Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 November 2014

Benarkah Pemimpin Kafir Yang Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Yang Zalim?


Beberapa hari ini muncul kutipan perkataan yang dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah -rahimahullah-
yang bunyinya, “

حاكم كافر عادل خير عند الله من حاكم مسلم ظالم
“Pemimpin kafir yang berlaku adil lebih baik disisi Allah ketimbang pemimpin muslim yang dzalim”.

Apakah benar pernyataan diatas merupakan pernyataan Ibnu Taimiyah..?
Apakah Ibnu Taimiyah membolehkan orang kafir menjadi pemimpin dengan syarat berlaku adil.?


Jawabannya tentu tidak benar, kalimat diatas sudah mngalami tahrif (perubahan). Memang benar syaikhul islam pernah mengatakan bahwa”


فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازَعُوا فِي أَنَّ عَاقِبَةَ الظُّلْمِ وَخِيمَةٌ وَعَاقِبَةُ الْعَدْلِ كَرِيمَةٌ وَلِهَذَا يُرْوَى : ” اللَّهُ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً ”
“Manusia tidak berselisih bahwa balasan dari perbuatan zalim adalah kebinasaan sementara balasan dari sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu diriwayatkan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil sekalipun kafir, dan akan membinasakan Negara yang zalim sekalipun beriman”

Akan tetapi perlu diketahui bahwa perkataan syaikhul islam tidak bisa dipahami sepotong-sepotong. Perkataan beliau harus difahami secara utuh,

Bila kita membaca pernyataan beliau secara utuh di dalam risalah Al Hisbah, sama sekali tidak ada indikasi bahwa Syaikhul Islam merestui kepemimpinan orang kafir sekalipun dia adil. Karena hal ini merupakan masaalah pokok yang sudah difahami dalam islam, dimana agama kita secara tegas menolak kepemimpinan orang kafir terhadap orang islam. Dan Syaikhul Islam merupakan ulama yang dikenal tegas dalam masalah ini.

Pernyataan beliau didalam risalah Al Hisbah adalah penjelasan tentang pentingnya keadilan serta bahayanya kedzaliman terhadap eksistensi sebuah bangsa. Karena dalam urusan dunia Allah tidak pilih kasih. Dia memberi rahmat kepada seluruh makhluk, baik kepada orang mukmin ataupun orang kafir bila ia telah melakukan ikhtiar. Akan tetapi orang mukmin akan mendapakan balasan kebaikannya di dunia dan di akhirat, sementara orang kafir hanya akan mendapatkan balasan kebaikannya di dunia saja. Jadi pertolongan Allah kepada orang-orang kafir semata-mata nikmat dunia yang disegerakan kepada mereka, tanpa menyisahkan nikmat tersebut untuk kehidupan akhirat mereka.

Hal ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

“Sesungguhnya Allah tidak akan menzhalimi seorang mukmin yang berbuat baik. Di dunia dia akan mendapatkan balasan dan di akhirat ia akan mendapatkan pahala. Sementara itu, orang kafir (yang berbuat baik) akan diberi kebaikan oleh Allah di dunia, sementara di akhirat ia tidak akan mendapatkan pahala”. (HR. Muslim)

Jadi tidak ada yang salah dari pernyataan Ibnu Taimiyah. Tafsirannya saja yang keliru, karena berangkat dari redaksi yang sudah mengalami perubahan.


sumber::Muslim.or.id

Sabtu, 28 September 2013

Berqurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal

Menjawab seputar Hukum Berqurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal  Berikut ini kami bawakan
pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.


Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk.

1. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi.

“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [2] Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata.

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuk dalam ahli bait semua yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat mupun bahasa. Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat. Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

2. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah.

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Artinya : Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 181]

Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” [3]

3. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan.

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” [4]

Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.

Demikian sedikit ulasan berkenaan dengan kurban bagi orang yang telah meninggal.


Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmdzi.
[2]. Majmu Al-Fatawa (23/164)
[3]. Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayar, Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah, cetakan Pertama Tahun 1413H Daar Al-Ahimah, Riyadh KSA, hal. 72
[4]. Majmu Al-Fatawa (26/306)

Jumat, 19 Juli 2013

Semua Jumlah Raka'at Shalat Tarawih itu Baik

Selalu jadi perselisihan, manakah yang lebih afdhol 11 atau 23 raka'at. Kalau kami sendiri menilai bahwa kedua cara tersebut  semuanya itu baik asal shalatnya dilakukan dengan benar. Yaitu harus ada thuma'ninahdan tidak ngebut secepat kilat bagai kencangnya bis patas atau bagai ayam matuk. Ada yang mengerjakan shalat 23 raka'at yang begitu cepat sampai bisa diselesaikan dalam waktu 10-15 menit. Wallahul musta'an.


