Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2015

PPPK Jabatan dan Kesejahteraannya Lebih Tinggi dari Honorer dan Digaji Oeh Pusat

PPPK - Nasib sebagian honorer yang masuk K2 yang jika nanti dinyatakan tidak berhasil lulus dalam seleksi CPNS 2015 ini, maka nasibnya akan diserahkan kembali ke daerah asal masing-masing untuk kemudian pemerintah daerah akan menentukan kebijakanterkait nasib para honorer k2 ini. Alasannya, Kementerian PANRB memastikanbahwa tidak akan ada hoorer Kategori 3 (K3), jadi setelah proses pengangkatan pada tahun 2015 berjalan, maka K2 dianggap tuntas. Kelanjutannya, apakah honorer K2 ini masih dibutuhkan atau tidak, diserahkan kepada pemda, dan sangat tergantung pada kemampuan anggaran pemerintah setempat. Demikian ungkap Kabag Komunikasi Publik KemenpanRB, Suwardi.

pengangkatan PPPK

Suwardi juga menambahkan bagi para tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS 2015, maka masih terbuka peluang untuk megnikuti seleksi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  Namun, untuk mekanisme rekrutmen dan aturan belum resmi diberlakukan, jadi masih menunggu kepastian.

Disampaikan bahwa PPPK jabatannya lebih tinggi daripada tenaga honorer, karena PPPK akan mendapat gaji langsung dari pemerintah pusat, tidak seperti honorer. Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang layak sama halnya dengan PNS. Cuma perbedaanya adalah PPPK tidak emdapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Sehingga untuk menjadi PPPK juga harus mengikuti test seperti layaknya seleksi CPNS. 
Perjanjian kerja bagi PPPK pada awalnya diberikan selama  satu tahun, setelah itu akan dilakukan perpanjangan jika instansi tersebut masih membutuhkan serta kualitas kinerja masuk dalam pertimbangan.
Demikian informasi dari KemenpanRB bahwa tidak akan ada honorer K3 sebagai kelanjutan honorer K2. Dan sebagi solusinya adalah pengangkatan PPPK.

Rabu, 13 Mei 2015

Kabar Gembira Penetapan Formasi CPNS Bulan Juli dan Tes Bulan Agustus. Persiapkan!

JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi merencanakan tes CPNS baik dari pelamar umum maupun honorer kategori dua (K2) digelar Agustus mendatang. Itu sebabnya pemerintah menargetkan penetapan formasi CPNS pada Juli.

"Kalau Pak Menteri menginginkan tes sekitar Agustus, makanya dalam beberapa bulan tersisa ini kami melakukan kerja ekstra agar penetapan formasi bisa dilaksanakan sesuai jadwal," kata Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo di kantornya, Selasa (12/5).

Saat ini, pemerintah tengah menunggu penetapan kuota CPNS secara nasional untuk kemudian menetapkan jatah masing-masih instansi. Selain itu tetapkan jabatan mana saja yang akan dibuka formasinya, selain layanan dasar, layanan publik, dan nawa cita.

"Kalau Menkeu sudah keluarkan surat persetujuan di bulan ini, kemungkinan Juni sudah bisa dikeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi. Setelah itu penetapan formasi akhir Juni sampai Juli. Akhir Juli pengumuman pengadaan dan Agustus dites. Tapi inikan masih tentatif dan bisa berubah," beber Bowo.

Kalaupun misalnya molor, lanjutnya, pemerintah tetap akan mengejar sebelum Desember. Sebab, batas pengadaan CPNS 2015 adalah akhir tahun. (esy/jpnn)

Sumber : JPNN

Kamis, 07 Mei 2015

KABAR GEMBIRA DEWAN DUKUNG KENAIKAN GAJI GURU HONORER !

NASIB guru honorer dan guru bantu di Jakarta pada tahun 2015 menjadi bagian dari fokus perhatian Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta. terbukti kenaikan gaji para tenaga pendidik itu masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pengajuan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).


DEWAN DUKUNG KENAIKAN GAJI GURU HONORER !

Sekretaris Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, soal kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas. “Di dalamnya ada membahas soal kesejateraan guru batu dan honorer,” ujar dia.

Meski demikian, pembahasan KUA-PPAS belum mengarah berapa besaran kenaikan gaji guru bantu dan honorer. “Jadi kami belum membahas pada persoalan angka. Kami hanya melakukan pembahasan secara global saja,” jelas Fahmi.

