Minggu, 31 Januari 2016

TERBARU " PENDIDIKAN ANTI KORUPSI AKAN MASUK KURIKULUM "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Perguruan Tinggi di Indonesia berencana memasukkan pendidikan antikorupsi untuk menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari praktik korupsi.
Hal tersebut yang disampaikan Prof Dr Rochmat Wahab MPd MA, ketika menutup acara Forum Rektor Indonesia (FRI) 2016, di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (30/1/2016).


"Melalui Forum Rektor Indonesia, kami akan membuat MoU dengan KPK untuk menerapkan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. Ini yang menginisiasi adalah Ketua KPK, Ir Agus Rahardjo," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia tersebut.
Menurutnya, lingkungan kampus yang menjadi tempat orang-orang intelektual berkumpul, harus aktif memerangi korupsi.
Sehingga, sangat mungkin jika perguruan tinggi menjadi mitra KPK dalam memberantas praktik korupsi.

"Pendidikan antikorupsi baiknya diterapkan sejak awal. Praktiknya juga harus dimulai dari para pemimpin. Bagaimana mau menciptakan lingkungan kampus yang bersih kalau dari atasannya tidak bisa menerapkan hal tersebut," ujarnya.
Terjeratnya seorang guru besar dalam kasus korepsi beberapa saat yang lalu, disesalkan oleh pria yang juga menjabat sebagai Rektor UNY tersebut.
Menurutnya, hal itu sama sekali tidak mencerminkan figur intelektual yang harusnya menjadi panutan masyarakat.

Sementara itu, terkait kerjasama dengan KPK, Rochmat belum bisa memberikan waktu pasti tentang realisasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi tersebut.
"Banyak hal yang masih perlu kami bicarakan sebelum menandatangi MoU nanti. Selain KPK, kami juga berencana mendatangai MoU dengan BNN," ungkap Rochmat.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ....
semoga bermanfaat......



FH2KI : PENDIDIKAN AKAN GAGAL TANPA HONORER

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia, salah satunya merupakan sumbangsih honorer kategori dua (K2). Pasalnya, realita di lapangan yang menjadi tumpuan sekolah adalah guru honorer dan bukan guru PNS.


"Bagaimana kami tidak merasa ikut berjasa dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, sekolah-sekolah di daerah terbanyak diisi oleh guru honorer. Guru PNS itu jumlahnya sedikit," kata ‎Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (30/1).

Dia menyebutkan,‎ potret-potret pengabdi pendidikan banyak ditangani honorer K2. Keberhasilan pencerdasan anak bangsa secara tidak langsung di tangan honorer K2. Ketika honorer K2 tidak difungsikan lagi maka gagalah pendidikan di Indonesia.

"Itu artinya kepemimpinan jokowi sebagai presiden gagal karna tidak mampu menyelesaikan permasalahan honorer K2," ujarnya.

‎Lanjutnya, jika presiden tidak mengangkat CPNS dari honorer K2, bagaimana nasib pendidikan di Indonesia. Ini karena rata-rata honorer sebagai tumpuan di sekolahan menjadi operator juga karena kebanyakan guru-guru sudah mau pensiun. "Kami banyak yang sudah tua dan tidak lama menikmati status PNS. Tolong hargai pengorbanan kami bapak presiden,"


Sumber : ( http://www.jpnn.com/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat.....

REVOLUSI MENTAL, ATURAN SISWA TELAT TAK BOLEH MASUK KELAS, SANKSI JUGA BERLAKU UNTUK GURU DAN KEPSEK

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut uni...

Terkait Aturan Siswa Telat tak Boleh Masuk Kelas

Kepala SMP Negeri 2 Blang Kejeren, Mursida mengatakan pemberlakukan sanksi kepada siswa yang terlambat masuk kelas, tidak hanya berlaku kepada siswa tapi juga para guru. “Sanksi itu juga bukan hanya berlaku untuk pelajar, namun bagi guru yang terlambat juga dikenai sanksi yang sama. Demikian juga dengan saya, jika terlambat saya juga siap menerima sanksi,” ungkap Mursida kepada Serambi via telepon seluler, Kamis (28/1). Ia mengakui sanksi yang diberlakukan itu hasil kesepakatan pihaknya dengan wali murid, sehingga jika ada wali murid yang komplain diharapkan bisa menyampaikan langsung kepada dirinya. 


Menurutnya pemberlakuan sanksi mencabut rumput kepada siswa yang terlambat masuk kelas sudah pernah diberlakukan. Namun sanksi itu tidak membuahkan hasil, bahkan wali murid malah menyalahkan guru saat mereka berkeliaran di luar sekolah. “Makanya kita panggil wali siswa untuk sama-sama merumuskan sanksi yang tepat bagi yang melanggar disiplin, dan disepakati sanksi tidak boleh masuk bagi pelajar dan guru yang terlambat datang,” ungkapnya. 

Penerapan sanksi yang lebih tegas itu menurutnya agar ke depan tingkat kedisiplinan di SMP tersebut bisa lebih meningkat. “Jika karena penegakan disiplin ini saya dicopot, saya siap. Karena yang saya lakukan ini untuk kebaikan sekolah dan anak murid ke depan,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya kebijakan 

SMP Negeri 2 Blang Kejeren, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan memberlakukan sanksi bagi siswa yang terlambat yakni tidak boleh masuk ruang kelas menuai protes dari orang tua siswa. Sanksi tersebut dinilai tidak memberi efek jera dan sangat merugikan siswa.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat.....






Sabtu, 30 Januari 2016

INFORMASI TERBARU " GURU WAJIB MEMILIKI AKUN PTK DI APLIKASI DAPODIK 2016 "

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia......
mari simak informasi penting berikut ini.....

Akun PTK ini sangat penting karena berkaitan dengan transaksi login semua aplikasi yang dikelola oleh Ditjen GTK di tahun 2016 ini, salah satunya adalah cek info GTK. Agar bisa membuat akun PTK di Dapodik, maka setiap guru atau tenaga kependidikan diwajibkan  memiliki email yang masih aktif yang nantinya didaftarkan dalam Dapodik.



Berikut panduan cara membuat Akun PTK pada Aplikasi Dapodikdas 4.1.0 atau pada versi 4.1.1 yang dapat diperbarui langsung secara online melalui fitur pembaruan aplikasi Dapodikdas sebagai berikut :

1. Cek pada rincian data PTK, klik salah satu nama PTK, lalu isikan alamat email PTK bersangkutan.


2. Setelah itu klik pada tombol “Penugasan” PTK, lalu pilih tombol Klik tombol buat/ubah akun PTK 
> masukan password yang telah ditentukan sebelumnya (password harus diingat PTK untuk kepentingan PTK bersangkutan ke depannya.



