Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2015

Hadits Palsu Tentang Larangan Melihat Kemaluan Suami/Istri

Oleh :
Ustadz Abdullâh bin Taslim al-Buthoni MA

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى

Diriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi 
wasallam bersabda, “Jika salah seorang darimu (suami) mengumpuli istri atau budaknya, maka janganlah dia melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan kebutaan”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibbân rahimahullah dalam al-Majrûhîn I/202, Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil fi adh-Dhu’afâ II/75 dan Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhû’ât II/271 dari jalur Hisyam bin Khalid, dari Baqiyyah bin al-Walîd, dari Ibnu Juraij, dari ‘Athâ’, dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Hadits ini dihukumi oleh para ulama Ahli hadits sebagai hadits palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Baqiyyah bin al-Walid, dia banyak mentadlis (menyamarkan) riwayat dari rawi-rawi yang lemah[1] , dan hadits ini termasuk di antaranya.

Imam Ibnu Hibbân rahimahullah berkata, “Baqiyyah (ini) biasa meriwayatkan hadits dari para pendusta maupun perawi-perawi yang terpercaya, kemudian dia mentadlis (menyamarkan)nya…Hadits ini didengarnya dari perawi yang lemah, dari Ibnu Juraij, kemudian dia menyamarkannya”[2] .

Imam Abu Hâtim ar-Râzi rahimahullah menghukumi hadits ini sebagai hadits yang palsu dan tidak ada asalnya. Demikian pula Ibnu Hibbân, Ibnu ‘Adi rahimahullah , Ibnul Jauzi rahimahullah, adz-Dzahabi rahimahullah dan al-Albâni rahimahullah dan para ulama Ahli hadits lainnya[3] .

Sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini, karena melihat di jalur sanad yang lain ada riwayat yang tidak terdapat tadlis padanya, tapi ini adalah kekeliruan dari para rawi yang meriwayatkan dari Baqiyyah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Abu Hâtim ar-Râzi dan dibenarkan oleh Imam adz-Dzahabi rahimahullah dan al-Albâni rahimahullah[4] .

Kesimpulannya, hadits ini adalah hadits palsu dan tidak ada asalnya.

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dikeluarkan oleh Imam Ibnul Jauzi dalam al-Maudhû’ât II/271.
Hadits ini juga sangat lemah atau bahkan palsu, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Muhammad bin ‘Abdur Rahmân al-Qusyairi. Imam Ibnu ‘Adi rahimahullah berkata tentangnya, “Haditsnya munkar (sangat lemah)”. Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dia tertuduh (memalsukan hadits) dan tidak terpercaya”[5] .

Hadits riwayat Abu Hurairah ini juga dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dan Syaikh al-Albâni [6] .

Makna hadits di atas juga diriwayatkan dari ucapan istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Aisyah Radhiyallahu anhauma, beliau berkata, “Aku sama sekali tidak pernah melihat aurat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Ausath II/349 dan al-Mu’jamush Shaghîr I/100, dan al-Khathîb al-Baghdâdi rahimahullah dalam Târîkh Baghdâd IV/225.

Hadits ini adalah hadits palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Barakah bin Muhammad al-Hubulli, Imam ad-Dâraquthni dan al-Hâkim mengatakan bahwa dia selalu memalsukan hadits [7].

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menghukumi hadits ini sebagai hadits palsu yang diriwayatkan oleh perawi ini, demikian pula Syaikh al-Albâni rahimahullah [8] .

Hadits ini juga diriwayatkan dari dua jalur lain, tapi jalur yang pertama lemah dan jalur yang kedua palsu[9] .

Ada hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, tentang larangan berhubungan intim dalam keadaan bertelanjang, dari ‘Utbah bin ‘Abdin as-Sulami dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dengan lafazh, “Jika salah seorang darimu (suami) mengumpuli istrinya, maka hendaknya dia memakai (kain) penutup dan janganlah keduanya bertelanjang seperti telanjangnya keledai liar”.

Hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalur, semuanya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Dihukumi sebagai hadits lemah dan munkar oleh Imam an-Nasâ’i rahimahullah , al-Baihâqi rahimahullah , al-‘Irâqi trahimahullah, al-Bushiri raimahullah dan Syaikh al-Albâni rahimahullah[10] .

Kesimpulannya, hadits di atas adalah hadits palsu dan tidak ada asalnya, demikian juga hadits yang semakna dengannya, semua lemah dan palsu. 

