Selasa, 12 Oktober 2010

Hukum Wanita Memotong Rambut Dan Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode

rambut

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum wanita memotong rambut?

Jawaban
Hukum memotong rambut bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya untuk menyerupai wanita-wanita kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Dengan sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga.


[Disalin dari buku MajmuĆ¢€™ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzahullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]


HUKUM MENGATUR RAMBUT DENGAN MENGIKUTI MODE


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya?. Perlu diketahui bahwa istri saya tersebut -Alhamdulillah- adalah orang yang taat pada agama".

Jawaban.
Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhna Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta.

Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa.

[Majmu' Durus wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/237]


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 94-96, Penerbit Darul Haq]




Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=541&bagian=0
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog