Tampilkan postingan dengan label OPERATOR SEKOLAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPERATOR SEKOLAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Juli 2015

ALHAMDULLILAH, HONORER DI DAERAH INI DAPAT GAJI KE 13 !!

Selamat Sore Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua..salam edukasi !!
Honorer Pemprov Bangka Belitung menyambut gembira rencana gaji ke 13 bagi mereka. Mereka akan mendapatkan tambahan satu bulan gaji layaknya gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil.
Sani seorang honorer Pemprov Bangka Belitung mengatakan dirinya bersyukur ada rejeki tambahan bagi dirinya.
"Syukurlah kalau pak Gubernur perhatikan kita juga," kata Sani kepada bangkapos.com, Selasa (30/6/2015).
Saat ini Pergub gaji ke 13 untuk Honorer sedang disusun. Rencananya honorer mendapatkan satu bulan gaji sebesar Rp.1.650.000.
Sekian Informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita se,ua
(Sumber : tribunnews.com )

INI DIA PENEGASAN ULANG BAHWA KEMDIKBUD TIDAK LAGI MEMAKAI DATA PADAMU NEGERI !!!

Selamat sore bapak dan ibu guru, salam sejahtera untuk kita semua salam edukasi !!!

Sampai hari ini masih saja ada yang “gak percaya” kalo Padamu Negeri sudah tidak dipakai lagi oleh Kemdikbud. Status lama diakun fanspage Padamu Negeri bertanggal 18 Juni 2015 diupload ulang utk meyakinkan. Padahal per 29 Juni Dirjen GTK sudah resmi merilis Edaran “sudah tidak lagi memakai” padamu negeri.

Apa itu Ditjen GTK? Simpelnya Ditjen GTK adalah Ditjen pengganti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) YANG SUDAH DIHAPUS. Orang2 BPSDMPK-PMP lah yang mengelola data di padamu negeri.

Faktanya Dirjen GTK (Sumarna Surapranata) adalah mantan dirjen P2TK Dikdas, Orang2 Ditjen Dikdas yg sebagaimana kita tahu mereka lah yg paling getol berusaha agar tidak ada dualisme sumber data.

Loh katanya Padamu Negeri sudah ditutup? Sebetulnya sebutan itu kurang tepat. Yang tepat kiranya adalah bahwa Kemdikbud “SUDAH TIDAK LAGI MENGAMBIL DAN MEMAKAI DATA DARI PADAMU NEGERI” dan sudah jelas diakhir Juni lalu ada proses integrasi/sinkronisasi data padamu negeri dan dapodik.


Website padamu negeri di padamu.siap,web,id dan SiapOnline dot com  dikelola oleh orang2 BPSDMPK-PMP (saya tekankan lagi Badan ini sudah diganti menjadi Ditjen GTK) namun perlu diketahui juga servernya memakai jasa pihak ketiga. yaitu PT TELKOM. Inilah salah satu alasan mengapa kedua alamat web itu tidak ditutup hingga saat ini. Sehingga Kemdikbud pun jelas tidak punya kewenangan untuk menutup website tersebut.


Daaaan kalo mau berfikir negatif…. ya sayanglah kalo kedua web itu ditutup. Wong masih bisa menghasilkan Dollar dari iklannya kok. Hihihi

Bagaimana dengan LPMP yang dulunya di bawah naungan BPSDPMPK-PMP yang sudah diganti menjadi Ditjen GTK? Berdasar sumber dari pusat LPMP kedepannya akan berada di bawah naungan Ditjen Dikdasmen.

Bagaimana dengan NUPTK? Masalah utama saya dan operator padamu negeri serta guru adalah NUPTK ini. Ada rasa “takut” kalau tidak mengerjakan padamu negeri, NUPTK akan dinonaktifkan. Namun sekarang kita tak perlu takut lagi. Karena pembuatan dan pengelolaannya akan dihandle oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).
Sekian berita dan informasi yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua salam PGRI

SERGUR 2015 POLA PPGJ TERANCAM BATAL KARENA DANA TERBATAS !! SETUJUKAH ?