Maka hadits ini sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum untuk melarang suami atau istri melihat aurat atau kemaluan pasangannya. Bahkan larangan ini sangat bertentangan dengan pemahaman fikih yang benar.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Pandangan (pemahaman) yang benar menunjukkan batil (rusak)nya (makna) hadits ini, karena larangan melihat (aurat/kemaluan) ketika bersenggama berarti larangan terhadap pengantar (untuk melakukan senggama). Jika Allâh Azza wa Jalla telah menghalalkan bagi seorang suami untuk mengumpuli istrinya, maka apakah masuk akal kalau Dia Azza wa Jalla melarang suami tersebut untuk melihat kemaluan istrinya?”[11] .

Kemudian larangan dalam hadits palsu di atas bertentangan dengan hadist shahîh riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu ahna , istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa dia dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bersama dari satu bejana[2] .

Imam Ibnu Hajar ketika menjelaskan kandungan hadits shahîh ini, beliau berkata: “(Imam) ad-Dâwûdi rahimahullah berargumentasi dengan hadits ini tentang bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya, demikian pula sebaliknya. Kebolehan ini dikuatkan dengan riwayat Imam Ibnu Hibbân dari jalur Sulaimân bin Mûsâ bahwa dia pernah ditanya tentang (hukum) seorang suami melihat kemaluan istrinya?. Maka, Sulaimân bin Mûsâ berkata, “Aku pernah bertanya kepada ‘Athâ (tentang hal ini) dan dia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha (istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tentang hal ini, maka ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menyebutkan hadits ini”. Dengan demikian, hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang kebolehan perkara ini”[13] .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footnote
[1]. Lihat Taqrîbut Tahdzîb hlm 126.
[2]. Dinukil oleh Imam Ibnul Jauzi dalam al-Maudhû’ât II/271.
[3]. Lihat Ilalul Hadîts II/295, al-Kâmil II/75, al-Maudhû’ât II/271, Mîzânul I’tidâl I/333 dan adh-Dha’îfah I/351, no. 195.
[4]. Lihat Ilalul Hadîts II/295 dan adh-Dha’îfah I/352.
[5]. Lihat Mîzânul I’tidâl III/623-624.
[6]. Lihat al-Maudhû’ât II/271-272 dan adh-Dha’îfah I/352, no. 196.
[7]. Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Lisânul Mîzân II/8.
[8]. Lihat Lisânul Mîzân II/8 dan Âdâbuz Zifâf hlm. 37 pada catatan kaki.
[9]. Lihat Âdâbuz Zifâf hlm. 37 pada catatan kaki.
[10]. Semua dinukil oleh Syaikh al-Albâni dalam Âdâbuz Zifâf hlm. 37-38 pada catatan kaki.
[11]. Silsilatul Ahâdîtsi adh-Dha’îfah wa al-Maudhû’âh” (1/353).
[12]. HSR. al-Bukhâri no. 258 dan Muslim no. 319.
[13]. Fathul Bâri I/290.

Sabtu, 17 Januari 2015

Sebuah Renungan : Negeri Tanpa Ayah

1|Jika memiliki anak sudah mengaku jadi AYAH, maka sama anehnya dengan orang yang punya bola mengaku jadi pemain bola

2| AYAH itu gelar untuk lelaki yang mau dan pandai mengasuh anak bukan sekedar 'membuat' anak

3| Jika AYAH mau terlibat mengasuh anak bersama ibu, maka separuh permasalahan negeri ini teratasi

4| AYAH yang tugasnya cuma ngasih uang, menyamakan dirinya dengan mesin ATM. Didatangi saat anak butuh saja

5| Akibat hilangnya fungsi tarbiyah dari AYAH, maka banyak AYAH yang tidak tahu kapan anak lelakinya telah baligh

6| Sementara anak dituntut sholat shubuh ayahnya masih lelap

7| Jika ada anak durhaka, tentu ada juga AYAH durhaka. Ini istilah dari umar bin khattab
AYAH durhaka bukan yang bisa dikutuk jadi batu oleh anaknya. Tetapi AYAH yang menuntut anaknya shalih dan shalihah namun tak memberikan hak anak di masa kecilnya

9| AYAH ingin didoakan masuk surga oleh anaknya, tapi tak pernah berdoa untuk anaknya

10| AYAH ingin dimuliakan oleh anaknya tapi tak mau memuliakan anaknya

11| Negeri ini hampir kehilangan AYAH. Semua pengajar anak di usia dini diisi oleh kaum ibu. Pantaslah negeri kita dicap fatherless country (Negeri Tanpa Ayah)

12| Padahal keberanian, kemandirian dan ketegasan harus diajarkan di usia dini. Dimana AYAH sang pengajar utama ?