Shalat Tarawih Disunnahkan Berjama'ah

Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim rahimahullah berkata,
"Hukum shalat tarawih adalah sunnah. Shalat tersebut dilakukan dengan berjama'ah lebih afdhol. Karena hal ini sudah ma'ruf di tengah-tengah sahabat dan para ulama sesudahnya telah menyepakatinya."(Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 133).

Masalah Jumlah Raka'at

Kembali disebutkan oleh Syaikh 'Abdurrahman bin Qosim,
"Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sah-sah saja melaksanakan shalat tarawih 20 raka'at seperti yang masyhur dalam madzhab Ahmad dan Syafi'i. Boleh pula melaksanakan shalat tarawih sebanyak 36 raka'at sebagaimana pendapat Imam Malik. Boleh pula melaksanakan shalat tarawih dengan 11 raka'at atau 13 raka'at. Semua itu baik. Boleh saja mengerjakan shalat tarawih dengan banyak raka'at atau sedikit raka'at tergantung pada lama dan pendeknya berdiri.

'Umar bin Khottob radhiyallahu 'anhu ketika mengumpulkan jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, ia memerintahkan untuk mengerjakan 20 raka'at.

Para sahabat sendiri ketika mengerjakan shalat malam, ada di antara mereka yang mengerjakan dengan sedikit raka'at dan ada yang dengan banyak raka'at. Adapun membatasi dengan jumlah raka'at tertentu tidak ada dalam Islam sama sekali." (Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 133-134).

Shalat Tarawih dengan Jumlah Raka'at yang Banyak Namun "Ngebut"

Lalu kembali Syaikh 'Abdurrahman bin Qosim menyinggung orang-orang yang shalat tanpa thuma'ninah seperti yang kita perhatikan saat ini pada sebagian jama'ah yang melakukan tarawih dengan 23 raka'at (raka'at yang banyak). Beliau rahimahullah berkata,

"Banyak sekali imam yang ketika melaksanakan shalat tarawih tanpa memakai nalar. Mereka melakukannya tanpa ada thuma'ninah ketika ruku' dan sujud. Padahal thuma'ninah termasuk rukun shalat. Dalam shalat kita pun dituntut untuk menghadirkan hati dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah yang dibaca. Tentu thuma'ninah dan khusyu' tidak didapati ketika seseorang ngebut dalam shalatnya. Jika mau dinilai, sedikit raka'at namun disertai khusyu' ketika ruku' dan sujud itu lebih baik daripada banyak raka'at namun dilakukan dengan ngebut yang jelas dilarang dalam shalat.

Kalau mau dikata, mengerjakan shalat malam dengan 10 raka'at namun ada thuma'ninah lebih baik daripada 20 raka'at dengan tergesa-gesa. Karena ruh shalat adalah ketika hati itu benar-benar menghadap Allah.
Begitu pula membaca Al Qur'an dengan tartil lebih baik daripada dengan terburu-buru. Yang masih dibolehkan adalah dalam keadaan cepat namun tidak ada satu huruf pun yang luput dibaca. Yang tidak dibolehkan adalah jika sampai menghilangkan satu huruf bacaan karena terburu-buru dalam shalat. Namun jika dibaca dengan bacaan yang jelas dan para jama'ah pun dapat mengambil manfaat, maka itu lebih baik.
Allah pun mencela orang yang membaca Al Qur'an namun tidak memahaminya seperti disebutkan dalam ayat,

وَمِنْهُمْ أُمِّيُّونَ لَا يَعْلَمُونَ الْكِتَابَ إِلَّا أَمَانِيَّ
"Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui maksud Al Kitab, kecuali dongengan bohong belaka." (QS. Al Baqarah: 78).

Yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang membaca namun tidak memahami. Padahal maksud diturunkannya Al Qur'an adalah untuk dipahami maknanya dan diamalkan, bukan hanya sekedar dibaca." Lihat Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 136.

Bermasalahnya Shalat Tanpa Thuma'ninah

Kadar thuma'ninah dalam ruku' dan sujud menurut ulama Syafi'iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134.
Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma'ninah. Kalau tidak ada thuma'ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah.

Mengenai perintah thuma'ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang "ngebut" shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dalilnya sebagai berikut,

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabishallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, "Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat." Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, "Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat." Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, "Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, "Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur'an yang mudah bagimu. Lalu ruku'lah dan sertai thuma'ninah ketika ruku'. Lalu bangkitlah dan beri'tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma'ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma'ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma'ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu." (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).