3. Setelah invalid 0 silahkan sinkronisasi data aplikasi Dapodik, maka data akun PTK telah tersimpan.





Demikian informasi terbaru yang dapat saya samapaikan.....
semoga bermanfaat.....









TERBARU " HANYA HONORER K2 2005 YANG AKAN DI TUNTASKAN PADA 2016"

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua.....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dalam Negeri DPRD Kota Makassar menemui Komisi II DPR RI di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Kedatangan legislator Makassar ini, untuk mempertanyakan nasib 1.092 honorer kategori dua (K2) dan penyampaian petisi kepada MenPAN-RB, Yuddy Krisnandi.
Rombongan ini dipimpin Ketua Komisi II, Wahab Tahir dan diterima anggota Komisi II DPR RI asal Sulsel, Muchtar Luthfi A Mutty.


Luthfi mengatakan, pada prinsipnya sudah ada kesepakatan antara DPR dan MenPAN-RB untuk menuntaskan pengangkatan K2 jadi CPNS, tetapi itu hanya bagi K2 yang telah melalui tahapan verifikasi.

"Honorer K2 yang betul-betul bekerja dan diangkat sebelum 31 Desember 2005 lalu serta telah melalui verifikasi akan dituntaskan," ungkap Muchtar Luthfi A Mutty, Jumat (29/1/2016).
Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel ini, meminta honorer K2 asal Makassar untuk bersabar. Menurutnya, semua melalui proses.
"Jadi bersabar dulu, proses honorer K2 menjadi CPNS tetap ada, namun harus sesuai aturan," jelas Luthfi A Mutty.

Sementara Ketua Komisi A, Wahab Tahir mengungkapkan, dalam petisi yang dibawahnya, 1.092 honorer K2 Makassar meminta agar diangkat menjadi CPNS sebagaimana janji pemerintah sebelumnya.
"Kami ke Jakarta untuk memperjelas posisi honorer K2 Makassar, karena pasca adanya pemberitaan tentang pembatalan honorer K2 diangkat," ujar Wahab.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....







TERBARU " HANYA HONORER K2 2005 DIANGKAT JADI CPNS "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua.....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dalam Negeri DPRD Kota Makassar menemui Komisi II DPR RI di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Kedatangan legislator Makassar ini, untuk mempertanyakan nasib 1.092 honorer kategori dua (K2) dan penyampaian petisi kepada MenPAN-RB, Yuddy Krisnandi.
Rombongan ini dipimpin Ketua Komisi II, Wahab Tahir dan diterima anggota Komisi II DPR RI asal Sulsel, Muchtar Luthfi A Mutty.


Luthfi mengatakan, pada prinsipnya sudah ada kesepakatan antara DPR dan MenPAN-RB untuk menuntaskan pengangkatan K2 jadi CPNS, tetapi itu hanya bagi K2 yang telah melalui tahapan verifikasi.

"Honorer K2 yang betul-betul bekerja dan diangkat sebelum 31 Desember 2005 lalu serta telah melalui verifikasi akan dituntaskan," ungkap Muchtar Luthfi A Mutty, Jumat (29/1/2016).
Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel ini, meminta honorer K2 asal Makassar untuk bersabar. Menurutnya, semua melalui proses.
"Jadi bersabar dulu, proses honorer K2 menjadi CPNS tetap ada, namun harus sesuai aturan," jelas Luthfi A Mutty.

Sementara Ketua Komisi A, Wahab Tahir mengungkapkan, dalam petisi yang dibawahnya, 1.092 honorer K2 Makassar meminta agar diangkat menjadi CPNS sebagaimana janji pemerintah sebelumnya.
"Kami ke Jakarta untuk memperjelas posisi honorer K2 Makassar, karena pasca adanya pemberitaan tentang pembatalan honorer K2 diangkat," ujar Wahab.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....






GURU .. MASIH LAYAKKAH DISEBUT PAHLAWAN TANPA TANDA JASA ???

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

pahlawan bangsa, Tanpa tanda jasa.."
Kutipan diatas adalah lyrik terakhir pada lagu 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Sebuah lagu yang dipopulerkan oleh R Sartono dan menjadi lagu Wajib Nasional. Dipersembahkan untuk para guru karena dipandang sebagai sosok pahlawan yang tak pernah dihargai perjuangannya.


Sosok guru adalah figure yang mengajar tanpa kenal lelah, berjalan kaki, naik turun gunung, kadang naik sepeda, tanpa minta dihargai dan tanpa berharap lebih. Semua dilakukan dengan hati yang tulus dan ikhlas. Keinginan-nya hanya satu mencerdaskan setiap anak didik yang diajarnya. Mengabdi untuk masyarakat, bangsa dan negara tanpa pamrih. Sungguh cita-cita yang luhur dan mulia.

Sekarang marilah kita lihat realita pada guru-guru saat ini. Guru-guru di era millenium. Sebelum sampai pada sebuah realitas tentang guru yang sekarang sudah sejahtera, akan lebih baik kita kilas balik sebentar mencari alasan kenapa seseorang menjadi guru.

Pada era milenium sekarang, kebanyakan orang memilih untuk menjalani profesi  guru itu didasarkan pada sebuah niat atau sebuah alasan yaitu pekerjaan. Ketika pekerjaan dijadikan alasan utama niat mereka, artinya akan ada target utama yang menjadi tujuan yaitu penghasilan. Klasifikasi guru yang seperti ini selanjutnya akan kami sebut sebagai Guru Pekerja. Guru yang setiap awal bulan berharap bayaran. Guru yang setiap hak-haknya terusik akan melakukan demo dengan meninggalkan anak didiknya keluyuran sendiri karena kelasnya kosong.

Apalagi guru yang sudah bersertifikasi. Guru yang memegang sertifikasi ini setiap bulan-nya mendapatkan tambahan jutaan rupiah hanya karena mereka sudah mendapatkan sertifikat. Entah kualitas yang mereka miliki itu layak atau tidak untuk diberi sertifikat. Ataukah dengan sertifikat itu akan membuat siswanya semakin cerdas dan maju ? Dengan tambahan jutaan rupiah itu mereka bisa beli mobil bagus, merencanakan piknik ke Bali atau bahkan keluar negeri. Dalam arti seperti itu, mereka sudah mendapatkan kesejahteraannya. Sudah mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Apakah mereka salah ? Tentunya tidak. Siapapun yang menjadi warga negara Indonesia harus sejahtera. Itu amanat konstitusi kita yang menjadi kewajiban negara. Tetapi masih layakkah mereka disebut "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" ? Silahkan bertanya kepada hati nurani masing-masing.

