Kamis, 18 Februari 2016

PROF WARSONO : INGAAT !!! GURU TAK BISA LAGI MAIN PERINTAH TERHADAP SISWA

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia.
mari simak informasi penting berikut ini.....

Guru saat ini tidak bisa lagi main perintah kepada siswanya. Penerapan pembelajaran dengan sistem perintah dirasa sudah tidak sesuai dengan sikap siswa saat ini.
Hal ini berdasarkan hasil pengamatan lulusan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang banyak menekuni profesi guru. Unesa bukan saja terus memantau pola pembelajaran guru pada murid. Namun juga cara berkomunikasi guru terhadap muridnya.
Rektor Unesa Prof Warsono menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri pelatihan guru, kepala sekolah dan komite SMP dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, digelar SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya, Rabu (17/2/2016).


"Komunikasi guru dalam proses belajar-mengajar harus efektif, santun, dan jelas," kata Warsono.
Sederhana dalam berkomunikasi, menjadi kunci lain keberhasilan belajar-mengajar. Kesederhanaan komunikasi membuat anak mudah memahami materi pembelajaran. Komunikasi guru harus menghindari kata perintah, harus mengajak dan bertanya.
"Santun itu enak didengar. Efektif, tujuan komunikasi tepat sasaran. Guru zaman dulu juga melibatkan rasa kasih sayang saat memberikan materi pembelajaran. Bukan hanya memaparkan ‘adalah’, tetapi harus lebih memancing keaktifan siswa dengan sering bertanya pada siswa," lanjut Warsono.
Sedang terkait Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang menjadi hak guru, Warsono minta itu juga dipergunakan meningkatkan 

"Guru sekarang tidak bisa lagi main perintah, tapi mengajak. Guru harus banyak mengajak supaya intelektualitas anak terangsang," tandasnya.
Kabid Pendidikan Atas dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Sudarminto menambahkan, komunikasi guru dalam pembelajaran penting. Terlebih bersamaan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi asean (MEA) sekarang ini.
"Suksesnya Indonesia dalam MEA tergantung komunikasi kita (Indonesia). Guru bisa memberikan contoh komunikasi yang efektif,"



Demikian informasi terbaru yang dapat saya beriakan.....
semoga bermanfaat untuk kita semua.....

Rabu, 17 Februari 2016

MENKEU SIAPKAN ANGGARAN UNTUK ANGKAT HONORER DI APBNP 2016

Asalamu'laikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengalokasikan anggaran belanja pegawai bagi pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Saat ini jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai hampir 440 ribu orang. 


"Kalau rekrutmen sudah dilaksanakan, kita sudah siapkan anggarannya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat Raker dengan DPR membahas kondisi perekonomian terkini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). 

Sementara untuk gaji tenaga honorer K2 yang sudah resmi menjadi PNS, akan dibayar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Mudah-mudahan daerah bisa menganggarkan jika sudah terekrut lewat prosedur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)," Bambang menjelaskan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, dalam mengeksekusi perekrutan tenaga honorer menjadi PNS, Kemenpan RB membutuhkan anggaran. Ini menjawab desakan para honorer untuk segera diangkat menjadi PNS.

"Kita akan support di 2016, karena indikasinya Menpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional membutuhkan bujet. Sekarang Menpan sedang mempersiapkan proses perekrutan," dia menuturkan. 

Namun Askolani mengaku belum mengetahui besaran anggaran yang akan dikucurkan untuk perubahan status honorer menjadi PNS. Alasannya, kebutuhan anggaran tersebut harus diajukan oleh Menpan RB.

"Belum tahu berapanya, tapi sudah kita siapkan. Kan Menpan RB yang mengusulkan anggarannya, dan sementara ini belum diusulkan," dia menuturkan. (Dny/Nrm)



Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....

INFORMASI TERBARU "BEGINI GAMBARAN BAJU DINAS TERANYAR PNS"

Asalamu'alaikum wr.wb. selamt sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan pegawai negeri sipil seluruh indonesia....
mari simak informasi penting berikut ini....
Pemerintah memutuskan untuk mengatur kembali pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang sebelumnya dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan memberikan keseragaman.

Untuk memperkuat aturan ini, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pakaian ASN yang sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid. 


Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.

Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotong ­royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menteri Yuddy mengaku, saat berkunjung ke daerah menemukan pemakaian pakaian dinas PNS yang berbeda-beda. Ada yang memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menuturkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis.

Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.  

Adapun pakaian dinas terdiri dari 3, yakni  pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.

Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.

Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sementara pakaian kerja khusus, dikenakan ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau  penegakan hukum.  “Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas imigrasi,” dia mencontohkan.


Adapun pakaian kerja umum terdiri dari tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih lengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap.

Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan masing-masing instansi pemerintah.

Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.

Pada penggunaan pakaian kerja umum dilengkapi dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN,  Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka; dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang.

“Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna,  tidak menggunakan warna pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau POLRI,” tegas Rini.

Penggunaan pakaian kerja khusus dikatakan juga harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.

Jadwal penggunaan pakaian kerja nasional dan instansional, ditentukan pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.

Rini juga menjelaskan, pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-laki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama) .

Adapun  untuk perempuan, terdiri dari blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” dia menjelaskan.

Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci untuk laki-laki.  Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk kita semua.....