Selamat PAgi rekan-guru setanah air, salam edukasi !!

Mungkin ini jawaban dari rekan rekan yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini.
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 pola yakni PLPG dan PPGJ.

Tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut  dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Berdasarkan bocoran informasi yang  Kami dapatkan, pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini semuanya masih akan tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.

Hal lain yang menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) per orang.  Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.

Terkait rencana sergur tahun 2016 nanti jika melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui pola PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.

Sekian Informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.salam PGRI 

INFO PENTING !! KEMDIKBUD MEMPERJUANGKAN SELEKSI CPNS 2015 KHUSUS GURU

Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan sala edukasi !!!

Kebijakan pemerintah dalam penundaan pelaksanaa rekrutmen CPNS 2015 yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mendapat respon dari Kemdikbud. Kemdikbud merasa keberatan andaisaja tahun 2015  ini tidak ada seleksi CPNS sama sekali.

Sebab menurut pihak Kemdikbud, keberadaan guru berstatus PNS baru masih sangat dibutuhkan guna mengisi para PNS yang pensiun. Kemendikbud akan segera melayangan surat kepada Kementerian PAN & RB meminta agar tes CPNS 2015 tetap dibuka khusus untuk formasi guru.

Jika melihat data guru di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud menunjukkan bahwa hampir di seluruh provinsi d Indonesia dalam kondisi kekurangan guru sudah berstatus sebagai PNS. Dalam data angka kebutuhan guru yang ideal (AKG) untuk tahun 2015, mencapai 492.765 guru PNS.

Kebutuhan tertinggi berada di Jawa Barat dengan jumlah kebutuhan mencapai 99.176 orang. Kemudian disusul provinsi Jawa Tengah yang membutuhkan  bertsatus PNS 54.431 orang  dan Jawa Timur membutuhkan guru PNS 52.837 orang.

Di beberapa sekolah, kebutuhan guru bisa ditutup dengan guru tidak tetap (GTT). Namun  khusus di sekolah negeri, tidak diperbolehkan semua guru diisi  GTT atau guru non-PNS, harus ada guru PNS. Jika ada yang pensiun, maka harus dicarikan pengganti PNS baru. Demikian apa yang disampaikan Sumarna S, Dirjen GTK Kemdibud.

Pejabat yang akrab biasa diapnggil Pranata itu juag mengatakan bahwa tahun anggaran 2015 masih ada wakut 5 bulan lagi, sehingga  peluang Kementerian PAN-RB untuk membuka lowongan CPNS 2015 baru khusus untuk formasi guru masih ada waktu yang panjang.
Demikian informasi mengenai CPNS 2015, dimana Kemdikbud akan segera menyurati Kementerian PAN & RB untuk tetep membuka seleksi CPNS 2015, khusus guru.
Sekian Informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagikita semua, salam PGRI

Sabtu, 11 Juli 2015

KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD , LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN SETIAP HARI !!!

Selamat malam Bapak dan ibu guru salam sejahtera untuk kita semua...
Menumbuhkan karakter positif yang diterjemahkan dalam Permendikbud No 21 Tahun 2015 Tentang penumbuhan budi pekerti/PBP, Penumbuhan Budi Pekerti Pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan untuk menciptakan iklim sekolah menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan budi pekerti anak bangsa, Internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual, Menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta dan diwujudkan dengan sikap moral keseharian untuk menghormati sesama makhluk hidup dan alam sekitar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Juga menambahkan
Internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual Menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta dan diwujudkan dengan sikap moral keseharian untuk menghormati sesama makhluk hidup dan alam sekitar.

Kegiatan wajib
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai keyakinan masing- masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.
Contoh-Contoh Pembiasaan Baik

Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat.
Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan
yang sederhana dan hikmat.

Membiasakan siswa menginisiasi dan melakukan kegiatan sosial.
Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari, Ini Kebijakan Kemdikbud Dalam PBP
Dalam Penanaman nilai kebangsaan & kebhinnekaan

Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk menjalin dan merekat tenun kebangsaan. Mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa dan satu tanah air.

