Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi,letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
(UU No 4 Th 2011, Bab I, Pasal 1, Ayat 2)
0 komentar:
Posting Komentar