Sekarang kita refleksikan klasifikasi guru yang kedua yaitu Guru Pengabdi. Guru Pengabdi ini adalah mereka yang menjadi guru karena memang ingin mengabdi pada dunia pendidikan dan mencari arti diri dengan berbagi terhadap sesama. Mengabdi kepada kemanusiaan. Mereka tidak perlu sertifikasi atau ijasah akte IV yang terkadang dipaksakan. Keinginan mereka adalah mengabdi, mengajar anak-anak tanpa banyak menuntut. Mereka tidak berharap segera tanggal muda. Mereka juga rela mengajar jalan kaki, terkadang tanpa buku pelajaran, whiteboard atau in fokus. Bahkan terkadang tidak digedung sekolah tetapi di rumah-rumah biasa atau bahkan di pinggiran hutan. Dan ini terjadi di wilayah terpencil atau di daerah-daerah perbatasan. Mereka tidak pernah menghitung hari dan berharap tanggal muda, mereka juga tidak pernah berpikir kapan mereka akan piknik atau membeli seragam baru. Bagi kami, guru-guru seperti merekalah yang sebenarnya layak menyandang gelar 'pahlawan tanpa tanda jasa' dan bagi kami guru-guru seperti merekalah yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan terlebih dahulu. Opini singkat ini adalah refleksi sederhana dari  profesi guru saat ini untuk menjadi perenungan kita bersama tentang  makna Guru yang sebenarnya. Masih banyak masalah yang tersisa dari banyak kebijakan pemerintah yang tidak adil, masih banyak Guru Tidak Tetap (GTT) yang bergaji rendah dan belum jelas nasibnya. Masih banyak pula masalah dari bangsa ini yang belum selesai sampai menyentuh akar permasalahannya. Tentang pendidikan mahal, tentang ongkos kesehatan yang mahal, tentang banyaknya pengangguran dan tentang kemiskinan yang belum juga bisa ditemukan pemecahannya oleh pemerintah. Bung Karno pernah berkata "jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang sudah kamu berikan untuk negaramu" Terimakasih.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat.....




JUKNIS BOS 2016 TERBARU UNTUK HONOR OPERATOR DAPODIK

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Operator sekolah memiliki peran vital dalam mengolah data pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, sehingga perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Terbukti, banyak program pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tidak lepas dari keberadaan sistem Data Pokok Pendidikan. 


Dengan tanggung jawab yang begitu berat, tak heran jika seorang operator sekolah berharap ada kompensasi yang diberikan atas apa yang dilakukan.


Dan selama ini, honor operator sekolah masih menjadi perbincangan, karena sejauh ini operator sekolah belum mendapatkan honor rutin bulanan yang tertuang secara sah dalam juknis BOS, termasuk didalam Juknis BOS 2016 ini.

Berikut ini ketentuan pemberian honor operator sekolah sesuai juknis BOS 2016
Honor operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2016
Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016


Honor Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

Kebijakan pembayaran honor untuk operator pendataan disekolah sesuai Juknis BOS 2016 adalah sebagai berikut ini:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi disekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan operator Dapodik.
Jika memang tidak ada tenaga adminsitrasi yang berkompeten disekolah tersebut, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas ( outsourching) yang diberi honor sesuai dengan waktu pekerjaan, jadi ditak dibayar rutin per bulan.
Untuk standar besaran honor operator Dapodik mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku didaerah tersebut sesuai dengan beban kerja.
Jadi, untuk honor operator sekolah sesuai Juknis BOS 2016 tidak dibayarkan rutin perbulan, melainkan insidentil dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat......





INFORMASI TERBARU : " SYARAT DAN KETENTUAN GURU GTT/PTT MENDAPAT INSENTIF GURU NON PNS 2016"

Asalamu'aalaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....





Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.

 Insentif Guru Non PNS

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
DIsiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS. 

instentif guru non PNS

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ...
semoga bermanfaat....




Jumat, 29 Januari 2016

SURAT EDARAN TERBARU KEMENDIKBUD TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI KEMENDIKBUD TERBIT 26 JANUARI 2016

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua...
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud nomor 1051/A.A6/SE/2016 disebutkan mengenai ketentuan penggunaan pakaian kerja/seragam kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tertanggal 26 Januari 2016 tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Unit Utama, para Kepala Biro/Sestama/Direktur/Kepala Pusat, Kepala Lembaga Sensor Film, Direktur SEAMEI SEAMOLEC dan juga Kepala UPT Kemendikbud di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Tentang Pakaian Kerja Pegawai Kemendikbud (Terbit 26 Januari 2016)



Berikut adalah isi dari surat edaran Kemendikbud Nomor 1051/A.A6/SE/2016 tentang Pakaian Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka meningkatkan keteraturan, ketertiban dan integritas serta kerapian berpakaian pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperlukan pengaturan tentang pakaian kerja pegawai. Sehubungan dengan hal tersebut pakaian kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur sebagai berikut :

1. Hari Senin dan Kamis, Pakaian atasan warna putih lengan panjang dan bawahan warna hitam/biru dongker (warna gelap)
2. Hari Rabu dan Jum’at, Pakaian Batik
3. Hari Selasa Minggu I dan III, Pakaian tradisional Indonesia (Atasan Tertutup/Sopan)
4. Hari Selasa Minggu II dan IV, Bebas rapih (tidak menggunakan bahan jeans, bukan kaos, T-Shirt dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, sandal
5. Upacara Bendera yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan diwajibkan memakai peci, lencana Tut Wuri Handayani
6. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud Nomor 65 tahun 2015 tentang tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementereian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, seluruh pegawau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik Pusat maupun UPT daerah harap melaksanakan ketentuan tersebut.


Sumber : ( http://forumguru.net/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan.....
semoga bermanfaat......






PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG KEBERATAN PERATURAN TERBARU PEMERINTAH, DISDIK : SILAHKAN MENGUNDURKAN DIRI "

Asalamau'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejatera untuk kita semua.....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Cianjur Jumati meminta para guru agar menerima segala kebijakan pemerintah, seperti program validasi.

“Guru tidak boleh bersikap seperti itu (mengeluh). Walau bagaimana pun pemerintah menerapkan aturan seperti itu karena ingin memajukan dunia pendidikan,” ujar Sekdisdik Kabupaten Cianjur Jumati.



Menurutnya, dibalik penerapan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, pasti memiliki tujuan yang baik dan ingin memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, sebagai seorang guru PNS seharusnya bisa menerima semua tentang kebijakan atau aturan pemerintah.

“Jika memang mereka merasa keberatan sebaiknya mengundurkan diri sebagai PNS. PNS itu harus siap menerima segala resiko yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Ditambahkannya, penerapan program validasi akan menuntun serta mengarahkan guru agar benar-benar menjaga sikapnya dengan baik, seperti sikap disiplin dan lainnya. Apabila dibiarkan akan memberikan dampak buruk terhadap siswa.

