Tampilkan postingan dengan label DOWNLOAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DOWNLOAD. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2015

APLIKASI OLAH NILAI SEKOLAH (NS) SD (EDISI REVISI MEI 2015)


         Terkadang kita kesulitan dalam mengolah Nilai Sekolah SD yang berasal dari 70% rata-rata Nilai Raport semester 7-11 + 30% rata-rata Nilai Ujian Sekolah. KHAIRIL AMRI BLOG membantu memecahkan masalah tersebuat dengan "Aplikasi Olah Nilai Sekolah" yang mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi rekan-rekan guru bangsa.
            Aplikasi ini dilengkapi dengan Simulasi Kelulusan untuk 3 MAPEL yang di UN kan, MAPEL dengan 1 Mulok, 2 Mulok dan 3 Mulok serta Rekapitulasi Nilai Rata-rata Raport, US dan NS yang langsung membuat SKHUS secara Otomatis.
Jika rekan-rekan Guru Bangsa membutuhkannya, silahkan download DI SINI 
*************** Edisi Revisi Mei 2015 (Penambahan Kolom NIS pada SKHUS sesuai Blanko Ijazah 2015)  DI SINI  ***************
Contoh Blanko Ijazah 2014/2015 DI SINI
Kritik dan saran di khairilamri71@gmail.com

       

Kamis, 21 Mei 2015

Beasiswa S2 Guru SMP 2015, Mau ???

image

Upaya    peningkatan   kualitas   sumberdaya manusia   dan   kesejahteraan masyarakat melalui  pendidikan  tidak  dapat  dilepaskan  dari  peran  dan  fungsi pendidik  dan  tenaga kependidikan  (PTK).  PTK perlu  diberi  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya. Berdasarkan hal itu, pada  tahun  2015,  Direktorat  Pembinaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Pendidikan Dasar,  Direktorat    Jenderal Pendidikan    Dasar    Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  memberikan  Bantuan  Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S2 bagi Guru  SMP. Beasiswa S2 P2TK Kemdikbud ini merupakan beasiswa tahun ke empat.

Beasiswa S2 P2TK ini diperuntukkan bagi  guru  SMP  yang berstatus  sebagai  pegawai  negeri  sipil  (PNS), guru swasta yang berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY), maupun guru honorer di  SMP  negeri yang memiliki  SK Kepala  Dinas Pendidikan sebagai guru honor. Dari sisi usia, peserta seleksi maksimum  berusia 37  tahun  per 1 September 2015.

Adapun  program  studi  S2  bagi  guru  SMP  yang  dibuka  adalah sebagai berikut:
a.  Program Studi Pendidikan Matematika,
b.  Program Studi Pendidikan IPS,
c. Program Studi Pendidikan IPA,
d. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia,
e. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

Pengiriman Berkas Pendaftaran
Berkas  pendaftaran dikirim  mulai  20 Mei  2015  sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal  23 Juni  2015  ke
alamat:

Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57851860
Fax: 021.57851860

Pedoman lengkap beasiswa S2 P2TK untuk Guru SMP Tahun 2015 dapat didownload dengan [ klik di sini ]. Semoga bermanfaat !

Rabu, 20 Mei 2015

Download Notepad++

image

Notepad++ merupakan sebuah sofware text editor dan source code editor yang berjalan di sistem operasi Windows. Notepad++ merupakan open source (perangkat lunak bebas) yang dapat kita miliki secara gratis.

Notepad++ dapat kita gunakan untuk melakukan editing source code suatu pemrograman, misalnya kode HTML pada pembuatan template blog. Berikut sejumlah bahasa pemrograman yang didukung oleh Notepad++ sejak versi 5.9.3:

  1. ActionScript, Ada, ASP, Assembler, autoIt
  2. Batch
  3. C, C++, C#, Caml, Cmake, COBOL, CSS
  4. D, Diff
  5. Flash ActionScript, Fortran
  6. Gui4CLI
  7. Haskell, HTML
  8. Berkas INI, InnoSetup
  9. Java, Javascript, JSP
  10. KiXtart
  11. LISP, Lua
  12. Makefile, Matlab, MS-DOS
  13. NSIS
  14. Objective-C
  15. Pascal, Perl, PHP, Postscript, PowerShell, Properties file, Python
  16. R, Resource file, Ruby
  17. Shell, Scheme, Smalltalk, SQL
  18. TCL, TeX
  19. Pascal, Perl, PHP, Postscript, PowerShell, Properties file, Python
  20. XML
  21. YAML

image Untuk download Notepad++ silahkan unduh dari website aslinya “ [ KLIK DI SINI ]

Selasa, 19 Mei 2015

DOWNLOAD APLIKASI SKHU-S DAN SHUN-SEMENTARA

FORMAT SKHU SEMENTARA

FORMAT SHUN SEMENTARA
LANGSUNG SAJA UNDUH DI LINK BERIKUT
via dropbox DI SINI  via ziddu DI SINI

Jumat, 15 Mei 2015

DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2015


PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

A. PETUNJUK UMUM

  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
  4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
  7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
  9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang
JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2015 Silahkan Unduh semua. Bagi yang membutuhkan JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2015 silahkan Pilih aja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini : 