Lihatlah orang tersebut disuruh mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak memiliki thuma'ninah, artinya shalatnya sangat cepat atau "ngebut". Jadinya orang yang shalat tarawih dengan ngebut tanpa ada thuma'ninah, berarti shalatnya tidak sah.

Semua Jumlah Raka'at Shalat Tarawih itu Baik

Namun sekali lagi mengenai jumlah raka'at shalat tarawih yang jelas tidak dibatasi. Juga boleh mengerjakannya dengan 23 raka'at asal ada thuma'ninah di dalam shalat. Lihat saja contoh yang saat ini dipraktekkan di tanah haram, yaitu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan 23 raka'at yang lama dan thuma'ninah. Bahkan Ibnu Taimiyah menegaskan semua jumlah raka'at shalat tarawih itu baik.

Ibnu Taimiyah dalam fatawanya menjelaskan, "Para ulama berselisih pendapat mengenai jumlah raka'at shalat tarawih (qiyam Ramadhan). Ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Ubay bin Ka'ab mengimami shalat tarawih dengan 20 raka'at, ditambah witir 3 raka'at. Kebanyakan ulama menilai 23 raka'at inilah yang disunnahkan. Karena Ubay melakukan shalat tersebut di hadapan kaum Muhajirin dan Anshar, namun tidak ada yang mengingkarinya. Sebagian yang lainnya mengerjakan shalat tarawih dengan 39 raka'at karena dianggap bahwa inilah praktek penduduk Madinah di masa silam.

Ada pula sebagian ulama yang menyebutkan hadits 'Aisyah yang shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah lebih dari 13 raka'at. Sehingga mereka bingung karena menganggap hadits inilah yang jadi patokan. Mereka sulit mengkompromikan dengan hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Khulafaur Rasyidin dan para sahabat telah melakukan lebih dari 13 raka'at.

Yang benar, semua cara shalat tarawih tersebut benar. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hambal bahwasanya jumlah raka'at shalat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah raka'at tertentu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri tidak membatasinya. Maka boleh saja melakukan shalat tarawih dengan jumlah raka'at yang sedikit atau banyak tergantung pada lama dan pendeknya berdiri.

Kalau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukan shalat malam dalam satu raka'at membaca surat Al Baqarah, An Nisaa', dan Ali Imran. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Shahih dari hadits Hudzaifah. Maka lamanya berdiri seperti ini diganti oleh para sahabat dengan banyak raka'at. Karenanya Ubay bin Ka'ab tidak mengimami dengan lama berdiri namun dengan banyak raka'at. Banyak raka'at ini adalah kompensasi dari lamanya berdiri. Dahulu iya, shalat tarawih dilakukan dengan 11 atau 13 raka'at. Namun setelah itu orang-orang di Madinah menjadi tidak mampu melakukannya karena berdirinya yang lama, maka digantilah menjadi 39 raka'at dengan memperbanyak raka'at." (Majmu' Al Fatawakarya Ibnu Taimiyah, 23: 112-113).

Artikel Rumaysho.Com


Kamis, 21 Maret 2013

Ketika Orang Tua Menghalangi Pernikahan

Hubungan orang tua dan anak tidak selamanya berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam kondisi ‘kurang’
normal, sikap mendzalimi dan didzalimi terkadang bisa terjadi. Termasuk diantaranya, dalam hal perwalian nikah. Tak jarang kita jumpai, ada sebagian wali yang enggan menikahkan putrinya, karena berbagai macam alasan.

Kasus semacam ini tidak hanya terjadi di lingkungan kita, bahkan telah menjadi fenomena yang mendunia. Syaikh Muhamad Ali Farkus – seorang ulama Al-Jazair – ditanya tentang keadaan wanita yang tertunda nikahnya karena sikap walinya.
Beliau menjelaskan:
Perlu kita pahami, ulama sepakat bahwa wali tidak memiliki hak untuk melarang orang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah, tanpa sebab yang diizinkan syariat. Si wali selalu menolak setiap lamaran orang yang sekufu, baik agama dan akhlaknya, dan siap memberikan mahar yang setara dengan umumnya wanita.

Wali yang melakukan tindakan demikian maka dia dianggap melakukan tindakan Al-’Adhl* . Allah berfirman:

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Kemudian si wanita ini berhak untuk mengajukan permasalahannya kepada hakim (KUA) untuk menikahkannya secara resmi. Karena sikap Al-Adhl termasuk kedzaliman, dan yang berhak menolak kedzaliman adalah hakim (KUA).