13| Dunia AYAH saat ini hanyalah Kotak. Yakni koran, televisi dan komputer. AYAH malu untuk mengasuh anak apalagi jika masih bayi

14| Banyak anak yang sudah merasa yatim sebelum waktunya sebab AYAH dirasakan tak hadir dalam kehidupannya

15| Semangat quran mengenai pengasuhan justru mengedepankan AYAH sebagai tokoh. Kita kenal Lukman, Ibrahim, Ya'qub, Imron. Mereka adalah contoh AYAH yang peduli

16| Ibnul Qoyyim dalam kitab tuhfatul maudud berkata: Jika terjadi kerusakan pada anak penyebab utamanya adalah AYAH

17| Ingatlah! Seorang anak bernasab kepada AYAHnya bukan ibu. Nasab yang merujuk pada anak menunjukkan kepada siapa Allah meminta pertanggungjawaban kelak

18| Rasulullah yang mulia sejak kecil ditinggal mati oleh AYAHnya. Tapi nilai-nilai keAYAHan tak pernah hilang dari sosok kakek dan pamannya

19| Nabi Ibrahim adalah AYAH yang super sibuk. Jarang pulang. Tapi dia tetap bisa mengasuh anak meski dari jauh. Terbukti 2 anaknya menjadi nabi

20| Generasi sahabat menjadi generasi gemilang karena AYAH amat terlibat dalam mengasuh anak bersama ibu. Mereka digelari umat terbaik.

21| Di dalam quran ternyata terdapat 17 dialog pengasuhan. 14 diantaranya yaitu antara AYAH dan anak. Ternyata AYAH lebih banyak disebut

22| Mari ajak AYAH untuk terlibat dalam pengasuhan baik di rumah, sekolah dan masjid

23| Harus ada sosokp AYAH yang mau jadi guru TK dan TPA. Agar anak kita belajar kisah Umar yang tegas secara benar dan tepat. Bukan ibu yang berkisah tapi AYAH

24| AYAH pengasuh harus hadir di masjid. Agar anak merasa tentram berlama-lama di dalamnya. Bukan was was atau merasa terancam dengan hardikan

25| Jadikan anak terhormat di masjid. Agar ia menjadi generasi masjid. Dan AYAH yang membantunya merasa nyaman di masjid

26| Ibu memang madrasah pertama seorang anak. Dan AYAH yang menjadi kepala sekolahnya

27| AYAH kepala sekolah bertugas menentukan visi pengasuhan bagi anak sekaligus mengevaluasinya. Selain juga membuat nyaman suasana sekolah yakni ibunya

28| Jika AYAH hanya mengurusi TV rusak, keran hilang, genteng bocor di dalam rumah, ini bukan AYAH 'kepala sekolah' tapi AYAH 'penjaga sekolah'

29| Ibarat burung yang punya dua sayap. Anak membutuhkan kedua-duanya untuk terbang tinggi ke angkasa. Kedua sayap itu adalah AYAH dan ibunya

30| Ibu mengasah kepekaan rasa, AYAH memberi makna terhadap logika. Kedua-duanya dibutuhkan oleh anak

31| Jika ibu tak ada, anak jadi kering cinta. Jika AYAH tak ada, anak tak punya kecerdasan logika

32| AYAH mengajarkan anak menjadi pemimpin yang tegas. Ibu membimbingnya menjadi pemimpin yang peduli. Tegas dan peduli itu sikap utama

33| Hak anak adalah mendapatkan pengasuh yang lengkap. AYAH terlibat, ibu apalagi

34| Mari penuhi hak anak untuk melibatkan AYAH dalam pengasuhan. Semoga negeri ini tak lagi kehilangan AYAH

35| Silahkan share jika berkenan agar makin banyak AYAH yang peduli dengan urusan pengasuhan  [Baca juga : 10 Kesalahan Dalam Mendidik Anak]




by : Ust Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri) 

Sabtu, 10 Januari 2015

Hikmah Mandi Wajib (Janabat)