“Jika diperhatikan dan berdasarkan informasi yang diterima, ternyata masih banyak guru yang belum bisa menerapkan sikap disiplin. Oleh karena itu, kami sangat setuju dengan program penerapan validasi,” pungkasnya.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ....
semoga bermanfaat......


LUAR BIASA " GURU HEBAT DAN 2 SISWA CERDAS YANG DI PANGGIL OLEH NASA"

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua.......
mari simak informasi terbaru berikut ini.....

DUA siswa asal Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) berangkat ke lembaga antariksa Amerika Serikat (NASA) di San Jose. Dua siswa SMA Unggul Del Toba Samosir itu akan mengikuti seleksi tahap akhir terkait hasil penelitian mereka yang bakal diterbangkan ke luar angkasa.


Dua siswa SMA Unggul Del Toba Samosir itu yakni Gilbert Nadapdap dan Gomos Parulian Manalu. Keduanya telah berangkat ke Amerika Serikat pada Minggu 24 Januari 2016. Dua siswa berprestasi tersebut didampingi dua gurunya, yakni Elin Bawekes dan Arini Desianti Parawi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bangga dengan prestasi dua siswa hebat tersebut. Luhut mendukung dan mendoakan agar dua siswa tersebut lulus seleksi tahap akhir.

“Saya bangga melihat anak-anak didik saya dari kampung Sitoluama-Sumut ini mampu melewati proses seleksi yang dilakukan oleh NASA, hingga sekarang mereka berhasil masuk pada tahapan terakhir tes di NASA,” tulis Luhut Pandjaitan di laman Facebooknya.

Menurut Luhut, tes terakhir ini akan menentukan apakah micro lab mereka yang meneliti tentang “micro-aerobic fermentation in space with micro gravity” layak diterbangkan ke stasiun ruang angkasa milik NASA tahun ini.

“Sebelum mereka bertolak ke Amerika, saya berpesan kepada mereka bahwa selama di San Jose, mereka bukan hanya mewakili SMA Unggul Del tapi juga mewakili seluruh anak-anak SMA di Indonesia,” tambah Luhut.

“Kepada Gilbert Nadapdap, Gomos Parulian Manalu serta kepada Ibu guru Elin Bawekes dan Arini Desianti Parawi, saya ucapkan selamat bekerja dan selamat berjuang. Tunjukkan bahwa orang dari kampung juga bisa tampil di kelas dunia!,” tandas Luhut.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat......





PENTING " DANA BOS 2016 NAIK, DISDIK : GURU HARUS UPDATE DATA"

Asalamau'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahter auntuk kita semua ...
pada pagi hari ini saya akan berbagi informasi terbaru mengenai dana bos tahun 2016....
mari simak informasi berikut ini....


Dana alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) untuk murid SMA sederajat di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2016 naik menjadi Rp 1,4 juta per siswa. Tahun sebelumnya, dana BOS untuk siswa tingkat SMA sederajat hanya sebesar Rp 1,2 juta.

Dana BOS Naik, Disdik Meranti Minta Guru Update Data

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Suwandi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016) mengatakan peningkatan dana BOS tersebut berlaku nasional. Terkait dengan hal itu, Suwandi mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016.


"Selain itu, mereka juga harus memperbarui aplikasi dapodik SMA sederajat sehingga data yang disajikan benar-benar valid, sebab kami sudah melakukan upaya untuk persiapan penyaluran dana BOS terhadap sekolah bersangkutan," ujar Suwandi.(*)



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaa.....

TERBARU " TABEL GAJI GURU PENERIMA INPASSING SEMUA GOLONGAN TAHUN 2016 "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia
pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru mengenai tabel gaji guru penerima  SK inpassing 2016.

Untuk rekan-rekan guru yang mendapatkan SK inpassing 2016, berikut adalah besaran gaji yang akan rekan-rekan terima,

a. untuk reka-rekan guru penerima sk inpassing golongan I dan golongan II ;




b. untuk rekan-rekan guru penerima sk inpassing golongan III dan golongan IV




Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....













Kamis, 28 Januari 2016

ASTAGFIRULLAH, DALAM BUKU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( PAI ) INI NABI MUHAMMAD BUKAN NABI TERAKHIR.

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi berikut ini....

Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk kelas V SD yang dinilai menyesatkan beredar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Sejumlah orang tua murid yang anaknya bersekolah di tingkat SD mulai resah dan mengecam beredarnya buku tersebut.


Dalam buku yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit Grafindo Media Pratama yang disusun oleh Fauzi Abdul Ghofur dan Masyhudi tersebut, terlihat pada halaman 86 disebutkan bahwa urutan nama-nama Rasul ALLAH tertulis bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi di urutan yang ke-13 dan nabi urutan terakhir adalah Isa AS.

Salah satu orang tua siswa, Pak Dasopang (48) yang menemukan buku ini mengatakan, kesalahan pada buku tersebut diketahuinya setelah anaknya yang duduk di kelas V SD sedang menghapalkan nama-nama Rasul Allah sesuai dengan urutannya.

Da terkejut ketika anaknya menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berada di urutan ke-13. Ketika anaknya ia tegur atas kesalahan itu, anaknya menjawab bahwa itu sesuai dengan isi yang terkandung dalam buku pelajaran mereka.

“Itu sangat menyesatkan, saya mengetahuinya waktu anak saya menghapalkan nama-nama nabi. Saya terkejut waktu ia menyebutkan bahwa nabi di urutan ke-13 adalah Rasulullah Muhammad SAW. Waktu saya tegur, ia bilang hal itu sesuai dengan yang ada di buku agamanya. Ketika saya lihat, memang benar disitu tertulis bahwa Nabi Muhammad berada di urutan yang ke-13. Apa tidak sesat namanya itu,” ujarnya.

Sebagai orang tua siswa, dirinya sangat mengecam atas penerbitan buku tersebut yang dinilai bisa menimbulkan kesesatan. Sebab, dipelajari oleh anak di tingkat SD yang masih memiliki nalar pendidikan agama cukup rendah.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah segera menarik buku pelajaran tersebut dari peredaran dan memberikan sanksi tegas kepada penerbitnya, sebelum buku tersebut memberikan pengajaran yang sesat kepada anak-anak generasi muda.

“Tolong pemerintah menarik buku itu dari peredaran secepatnya. Karena murid setingkat SD belum mampu menilai secara teliti muatan yang terdapat dalam buku itu. Sehingga apapun yang diajarkan dalam buku itu, akan mereka terima secara mentah-mentah tanpa melalui analisa panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, Fadhlansyah Siregar Sag, Kepala SD Negeri 101330 Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, ketika ditanyakan terkait buku tersebut mengaku, dia juga telah mendengar informasi terkait beredarnya buku pelajaran agama yang dinilai menyesatkan tersebut. Namun, katanya, hingga saat ini, ia belum pernah melihat buku tersebut. Sebab, di sekolah yang ia pimpin menggunakan yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbit yang berbeda.