Jika tidak memungkinkan untuk mengajukan masalahnya ke hakim, maka kerabat dekatnya yang lain bisa menikahkannya dengan lelaki tersebut. Jika mereka menolak untuk menikahkannya maka wanita tersebut bisa mengajukan masalahnya kepada imam masjid (Pak Kaum) atau tetangganya yang dia percaya untuk menikahkannya. Dan orang yang dipercaya ini, sekaligus menjadi walinya. Karena kasus semacam ini termasuk bentuk tahkim (meminta keputusan). Sementara orang yang ditunjuk untuk memutuskan perkara, menggantikan posisi hakim resmi (KUA).

Di samping itu, manusia sangat butuh untuk menikah. Karena itu, mereka harus memperlakukannya dengan cara sebaik mungkin.

Imam Al-Qurtubhi membawakan keterangan dari Imam Malik tentang wanita yang kondisinya lemah:
Wanita ini boleh dinikahkan oleh orang yang menjadi rujukan permasalahannya. Karena wanita dalam kondisi semacam ini, tidak memungkinkan untuk menemui hakim, sehingga statusnya sama dengan orang yang tidak memiliki hakim. Karena itu, urusannnya dikembalikan kepada kaum muslimin, sebagai walinya. (Tafsir Al-Qurthubi, 3/76).

Pada kesempatan yang lain, Syaikh Muhamad Ali Farkus juga ditanya tentang sikap sebagian wali yang tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki sekufu. Beliau menjelaskan,

Ada dua latar belakang wali menolak untuk menikahkan putrinya;
Pertama, jika sang wali tidak mau menikahkan putrinya karena sebab yang diterima secara syariat, seperti, lelaki yang meminang tidak sekufu, atau karena ada lelaki lain yang lebih statusnya, agamanya, dan akhlaknya. Dalam keadaan ini, hak perwalian tetap menjadi miliknya dan tidak berpindah ke yang lain.

Kedua, jika pelarangan tersebut mengandung unsur kedzaliman, mempersempit hak putrinya untuk menikah, seperti; datang lelaki yang sekufu, baik agama dan akhlaknya, untuk meminangnya, namun wali melarangnya untuk menikah dengannya, maka dalam keadaan ini, walinya dianggap melakukan tindakan Al-Adhl dalam perwaliannya.

Wali ini tidak berhak untuk melakukan pembatasan semacam ini, dan perbuatan ini hukumnya haram dengan sepakat ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan yang lainnya, bahwa Ma’qil bin Yasar radliallahu ‘anhu, memiliki saudara wanita yang menikah dengan seorang lelaki. Kemudian lelaki ini menceraikan istrinya, dan tidak rujuk kembali sampai selesai masa iddahnya. Beberapa hari kemudian, lelaki ini hendak melamar mantan istrinya. Maka Ma’qil merasa harga dirinya dilecehkan. Diapun berkata : 

“Lelaki ini membiarkan istrinya (sampai selesai iddah), padahal dia mampu untuk merujuknya. Kemudian dia ingin melamar lagi.” 

Akhirnya Ma’qil menghalangi pernikahan antara adiknya dengan lelaki tersebut. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik…” (sampai akhir ayat)

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ma’qil dan membacakan ayat ini kepadanya. Ma’qil-pun meninggalkan rasa egonya dan bersedia untuk tunduk kepada aturan Allah. (HR. Bukhari no. 5331)

Sementara pada kondisi orang tua atau wali yang berhak lainnya, tidak bersedia untuk menikahkan maka hak perwalian langsung berpindah ke hak perwalian umum yang diwakili dengan hak perwalian hakim (KUA), ketika permasalahan ini diajukan kepada mereka. Dan perwaliannya tidak berpindah ke wali berikutya (kerabat dekat lainnya). Karena tindakanAl-Adhl adalah kedzaliman. Sementara kuasa untuk menghilangkan kedzaliman kembali kepada hakim.

Kemudian, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan permasalahannya kepada hakim, maka wanita ini dinikahkan oleh wali urutan berikutnya (kerabatnya). Pada keadaan ini, hak perwalian kerabat ini dinilai sebagai bentuk tahkim (meminta keputusan). Kaidahnya: Orang yang ditunjuk sebagai hakim, statusnya setara dengan hakim resmi (KUA), sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam As-Syafi’i. Jika tidak memiliki kerabat yang lain maka dia dinikahkan oleh imam tetap di daerahnya (Pak Kaum). Jika tidak menemukan juga maka siapapun orang yang beriman bisa menikahkannya, berdasarkan firman Allah:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Orang mukmin laki-laki dan orang mukmin wanita, sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain…” (QS. At-Taubah: 71)

[Diterjemahkan dari buku: Al-Adat Al-Jariyah fi Al-A’ras Al-Jazairiyyah, hlm. 110 – 113.]