Sebenarnya, ungkap dia, dalam rapat KUA-PPAS terkait dengan peningkatan kesejahteran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk memacu semangat kerja di lingkungan Pemprov DKI. “Maksud tunjangan dinamis ini hanya diberikan kepada kepada PNS yang benar-benar berprestasi dalam kerja. Diberikan di luar tunjangan kinerja yang selama ini sudah diterima semua PNS di Jakarta,” tegas Fahmi.

Prinsipnya, tambah Fahmi, kalangan dewan menghormati komitmen gubernur yang ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh PNS akan bekerja sebagai pelayan yang baik. “Untuk itu, penghargaan yang layak dengan cara memperhatikan kesejahteraan PNS,” pungkas dia.

(Sumber : http://www.jpnn.com/)

Jumat, 01 Mei 2015

KABAR GEMBIRA, BOS SEGERA DICAIRKAN DI SEMUA PROVINSI

Jakarta  –  Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menyampaikan, pada waktu dekat ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah bisa direalisasi pencairannya karena seluruh proses revisi sudah diselesaikan.

KABAR GEMBIRA, BOS SEGERA DICAIRKAN

“Oleh karena itu, Insya Allah, dalam waktu dekat, BOS bisa dicairkan,” kata Nur Syam saat kegiatan Evaluasi Kinerja Kementerian Agama Triwulan I Tahun 2015, seperti siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), selasa.

Nur Syam mengatakan, sistem penyaluran BOS yang dilakukan Kemenag mendapat apresiasi positif dari Kementerian Keuangan.  Kementerian Keuangan menilai, sistem penyaluran BOS kita paling benar. (baca juga : KABAR BURUK! DANA BOS TIDAK BOLEH DIGUNAKAN MENGGAJI GURU HONORER)

“Jadi dengan mengubah akun dari 57 (belanja bansos)  ke akun 52 (belanja barang), itu kita sudah benar-benar berada pada jalur yang tepat, selain itu proses penyaluran BOS makin transparan tepat sasaran dan semakin baik pelaporannya ” ujar Nur Syam.

Terkait dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP), Nus Syam menegaskan, Kementerian Agama semakin baik dan sudah dilakukan evaluasi pada tahap pertama tahun 2015, yaitu terdapat kesesuaian dan keserasian antara  RPJMN, Renstra, program, kegiatan dan aktivitas yang kita implementasikan.

“Dari hasil evaluasi (kinerja) ini, nanti akan menghasilkan masukan yang sangat konfrehensif dan fokus, terutama dalam kaitannya mempercepat serapan anggaran dan sasaran kinerja,” kata Nur Syam menambahkan. (T/P010/R02)


Sumber : suaraberita

Selasa, 28 April 2015

Semua Guru Berhak Mendapat Gaji dan Tunjangan

Semua guru berhak mendapatkan penghasilan yang baik, tak terkecuali guru honorer atau guru non PNS yaitu berupa gaji dan tunjangan. Hal itu didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Semua guru berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan.



Pasal 14 UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum. Selanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (1) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh guru. 

Hanya, gaji dan tunjangan yang melekat pada guru diberikan pemerintah berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi guru. Pemerintah menyatakan yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS dan guru yayasan.

Akibatnya, guru yang bukan PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Meskipun guru tersebut memiliki pengalaman mengajar selama puluhan tahun. Sehingga guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS itu tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut. 

Bertahap Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus

Pemerintah berencana secara bertahap menghapus alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Mulai tahun ini alokasi dana BOS untuk guru honorer diturunkan dari 20% menjadi 15%.

Bertahap Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus
Alokasi dana BOS untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah telah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan pos penggunaan anggaran BOS itu dalam waktu dekat akan ditertibkan.

”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” kata Hamid yang Infosekolah.Net kutip dari Koran Sindo (28/04/15).

Sesuai namanya, BOS memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah telah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.

Menurut Hamid realisasi penghapusan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Akan tetapi pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini terus diupayakan mengingat dana BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Meski persentase dana BOS untuk gaji guru honorer tahun ini turun 5%, menurut Hamid itu tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. 

Alokasi dana BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lainnya. 

Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya mengalokasikan anggaran gaji guru honorer melalui APBD masing-masing.


Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah harusnya mengalokasikan anggaran gaji guru honorer melalui APBD masing-masing. 



Hamid yang juga Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. 

Adapun Kemendikbud, melalui dana alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya membantu. Pemerintah selama ini telah memberikan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS yang dapat digunakan untuk gaji guru honorer tahun ini sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah. 

”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid yang Infosekolah.Net kutip dari Koran Sindo (28/04/15).