 

Selasa, 12 Mei 2015

Administrasi Persiapan Ujian Kenaikan Kelas (UKK)

Surat Keputusan (SK) Ujian Kenaikan Kelas (UKK)- Setelah Ujian Nasional Berakhir, kini saatnya mempersiapkan administrasi kelengkapan berkas dalam menghadapi UKK di sekolah anda. Oleh karena itu, perlu adanya susunan kepanitian agar nantinya pelaksanaan UKK di sekolah anda berjalan dengan baik dan lancar. 
Nah, untuk mempermudah sahabat pendidikan dimanapun anda berada, berikut ini saya share beberapa administrasi yang perlu dipersiapkan, yaitu sebagai berikut

SK Panitia UKK meliputi :
1. Sususan Panitia UKK
2. Daftar Pengawas UKK
3. Susunan Pembantu Pelaksana UKK
4. Daftar Korektor UKK
5. Tugas Panitia (job Deskription) UKK
6. Daftar Guru Penyusun naskah Soal UKK
Bagi bapak ibu guru yang membutuhkan Berkas Administrasi yang saya tuliskan di atas, berikut bisa anda download filenya pada link di bawah
1. SK Panitia UKK Download filenya DISINI
Selain itu ada beberapa administrasi tambahan yang harus dipersiapkan untuk membuat laporan UKKseperti
1. Daftar Hadir Panitia UKK Download DISINI
2. Denah Ruang UKK Download DISINI
3. Tata Tertib Pengawas Dan Peserta UKK Download DISINI
4. Berita Acara dan Daftar Hadir Peserta UKK Download DISINI
5. Daftar hadir pengawas UKK DISINI
Demikianlah informasi tentang Persiapan UKK ini smeoga bermanfaat bagi anda. Akhir kata sekian dan terima kasih telah bersedia membacanya. Salam Pendidikan

Kamis, 07 Mei 2015

Pedoman Penilaian Kinerja Guru ( PKG )

Pembelajaran merupakan jiwa instunsi pendidikan yang mutunya wajib di tingkatkan terus menerus hali ini dimengerti karena peserta didik mendapatkan pengalaman formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah . 

Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan , dimana guru adalah ujung tombaknya, Profesi guru mempunyai fungsi ,peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi dan misi dalam dunia pendidikan , Yaitu menciptakan Insan Indonesia yang cerdas Komprehensif dan Kompetitif.

Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional , bukan hanya kepentingan guru , namun juga kepentingan peserta didik dan demi masa depan bangsa Indonesia .

Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat yakni untuk mencapai misi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas , maka perlu dilaksanakan penelitian kinerja Guru ( PKG ) secara berkelanjutan dan teratur .

Dalam rangka membantu sekolah tentang bagaimana melaksanakan  Penilaian kinerja Guru ( PKG ) , dengan ini kami sajikan panduan Teknis PKG dengan Format Microsoft Office ( Word dan Excel ) yang bisa di edit dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah ....

untuk mendownload aplikasinya silahkan download disini

Rabu, 06 Mei 2015

Aplikasi Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Kepala Sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah adalah guru yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas Tambahan yang berkewajiban mengemabn tugas dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan.

Keberhasilan sekolah mencapai mutu pendidikan sebagai mana yaang ditetapkan oleh pemerintah dan harapan masyarakat terkait erat dengan kemampuan kepala sekolah mengefektifkan peran dan fungsinya untuk memberdayakan seluruh sumber daya dan potensi yang tersedia .

Upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja kepala sekolah perlu dilakukan penilaian menggunakan Instrumen yang dapat menggali data dan informasi secara menyeluruh ...

Aplikasi Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Aplikasi Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ( PKKS ) terdiri dari :
  • Pedoman Pokok
  • Pedoman Penilaian
  • Instrumen Penilaian
  • Format Input Proses dan Out Put Penilaian
  • Format Blanko Pengisian 
  • Format Data  Sekolah
  • Format Data Kepala Sekolah
  • Berita Acara Penilaian
  • Berita Acara Serah Terima 

Sekian Informasi mengenai Pedoman Penilaian Kepala Sekolah ( PKKS ) , semoga informasinya dapat bermanfaat khususnya Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang ada di seluruh tanah Air.
Untuk mempelajarinya silahkan Klik Tombol download Aplikasinya di bawah ini Gratis.

DOWNLOAD CONTOH – CONTOH ADMINSTRASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

Contoh SK Panitia Ujian Nasional
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

Menghadapi pelaksanaan Ujian Nasional membutuhkan perangkat administrasi yang cukup kompleks. Oleh karena itu berikut ini kami sajikan beberapa contoh administrasi ujian nasional yang minimal harus kita siapkan. Perlu kami sampaikan bahwa yang kami sajikan ini hanya berupa contoh-contoh saja yang kami rangkum dalam berbagai sumber, oleh karena itu kepada para panitia diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah contoh-contoh administrasi Ujian Nasional : 
  1. POS UJIAN SEKOLAH
  2. SK Panitia Penyelenggara
  3. Berita Acara Penyerahan LJK
  4. Balnko Berita Acara
  5. Blanko Daftar Hadir dan Daftar Nilai US
  6. Surat Pernyataan (Fakta Integritas)
  7. Kartu MonitoringLabel Pintu (Dilarang Masuk)
  8. Kartu Peserta
  9. Spanduk Harap Tenang Ada Ujian
  10. Kartu Panitia
  11. SKHU Sementara
  12. Kartu Buku
  13. Kartu Buku Sudah Jadi
  14. Laporan Lengkap
Contoh-contoh tersebut sebagai bahan perbandingan saja sebab tidak ada format yang baku. Pihak panitia bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.