Catatan:
Pertama, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, seorang wanita berhak untuk mengajukan masalah perwaliannya kepada hakim dengan beberapa syarat:
a. Lelaki yang melamarnya adalah lelaki yang sekufu (setara) dari semua sisi. Baik agama maupun dunia.
b. Lelaki tersebut baik agama dan akhlaknya.
c. Lelaki tersebut memiliki kemampuan secara finansial, sehingga bisa memberikan mahar dan nafkah sebagaimana umumnya masyarakat.
d. Penolakan yang dilakukan oleh wali karena kedzaliman, dan bukan dalam rangka memberikan kemaslahatan bagi putrinya.

Kedua, keterangan di atas sama sekali bukanlah membolehkanseseorang untuk menikah tanpa wali atau menikah dengan wali ‘gadungan’. Karena permasalahannya nikah bukanlah masalah yang ringan. Keterangan di atas justru sangat membatasi bahwa pernikahan harus dilakukan dengan wali. Meskipun perwalian nikah tidak selamanya ada di tangan orang tua, namun bisa berpindah ke yang lain, dengan beberapa persyaratan di atas.

Ketiga, hakim yang dimaksud di atas adalah pejabat resmi KUA, dengan kuasa dari lembaga. Dia datang atas nama lembaga bukan atas nama pribadi.

Keempat, perwalian bisa berpindah ke pihak yang lain, selain kerabat dan pejabat, jika sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan masalah ke KUA. Selama masih memungkinkan untuk mengajukan masalah ke KUA secara resmi maka tidak diperkenankan menyerahkan masalah ke orang lain.

Kelima, semua pihak hendaknya berusaha bertakwa kepada Allah dan tidak menggampangkan masalah. Semua ini tidak lain dalam rangka menjaga batasan halal-haram dalam pernikahan.
Allahu a’lam

* Al-’Adhl, secara bahasa dari kata ‘adhala – ya’dhulu, yang artinya ihtabasa (menahan). Sedangkan sikap Al-Adhl yang dimaksud dalam ayat adalah melarang orang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah, karena bermusuhan dengan calon suaminya, atau marah, atau sebab yang lainnya. (Lihat Mufradat Gharibil Qur’an, hlm. 338 dan Tafsir As-Sa’di, hlm. 103). – pent.


_______________________
Artikel www.muslimah.or.id
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits

Sabtu, 16 Maret 2013

Hukum Mewarnai Rambut

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya
adalah dalam masalah uban. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

 Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. 
... Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).

Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits inishahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id) 

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. LihatMajma’ Az Zawa’id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkanmenyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum). Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.

Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?” 

Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting. Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir (dengan warna hitam ) misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).

Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam: 

Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal . 

Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal.Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut. 

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka. 

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)

Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan, 

“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)

Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi? 

Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat (baca: orang fasik) semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta.Wallahu a’lam bish showab.

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

 _____________________________
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dikutip Artikel Rumaysho.com

Minggu, 06 Januari 2013

Status Pernikahan Orang Kafir, Jika Salah Satu Masuk Islam

Menikah


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Aku istri kedua, suamiku mualaf tapi istrinya yang pertama masih Kristen, dan suamiku bingung bagaimana caranya mengajak istrinya yang pertama untuk masuk Islam karena takut zina. Apakah pernikahanku dengannya sah? Dan bagaimana cara yang baik untuk mengajak istri pertamanya masuk Islam?
Dari: Hamba Allah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan dua hal:
Pertama, bagaimana status pernikahan antara suami Anda dengan istrinya yang pertama yang masih beragama Nasrani.

Untuk memahami hal ini, mari kita perhatikan keterangan Imam asy-Syafii berikut,

إذا كان الزوجان مشركين وثنيين أو مجوسيين عربيين أو أعجميين من غير بني إسرائيل ودانا دين اليهود والنصارى أو أي دين دانا من الشرك إذا لم يكونا من بني إسرائيل أو يدينان دين اليهود والنصارى فأسلم أحد الزوجين قبل الآخر وقد دخل الزوج بالمرأة فلا يحل للزوج الوطء والنكاح موقوف على العدة

Apabila ada suami istri yang musyrik, atau penyembah berhala, atau orang Arab beragama Majusi, atau non-Arab yang bukan Bani Israil dan beragama Yahudi atau Nasrani, atau agama musyrik apapun, dan dia bukan Bani Israil, kemudian salah satu masuk Islam, sementara yang lain masih beragama sebelumnya, dan telah terjadi hubungan badan, maka (ketika salah satu masuk Islam) sang suami tidak lagi boleh melakukan hubungan badan denagn istrinya. Dan status nikahnya menggantung selama masa iddah. (al-Umm, 5:48).
Kemudian Imam asy-Syafii menjelaskan batasan iddahnya,

وعدتها عدة المطلقة

Masa iddahnya sama dengan iddah wanita yang ditalak. (al-Umm, 5:48)
Seperti yang kita ketahui, masa iddah wanita yang ditalak adalah selama 3 kali haid.
Bagaimana jika si Istri menyusul masuk Islam?