Setelah suami istri berhubungan atau seseorang keluar air mani/sperma, diwajibkan baginya untuk mandi janabat. Ada orang yang pernah bertanya kepada Ibnul Qayyim Al Jauziyah, mengapa Allah mewajibkan mandi setelah keluar mani dan tidak mewajibkannya setelah keluar air seni padahal tempat keluarnya sama?
Beliau kemudian menjelaskan,
 “Ini termasuk bagian dari keagungan dan keindahan syariat Islam yang penuh rahmat, hikmah dan maslahah. Karena air mani keluarnya dari sari pati seluruh tubuh, maka pengaruh keluarnya pun terasa lebih besar daripada buang air. Mandi setelah keluarnya mani memiliki banyak manfaat bagi tubuh, hati dan ruh; berupa kembalinya kesegaran dan keceriaan setelah fisik melakukan aktifitas biologis yang melelahkan. Hikmah ini dapat dirasakan oleh seluruh orang yang memiliki perasaan. Karenanya Abu Dzar Al Ghifari mengatakan setelah mandi janabat: ‘Aku seakan menemukan kembali tenagaku yang hilang.’”
Rahasia lainnya dari aspek kesehatan ialah bahwa ia bisa menghilangkan bau tidak enak yang berbahaya bagi tubuh wanita dan suami yang menyetubuhinya. Seluruh kotoran dan penyebabnya akan lenyap seketika dengan mandi.
Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa mandi adalah ibadah yang ditetapkan Allah. Ibadah haruslah dikerjakan sesuai syariatNya baik diketahui hikmahnya atau tidak. Beliau kemudian menjelaskan hikmah mandi jinabat bahwa banyak dokter yang menyatakan bahwa mandi setelah melakukan hubungan biologis dapat mengembalikan kekuatan tubuh dan mengembalikan tenaga yang hilang. Mandi sangat bermanfaat bagi tubuh dan jiwa. Sebaliknya, meninggalkannya dapat menimbulkan madharat.
Syaikh Ali Ahmad Al Jurjawi, direktur Asosiasi Riset Ilmiah Universitas Al Azhar, dalam bukunya Hikmatut Tasyri wa Falsafatuh menjelaskan, mandi janabat akan memulihkan kekuatan tubuh yang hilang akibat keluarnya mani. Di samping itu, mandi janabat bisa menghilangkan bau tidak enak dari tubuh. Seluruh kotoran dan penyebab bau tersebut akan lenyap seketika dengan mandi.
Mengenai mengapa buang air tidak diwajibkan mandi, karena buang air merupakan aktifitas yang sering berulang sehingga sangat tepat ketika Allah mensyariatkan istinja’ untuk membersihkan najisnya dan mensyariatkan wudhu untuk mensucikan diri dari hadats, tanpa wajib mandi.
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/bersamadakwah]


Selasa, 16 Desember 2014

Doa Menyambut Kelahiran Bayi


Doa Untuk Menyambut Kelahiran Anak/Bayi Agar Terlindung Dari Gangguan Syetan.

Kita dianjurkan untuk mendoakan bayi/anak yang baru lahir diantaranya:

Pertama, memohon keberkahan untuk si anak.

Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

“Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberi nama bayiku, Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku. “(HR. Bukhari 5467 dan Muslim 2145).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putra Asma bintu Abu Bakr, yang bernama Abdullah bin Zubair. Sesampainya Asma hijrah di Madinah, beliau melahirkan putranya, Abdullah bin Zubair. Bayi inipun dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma mengatakan,

ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا، ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ، فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ دَعَا لَهُ، وَبَرَّكَ عَلَيْهِ

“..Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta kurma, lalu beliau mengunyahnya dan meletakkannya di mulut si bayi. Makanan pertama yang masuk ke perut si bayi adalah ludah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau mendoakannya dan dan memohon keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari 3909).

Teks Doa Memohon Keberkahan

Tidak ada teks doa khusus yang isinya permohonan berkah untuk anak.

Karena itu, kita bisa berdoa dengan bahasa apapun yang kita pahami. Misalnya dengan membaca, Baarkallahu fiik (semoga Allah memberkahi kamu) atau semacamnya.

Kedua, memohon perlindungan dari godaan setan.

Salah satu diantara contoh hal ini adalah apa yang dipraktekkan oleh istri Imran, yang merupakan ibunya maryam. Allah menceritakan kejadian ketika istri Imran melahirkan Maryam,

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36).