Kegiatan wajib
Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk
jenjang SMP, SMA/SMK.
Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu daerah, lagu wajib nasional maupun lagu terkini yang bernuansa patriotik atau cinta tanah air.
Kegiatan wajib Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui
berbagai media dan kegiatan. Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau
mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan
(Sumber :  kkgajro.blogspot.com )

Demikian info yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua salam PGRI

MENTERI YUDDY EVALUASI TUNJANGAN PNS YANG KINERJANYA TURUN !!

 Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam edukasi !!

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) ditinjau kembali. Jangan sampai tunjangan kinerja PNS naik terus, padahal kinerjanya cenderung turun.

“Harus ditinjau kembali tunjangan kinerjanya, misalnya tunjangan kinerja institusinya sudah mencapai 70 persen, tetapi sekarangdisclaimer (hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, red). Jadi harus diturunkan tunjangan kinerjanya, harus ada reward andpunisment, itu arahan Bapak Wakil Presiden,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis .

Hari ini, Wapres memimpin rapat terkait reformasi birokrasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2015, Kalla menjadi ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Yuddy menyampaikan bahwa arahan Wapres untuk mengevaluasi tunjangan kinerja PNS ini sudah bisa dilaksanakan pada semester kedua tahun ini. Evaluasi tunjangan kinerja bagi PNS ini diharapkan berdampak pada efisieinsi lembaga-lembaga negara. Hasil efisiensi anggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara.

“Jadi tunjangan kinerja itu pun sebenarnya diambil dari penghematan dan efisiensi yang dilakukan oleh semua lembaga dan instansi pemerintah. Karena efisiensi itu ada kinerja yang meningkat karena tata kelola yang baik jadi diberikan tunjangan kinerja. Jadi kalau kemudian tata kelola pemerintahannya memburuk yang dikurangi,” papar Yuddy.
(Sumber : kompas.com )

demikian Informasi yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI

PEMERINTAH WAJIB GRATISKAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PAUD HINGGA SMA !!!


Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam edukasi dan salam sejahtera 

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang tidak ada batas waktu. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, Khairunas, dengan pendidikan yang layak maka kedepan generasi muda akan memiliki daya saing.


"Sehingga bisa menunjang perekonomian masyarakat," katanya di Padang Aro, Kamis (9/7).



Ia mengatakan, untuk memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak yang merupakan generasi harapan bangsa sudah menjadi kewajiban pemerintah. "Kami harus bisa memfasilitasi mereka untuk bisa melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi," katanya.



MEnurutnya, sudah sepatutnya pelajar mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga SMA bisa mendapatkan pendidikan gratis. "Masyarakat menginginkan pendidikan gratis dan mereka juga berkeinginan bisa memperbaiki ekonomi dan sudah menjadi kewajiban pemerintah mewujudkannya," jelasnya.



Ia mengimbau, bagi siswa yang sudah tamat SMA harus melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya, dan jangan hanya puas dengan ijazah SMA saja. 



Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Fidel Efendi mengaku sudah berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk membahas pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan. Untuk mewujudkan pendidikan gratis di semua jejang, imbuhnya, membutuhkan biaya setidaknya Rp 6 miliar lagi untuk mengganti iuran wajib setiap siswa SMA setiap tahunnya.



Sekarang, imbuhnya, biaya sekolah dari SD hingga SMP sudah digratiskan sedangkan SMA memang masih ada biaya tambahan. Tetapi, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan SMA sederajat pada 2016 diambil alih provinsi termasuk pembiayaannya.

Sekian informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI

Jumat, 10 Juli 2015

DOWNLOAD SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DENGAN JUMLAH SISWA TERBARU

Selamat malam bapak dan ibu guru salam edukasi !!!..

SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang SD,SMP,SMA,SMK tidaklah jauh berbeda bentuk contoh hingga hasil akhirnya, akhir-akhir ini memang jumlah siswa pada rombel jadi perhitungan tersendiri tentunya masih ingat dengan Jumlah siswa jadi syarat tunjangan sertifikasi .
Oleh karena itu surat keputusan pembagian tugas mengajar /SKBM pun di selipkan jumlah siswa pada rombel.