Senada disampaikan Kepala sekolah SD Negeri 101080 Gunung Tua Masnurillah Harahap Spd. Ia juga mengaku sudah mendengar adanya peredaran buku Agama Islam yang menyebutkan silsilah Nabi Muhammad SAW berada di urutan ke-13 dan jelas hal itu merupakan kesalahan.

Selain itu, terkait adanya buku itu, pihak di sekolahnya tidak menggunakan buku Agama Islam terbitan Grafindo Media Pratama, akan tetapi terbitan Yudhistira.

“Memang ada infonya begitu, tapi sekolah kami tidak memaki buku terbitan Grafindo Media Pratama,” sebutnya.

Terpisah, Kakan Kemenag Paluta Drs H Azaman Harahap melalui Kasi Pendidikan Agama Islam Baikuni Harahap saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya juga sudah mendengar tentang informasi terkait buku tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum pernah melihatnya secara langsung.

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut dengan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Paluta. Sementara itu, Kadis Pendidikan Paluta Drs Umar Pohan melalui pesan singkatnya membenarkan adanya informasi terkait adanya buku pelajaran Agama Islam yang dinilai bisa menyesatkan.

Namun, ia mengakui belum pernah melihat buku itu sama sekali. Meski begitu, jika memang ada buku pelajaran Agama Islam yang menyimpang, pihaknya akan segera menariknya dari seluruh sekolah. 



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ...
semoga bermanfaat.....




TERBARU " MULAI 1 FEBRUARI , SERAGAM DINAS PNS DAN HONORER DIBEDAKAN"

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua... 
mari simak informasi terbaru berikut ini...

Mulai 1 Februari, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak saja menerapkan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga akan menerapkan perbedaan antara pakaian seragam yang akan digunakan pegawai dengan tenaga honor.

Ada tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun yang telah dikeluarkan. Pertama SK Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja dan Pemberian Tunjangan Prestasi Pegawai. Kemudian,  SK Bupati Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pegawai Kontrak dan terakhir SK Bupati Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN dan Tenaga Kontrak.


"Artinya, perbedaan pakaian dinas ini sudah jelas ketentuannya yang diatur oleh Bupati Karimun," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, TS Arif Fadillah kepada Batam Pos, Selasa (26/1).

Perbedaaan pakaian dinas ini, kata Sekda, hanya berlaku pada Selasa dan Kamis. Untuk ASN pakaiannya tetap seperti biasa, sedangkan, untuk tenaga honor menggunakan baju warna kuning air. Sedangkan, untuk hari Senin seperti biasa, yakni pakaian Linmas. Dan, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan ini tentu saja ada sanksinya. Pertama, akan diberikan peringatan sampai akhirnya tidak menutup kemungkinan untuk diberhentikan.

Selain itu, dengan tiga SK Bupati ini akan dibentuk tim pengawasan yang tebagi dua. Tim pengawasan pertama tentu saja dibentuk oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disebut tim internal. Kemudian, tim pengawasan tingkat kabupaten dengan ketua umum akan dipimpin langsung Bupati Karimun dan sekda sebagai ketua pelaksana.

"Tujuannya ingin agar aturan yang sudah dikeluarkan dapat berjalan dan disiplin pegawai benar-benar akan bertambah baik," ungkapnya.


Sumber : ( http://batampos.co.id/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat....




SURAT EDARAN RESMI MENTERI PAN-RB TENTANG SANGGAHAN TERKAIT DENGAN ADANYA JADWAL PENERIMAAN CPNS TAHUN 2016

Assalamu'alaikum rekan-rekan sekalian ! Informasi penting yang akan menemani Anda sekalian di pagi hari ini adalah terkait surat edaran resmi dari menteri PAN-RB mengenai sanggahan terkait adanya jadwal  penerimaan CPNS tahun 2016. Ini dia kutipan surat edaran resminya "Merespon beredarnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2016, baik di media cetak, media online, maupun media sosial, dengan ini kami informasikan bahwa penjadwalan dimaksud tidak benar, mengingat formasi untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 belum ditetapkan oleh Menteri PAN-RB. Untuk itu dengna ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan masyarakat sampai dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari dari Menteri PAN-RB". 


Untuk lebih lengkapnya berikut ini adalah surat edaran resmi Menteri PAN-RB !!!




(Sumber : http://www.menpan.go.id)

Demikian surat edaran resmi Menteri PAN-RB, mudah-mudahan bermanfaat ! Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan semua !

TERBARU " CEGAH INDISIPILINER, PNS DI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN ( TPP ) "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memberlakukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

TTP itu sedianya dicairkan pada Januari 2016 dengan nilai yang fantastis. Untuk jabatan tertinggi sekretaris daerah akan mendapatkan TTP mencapai Rp 50 juta dan paling rendah pegawai golongan I Rp 3,9 juta.


Kebijakan ini, menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang M. Noor, sudah disosialisasikan hingga ke tingkat kelurahan. Ada 4000-an ASN yang akan mendapatkan TTP di luar gaji bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemberian TTP ini juga menghilangkan pemberian honor para aparatur.

“Semua mendapat TTP dari pejabat eselon I sampai aparatur golongan 1, kecuali guru, aparatur yang cuti, sedang terkena sanksi, dan mereka yang dalam persiapan masa pensiun,” kata Noor kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2016.

Noor menyatakan pemberian TTP tidak lepas dari sanksi berat yang diberikan kepada aparatur yang indisipliner dan melakukan pelanggaran. Dengan ‘iming-iming’ TTP yang nilainya tinggi, para ASN menjadi rajin dan meningkatkan etos kerja.

“Sejak 4 Januari 2016, persentase kehadiran peserta apel hampir 100 persen. Salah satu sanksi, misalnya, akibat tidak ikut apel dipotong dua persen. Kalau dulu tingkat kehadiran paling tinggi 70 persen,” kata Noor.

Noor mengatakan ada dua penilaian yang menjadikan ASN di Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan TTP maksimal, yakni penilaian untuk meraih Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang meliputi pangkat, jabatan, dan kewenangan, serta penilaian untuk mendapat Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), yakni meliputi capaian kerja dan target dari sasaran kerja pegawai (SKP). 

“Penilaiannya berjenjang, kalau sekretaris daerah yang menilai wali kota, sekretaris daerah menilai kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan seterusnya hingga ke bawah. Dan di antara masing-masing tingkatan itu ada kontrak kerja,” kata Noor.

Mengenai kebijakan pemberian TTP itu, menurut Noor, diatur dalam peraturan wali kota dan mengacu pada aturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Aan Ikbal mengatakan ada peningkatan nilai TTP dengan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan tahun sebelumnya.