Pemerintah berencana menghapus alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer secara bertahap. Namun, Hamid menjelaskan realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh karena pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah.

Minggu, 26 April 2015

Guru Wanita Ini Buka Rok Siswinya yang Dicurigai Hamil di Kelas

MOJOKERTO – Seorang siswi SMK negeri di Kabupaten Mojokerto, Jatim, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan gurunya. Pelaku bukanlah guru pria, melainkan perempuan.
Pelecehan dilakukan si guru di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Pelecehan bermula ketika siswi kelas XI itu baru kembali dari mengikuti pendidikan sistem ganda (PSG) di tempat kerja selama dua bulan
.
Dia kembali masuk sekolah. Saat itu si guru melihat tubuh siswi tersebut semakin gemuk. Di sela pelajaran, guru itu lantas memanggil siswi tersebut ke depan kelas.
Si guru mencurigai tubuh siswi itu melar karena hamil. Dia lantas bertanya apakah siswi tersebut hamil.
"Dia juga membuka rok siswi itu, kemudian memegang perutnya," ungkap Yudha Hadi, kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) Kabupaten Mojokerto, Sabtu (25/4).
Karena tindakan tersebut, siswi itu merasa dipermalukan. Dia malu karena dicurigai hamil. Dia juga malu karena roknya dibuka di hadapan teman-temannya.
"Kejadian di kelas itu tidak hanya disaksikan para siswi, tetapi juga ada siswa (pria, Red) di kelas," ungkapnya.
Menurut dia, guru tersebut bisa dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 
"Sebab, dampak pelecehan itu sangat besar pada anak. Siswa bisa trauma berkepanjangan. Bahkan, hingga kelak dia dewasa," lanjutnya.
Pria yang juga sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto itu menyatakan, saat ini siswi yang menjadi korban pelecehan tersebut berada dalam perlindungannya.
"Korban kita dorong agar melaporkan kasusnya ke polisi. Dia sudah lapor," tuturnya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada si guru. Jadi, tidak terulang pada siswi yang lain. Saat ini, kata dia, pihaknya mendampingi korban dengan fokus menghilangkan traumanya.
Dia juga mendampingi korban agar tidak sampai mendapat perlakuan diskriminatif dan intimidatif di sekolah karena melaporkan pelaku yang merupakan gurunya.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2002, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal itu mengacu pasal 81 dan pasal 82. Dalam pasal 82, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. 

Sumber : JPNN.COM

Mau Naik Golongan, Para Guru di Sekolah Ini Dipalakin Rp 1 Juta Per Orang

BULUKUMBA - Kalangan guru di Kabupaten Bulukumba resah dengan munculnya pembayaran uang kenaikan golongan. Nilainya, Rp 1 juta per orang.
Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba, M Taufik mengatakan, sudah menerima informasi itu. Permintaan itu dilakukan oknum pegawai.
  
Oknum pegawai itu, kata dia, mengaku diperintahkan pimpinan BKDD. "Permintaan uang ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Pengurusan kenaikan pangkat tidak dipungut biaya," paparnya.
  
Lebih jauh dia mengatakan, dirinya siap bersaksi jika kasus ini sudah diproses Inspektorat. "Selain saya, istri saya yang juga bertugas di SDN 3 juga jadi korban. Dia dimintai uang oleh oknum guru bernama Narti," paparnya.
  
Narti yang dikonfirmasi membantah telah menerima uang yang dituduhkan itu. Uang sebesar Rp 1 juta itu untuk pengurusan berkas dari BKD Bulukumba ke BKN di Makassar.
  
"Sepeser pun uang dia sebut saya tidak ambil. Itu hanya untuk pengurusan berkas," katanya.
  
Kepala BKDD Kabupaten Bulukumba, M Sabir mengatakan, kalau itu merupakan kesepakatan maka biaya pengurusannya sah-sah saja. "Biasanya mereka sudah sepakat, kemudian cerita di belakang," jelasnya.

Sumber  : JPNN.COM

Siswa Bawa Panah dan Parang Bunuh Guru di Ruang Kelas

Seorang anak Spanyol berusia 13 tahun bersenjatakan panah dan parang membunuh seorang guru pengganti dan melukai empat orang lain di sekolahnya di Barcelona, Spanyol. Dua siswa dan seorang guru yang terluka segera dibawa ke rumah sakit Barcelona untuk perawatan, sementara guru lainnya yang terluka dirawat di sekolah.



Siswa Bawa Panah dan Parang Bunuh Guru di Ruang Kelas

Orang tua dan siswa berkumpul dalam keheningan di luar sekolah. Mereka saling berpelukan. Siswa mengatakan guru yang tewas adalah guru pengganti yang bekerja di sekolah selama sekitar satu minggu.