Kita simak penjelasan lanjutan dari Imam asy-Syafii:

فإن أسلم المتخلف عن الإسلام منهما قبل انقضاء العدة فالنكاح ثابت وإن لم يسلم حتى تنقضي العدة فالعصمة منقطعة بينهما وانقطاعها فسخ بلا طلاق

Jika si istri atau si suami menyusul masuk islam, sebelum masa iddah selesai maka status pernikahannnya tidak batal (tidak perlu nikah ulang). Namun jika yang dia baru menyusul masuk islam setelah masa iddah selesai maka ikatan pernikahan telah putus. Putusnya ikatan pernikahan ini statusnya fasakh dan bukan talak. (al-Umm, 5:48)

Berdasarkan keterangan Imam asy-Syafii di atas, penerapan untuk kasus yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:

Status pernikahan suami Anda dengan istri pertamanya menggantung selama masa iddah istri pertama, sejak suami anda masuk Islam.

Jika sampai saat ini istri pertama suami anda telah mengalami 3 kali haid (selesai masa iddah), maka hubungan pernikahannya putus, sehingga dia bukan lagi istri bagi suami anda.
Jika setelah selesai masa iddah, istri pertama suami Anda masuk Islam, maka dia tidak otomatis bisa kembali kepada suami, kecuali melalui pernikahan baru, dengan akad nikah baru.

Kedua, status pernikahan anda dengan suami Anda
Jika Anda menikah setelah suami masuk Islam, maka pernikahan Anda sah. Sebaliknya, jika Anda menikah dengan suami Anda sebelum dia masuk Islam maka, pernikahan anda batal dan wajib diulangi. Karena muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non muslim, apapun agamanya. Allah berfirman,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Para wanita muslimah itu tidaklah halal bagi mereka (lelaki kafir), sebaliknya para lelaki kafir itu tidak halal bagi para wanita muslimah itu.” (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Allahu a’lam

_________________________________
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits ( www.KonsultasiSyariah.com)

Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Menikahi Wanita di Bawah Umur

FatwaBismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Menikah dengan wanita di bawah umur kembali mencuat setelah dunia berita disibukkan dengan pernikahan bupati Garut. Meskipun sejatinya, pernikahan siri pak bupati, bukan termasuk pernikahan di bawah umur.

Berikut beberapa catatan terkait menikahi wanita di bawah umur,

Pertama, mayoritas ulama berpendapat, menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Bahkan ada ulama yang mengatakan bahwa semua ulama sepakat tentang bolehnya menikah dengan wanita di bawah umur. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah

1. Allah berfriman di surat Ath-Thalaq, ketika menjelaskan rincian masa iddah bagi wanita yang ditalak:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Para wanita yang sudah tidak lagi haid (menapaus) diantara istri kalian, jika kalian ragu (tentang masa iddahnya) maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Demikian pula para wanita yang belum mengalami haid.” (QS. At-Thalaq: 4)

Pada ayat di atas, Allah menjelaskan masa iddah wanita yang belum mengalami haid, yaitu selama 3 bulan. Sementara tidak mungkin wanita menjalani masa iddah sebelum dia menikah. Ini merupakan dalil yang sangat tegas, yang menunjukkan bolehnya menikahi wanita yang belum baligh.

Al-Baghawi mengatakan,

وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ  يعني : الصغار اللائي لم يحضن ، فعدتهن أيضاً : ثلاثة أشهر .

“para wanita yang belum mengalami haid” maknanya adalah gadis kecil yang belum mengalami haid (belum baligh). Masa iddahnya (jika dia dicerai) juga tiga bulan.” (Tafsir al-Baghawi, 8:152).

2. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kumpul dengan Aisyah, ketika beliau berusia 9 tahun. Dan Aisyah tinggal bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 9 tahun. (HR.Bukhari 4840 dan Muslim 1422)

3. Keterangan ijma (kesepakatan) ulama

Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Berikut keterangan Ibnu Hajar,

والبكر الصغيرة يزوِّجها أبوها اتفاقاً ، إلا من شذ

“Gadis kecil, dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama. Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.” (Fathul Bari, 9:239).

Meskipun ada juga ulama yang berpendapat, ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali setelah baligh dan dia bersedia. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Syubrumah. Ibnu hazm menikil keterangan Ibnu Syubrumah, yang mengatakan,

لا يجوز انكاح الاب ابنته الصغيرة الا حتى تبلغ وتأذن

“Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya yang masih kecil, sampai dia baligh dan dia bersedia.” (al-Muhalla, 9:459).