“Ya, ada peningkatan nilai, misalnya kalau dulu Sekretaris SKPD mendapat Rp 10 juta sekarang lebih dari itu. Tapi kan dapatnya juga fluktuatif,” kata Aan.

Untuk Sekretaris SKPD seperti Aan tahun ini bisa mendapatkan TTP senilai Rp 26.250.000. Dengan perincian TBK Rp 10.500.000 ditambah TPK Rp 15.750.000.

Pemberian TTP yang nilainya fantastis ini menuai kritik dari kalangan masyarakat. Pengamat kebijakan publik Kota Tangerang, Ade Yunus, mengatakan pemberian TTP membingungkan para aparatur di tingkat bawah. 

“Tolok ukur penilaian prestasi itu apa? Kalau jawabannya disiplin dan apel pagi itu kan kewajiban aparatur yang memang sudah diatur dalam PP 46 dan 53. Untuk nilai juga ‘jomplang,’ perbandingannya jauh sekali antara pejabat eselon 1 dan eselon di bawahnya, sampai golongan paling rendah,” kata Ade.

Namun tingkat kebingungan pegawai di tingkat bawah tidak sampai berbuah protes. “Paling-paling mereka mengeluh, tapi saya yakin ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena payung hukumnya belum jelas,” ujar Ade.

Pendapat Ade diamini MN, seorang pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. “Secara lisan memang sudah diberitahukan oleh kepala bagian tentang TTP ini, tapi belum paham apalagi menyangkut sanksi, kami belum diberikan edaran,” kata MN.

Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan Pemerintah Kota Tangerang

1. Eselon I 
Sekretaris daerah Rp 50 juta
2. Eselon II
Asisten daerah Rp 42 juta
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
/kepala dinas, kepala badan, kepala satpol PP Rp 40 juta
3. Staf Ahli Wali Kota Rp 31 juta 
4. Eselon III
Camat, Direktur RSUD, Kepala Kantor 
Sekretaris, kepala bagian, inspektur pembantu Rp 26,25 juta
5. Eselon IV A Rp 17,5 juta
6. Eselon IV Rp 11,25 juta
7. Golongan IA Rp 3,9 juta (paling rendah)



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan...
semoga bermanfaat......








TERBARU " CEGAH INDISIPILINER, PNS DI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN ( TPP ) "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memberlakukan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

TTP itu sedianya dicairkan pada Januari 2016 dengan nilai yang fantastis. Untuk jabatan tertinggi sekretaris daerah akan mendapatkan TTP mencapai Rp 50 juta dan paling rendah pegawai golongan I Rp 3,9 juta.


Kebijakan ini, menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang M. Noor, sudah disosialisasikan hingga ke tingkat kelurahan. Ada 4000-an ASN yang akan mendapatkan TTP di luar gaji bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemberian TTP ini juga menghilangkan pemberian honor para aparatur.

“Semua mendapat TTP dari pejabat eselon I sampai aparatur golongan 1, kecuali guru, aparatur yang cuti, sedang terkena sanksi, dan mereka yang dalam persiapan masa pensiun,” kata Noor kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2016.

Noor menyatakan pemberian TTP tidak lepas dari sanksi berat yang diberikan kepada aparatur yang indisipliner dan melakukan pelanggaran. Dengan ‘iming-iming’ TTP yang nilainya tinggi, para ASN menjadi rajin dan meningkatkan etos kerja.

“Sejak 4 Januari 2016, persentase kehadiran peserta apel hampir 100 persen. Salah satu sanksi, misalnya, akibat tidak ikut apel dipotong dua persen. Kalau dulu tingkat kehadiran paling tinggi 70 persen,” kata Noor.

Noor mengatakan ada dua penilaian yang menjadikan ASN di Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan TTP maksimal, yakni penilaian untuk meraih Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang meliputi pangkat, jabatan, dan kewenangan, serta penilaian untuk mendapat Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), yakni meliputi capaian kerja dan target dari sasaran kerja pegawai (SKP). 

“Penilaiannya berjenjang, kalau sekretaris daerah yang menilai wali kota, sekretaris daerah menilai kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan seterusnya hingga ke bawah. Dan di antara masing-masing tingkatan itu ada kontrak kerja,” kata Noor.

Mengenai kebijakan pemberian TTP itu, menurut Noor, diatur dalam peraturan wali kota dan mengacu pada aturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Aan Ikbal mengatakan ada peningkatan nilai TTP dengan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan tahun sebelumnya.

“Ya, ada peningkatan nilai, misalnya kalau dulu Sekretaris SKPD mendapat Rp 10 juta sekarang lebih dari itu. Tapi kan dapatnya juga fluktuatif,” kata Aan.

Untuk Sekretaris SKPD seperti Aan tahun ini bisa mendapatkan TTP senilai Rp 26.250.000. Dengan perincian TBK Rp 10.500.000 ditambah TPK Rp 15.750.000.

Pemberian TTP yang nilainya fantastis ini menuai kritik dari kalangan masyarakat. Pengamat kebijakan publik Kota Tangerang, Ade Yunus, mengatakan pemberian TTP membingungkan para aparatur di tingkat bawah. 

“Tolok ukur penilaian prestasi itu apa? Kalau jawabannya disiplin dan apel pagi itu kan kewajiban aparatur yang memang sudah diatur dalam PP 46 dan 53. Untuk nilai juga ‘jomplang,’ perbandingannya jauh sekali antara pejabat eselon 1 dan eselon di bawahnya, sampai golongan paling rendah,” kata Ade.

Namun tingkat kebingungan pegawai di tingkat bawah tidak sampai berbuah protes. “Paling-paling mereka mengeluh, tapi saya yakin ini akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena payung hukumnya belum jelas,” ujar Ade.

Pendapat Ade diamini MN, seorang pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. “Secara lisan memang sudah diberitahukan oleh kepala bagian tentang TTP ini, tapi belum paham apalagi menyangkut sanksi, kami belum diberikan edaran,” kata MN.

Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan Pemerintah Kota Tangerang

1. Eselon I 
Sekretaris daerah Rp 50 juta
2. Eselon II
Asisten daerah Rp 42 juta
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
/kepala dinas, kepala badan, kepala satpol PP Rp 40 juta
3. Staf Ahli Wali Kota Rp 31 juta 
4. Eselon III
Camat, Direktur RSUD, Kepala Kantor 
Sekretaris, kepala bagian, inspektur pembantu Rp 26,25 juta
5. Eselon IV A Rp 17,5 juta
6. Eselon IV Rp 11,25 juta
7. Golongan IA Rp 3,9 juta (paling rendah)



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan...
semoga bermanfaat......







Rabu, 27 Januari 2016

TERBARU " INPUT DATA DAPODIK HARUS TELITI DAN CERMAT "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua...
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Model Sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik) maka operator sekolah yang meng-input data harus teliti dan cermat, akurat dan objektif untuk dikirim ke kemendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans A Ledoh yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016) mengungkapkan, seharusnya pada saat operator sekolah meng-input Dapodik maka harus dikawal dengan baik oleh kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.