Kita bisa meniru doa wanita sholihah, istri Imran ini. Hanya saja, perlu disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Karena perbedaan kata ganti dalam bahasa arab antara lelaki dan perempuan.

a. Jika bayi yang dilahirkan perempuan, Anda bisa baca,


اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

b. Jika bayi yang lahir laki-laki, kita bisa membaca,

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya dua teks doa ini sama,

“Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.”

Kita juga bisa memohon perlindungan untuk anak dari gangguan setan, dengan doa seperti yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mendoakan cucunya: Hasan dan Husain.

Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya,

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pAndangan mata buruk. (HR. Abu Daud 3371, dan dishahihkan al-Albani).

Kita bisa meniru doa beliau ini, dengan penyesuaian jenis kelamin bayi.

a. Jika bayi yang dilahirkan perempuan, Anda bisa baca :

أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

U’iidzuki …..

b. Jika bayi yang lahir laki-laki, kita bisa membaca :

أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

U’iidzuka …..



KonsultasiSyariah.com

Jumat, 14 November 2014

Cara Mendapatkan Jodoh Sesuai Islam

Cara Mendapatkan Jodoh Sesuai Syari'at dan Tuntunan Islam.


Banyak yang bingung dan galau, karna sampai saat ini masih menjomblo, alias bujangan atau masih  gadis. (baca : Menepis galau dikala menjomblo). Segala cara sudah ditempuh untuk mendapatkan jodoh sesuai yang diinginkan, ada yang pacaran bertahun-tahun, namun kandas ditengah jalan, ada yang sudah melamar namun ditolak, 

Ada juga yang miris dan tragis, sudah hampir jadi, namun qodarulloh, tidak berjodoh.  (Baca : Bila jodoh tak kunjung tiba )

Demikianlah, semua itu memang dalam rahasia Allah, yang telah beliau tetapkan lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi!! Sebagai mana yang termaktub dalam hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut :

Allah telah mencatat takdir makhluk-Nya lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi.(Hr. Muslim)

Dan jodohpun termasuk takdir yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam arti kata, jodoh tersebut tidak akan tertukar dengan orang lain.

Hanya saja dalam hal ini, bagaimanakah cara kita dalam mendapatkan jodoh sesuai tuntunan syariat Islam??. Jangan sampai niat kita yang baik, yang suci, dikotori oleh cara-cara yang bertentangan dengan syariat-Nya.

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan, dalam rangka mendapatkan jodoh yang baik, yang soleh dan soleha :

Pertama : Jadilah Pribadi Yang Soleh/Soleha
Sesuai firman Allah subhanahu wata’ala:

Wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, laki-laki yang keji untuk wanita yang keji. Dan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, laki-laki yang baik untuk wanita yang baik (pula).....(Q.S An-Nuur:26)

Maka, apabila anda mengharapkan jodoh yang baik, yang soleh/soleha, resep sederhananya, jadilah pribadi yang baik, solehkan dulu diri anda, maka insyaAllah, jodoh yang baik dan soleh pula yang akan menghampiri anda. Demikian sebaliknya. Sungguh Allah tidak akan mengingkari janjiNya.

Kedua : Berdoa Kepada Allah dan Bersikap Realistis
Kenapa doa anda belum terkabulkan???karna boleh jadi, doa anda sendiri yang menghalangi jodoh anda, karna dari itu, disamping anda senantiasa berdoa kepada Allah terutama di waktu-waktu mustajab, andapun harus realistis dalam berdoa meminta jodoh. (Baca : Saat MAQBUL Doa Di Hari Jumat)

Hal ini sangat penting, jangan anda muluk-muluk dalam menentukan syarat jodoh yang anda inginkan, jangan sampai menyulitkan diri sendiri. Anda harus realistis dan mengukur keadaan diri sendiri, resep sederhananya, jika anda tidak sesoleh Ali, jangan berharap jodoh sesoleha Fatimah... Jika anda tidak setampan Yusuf, jangan berharap jodoh secantik Zulaekha.

Ketiga : Menjalin Komunikasi Dengan Orang-Orang Soleh
Hal ini tidak kalah penting, karna apabila anda mengharapkan jodoh yang soleh/soleha, maka pergaulan mereka pasti dengan orang-orang yang serupa. Maka bergaul dan berkumpullah dengan mereka, tentu saja dalam hal ini, antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan, bukan pergaulan yang campur baur. Anda bisa datang dalam pengajian, atau datang kepada Ustadz/Ustazah, tentu saja dengan syarat, mereka sudah mengenal anda sebelumnya, bukan ujug-ujug datang pas kebeletnikah...