Hanya saja, perlu kita catat tebal bahwa Ibnu Syubrumahtidak melarang pernikahan di bawah umur, namun yang beliau anggap tidak boleh adalah sikap seorang bapak yang memaksa anaknya di bawah umur untuk menikah tanpa seizin putrinya. Allahu a’lam.

Kedua, Beda menikah dengan hubungan badan

Bagian ini penting untuk kita ingat, karena bolehnya menikah di bawah umur tidak sama dengan bolehnya melakukan hubungan badan dengan gadis di bawah umur. Karena tidak semua pernikahan, harus disambung dengan hubungan badan. Untuk itulah, kita mengenal dalam kajian fiqih keluarga, ada istilah, wanita yang dicerai sebelum berhubungan, di mana dia berhak mendapatkan setengah mahar, jika mahar tersebut sudah disebutkan ketika akad nikah.

Hal yang sama juga berlaku untuk pernikahan di bawah umur. Gadis kecil yang dinikahi, tidak langsung diberikan kepada sang suami, sampai dia mampu untuk melakukan hubungan badan.

An-Nawawi mengatakan,

قال مالك والشافعي وأبو حنيفة : حدُّ ذلك أن تطيق الجماع ، ويختلف ذلك باختلافهن ، ولا يضبط بسنٍّ ، وهذا هو الصحيح ، وليس في حديث عائشة تحديد ، ولا المنع من ذلك فيمن أطاقته قبل تسع ، ولا الإذن فيمن لم تطقه وقد بلغت تسعاً ،

“Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah berpendapat, batasan bolehnya berhubungan badan dengan istri di bawah umur adalah apabila dia sudah mampu hubungan badan. Dan itu berbeda-beda antara satu wanita dengan yang lainnya. Tidak bisa dibatasi berdasarkan usia. Inilah pendapat yang benar. Sementara dalam hadis aisyah tidaklah menunjukkan batasan usia. Juga tidak dilarang untuk melakukan hubungan, bagi wanita yang sudah mampu sebelum usia 9 tahun. Demikian pula, tidak ada izin untuk melakukan hubungan dengan istri di bawah umur, meskipun dia sudah mencapai 9 tahun.” (Syarhul Muslim, 9:206).

Selanjutnya, an-Nawawi menyebutkan keterangan ad-Dawuditentang keistimewaan Aisyah,

وكانت عائشة قد شبَّت شباباً حسناً رضي الله عنها

Aisyah tumbuh menjadi gadis yang sangat indah (badannya subur), radhiyallahu ‘anha.

Ketiga, antara izin syariah dan aturan negara

Pemerintah indonesia membuat aturan, tidak boleh menikahi wanita di bawah 17 tahun. Kita sangat yakin bahwa peraturan ini dibuat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama kaum wanita. Sebagai rakyat yang baik, kita perlu memperhatikan aturan ini.

Barangkali ada yang bertanya, bukankah aturan ini bertentangan dengan syariat yang membolehkan nikah dengan wanita di bawah usia?

Jika Anda perhatikan dengan baik, aturan ini tidaklah bertentangan dengan syariat, dengan alasan,
Syariat hanya menghukumi boleh menikah dengan wanita di bawah umur. Dan hukum boleh bukan berarti wajib. Tidak ada aturan Syariat yang memerintahkan kita untuk menikahi wanita di bawah umur. Sementara hal mubah secara syariat, bisa jadi dilarang karena sebab tertentu. Misalnya, mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.

Banyak ulama menegaskan, tidak boleh melakukan hubungan dengan wanita di bawah umur, yang belum mampu melakukan hubungan badan. Dengan memperhatikan kondisi fisik masyarakat Indonesia, yang umumnya ras mongoloid, dan sangat berbeda dengan bangsa kaukasoid di Timur Tengah, bisa jadi aturan pemerintah di atas layak dipertimbangkan.

Dalam beberapa kasus, pengadilan agama terkadang mengabulkan pengajuan menikahi wanita usia dini, karena pertimbangan yang lain. Ini menunjukkan bahwa aturan itu tidak mengikat sepenuhnya, tapi dibuat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat.

Ringkasnya, ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita di bawah umur, selayaknya tidak dilakukan di bawah tangan, namun melalui izin pengadilan agama. Karena sesungguhnya menikah bertujuan mewujudkan kebahagiaan bersama dan bukan kesenangan sepihak.

Allahu a’lam





__________________________________________________________
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)



Minggu, 21 Oktober 2012

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qodho Puasa?