Silahkan Di Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian sangat serius untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa Indonesia dengan terus mengupayakan agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat miskin dan rentan kemiskinan.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 diantaranya mengamanatkan tentang Program Indonesia Pintar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dari proses merencanakan, melaksanakan hingga mengevaluasinya. Oleh karena itu diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan agar progam ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna dan tepat waktu.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang Kartu Indonesia Pintar, simak tanya jawab berikut ini :

1. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kartu Indonesia Pintar
3. Mengapa siswa/anak diberikan KIP?Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5. Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
  • Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM dan belum menerima BSM
  • Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti Asuhan
  • Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
  • Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.

8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
    Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  7. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  8. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
9. Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS? Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
  1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
  2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
  4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
10. Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.

11. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).

12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

13. Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah.   
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Sabtu, 02 Mei 2015

DOWNLOAD FORMAT SK PENGANGKATAN GURU HONOR SEKOLAH TERBARU

Untuk sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru, biasanya pada beberapa sekolah yang berada daerah terpencil, terisolir, maupun dalam kategori daerah khusus lainnya, tentu saja tidak ada pilihan selain harus mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Pengangkatan / penunjukkan tenaga pengajar oleh sekolah ini tentu saja berdasarkan pertimbangan yang sudah matang baik dari sekolah, komite sekolah, orang tua / wali murid, hingga masyarakat setempat agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berlangsung.


Akan tetapi apabila suatu ketika ada penempatan CPNS baru, maka tenaga honorer dipastikan akan berkurang jam atau bahkan bisa tidak mendapatkan jam mengajar kembali. Kecuali bagi Rekan-rekan guru honorer yang telah masuk dalam kategori 2 ataupun yang setidak-tidaknya sedang masih kuliah dalam pendidikan guru, maupun bagi yang sudah memiliki ijazah S1 Pendidikan tentu masih mempunyai harapan yang lebih baik ke depannya.

SK Pengangkatan guru honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah bersangkutan, dan gaji guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

Berikut contoh format SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Guru Tidak Tetap / Guru Honorer yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bersangkutan. Silahkan download contoh SK Pengangkatan / Penunjukkan Guru Honor Sekolah pada links berikut.

Jumat, 01 Mei 2015

Master Usul PAK Terbaru tahun 2015

SIM PAK adalah Aplikasi yang berguna untuk mengelola Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan Penilain Kerja/PK dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) yang dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada Dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. 
Master Usul PAK Terbaru tahun 2015

Daftar Isi :

  • Lampiran I,II,dan III ( Konsep PAK ) V , surat pernyataan kepala sekolah
  • Foto Copy SK Terakhir
  • Foto Copy PAK Terakhir
  • SK Penyesuaian Jabatan Fungsional
  • Foto Copy Carpeg
  • Foto Copy Kartu NUPTK
  • Foto Copy Nip Lama dan NIP Baru
  • Foto Copy DP3
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Foto Copy Sertifikat Pendidik
  • Foto Copy Sk Mutasi
  • Foto Copy STTPL / Piagam


Dalam aplikasi ini jika kabupaten/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah yang bersangkutan mengirimkan data perubahan tersebut melalui Dapodik, maka dalam aplikasi ini akan terlihat hasilnya pada grafik.

Menu yang disediakan :

  • Data, berisi data Kepala Sekolah, Nama Guru yang dinilai dan identitas pengawas.
  • Lembar Supervisi KS, Berisi surat pernyataan melakukan kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan.
  • Lembar Supervisi Pengawas, Berisi surat pernyataan Supervisi Pengawas tentang kegiatan proses belajar mengajar dan bimbingan.
  • Surat Pengantar
  • IB, berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
  • IIB, berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu.
  • IIIB, berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  • IVB, berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
  • VB, berisi Penetapan Angka Kredit
  •  Inpas, berisi Penyesuain Angka Kredit Guru.
Daftar Isi :
  1. SK PBM dan Jadwal Pelajaran 
  2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  3. Bukti Fisik Analisis Perbaikan Pengayaan
  4. Hasil Penilaian PKG 
  5. Hasil Penilaian Kepala Sekolah
  6. Fc SK Penetapan Peniali PKG ( Untuk Kepala Sekolah )
  7. Foto Copy Kartu anggota dan Surat Keterangan menjadi anggota PGRI
  8. Foto Copy Kartu Angggota dan Surat Keterangan Aktif Pramuka
  9. Foto Copy Piagam / Seminar 


Arsip Blog