Kalau biasanya hanya ada pada unsur tambahan dengan jumlah jam kali ini cukup bagus jika ditambahkan jumlah siswa pada kelas nya.
Namun beredarnya SKBM ini ada sesuatu yang menjadi pemikiran masih banyaknya SK pembagian tugas mengajar yang menggunakan dasar hukum “SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.” pada pasal Mengingat.
Walau semestinya kita sudah menggunakan Permenpan no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

SK Pembagian Tugas Mengajar Dengan Jumlah Siswa Terbaru
Tentunya kita update pada contoh SK Pembagian tugas mengajar yang kami bagikan ini.
SK Pembagian Tugas Mengajar Dengan Jumlah Siswa Terbaru
Kira-kira begitulah untuk tambahan jumlah siswa pada tiap rombelnya, cukup komplit sangat bagus bagi sekolah bapak ibu, yang mungkin menggunakan SKBM ini persemester atau pertahun silahkan disesuaikan.
Bapak dan ibu guru bisa download  DISINI
(Sumber : kkgjaro.blogspot.com )
Demikian Berita yang dapat info pgri sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.

ALHAMDULLIAH, AKHIRNYA TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS 2015 DI CAIRKAN

Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!

Setelah sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Pemerintah untuk segera melakukan pembayaran terhadap tunjangan profesi bagi guru non PNS mengingat banyaknya pengaduan dan keluhan yang terus didengungkan oleh guru-guru sertifikasi yang berstatus non-PNS.
Meskipun sedikit molor dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, akhinya tunjangan profesi guru non-PNS akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini mengingat dana tersebut sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru (TPG) guru bukan PNS untuk triwulan dua, yakni April sampai Juni tahun ini dipercepat.
“Semula pencairan TPG guru non-PNS dijadwalkan pada 9-14 Juli. Namun, sudah disalurkan pada 30 Juni lalu,” kata Pranata, Selasa, (7/7).

Jumlah guru non-PNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang. Ada dua mekanisme pencairan TPG, untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening guru. Sedangkan untuk guru pendidikan menengah melalui bank penampung.

Bank penampung, terang dia, adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Diantaranya BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Uang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara langsung masuk ke bank penampung, kemudian dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru.

Jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru, maka akan langsung masuk. Sementara jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS yang memerlukan waktu 1-2 hari. “Urusan pemerintah pusat sudah selesai minggu lalu,”katanya.
Jika ada guru non-PNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, rekeningnya mati akibat saldo tabungan kurang dari Rp 50 ribu. Kedua, disebabkan karena proses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.

Sedangkan untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNS daerah yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang.

Sekian Berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua salam PGRI.

Kamis, 09 Juli 2015

ANGGOTA KOMISI X DPR MEMINTA SISTEM PEMBERIAN TPG MENGGUNAKAN SISTEM KOMPETISI DALAM PENETAPAN BESARAN TPG YANG DI TERIMA GURU !!

Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua dan salam edukasi !!!
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengusulkan, pemerintah harus mengubah sistem atau pola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).
Selama ini, kucuran uang TPG dipukul rata, tanpa mempertimbangkan seseorang guru itu memiliki kualitas mengajar yang baik atau tidak. Pembedanya hanya merujuk pada golongan pangkat kepegawaian saja.

"Sistem yang bagus adalah, bagaimana supaya guru-guru penerima TPG itu bersemangat mengembangkan diri," katanya di komplek DPR kemarin.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Kemendikbud atau Kemenag bisa membuat sistem kompetisi dalam penetapan besaran TPG. Sehingga nominal TPG yang diterima masing-masing guru berbeda-beda. Guru yang berkualitas mendapatkan TPG yang lebih besar, dibandingkan guru yang mengajar ala kadarnya.

Ferdiansyah mensimulasikan anggaran TPG itu terdiri dari enam tingkatan atau grade. Tingkatan paling rendah hanya diberi TPG Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkatan TPG paling tinggi, diganjar TPG hingga Rp 6 juta per bulan.