Serangan itu terjadi di ruang kelas sebuah sekolah di lingkungan kelas pekerja kota terbesar kedua di Spanyol tersebut. "Kami baru mulai kelas dan tiba-tiba kami mendengar jeritan," kata Gemma Jarque, seorang siswa. "Jadi kami mengurung diri di dalam kelas agar aman."

Seorang juru bicara kepolisian daerah mengatakan anak itu memegang panah dan parang, tapi dia tidak mampu mengatakan senjata mana yang menyebabkan kematian guru tersebut. Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan di bawah perintah rahasia dan dia tidak punya rincian lebih lanjut.

Jose Miguel Company, juru bicara kantor kejaksaan Barcelona, mengatakan anak tersebut kini dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan. "Dia sangat terganggu dan mengatakan hal-hal yang aneh dan membingungkan," kata Company.

Paula Amayuelas, seorang siswa di sekolah itu, mengenal pembunuh guru tersebut sebagai siswa yang tidak punya masalah, tapi dia agak penyendiri. Anak laki-laki itu ditahan oleh polisi sebagai tersangka. Namun pihak berwenang mengatakan dia tidak akan menghadapi tuntutan pidana karena berusia di bawah 14 tahun. 

Di Spanyol, anak di bawah usia 14 tidak dikenakan tanggung jawab hukum atas kejahatan dan tidak dapat dipenjara atau ditempatkan di pusat-pusat penahanan remaja. Namun juru bicara Kementerian Kehakiman Spanyol mengatakan ia dapat dikirim ke lembaga kesehatan mental

Sumber : www.tempo.co

Jumat, 24 April 2015

Aplikasi Daftar Kumpulan Nilai (DKN) untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2014-2015

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jelang akhir tahun pelajaran 2014-2015, tentunya bagi satuan pendidikan dasar disibukkan dengan kegiatan akhir tahun, terutama dalam menghantarkan anak didiknya kelas 6 meraih kesuksesan dalam kelulusannya tahun ini. Persiapan Ujian Sekolah tentunya sudah jauh hari dipersiapkan, baik verifikasi data peserta ujian sekolah, pembuatan proposal program ujian sekolah, pembuatan Daftar Kumpulan Nilai (DKN), pelaksanaan ujian praktik dan ujian sekolah.

Pada postingan kali ini, saya ingin membantu teman-teman guru pada satuan pendidikan dasar (SD) untuk memudahkan dalam membuat rekap nilai baik nilai rapor (NR) maupun nilai ujian sekolah (NUS) dalam bentuk Aplikasi Daftar Kumpulan Nilai (DKN). Aplikasi ini menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggaraan Program Paket A/Ula.

Salah satu diantara ketentuannya adalah mengenai Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasi Standar penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015. Pada Pasal 5 Permendikbud menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
     a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
     b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
     c. lulus US/M.
(2) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.
(3) Kriteria perolehan nilai minimal baik pada sikap/perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
(4) Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada Aplikasi ini ketentuan SKL juga dicantumkan sebagai parameter kelulusan peserta didik.

Akhirnya, betapapun usaha yang saya lakukan dalam pembuatan aplikasi ini, mungkin kiranya ada kekurangan. Oleh karena itu cross check, saran, dan kritik sangat kami harapkan. Semoga bermanfaat! (AA)

Link Download:


CPNS MUNDUR DIDENDA RP 55 JUTA

 Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di DI Yogyakarta yang mengundurkan diri, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 55 juta per orang. Keduanya dinyatakan lolos dalam penerimaan tes CPNS tahun 2014 lalu.

MENTERI YUDDY: GAJI KE-13 PNS TINGGAL NUNGGU CAIR !

Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto menjelaskan, dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2014 lalu di Pemprov DIY ada sebanyak sekitar 9.000 orang pendaftar, dan yang berhasil dinyatakan lolos ada 142 orang.

“Ternyata ketika dinyatakan lolos, dua orang itu memilih masuk ke perusahaan lain. Maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dikenai denda,” kata Iswanto saat ditemui usai acara penyerahan Surat Keputusan Gubernur DIY pada 140 CPNS Formasi 2014 di Pendopo Wiyoto Projo, Kepatihan.

Sedangkan kuota dua orang yang mengundurkan diri tersebut, secara otomatis mengalami kekosongan. Maka direncanakan akan dimasukan dalam usulan formasi penerimaan CPNS 2015 mendatang.

“Itupun jika ada (formasi penerimaan CPNS), karena kan yang menentukan kuota dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kalau kebutuhannya, sebenarnya kita di DIY masih kurang banyak. Tapi nanti di formasi 2015 akan kita usulkan,” katanya.

Sementara pada penyerahan SK Gubernur oleh Sekda DIY, Ichsanuri, ke 140 CPNS tersebut, penempatannya antara lain sebanyak 13 orang di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, 10 orang di Dinas Sosial DIY, delapan orang di Dinas PUP-ESDM DIY, tujuh orang di Dinas Pertanian DIY, enam orang di Bappeda DIY, selebihnya tersebar di sejumlah instansi di lingkungan Pemda DIY.[sumber : JPNN]

TUNJANGAN SERTIFIKASI BELUM CAIR, RATUSAN GURU GALAU

Para guru yang telah lulus sertifikasi di Sitaro galau. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru (TSG) triwulan satu belum cair. Alasannya, dana belum ada dan menunggu berkas guru rampung. Kepala Dikpora Sitaro Dra A Budiman mengakui, pencairan TSG masih berproses.

TUNJANGAN SERTIFIKASI BELUM CAIR, RATUSAN GURU GALAU

“Baru ada sekitar 280 dari 600-an guru sertifikasi yang masuk dan akan segera diverifikasi,” bebernya.

Menurut data Dikpora, hanya 280 guru yang berkasnya telah masuk. Baik SD dan SMP. Sedangkan TK dan SMA/SMK belum ada berkas masuk.

Budiman menambahkan, guru yang akan menerima TSG, tak dilihat dari kinerja. Tapi dilihat dari gaji pokoknya. “Dan jika dana belum ada, tentu TSG belum akan dicairkan,” terangnya.
Terpisah, salah satu kepala sekolah di Sitaro yang enggan namanya disebutkan mengaku, dia galau menunggu.

“Entah kapan dicairkan. Kami masih menunggu TSG karena sementara diproses,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) melalui salah satu staf mengatakan, TSG 2015 belum ada.

“Dananya belum ada, kami masih akan mengonfirmasi dengan pusat,” ungkapnya. [sumber : JPNN]

Kamis, 23 April 2015

Tindak Kecurangan UN 2015 Melalui Temuan Kode Naskah


Jakarta, Kemendikbud--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengidentifikasi 30 booklet naskah soal Ujian Nasional (UN) 2015, yang diunggah secara illegal melalui akun google drive, merupakan booklet naskah soal paket UN Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), untuk provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Hasil identifikasi berdasarkan temuan kode naskah soal yang diunggah, yaitu U-N-2014/2015. Demikian pernyataan ini mengemuka saat konferensi pers evaluasi hasil UN 2015, di ruang posko UN Kemendikbud,


http://www.volimaniak.com/


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui booklet soal yang diunggah melalui google drive, digunakan di dua tempat, yaitu NAD, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Mendikbud menegaskan hanya booklet soal yang diperuntukkan bagi wilayah NAD yang diunggah melalui akun google drive. “Filenya diunggah di google drive adalah soal untuk SMA IPA yang memang digunakan di dua tempat, yaitu Aceh, dan Yogya. Tapi, yang diunggah adalah untuk provinsi Aceh, di Yogya tidak diunggah,” ujar Mendikbud.

Saat diwawancari terpisah, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan (Kapuspuspendik Balitbang) Kemendikbud Nizam merinci 30 booklet soal yang diunggah terdiri dari enam mata pelajaran yang diujikan pada jenjang SMA IPA. “30 booklet soal isinya lima paket, jadi ada enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA IPA,” jelas Nizam.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum bagi tindak kecurangan naskah UN tahun ini. Walaupun penyelenggaraan UN 2015 sudah berakhir, Mendikbud mengatakan bahwa status naskah soal UN adalah masih berupa dokumen rahasia. Jadi, tidak ada pihak yang dapat mendistribusikan. “Apabila ada pihak yang mendistribusikan akan kena tuntutan, semua dokumen negara (naskah UN) harus dikembalikan. Jika ada pihak yang mendistribusikan, maka dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Sebagai informasi, keberadaan naskah UN 2015 sebagai dokumen negara diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, pasal 23 Bab VII mengenai Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, ayat lima (5). Permendikbud ini menjelaskan naskah soal UN sebelum, dan sesudah pelaksanaan UN termasuk dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia, sampai ditentukan lain oleh Badan  Penelitian dan Pengembangan.