Hal itu perlua agar data yang dimasukan itu teliti, cermat, benar dan akurat karena dapodik ini bisa berpengaruh pada penerimnaan tunjangan profesi.

Mulai tahun 2015 untuk Dikdas menggunakan Dapodik dan bisa saja semester awal tahun guru tidak terima tunjangan profesi namun pada saat tahun ajaran baru, guru itu mendapatkan dana profesi karena adanya tambahan siswa misalnya.

Menurutnya, guru masih menggunakan pemahaman yang lama yakni kalau ada sertifikat maka pasti dapat tunjangan profesi padahal dengan berlakunya UU tentang guru dan dosen maka sertifikasi itu adalah wajib bagi seorang guru karena guru dianggap sebagai jabatan profesi.

"Nah kalau ada sertifikasi tapi kalau jam mengajarnya kurang maka guru tidak bisa mendapakatn tunjangan profesi. Dari tahun ke tahun, syarat untuk mendapatkan tunjagnan profesi semakin diperketat dan setiap tahun regulasinya berubah. Jangan berpikir seperti tahun sebelumnya karena dengan menggunakan data manual maka data ini bisa ditipu tetapi dengan dapodik maka begitu data dimasukan maka sistem bisa langsung menolak jika tidak sesuai," ujar Ledoh.



Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan......
semoga bermanfaat....





TEROBOSAN BARU " KULIAH KEDOKTERAN GRATIS DI UNIVERSITAS INI "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dana salam sejahtera untuk kita semua.....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menggratiskan biaya kuliah seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) sampai lulus.
Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad lantas membeber hitung-hitungan biaya sehingga biaya kuliah dokter di kampusnya bisa digratiskan. 


’’Pembebasan atau beasiswa ini berlaku untuk seluruh mahasiswa FK tahun masuk 2016 ini. Kuotanya ada 250 orang,’’ katanya saat dihubungi kemarin (26/1). Selain mahasiswa kedokteran, beasiswa ini juga untuk mahasiswa dokter spesialis.

Tri Hanggono menuturkan biaya kuliah FK yang digratiskan itu sesuai dengan uang kuliah tunggal (UKT). Di dalam tabel UKT biaya kuliah kedokteran sebesar Rp 13 juta per semester atau Rp 26 juta per tahun. Dengan lama studi sampai siap praktek selama lima tahun, maka biayanya Rp 130 juta per mahasiswa.
Dengan demikian, untuk membiayai kuliah seluruh mahasiswa FK dalam satu angkatan sampai tamat atau siap berpraktek, dibutuhkan duit Rp 32,5 miliar. Untuk ukuran kampus negeri papan atas, anggaran senilai Rp 32,5 miliar tidak terlalu besar. Sebagai perbandingan dana bantuan operasional (BOPTN) di Universitas Indonesia (UI) saja, mencapai Rp 220 miliar per tahun.

Rektor kelahiran Bandung, 22 September 1962  itu mengatakan kebijakan pemberian beasiswa atau penggratisan biaya kuliah di FK bukan keputusan dadakan. 
’’Kita menggodoknya sejak 2012 lalu,’’ katanya. Tetapi memang baru diumumkan sekarang, agar calon mahasiswa yang memilih FK Unpad tidak kaget.

Tri Hanggono mengatakan syarat untuk bisa masuk FK Unpad harus teken kontrak penempatan praktek saat menjadi dokter profesional nanti. Aturan ini berlaku untuk mahasiswa jalur SNM PTN maupun SBM PTN. 


Sumber : ( http://www.jpnn.com/ )

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat.....




BERITA GEMBIRA "PROYEK SEJUTA RUMAH BUAT PNS, SUDAH DIMULAI

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Selamat pagi dan salam sejahter dan sukses selalu untuk kita semua. Program proyek sejuta rumah bersubsidi Jokowi sudah mulai dikerjakan, berikut ini info lengkapnya untuk anda.

Program sejuta rumah Presiden Jokowi untuk PNS di Padukuhan Kembang, Margosari, Pengasih, Kulonprogo mulai dikerjakan. Proses peletakan batu pertama dilaksanakan Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo, Minggu (24/1).



Sutedjo mengatakan, meski berada di dekat kali Serang, dia percaya pihak pengembang telah mencari solusi semua kendala yang ada, termasuk ancaman banjir sewaktu-waktu. “Masalah rawan banjir sudah dicarikan solusi oleh pengembangnya. Sehingga tidak perlu khawatir. Kami justru berharap ada pengembang lainnya mendirikan pula rumah bagi PNS yang bersubsidi,” katanya..
Direktur Utama PT KBSA Anthoni menjelaskan, pihaknya sudah memikirkan jauh hari terkait lokasi yang berada di dekat sungai. Dia juga mengaku telah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSO) Jogjakarta yang menyatakan lokasi tidak berpotensi banjir.

“Jika berpotensi, sudah kami buatkan tanggul atau bronjong yang dalam. Selain itu di atasnya juga kami bangun tembok tinggi, sekitar 5 meter, sehingga air tidak akan masuk ke area perumahan,” jelasnya.

Menurtunya, perumahan PNS yang diberi nama Perumahan Bumi Progo Sejahtera itu terdapat 224 unit rumah dengan type 36/75. Dari 224 unit, 125 di antaranya ditujukan untuk PNS yang telah lolos administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo. “Harga jualnya rata-rata Rp 125 juta per unit dengan DP sekitar Rp 20 juta, angsuran per bulannya untuk 20 tahun senilai Rp 702 ribu,” katanya.

Perumahan sejuta rumah Jokowi untuk PNS ini merupakan perumahan bersubsidi yang dikerjasamakan dengan BTN Jogjakarta. Pihak BTN memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen dan uang muka 1 persen untuk rumah dengan type maksimal 36/75.
Direktur BTN Jogjakarta Setiyadi menambahkan, pihaknya masih membuka lebar kepada pengembang lainnya yang akan membuat rumah bersubsidi di Kulonprogo. BTN juga tidak akan membatasi kuota dengan syarat bangunannya dibawah type 36. “Kebetulan di Kulonprogo daftar PNS yang belum memiliki rumah ada sekitar 700-an lebih,” imbuhnya.
Semoga bermanfaat !

TUNJANGAN NGADAT , GURU MOGOK NGAJAR

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Puluhan guru di SMA N 1 Kota Sorong melakukan aksi mogok, Senin (25/1). Puluhan guru tidak masuk mengajar, diduga karena dana tunjangan tak kunjung cair selama satu bulan.