Resep sederhanaya, bergaullah dan berinteraksilah, sehingga nanti anda akan dikenal, dan andapun akan mengenal, bukan saja semata-mata untuk mendapatkan jodoh, tapi lebih dari itu, berteman dengan orang-orang soleh/a, tentu akan mendatangkan banyak kebaikan.

Keempat : Menempuh Langkah-Langkah Yang Syar’i
Ketika anda sudah memantapkan hati pada seseorang, maka tempuhlah cara yang syar’i, yaitu ta’aruf, bukan model pacaran yang penuh maksiat. Ta’aruf hanya dilakukan ketika anda sudah bertekad bulat untuk menikah, dan keluargapun sudah memberi sinyal akan menyetujuinya. Jangan sampai anda jalan sendiri tanpa sepengetahuan keluarga, karna boleh jadi keluarga belum mengizinkan anda untuk menikah, hal ini tentu akan membuat proses ta’aruf menjadi lama dan dikhawatirkan bisa menjerumuskan kepada pacaran. Proses ta’aruf bisa dilakuakan lewat orang kepercayaan, bisa juga dengan saling tukar biodata diri, yang jika semua sudah oke, maka Nadhor (melihat calon dengan seksama) adalah langkah terakhir sebelum meminang/dipinang. 

Bagi wanita, Nadhor tentu saja harus didampingi mahrom, bukan murobbi/ustazah.Selanjutnya bermohonlah kepada Allah agar diberi kemantapan hati, kemudahan urusan. Jika kemudian anda berdua telah bersepakat, maka bagi laki-laki datangilah wali si perempuan untuk meminangnya. Ringankanlah urusan, jangan persulit, segerakan urusan, jangan diulur terlalu lama.

Kelima : Bertawakkal Kepada Allah
Ketika anda sudah berdoa dan berusaha, dan sudah menempuh cara-cara yang sesuai dengan syari’at Islam, maka terakhir bertawakkallah kepada Allah, kembalikanlah segala urusan kepadaNya, apapun ketetapan Allah, itulah yang terbaik bagi anda.

Semoga Allah memudahkan urusan anda, urusan kita, dan urusan umat Islam seluruhnya. Aamiin ya robbal ‘alamiin.............


Kamis, 30 Mei 2013

Seputar Cerai, Rujuk dan Masa Iddah

Fenomena kawin cerai seolah menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sosial masyarakat, bahkan boleh jadi semacam  gaya hidup, karna banyaknya public figur yang melakukannya. Namun apakah fenomena itu sudah dilandasi dengan pemahaman yang baik terhadap hukum-hukum syariat Seputar Cerai, Rujuk dan Masa Iddah???

Oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.

Talak (Perceraian)

Pembahasan Pertama: Pengertian talak

Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Pembahasan Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Dalil dari Al-Qur’an :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)

Dalil dari Sunnah
Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijma
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)

 Pembahasan Ketiga: Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.

Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
 فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)

Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allahsubhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)

Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)

Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.
Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapakan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)

 Pembahasan Kelima: Tentang Yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz, pilihan sendiri, atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat sehingga menutup akalnya dan tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”(Fiqih Muyyasar : 305)
Diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud:4450, at-Tirmidzi:1423 dan Ibnu Majjah:2041)

 Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh jika diucapkan dengan bercanda
Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)

 Pembahasan Ketujuh: Tentang Lafadz-lafadz talak
Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.” (silahkan lihat Minhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413, Fiqih Muyyasar).

Pembahasan Kedelapan: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz
Talak bisa jatuh dengan munjazah (langsung) atau mu’alaqah (terikat dengan syarat)
Al-Munjazah : yaitu talak yang sejak dikeluarkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”
Mu’allaqah: yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.

 Pembahasan Kesembilan: Tentang apakah talak jatuh jika dengan tulisan
Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama. Tertulis dalam kitab Muhalla Ibnu Hazm perkataan: “Sungguh manusia berselisih pada permasalahan ini; telah diriwayatkan kepada kami dari an-Nakha’i, as-Sa’bi’ dan az-Zuhri apabila seorang menulis talak dengan tangannya maka talak sebuah keharusan (jatuh), dengannya al-Auza’i, Hasan bin Hay dan Ahmad bin Hambal berpendapat.” (al-Muhalla : 11/514) begitu juga yang difatwakan oleh Ibnu Baaz.