Mendikbud mengatakan proses pemindaian masih sedang berlangsung. Hasil proses pemindaian akan digunakan untuk melihat pola kecurangan. “Kita akan melihat dari dua wilayah yaitu Yogya, dan Aceh, apabila ada pola kecurangan baru diputuskan akan UN ulangan. Tapi, sejauh ini data dari Yogya sudah dan di Yogya tidak ada tanda kecurangan, sedangkan Aceh belum masuk (hasil pemindaian UN),”ujar Mendikbud. Mendikbud menjanjikan akan memberikan keterangan selengkapnya mengenai evaluasi hasil UN pada Senin minggu depan. “Kita masih menunggu sampai semua sudah masuk, kalau sudah masuk akan disampaikan, kalau Yogya, Jateng, Jabar sudah masuk, kita tunggu dari luar Jawa, mudah-mudahan Senin sudah sampai,” ujarnya.

Ke depan, Mendikbud mengungkapkan akan tetap berkomunikasi dengan pihak percetakan, agar tidak terulang hal yang sama untuk penyelenggaraan UN 2015 jenjang Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sederajat. “Kita akan bicarakan dengan para pencetak agar mengikuti prosedur standar operasional (POS), yaitu agar tidak tersambung dengan internet apalagi sampai mengunggah naskah soal UN,” tutupnya. *** (Gloria Gracia)

Rabu, 22 April 2015

KABAR GEMBIRA! SEMUA K2 DIANGKAT CPNS TAHUN 2015

Informasi pemberitaan mengenai tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS dari jalur khusus pada ujian seleksi cpns tenaga honorer tahun 2013-2014 dan akan diangkat menjadi pns di tahun 2015 nantinya tidak resah lagi akan bagaimana nasib rekan-rekan yang berasal dari tenaga honorer k2 yang tidak lulus tes cpns.

Apalagi ditambah dengan tidak adanya kepastian pengangkatan sisa honorer k2 dikarenakan masa berlakunya PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS yang hanya tinggal waktu 1 bulan ini.




PP 56 Tahun 2012 mengatur pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tak boleh melampaui tahun anggaran 2014. Bisa saja diterbitkan PP baru. Namun, harapan itu juga tipis lantaran pemerintahan Presiden Jokowi mengusung kebijakan moratorium CPNS

Moratorium penghentian sementara penerimaan cpns selama 5 tahun apakah berdampak pada nasib honorer K2 untuk proses pengangkatan menjadi CPNS oleh pemerintah Presiden Jokowi selama periode pemerintahan dari 2014-2019 ini nantinya.

Menanggapi masalah terkait dengan proses pengangkatan honorer kategori II menjadi CPNS berikut penuturan Herman Suryatman seperti yang terdapat pada informasi awal diatas.

"Mereka kecewa karena merasa sebagai honorer K2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan Tenaga Honorer K2 yang tidak valid, banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer K-2 valid dan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat ketentuan pemerintah antara lain adalah sebagai berikut : 
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005.
  • Mendapatkan gaji bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD.
  • Tidak pernah putus bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.

Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Herman mengatakan, berdasar data pemerintah, jumlah honorer Kategori II secara nasional mencapai 600 ribu orang. Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan 2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu honorer K-2 yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.

Setelah pengumuman kelulusan ujian Tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para hnorer K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian.

”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.

Hingga saat ini, BKN terus memeriksa ulang dokumen kelulusan Tenaga Honorer K-2. Jika ditemukan, nama honorer K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.

Dalam perkembangannya saat ini, para Tenaga Honorer K2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan honorer K2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.

Ini juga berarti sama dengan pernyataan Azwar Abubakar mentri PAN RB yang lalu sebelum dijabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru Yuddy Chrisnandi seperti informasi yang dikutip dari birokrasi.kompasiana.com terkait dengan pemberitaan CPNS K2 Rampung 2015.

"Kita akan angkat semua honorer K2 menjadi cpns secara bertahap, mulai 2014 dan 2015 setelah berkonsultasi Kemenkeu. Untuk itu, diharapkan daerah memberikan program usulan jabatan K2 mana yang prioritas untuk segera diangkat. Kita akan konsultasikan segera".

Pernyataan Pak Menteri tersebut tentu melegakan para honorer yang belum beruntung lulus tahun ini. Mereka tentu berharap pernyataan itu bukanlah basa-basi. Bukan sekadar obat penenang belaka atau untuk mengalihkan isu terkait permasalahan seleksi CPNS yang ditengarai banyak kecurangan.

Pengangkatan Semua Tenaga Honorer Kategori II Yang Valid Menjadi CPNS


Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan Tenaga Honorer K2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para Tenaga honorer K2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan.

Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat Tenaga Honorer K2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat Tenaga Honorer K2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai.

Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja honorer K2 yang akan diangkat CPNS.

Jadi kita tunggu kehadiran PP pengangkatan honorer k2 menjadi cpns yang baru tahun 2015 nantinya yang akan memberikan gairah semangat para honorer yang tidak lulus pada ujian seleksi tes cpns jalur khusus tahun yang lalu untuk terus mengabdikan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

INILAH PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 2015

Penerimaan CPNS pada tahun 2015 ini menuai banyak kontroversi dan timbul banyak pertanyaan dari banyak masyarakat Indonesia, dipihak Kemenpan R&B menyatakan bahwa akan terjadi moratorium selama 5 tahun kedepan sedangkan dilain pihak masyarakat masih banyak yang berkeinginan untuk menjadi PNS, karena banyak masyarakat awam masih menganggap bekerja sebagai pegawai negeri sipil merupakan idaman setiap orang disatu sisi sebagai PNS juga akan mengangkat derajat kehidupan mereka. Untuk itu banyak masyarakat Indonesia berkeinginan agar pemerintah tetap membuka seleksi penerimaan CPNS di tahun 2015 ini agar mereka dapat mengadu nasib apabila pada tahun 2015 ini mereka dapat lulus tes menjadi pegawai negeri sipil di instansi pemerintahan.


Tahun 2015 Tetap Membuka Penerimaan CPNS – Para pelamar umum yang berasal dari masyarakat yang berniat ingin menjadi CPNS pada tahun 2015 ini bisa berlega hati. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) tetap membuka seleksi penerimaan CPNS tahun 2015 tetapi menurut mereka pembukaan ini terbuka hanya untuk beberapa formasi tertentu saja. Sehingga masyarakat yang memiliki niat untuk dapat lulus menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2015 ini diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk event tersebut.

“Tahun depan masih dibuka penerimaan CPNS. Hanya saja formasinya khusus pelayanan dasar saja seperti guru dan tenaga kesehatan,” kata Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz saat menerima anggota DPRD Limapuluh Kota dan DPRD Solok.



Wacana moratorium hanya berlaku untuk tenaga administrasi saja. Sedangkan tenaga dengan spesifikasi tertentu (langka) dan sangat dibutuhkan di luar guru serta tenaga kesehatan tetap dibuka juga,” ucap Diah Faraz Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB.



Meski belum tahu berapa formasi yang disiapkan dan aturan mainnya seperti apa, namun menurut Diah, persyaratan analisa jabatan, beban kerja, beban APBD untuk belanja pegawai, tetap mutlak dipenuhi daerah. Daerah yang belanja pegawainya berlebih, tidak akan diberikan kuota lagi.

“Wacana moratorium hanya berlaku untuk tenaga administrasi saja. Sedangkan tenaga dengan spesifikasi tertentu (langka) dan sangat dibutuhkan di luar guru serta tenaga kesehatan tetap dibuka juga,” ucapnya.

Sedangkan mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menurut Diah masih menunggu PP P3K diterbitkan. Tanpa PP, rekrutmen seleksi penerimaan CPNS tahun 2015 tidak bisa dilaksanakan.

“Setiap rekrutmen Aparatur Sipil Negara baik CPNS maupun P3K harus ada payung hukumnya. Khusus P3K, juknisnya belum ada karena memang belum ada PP-nya,” terang Diah.

Untuk penerimaan CPNS pada tahun 2015 nanti pemerintah menjadwalkan pembukaan formasi hanya terbatas untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tetapi diharapkan dapat membuka jenis formasi selain tenaga medis dan tenaga kesehatan agar masyarakat yang memiliki pendidikan diluar dua bidang tersebut dapat juga ikut serta mendaftar seleksi penerimaan CPNS tahun 2015 ini. Untuk itu semoga pemerintah seharuskan memikirkan secara detail kebutuhan akan tenaga pegawai di lingkungan pemerintahan meliputi instansi daerah maupun intansi kementerian pusat sehingga formasi CPNS yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2015 nanti sesuai dengan kebutuhan yang ada di setiap instansi.

Selasa, 21 April 2015

Diancam Mau Dipecat, Kepala Sekolah SMA 3 Balik Tantang Ahok

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti terkejut ketika dirinya diberitakan keluyuran saat Ujian Nasional (UN) berlangsung. Retno semakin kaget saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Dinas Pendidikan DKI untuk memecat dirinya.