Sebagian orang sering menanyakan, Bolehkah saya menggabungkan antara puasa Syawal dengan qodho puasa (utang puasa)  Ada memang sebagian orang yang menyatakan boleh, namun kami tidak tahu apa dasarnya sehingga bisa menyatakan demikian. Inilah pembahasan yang akan kami angkat dalam tulisan sederhana berikut ini. Dengan memohon pertolongan Allah, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.
Ada suatu masalah yang dikenal di kalangan para ulama yaitu masalah penggabungan atau memasukkan niat ibadah yang satu pada ibadah yang lainnya. Di antara bentuk masalah ini adalah menggabungkan niat amalan wajib dan amalan sunnah.


Para ulama memberikan kaedah dalam hal ini, Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib. Misalnya, seseorang berniat puasa Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho puasa dan bertepatan dengan hari puasa Asyura, maka qodho puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa Asyura sekaligus.[1]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash Shiyam berkata, Barangsiapa yang melakukan puasa pada hari Arofah (9 Dzulhijah), atau pada hari Asyura (10 Muharram) sedangkan ia masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah yang ia lakukan tadi sah. Akan tetapi apabila ia berniat melakukan puasa pada hari Arofah atau pada hari Asyura dengan niatan puasa Ramadhan, maka ia akan mendapati dua ganjaran. Ganjaran tersebut adalah ganjaran puasa Asyura disertai dengan ganjaran qodho puasa. 

Penjelasan tadi dimaksudkan untuk puasa muthlaq, yang tidak ada kaitan apa-apa dengan puasa Ramadhan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, ia adalah puasa muqoyyad, artinya ada kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan. Puasa Syawal boleh dilakukan setelah qodho Ramadhan selesai ditunaikan. Seandainya seseorang melakukan puasa Syawal sebelum qodho puasa Ramadhan, maka ia tidak mendapati ganjaran puasa Syawal (yaitu pahala seperti puasa setahun penuh, pen). Karena Nabi shallalallahu alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر

Barangsiapa yang melaksankan puasa Ramadhan, lantas ia ikuti dengan puasa enam hari Syawal, maka seakan-akan ia melakukan puasa setahun penuh.[2] 

Sudah maklum bahwa orang yang masih memiliki utang/ qodho puasa, belum dianggap melakukan puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qodho puasanya.[3]

Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullahdalam Fatawanya menjelaskan, Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan qodho puasa. Ini lebih utama daripada melakukan puasa sunnah (tathowwu). Namun jika waktu begitu sempit dan khawatir akan luput puasa pada hari yang mulia seperti pada hari Asyura (10 Muharram) atau pada hari Arofah (9 Dzulhijah), makaberpuasalah dengan niatan qodho puasa. Semoga dari situ ia pun bisa mendapatkan pahala puasa Asyura atau puasa Arofah sekaligus. Karunia Allah sungguh amat luas. Wallahu alam.[4]

Jika kita perhatikan dengan seksama penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa yang dianjurkan adalah mengqodho puasanya dan nantinya pahala puasa sunnah moga-moga juga diperoleh. Dan bukan dimaksudkan di sini adalah menggabungkan niat qodho puasa dengan puasa sunnah sekaligus. Niatannya tetap qodho puasa yang hukumnya wajib dan berharap bisa pula mendapatkan pahala puasa sunnah. Jadi tidak tepat memahami perkataan ulama-ulama yang telah kami sebutkan dengan memaksudkan bolehnya menggabungkan dua niat puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah sekaligus. Pemahaman semacam ini sungguh keliru dan benar-benar salah kaprah. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia pernah mengatakan,

لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة

Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho puasa dan niat puasa sunnah.

 Terkhusus puasa Syawal, tetap lebih utama seseorang melaksanakan qodho puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Karena pahala puasa Syawal (pahalanya seperti berpuasa setahun penuh) bisa diraih jika seseorang melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Artinya, jika masih ada utang puasa, maka seharusnya itu lebih didahulukan daripada puasa Syawal. Namun seandainya ia tetap berpuasa Syawal, puasanya tetap sah. Pahala setahun penuh saja yang luput darinya. Menurut pendapat paling kuat -sebagaimana pernah kami jelaskan- boleh melakukan puasa sunnah sementara masih memiliki utang puasa.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang beri taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com 
[2] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori.
[3] Fatawa Ash Shiyam 438. Dinukil dari Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256.
[4] Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256, pada link http://islamqa.com 

Kamis, 27 September 2012

Satu Qurban Untuk Satu Keluarga

Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. 

Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)


Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’adberkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Wallahu waliyyut taufiq.






__________________________________________________________________________________
 

Arsip Blog