Dengan sistem itu para guru akan berkompetisi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Supaya bisa mendapatkan nominal TPG yang lebih besar. Cara ini lebih adil dibandingkan saat ini yang menggunakan model pukul rata. "Guru yang kompetensinya bagus dengan guru yang biasa-biasanya saja, TPG-nya sekarang sama. Kasihan yang bagus," ujarnya.

Menurut Ferdiansyah pemerintah harus merangsang para guru untuk membelanjakan uang TPG dengan bijak. Yakni menyisihkan sebagian nominal TPG untuk keperluan pengembangan diri. Misalnya mengikuti pelatihan, kursus, atau langganan internet untuk mencari literature-literatur pembelajaran.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, memang benar guru-guru harus didorong untuk melakukan pengembangan diri. Sehingga kualitas mengajarnya semakin baik dari waktu ke waktu.

Dia tidak ingin para guru sudah merasa berada di titik aman dan nyaman ketika mendapatkan TPG. Sehingga kegiatan mengajarnya hanya sebatas memenuhi kriteria untuk mendapatkan TPG. Seperti mengajar linier dan sesuai bobot minimal 24 jam tatap muka ke depan.

"Anggaran untuk gaji dan tunjangan guru itu besar sekali. Ayo sekarang gantian kualitasnya yang ditingkatkan," ujarnya. Data Pranata menyebutkan, tahun ini total anggaran untuk gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 214,318 triliun.
Atau setara dengan 52,38 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Anggaran jumbo itu belum termasuk untuk guru di bawah Kemenag.
Sekian Informasi Yang dapat disampaikan pada malam hari ini semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI 

PNS PEMILIK IJAZAH PALSU AKAN DIDENDA RP 1 MILIAR !!!

Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD setempat untuk memeriksa seluruh ijazah yang digunakan PNS. Bagi PNS terbukti memiliki ijazah palsu akan dikenakan sanksi berat.

“PNS pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kepala BKD Ogan Ilir Darjis melalui Sekretaris BKD M Saleh, Kamis (25/6/2015).

Dikeluarkan surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perguruan tinggi yang terdaftar di Kopertis di wilayah masing-masing.

Saleh mengatakan, surat edaran tersebut diberikan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Ogan Ilir untuk menindaklanjuti permintaan dari pihak Kopertis terkait perguruan tinggi yang terakreditasi atau tidaknya di Kopertis.
“Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS, apakah ijazah tersebut tercantum di Kopertis dan Dikti atau tidak,” ujarnya.
Dalam memeriksa ijazah tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari PNS lulusan D3 hingga S2. Namun, pihaknya akan lebih fokus untuk memeriksa ijazah PNS lulusan S1. Soleh menambahkan, hal ini dilakukan menyusul telah ditutupnya sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Palembang karena diduga mengeluarkan ijazah tak berakreditasi.

“BKD dan inspektorat akan menyisir satu persatu dokumen pendidikan baik yang PNS maupun honorer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ijazah palsu tersebut diketahui digunakan untuk tes masuk menjadi PNS, maka status pegawai yang sebagai PNS bisa dicabut dengan tidak hormat, termasuk juga para tenaga kerja kontrak akan dikenakan pemutusan kerja.

Dia berharap PNS di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada yang terlibat ijazah palsu. Jika terdapat PNS mengunakan ijazah palsu, pihaknya akan memberikan sanksi terkait hal tersebut.
“Siapapun yang terlibat ijazah palsu harus tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
(Sumber : okezone.com )
Demikian Informasi Yang dapat disampaikan semogac bermanfaat bagi kita semua salam PGRI.

Rabu, 08 Juli 2015

ALHAMDULLIAH, GURU GTT DAN NON PNS DIBERIKAN TUNJANGAN BAIK GAJI POKOK DAN TUNJANGAN LAINNYA !!!

Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahter dan salam edukasi !!!
Bupati Toni Supit ingin semua guru di Sitaro bekerja dengan baik. Tetapi juga, bupati ingin agar semua guru sejahtera. Tak terkecuali bagi Guru Tidak Tetap (GTT) atau non-PNS. Pemkab menyiapkan tunjangan bagi mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sitaro Robert Kahiking SPd membenarkannya. “Gaji pokok ditambah tunjangan lainnya itu, diterima para guru non-PNS,” bebernya, Selasa (7/7) kemarin.

Anggaran bagi guru non-PNS telah dianggarkan dalam APBD. “Semua guru sudah dianggarkan di APBD. Jadi per guru tergantung setiap sekolah yang diambil dari dana BOS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kurikulum dan Peningkatan Mutu Dra Agustina Budiman memastikan guru non-PNS menerima tunjangan profesi. “Semua GTT dimasukkan untuk menerima tunjangan profesi sesuai data yang dimasukkan operator di setiap sekolah,” terang Budiman.

Sistem pembayaran tunjangan profesi bagi guru non-PNS, ia jelaskan, langsung dari pemerintah pusat. Diteruskan lewat pemerintah provinsi. “Yang pasti untuk Sitaro guru non-PNS atau GTT tetap terakomodir menerima tunjangan profesi atau tunjangan guru sertifikasi,” tukas Budiman.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Sitaro Seska Kahiking SSos MSi mengatakan, guru honorer layak menerima tunjangan profesi. Sebagaimana data yang dilaporkan operator di setiap sekolah. “Pimpinan daerah senantiasa berupaya agar guru non-PNS dapat terakomodir menerima tunjangan. Sehingga instansi terkait dapat memperhatikan hal ini,” tandasnya.

Demikian Berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI

KABAR GEMBIRA, MENPAN YUDDY MEMPERJUANGKAN TAHUN DEPAN PNS DAPAT GAJI KE-14 !!!

Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru ,salam sejahtera dan salam edukasi !!!

Enaknya menjadi apratur negara di negeri ini. Sudah ada gaji ke-13, tahun depan bisa jadi ada yang namanya gaji ke-14 buat pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandi saat tatap muka dengan Gubernur Kalsel menyebut soal gaji ke-14 bagi PNS.

Yuddy menyebut, dirinya akan memperjuangkan THR bagi PNS, yang disebutnya sebagai ‘gaji ke-14’.
“Gaji ke 13 sudah pada terima kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke – 14, masih diperjuangkan,” ucapnya yang disambut langsung dengan meriah oleh pejabat dinas yang hadir, Selasa (7/7/2015) siang di Gedung Idham Khalid Kantor Pemprov Kalsel, Banjarbaru.

Dijelaskannya gaji ke-14 tersebut adalah bentuk dari THR yang saat ini ujar Yuddy masih dalam proses perjuangan.
“Iya ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. Mudahan tahun depan bisa ada,” ujarnya.

(Sumber : tribunnews.com )

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI .

INILAH JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS 2015 !!!

Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!

Pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan April-Juni tahun ini dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pada 30 Juni lalu. Adapun jumlah guru NonPNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, ada dua mekanisme pencairan TPG. Untuk guru pendidikan dasar langsung dikirim ke rekening guru, sedangkan untuk guru pendidikan menengah melalui bank penampung.

“Dua-duanya sudah masuk ke rekening guru,” katanya Selasa (7/6).
Sumarna mengatakan, bank penampung adalah bank yang diseleksi oleh pemerintah untuk menyalurkan TPG. Yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
“Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru,”sambungnya.
Menurut Sumarna, jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu 1-2 hari.

Sumarna mengatakan jika ada guru NonPNS yang belum menerima TPG bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, karena rekeningnya mati akibat saldo tabungan kurang dari Rp50ribu. Kedua, disebabkan karenaproses transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.
Adapun untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan TPG sebanyak 178.291 orang.

Sekian info yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. salam PGRI

INI DIA SKEMA BARU GAJI PNS 2015, MENPAN RB MENGATAKAN ADA TIGA KOMPONEN GAJI PNS 2015

Selamat Malam Bapak Ibu guru setanah air. salam edukasi !!!

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil tengah digodok. Nantinya, hanya ada tiga komponen dalam pembayaran gaji PNS.