“Terus terang saya kaget dengar itu,” ujar Retno saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Sabtu (18/4/2015).

Perempuan yang sudah 20 tahun menjadi guru ini protes. Sebabnya, pernyataan Ahok yang meminta Disdik DKI memecat dirinya terasa janggal. Menurut Retno, Disdik DKI harus memintai keterangan darinya, sebelum mengambil keputusan.



“Beri hak saya untuk bela diri, saya belum di-BAP, tahu-tahu mendadak (akan dipecat),” ujarnya.

Retno balik menantang Ahok yang memintanya dipecat. Dia bilang, pemecatan dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) haruslah berdasarkan aturan yang jelas.

“(Aturan) Dari mana? Saya itu PNS, secara administrasi keputusan nanti saya mau dicopot atau apa, kan administrasi negara, dalam administrasi negara segala sesuatu pakai aturan,” tegas Retno.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI agar memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti. Sebab, menurut Ahok, Retno keluyuran saat siswanya tengah menjalani Ujian Nasional.

Ahok menyebut, Retno pasti diberikan sanksi. Sebabnya, Retno keluyuran saat siswa SMA 3 tengah menjalani ujian. Retno memilih pergi ke SMA Negeri 2, sekolah yang dikunjungi Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dan Ahok saat melakukan peninjauan UN Selasa, 14 April lalu.

Ini Bantahan dan Penjelasan Retno Terkait Tuduhan Keluyuran oleh Ahok

Dituding Ahok keluyuran saat sekolah yang dipimpinnya tengah menjalankan Ujian Nasional (UN), Retno pun membantah. Ia mengaku berada di sekolah seharian saat itu.

Wanita yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu menjelaskan, awalnya dia mendapat tawaran dialog dari sebuah stasiun TV swasta di SMAN 70, Jakarta, dengan kapasitas sebagai aktivis guru bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan. Namun mendadak, lokasi wawancara dipindahkan ke SMA 2 Taman Sari, Jakarta Pusat.

Retno menerima tawaran wawancara lantaran waktu acara dialog dilakukan di luar jam pelaksanaan UN. Dia juga mendapat kabar Menteri Anies juga menyepakati acara dialog yang dilakukan selama 20 menit itu.

“Kenapa saya mau di SMA 70? Karena, itu rayon saya, pagi-pagi saya selalu datang mengambil soal, sama staf saya,” ujar Retno seperti dikutip Metrotvnews.com, Sabtu (18/4/2015).

Setelah mengambil lembar soal, Retno kemudian kembali ke sekolahnya dan dijemput kru stasiun TV untuk berangkat ke SMAN 2. Namun, kondisi berubah ketika Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan peninjauan ke SMAN 2.

Dari situ, Retno dianggap tak menjalankan tugas sebagai pendidik karena mementingkan kapasitasnya sebagai aktivis guru.

“Ternyata berubah di pagi hari, ketika itu pindah ke SMA Negeri 2 karena Jokowi mau ke sana, saya gak tau kalau ada Jokowi, ada Ahok juga, saya tak tahu, tapi bahwa saya murni akan talk show sama seorang menteri, dan saya mau bicara soal pendidikan. Kebocoran UN,” tegasnya.

Acara dialog usai, Retno pun kembali ke sekolah pada pukul 07.26 WIB, atau 4 menit sebelum UN dimulai. Dia melakukan pengawasan pelaksanaan UN sesuai waktu kerja.

“Saya tiba di sekolah jam 7.26 WIB, dan saya terus berada di sekolah sampai 16.45 WIB. Silakan dicek absensi saya, apakah saya datang pagi sebelum jam 6, coba dilihat, buktikan dong, semuanya buktikan,” jawab Retno menahan emosi.

Retno yang sudah mengajar sejak 21 tahun lalu mengaku keberatan atas tudingan yang menyudutkan dirinya. Sebab, Retno merasa tidak menyalahi aturan apapun. Apalagi yang dilakukannya, terkait pendidikan di Indonesia khususnya terkait kecurangan UN. Dia juga merasa aneh dengan rencana Pemrov DKI yang bakal memecat dirinya.

“Kalau saya dianggap melanggar PP 53 tahun 2010, saya juga dilindungi oleh UU Guru-Dosen tadi, PP dengan UU tinggi mana? Kan Undang-Undang. Saya menjalankan UU Guru-Dosen yang tadi. Jadi ukurannya apa? Tolong pakai aturan (jika memecat), jangan pakai perasaan, jangan pakai hal politik,” tukasnya. [Sumber: Metrotvnews, Islampos]

Arsip Blog