Karena tidak ada guru yang masuk mengajar, ratusan siswanya pun memilih pulang lebih awal dan lebih cepat dari hari biasanya. Siswa pulang sekolah pukul 11.00 WIT, mereka terhambur di jalan lantaran tidak belajar di sekolah. 


Kepala Sekolah SMA N 1 Kota Sorong, Yoseph Kambu, S.Sos, M.MPd mengatakan, aksi puluhan guru yang didominasi guru tetap itu merupakan yang pertama kalinya sejak ia menjabat pada tahun 2010 lalu.  Aksi ini disinyalir karena belum dibayarnya tunjangan para guru di bulan Desember 2015.

“Iya harapan besok (hari ini, red) kegiatan belajar sudah aktif kembali. Ini hanya masalah intern,” terang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Sorong kepada wartawan, di ruang kerjanya.  

Dikatakannya, di sekolah yang beralamat di Kampung Baru itu terdapat 44 orang guru, beberapa di antaranya guru honorer. “Jadi jangan sampai karena beberapa rupiah saja yang belum sekolah bayar, terus mereka begini,” papar Yoseph. 

Anggota DPRD Kota Sorong dari Komisi A, Syafrudin Sabonama,SH  mengharapkan Kepala Sekolah untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit guna mengetahui duduk perkara yang memicu puluhan guru mogok tersebut. Karena aksi itu berdampak pada kerugian para siswa. 
Ia menilai siswa yang justru dirugikan atas aksi mogok guru. Padahal siswa harus menyiapkan diri menghadapi ujian.

Menurutnya aksi itu tidak pantas dilakukan, apalagi disebabkan dana tunjangan yang telat dibayarkan selama satu bulan. ”Inikan lucu kalau hanya terlambat satu bulan, terus mereka lakukan aksi mogok,” kata  Syafrudin. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Dra. Hermin Matandung, M.MPd justru membantah jika dikatakan adanya aksi mogok para guru. Ia menyebut kejadian itu hanya masalah miss-komunikasi. Namun tidak jelas miss-komunikasi dimaksudnya antara siapa dengan siapa, dan tidak ada kejelasan alasan mengapa guru tidak masuk mengajar. Terlebih jumlah guru yang tidak masuk mencapai puluhan orang. 

“Itu hanya ada miss komunikasi saja, besok (hari ini, red) sudah normal kembali aktivitas belajar,” kata Hermin


Sumber : ( http://www.jpnn.com/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat.....





TERBARU " INI SERAGAM PNS PALING TERBARU , PEKAN DEPAN PERATURANYA AKAN DITERBITKAN KEMENDAGRI "

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini...

Dalam Negeri RI merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah. Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).


Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, peraturannya direncanakan keluar pekan depan, “Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” ujarnya di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).

Menurut Tjahjo, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.


Sumber : ( http://manadoline.com/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat.....

ALHAMDULILLAH, KABAR GEMBIRA !!! PROGRAM PEMERINTAH SATU RUMAH UNTUK SATU GURU

Assalamu'alaikum rekan-rekan dan bapak/ibu guru ! Sepertinya pemerintah sudah mulai memperhatikan nasib rekan-rekan guru, pasalnya akan ada program satu rumah untuk satu guru.


Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Guru juga menjadi ujung tombak pembangunan bangsa dengan mencetak generasi muda berkualitas. Sayangnya, guru sering kali bernasib kurang beruntung. Salah satunya tidak memiliki rumah, yang merupakan satu dari beberapa kebutuhan pokok. “Guru layak diberi apresiasi karena di tangan mereka generasi muda penerus bangsa ini dibentuk,” kata Rita.



PROGRAM RUMAH UNTUK GURU
Program pengadaan rumah bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dicanangkan sejak 2014. Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 36 miliar untuk membangun 1.000 rumah. Saat ini, dari 13 ribu guru yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Kukar, masih terdapat sekitar 7.000 guru yang belum memiliki rumah.


“Anggarannya masih akan dibahas lebih lanjut, menunggu verifikasi kelayakan penerima bantuan. Tapi akan selesai sebelum 100 hari kerja saya setelah dilantik nanti,” kata Rita yang berharap program ini selesai sebelum masa kepemimpinannya berakhir pada 2021 mendatang.


Rita menambahkan, program satu guru satu rumah ini memang memerlukan pendataan yang akurat. Terlebih, guru yang diprioritaskan menerima bantuan rumah ini tersebar di 18 kecamatan. Dari 7.000 guru, akan diseleksi lebih dalam untuk mengetahui apakah guru tersebut benar-benar masuk kriteria sebagai penerima bantuan rumah. Beberapa kriteria yang dimaksud, antara lain masa dinas guru (berapa lama bertugas), status rumah tinggal saat ini, dan prestasi selama menjadi pengajar.


Teknisnya, ujar Rita, bantuan diberikan dalam bentuk subsidi. Rita akan menggandeng Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pendataan terhadap guru yang berhak menerima bantuan. Rita juga akan mengajak Bank BTN sebagai mitra pemberi modal berupa pinjaman lunak untuk pembangunan rumah. Para guru nantinya dipotong gaji selama 10 tahun dengan cicilan bulanan yang tidak memberatkan.


Menurut Rita, dengan memiliki rumah yang layak huni, para guru juga semakin termotivasi dalam proses belajar-mengajar di kelas. “Intinya kami ingin membantu guru untuk memiliki rumah sehingga mereka mampu memberikan pelajaran yang lebih berkualitas di dalam kelas,” ujar Rita.


Perhatian Rita terhadap guru dan bidang pendidikan, khususnya, memang sudah terlihat sejak ia pertama kali memimpin Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk guru, sebelumnya Rita juga menghadirkan program Satu Guru Satu Laptop yang telah berakhir pada 2013. Maksud pembagian laptop ini untuk mendukung para guru dalam kegiatan mengajar dan meningkatkan kapasitas dalam penggunaan teknologi.


Kualitas guru juga mendapatkan perhatian serius. Bahkan Rita mengundang Cambridge University untuk datang ke Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat melihat apa yang dibutuhkan dalam membangun pendidikan di daerah tersebut. Dana yang dialokasikan untuk kerja sama ini mencapai Rp 25 miliar dengan masa kerja sama hingga 5 tahun.


Melalui kerja sama dengan Cambridge University ini, Rita berharap muncul sumber daya manusia berkualitas yang siap membangun Kutai Kartanegara di masa mendatang. Kerja sama ini juga menjadikan Kutai Kartanegara sebagai satu-satunya kabupaten di Indonesia yang melakukan kerja sama dengan Cambridge University. ( tempo.co )

Sekian informasi terbaru untuk hari ini, mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua dan khususnya buat rekan-rekan guru. Salam Edukasi !!!
Informasi seputar guru terbaru lainnya silahkan anda kunjungi DISINI
Terima kasih atas kunjungan bapak/ibu !

Arsip Blog