"Gaji PNS itu, komponen penghasilannya cuma ada tiga," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.

Tiga komponen tersebut adalah gaji yang dihitung berdasarkan pangkat dan masa kerja, tunjangan kinerja perorangan, dan tunjangan lain-lain. 

Namun, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Hal ini tertulis dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014.

Yuddy melanjutkan, RPP tersebut tengah dimatangkan. Sembari menunggu payung hukumnya keluar, skema pembayaran gaji PNS masih menggunakan skema yang lama.

"Sementara itu, pakai skema yang lama," kata dia. (asp)
sekian berita dan informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI

Selasa, 07 Juli 2015

INFO PENTING !! PNS WAJIB KUMPULKAN LEGALISIR IJAZAHNYA AKHIR AGUSTUS 2015 INI, INI DIA EDARAN MENPAN RB

Selamat Malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!

Maraknya isu peredaran ijazah palsu, membuat Kemenpan RB menerbitkan edaran kepada instansi pemerintahan dan menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.  

Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RepublikIndonesia.

Di beberapa daerah kabupaten salah satu cara yang digunakan adalah dengan memerintahkan PNS mengumpulkan fotokopi Legalisir Ijazah. Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legalisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir.

Lewat edaran tersebut menpan RB juga meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah, agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. melalui SE tersebut menpan RB menegaskan, bagi yang terbukti menggunakanijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 


Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.

INI DIA KEBIJAKAN BARU KEMENDIKBUD DI TAHUN AJARAN BARU 2015/2016 !!

Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru semoga selalu dalam LindunganNya, salam Edukasi !!! 
Untuk menghadapi MEA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan, mulai tahun ajaran baru 2015/2016 ini, seluruh sekolah menerapkan tiga bahasa. Yakni bahasa Indonesia, Inggris dan daerah.

Instruksi itu dilayangka ke seluruh sekolah di Indonesia, guna mempersiapkan pelajar menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015 mendatang. Paling terbaru, bahasa daerah akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Drs. Tahirin Simbang mengatakan, sejatinya implementasi Undang-undang Kebahasaan sudah lama akan diterapkan di sekolah-sekolah. Yakni dengan memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum.

Di daerah lain, bahasa daerah masuk kurikulum sudah banyak diterapkan. Namun, di Kota Bengkulu pelaksanaannya masih dalam persiapan.

“Dengan adanya Instruksi ini, maka kami akan cepat akan memasukkan bahasa daerah ke dalam kurikulum, melalui pembelajaran muatan lokal. Sedangkan bahasa Indonesia sudah lama menjadi pelajaran wajib. Begitu juga bahasa Inggris,” kata Tahirin kepada RB, kemarin (3/7).

Sedangkan untuk mengahadapi MEA, kuncinya tidak lain adalah bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris sudah menjadi bahasa internasional. Instruksi yang diinginkan oleh Kemendikbud nanti, mulai melakukan percakapan dengan menggunakan bahasa Inggris.

Lantas, jika bahasa inggris sebagai bahasa internasional, kenapa juga bahasa daerah dan bahasa Indonesia juga diwajibkan? Tahirin menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bahasa media massa.

“Pemerintah, wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman,” jawab Tahirin

Pemerintah daerah juga wajib melindungi bahasa dan sastra agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Termasuk bahasa dan budaya masing daerah.

Sehingga, dalam perjalanannya nanti, bahasa inggris, bahasa Indonesia dan bahasa daerah juga akan tetap akan diperhatikan sama besarnya. Kesemuanya menunjang MEA yang akan dihadapi oleh peserta didik termasuk seluruh siswa di Indonesia.

(Sumber dari situs : www.indopos.co.id)

Sekian Info Yang dapat Admin sampaikan pada pagi hari ini semoga ada manfaatnya bagi kita semua, Salam PGRI.

Senin, 06 Juli 2015

DEWAN PENDIDIKAN SETUJU SERTIFIKASI GURU HARUS DI EVALUASI DAN DIKAJI ULANG !!