 Pembahasan Kesepuluh: Tentang seseorang yang Ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “apabila ragu-ragu akan jatuhnya talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :
Apabila ragu-ragu telah jatuh talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413).

Pembahasan Kesebelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah
Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah
Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya dengan ucapan satu kali talak dalam keadaan suci yang pada saat suci sang suami belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya.
Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar : 305, Mulakhos Al-Fiqhy : 413).

Hukum talak sunnah dan talak bid’ah
Hukum talak sunnah : Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak.
Hukum talak bid’ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid’ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga –ed) atau pada waktu (ketika haid –ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak, maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. (Silahkan lihat Fiqih Muyyasar : 305)

 Pembahasan Keduabelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in
Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk menalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali. Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam

Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.

Talak bain
Talak bain ada dua macam :
Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.
Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.

Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.
Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia menalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.

 RUJUK

Pembahasan Pertama: Pengertian Rujuk
Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad.

 Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma disyariatkan rujuk
Dari Al-Qur’an
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs. Al-Baqarah : 228)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ijma
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : berkata Ibnul Mundzir “Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulskhos Al-Fiqhiy : 416)

 Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak
Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga haram hukumnya seorang istri yang tertalak dengan talak pertama atau kedua menawar-nawarkan dirinya untuk dinikai oleh orang lain dalam masa iddahnya, karena statusnya masih istri dari suaminya.

 Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk
Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri. Tatacara merujuk harus sesuai syar’i:
Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak.
Prosesnya
-   Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.
-  Menggauli istrinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk.

 Pembahasan Kelima: Mempersaksikan talak dan rujuk
Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur.

 IDDAH

Pembahasan Pertama : Pegertian iddah
Iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu  seorang istri menunggu setelah dicerai oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya atau untuk memastikan kosongnya rahim.

 Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’aala berfirman :
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)

Dalil dari Sunnah
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
“Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukahari : 5320)

 Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah
Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
-   Untuk memastikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
-   Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
-   Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
- Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.
- Memperlihatkan rasa sedih karena baru ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan : 419-420,  Fiqih Muyasar : 317)

 Pembahasan Keempat: Macam-macam iddah
Iddah dengan quru’
Iddah dengan beberapa bulan
Iddah dengan melahirkan

 Penjelasannya secara singkat.
Iddah dengan quru’ dalilnya Firman Allah Ta’aala
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ 
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)
Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru’.

Pendapat pertama: Quru’ adalah haidh ini pendapatnya para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dan para ulama dari kalangan madzhab Hanbali dalam satu riwayat.

Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya para ulama dari kalangan madhzab Maliki, madzhab syafi’i dan madzhab Hanbali dalam riwayat yang lain.
Wallahu ta’aala a’lam bis shawwab adapun kami cenderung dengan pendapat yang pertama yang memaknai quru’ dengan haidh. Jadi macam iddah yang pertama dengan tiga kali haid.
Iddahnya dengan beberapa bulan
Dalilnya, firman Allah Ta’aala:
 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Qs. Ath-Thalaq : 4)
Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita :
1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi)
2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil

Iddahnya dengan melahirkan
Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari
Itu penjelasan sederhana lagi ringkas yang bisa kami bawakan disini dari kitab para ulama semoga bermanfaat. Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab.


__________________________________
Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Sumber bacaan :
Minhajus Saalikiin Syaikh ‘Aburrahman As-Sa’di
Mulakhos Al-Fiqhy Syaikh Shalih Al-Fauzan
Fiqih Muyyasar kumpulan para ulama
Dan yang lainnya
Artikel Nikahmudayuk.wordpress.com

Senin, 22 April 2013

Kisah Menantu dan Mertua


Seorang ibu tersenyum kepada istri anaknya setelah berlalu bulan madu keduanya. Dia berkata,

“Engkau telah membuat putraku rajin shalat ke masjid. Engkau berhasil dalam waktu 30 hari saja, padahal aku telah berusaha menasihatinya selama 30 tahun!”

Menantu itupun mengalirkan air mata…

Menantu itu berkata,
 “Apakah anda telah mengetahui wahai ibuku, kisah tentang batu dan harta?”