KEMENPAN RB :PNS AKAN DIBERI RANKING, POSISI TERENDAH AKAN TERKENA RASIONALISASI

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan pegawai negeri sipil seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Di kawasan ASEAN, posisi kinerja PNS Indonesia berada di posisi empat.

"Arahan Bapak Presiden Joko Widodo bagi segenap ASN (PNS), lakukan sinergi melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi yang baik secara internal maupun eksternal antar instansi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di sela rapat koordinasi terkait Reformasi Birokrasi di Kantor Menpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2016).


"Bangun mentalitas baru yang positif, yang berintegritas, yang memiliki etos kerja, tang yang berjiwa gotong royong. Bongkar pola pikir dan mentalitas-mentalitas lama yang negatif," imbuhnya.

Selain itu melalui Menteri Yuddy, presiden juga meminta PNS bekerja dengan berorientasi kepada hasil. Setiap program dan kegiatan harus fokus berdasarkan prioritas dan target yang jelas.

"Penggunaan kata-kata bersayap pada berbagai program seperti penguatan, pengembangan, pemberdayaan, harus diubah dengan menyebutkan keperluannya," terang Yuddy.

Yuddy mengimbau PNS jangan asal menjalankan tugas, tapi juga harus benar-benar jadi pegawai yang kompeten. Kinerja PNS akan berpengaruh signifikan terhadap penanaman modal di Indonesia.


"Tanpa kompetensi akan carut marut pelayanan publik, akan asal-asalan, siapa yang mau usaha di Indonesia, siapa yang mau urus izin. Ini yang harus kita perbaiki," jelas Yuddy.

Tidak hanya itu, ke depan PNS juga akan diranking. Yuddy mencontohkan, di lingkungan Kementerian PAN-RB pusat ada 365 pegawai, maka akan ketahuan siapa yang tertinggi siapa yang terendah.

"Misalnya saja di lingkungan Kemenpan RB, ada 365 pegawai. Akan diranking 1-365, sepuluh terendah akan dirasionalisasi," Yuddy.

Hanya saja Yuddy belum menjelaskan detail mengenai metode penilaian yang akan dilakukan.

Rapat koordinasi dihadiri oleh para sekjen dari Kementerian dan perwakilan dari para
lembaga. 


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat.....




KEMENPAN RB : HANYA 2 JALUR YANG BISA SAYA TAWARKAN KEPADA HONORER

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan penawaran kepada para honorer K2.
Mereka disarankan untuk mengikuti seleksi CPNS dari jalur umum bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan di atas 35 tahun, mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


"Untuk sementara ini, hanya dua jalur itu yang bisa saya tawarkan kepada honorer K2. Jalur lain tidak bisa karena ada UU ASN yang melarang pengangkatan PNS secara otomatis," terang Yuddy usai rakor ASN instansi pusat di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (16/2).
Adanya perekrutan tenaga kesehatan dan guru untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, terisolir) menjadi kesempatan bagi honorer K2 untuk menjadi PNS. Tahun ini pemerintah berencana mengangkat 42 ribu tenaga bidan desa PTT, bidan/perawat honorer, dokter PTT dan 3.500 guru 3T.


"Ini salah satu solusi bagi guru honorer dan tenaga kesehatan honorer yang ingin menjadi PNS. Silakan ikut proses rekruitmennya," tandasnya.
Dia menambahkan, tidak mungkin pemerintah mengangkat 439 ribu honorer K2 menjadi PNS. Di samping tidak adanya anggaran, payung hukumnya pun tidak ada.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua.....

Selasa, 16 Februari 2016

INI ATURAN GAJI HONORER YANG DITERAPKAN

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Aturan yang diterapkan untuk para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pementangsiantar, mulai tahun ini Guru Honorer tetap bekerja dengan gaji berdasarkan absensi dan kinerja masi-masing.

Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik mengatakan, jika honorer sering membolos atau masuk kerja tapi tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya, maka akan di-PHK (pemutusan hubungan kerja).


“Jika selama tiga bulan terakhir menunjukkan kehadiran yang sangat kurang, atau hanya hadir tapi tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, akan segera dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Jumsadi Damanik, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Pernyataan Jumsadi ini menanggapi dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, sebagaimana dilansir sejumlah media.

BACA JUGA : INFORMASI TERBARU “ SEPULUH FRAKSI KOMPAK UNTUK MENYETUJUI PENGANGKATAN HONORER KATEGORI II MENJADI CPNS DAN MENOLAK RAPBN

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP, Julham Situmorang membantah tuduhan itu. Ditegaskan, semua tenaga honorer di Satpol PP gajinya dibayarkan sesuai dengan kehadirannya masing-masing. Dengan demikian, penggajian honorer di Satpol PP jelas berbeda antara yang rajin datang dengan yang sering absen.

Sumber : ( http://fajar.co.id/nasional/ )

Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat.....

TERBARU !!!, PERSYARATAN UTAMA DAN ALUR PENERIMAAN PESERTA PPGJ 2016

Asalamu'laikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....

Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan, syaratnya sebagai berikut :

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:


Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.

Lalu penetapan peserta sebagai berikut :

Ketentuan Umum

Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2016.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu:
Meninggal dunia atau
sakit permanen
Melakukan pelanggaran disiplin
Mutasi ke jabatan selain guru
Mutasi ke kabupaten/kota lain
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun
Mengundurkan diri dari calon peserta
Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran :

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat....








Arsip Blog