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur R. A Ridwan mengatakan sertifikasi guru harus dievaluasi atau dikaji ulang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitaspendidikan.

“Kinerja para guru perlu dievaluasi, yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah,” kata Ridwan
Menurutnya, bagus maupun buruknya kualitas pendidikan di Kabupaten Cianjur, tergantung dari cara guru bekerja. Misalkan jika kinerja guru baik maka hasilnya pun akan baik. Begitupun sebaliknya, jika kinerja guru itu buruk maupun kurang baik maka hasilnya pun akan buruk.

“Nah, yang kurang baik maupun yang buruk inilah yang perlu dievaluasi secara terus menerus,” ujarnya.

Ditambahkannya, Kabupaten Cianjur saat ini sangat membutuhkan guru-guru yang berkompeten di bidangnya. Sehingga nantinya dapat melahirkan siswa-siswa yang berprestasi.

“Sanksi yang tidak berkompeten adalah ditangguhkannya dana sertifikasi selama dua bulan, dan untuk guru yang sudah kompeten perlu diberikan penghargaan,” pungkasnya.

(SUMBER: pojoksatu.id )

Demikian Berita yang dapat admin sampaikan semoga ada manfaatnya bagi kita semua, salam PGRI.

INFO PENTING !! SETELAH PADAMU NEGERI TIDAK DIAKUI LAGI OLEH DITJEN GTK NUPTK AKAN DITERBITKAN DAN DIKELOLA PDSP !!

Selamat Pagi Bapak dan Ibu guru setanah air salam sejahtera dan salam edukasi !!!

Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.

Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri. Ke depannya pasca “penggulingan padamu negeri”. Segala macam urusan terkait NUPTK seperti pengelolaan dan penerbitan NUPTK baru akan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP).

Berdasarkan bocoran awal berikut gambaran pengelolaan NUPTK oleh PDSP. Bagaimana NUPTK 2013, 2014 dan 2015 yang pernah diterbitkan lewat aplikasi padamu negeri? Jangan khawatir, NUPTK akan tetap diakui, karena data sudah diintegrasikan antara dapodik dan padamu negeri. Bagaimana NUPTK kemenag? Sama, Yang menerbitkan nantinya adalah PDSP, seperti yang selama ini dilakukan penerbitan NISN di lingkungan Kemenag. Barangkali ke depannya mengintgrasikan data aplikasi EMIS kemenag dengan dapodik atau Pihak Kemenag bisa langsung berkoordinasi dengan PDSP.


Demikian Barita yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. salam PGRI

Minggu, 05 Juli 2015

RESMI !! DAPODIK GENERASI IV ATAU VERSI 4.00 RILIS SETELAH LEBARAN


Selamat Sore Rekan-rekan OPS Setanah air, salam satu Data !!

Dapodikdas Generasi ke 4 atau versi 4.00 rupanya yang akan dirilis setelah kabar yang disiarkan versi 3.03 ke versi 3.04 namun admin pusat menyatakan kalau yang bakal dilahirkan adalah Dapodik versi 4.00 yang ditegaskan sehabis lebaran ini akan launching, generasi ke 4 akan launching stelah lebaran berarti ops ,selama libur sebaiknya para ops sebelum libur sedari sekarang mulai melakukan persiapan untuk nanti menginput data :
1. F-PD siswa kelas 1 & 7 ( di sertai FC. Akte lahir + FC. kartu KPS )
2. F-PTK (untuk PTK yang baru / mutasi / yang berganti alamat dll)
3. Data-data sarpras sekolah

 Kita ketahui bersama pada versi dapodikdas 400 ini akan digunakan pada fungsi utama sebagai berikut:
1. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendaknya dilakukan secara urut sebagai berikut :
2. Luluskan dulu kelas 6 dan 9
3. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
4. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
5. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
6. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
7. mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar (jika ada),
8. menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi (jika ada)

Aplikasi Dapodikdas Versi 4.00

Dapodikdas versi 4 bisa didownload  di situs resmi milik kemdikbud: atau klik disini


Sekian informasi yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi para rekan ops salam PGRI

Arsip Blog