Dikisahkan bahwasana ada sebuah batu besar yang menghalangi jalannya manusia.  Maka seorang laki-laki dengan sukarela berusaha memecahkan batu itu dan menyingkirkannya. Dia memukul batu itu dengan kapak hingga 99 kali, tapi batu itu tidak bergeming. Dia sangat kelelahan…

Ketika itu datanglah seorang laki-laki dan menawarkan bantuan… Dia memukul batu besar itu dengan kapak dengan sekali pukulan, tiba-tiba batu itu pun pecah!

Ternyata di bawah batu itu terdapat sekantung emas.

Berkatalah laki-laki kedua ini,
“Emas ini adalah milikku, karena akulah yang telah memecahkan batu ini!”

Keduanya pun mencari keadilan kepada hakim.

Orang yang bertama berkata,
“Hendaknya sebagian harta itu diberikan kepadaku, karena aku telah memukul batu itu sebanyak 99 pukulan, kemudian aku sampai keleahan!”

Laki-laki kedua berkata,
“Tidak, harta itu adalah milikku seluruhnya, karena akulah yang memecahkan batu itu!”

Hakim itu berkata,
“Engkau wahai laki-laki yang pertama, engkau mendapatkan 99 bagian dari harta ini, adapun engkau laki-laki yang memecahkan batu, bagimu satu bagian saja, seandainya laki-laki pertama ini tidak memukulnya sampai 99 kali maka batu itu tidak akan pecah pada pukulan ke 100!”

Sungguh … di dalam kisah ini terdapat pelajaran akhlaq yang agung…

1. Seorang ibu, seorang ibu yang telah berusaha menasihati putranya untuk shalat selama 30 tahun tanpa putus asa, kemudian dia merasa gembira dengan anaknya yang shalat karena pengaruh dari istrinya, meskipun anaknya itu tidak memedulikan nasihat ibunya selama 30 tahun!

2. Menantu yang agung akhlaqnya! Dia tidak menyematkan keutamaan kepada dirinya, bahkan dia menjadikan keutamaan itu sepenuhnya milik ibu tersebut, karena ibu itu telah meletakkan asas kepada anaknya, satu demi satu… hingga tersisa satu bagian terakhir, yang disempurnakan oleh dirinya…

Sudahkah anda demikian… ????????

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku”

_________________________
Prof DR. Ashim al-Qaryu
Artikel  www.KisahIslam.net

Senin, 01 April 2013

11 Tipe Suami [Anda Termasuk Yang Mana?]

Hadits yang cukup panjang yang terdapat di HR. Al-Bukhari(no. 5189) di dalam kitab an-Nikaah dan HR. Muslim  (no. 2448) ini berisi tentang sebelas wanita yang menceritakan tentang kondisi suaminya masing-masing, yang didalamnya banyak terkandung pelajaran.

Al-Bukhari meriwayatkan, dalam Shahiihnya pada bab “Ber­gaul dengan Baik terhadap Keluarga,” sebuah hadits marfu’ dari ‘Aisyah 

Suatu saat, Aisyah radhiyallahu ‘anha istri terkasih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bercerita kepada suaminya, tentang sebelas perempuan yang saling berjanji untuk jujur dan tidak saling merahasiakan sesuatu pun tentang tingkah laku suaminya.

Wanita yang pertama berkata: ‘Suamiku adalah daging unta jantan kurus di atas puncak gunung yang tidak mudah didaki, dan tidak pula berdaging sehingga mudah berpindah.’

Pembahasan: Wanita pertama ini bermaksud mencela suaminya. Ia mengistilahkan bahwa daging suaminya seper­ti daging unta yang kurus, selain itu juga terletak di puncak gunung yang sulit didaki. Kemudian ditambahkan lagi bahwa suaminya tidak pula gemuk untuk mampu memikul beban.

Wanita ini tidak menikmati suaminya. Sebab, ia adalah seorang pria yang lemah dan dagingnya tidak bagus. Sepertinya ia menyifati aktifitas seksualnya bersamanya. Sekalipun ia menikmati aktifitas seksual bersama suaminya, namun ia melihatnya seperti daging unta yang kurus. Disamping kurus, ternyata dia sangat buruk akhlaknya. Tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana seharusnya berbicara dengannya. Bahkan ketika dia sampai kepada suaminya setelah bersusah payah, dia tidak mendapat­kan sesuatu pun yang layak diambil dan dinikmati darinya. Wallaahu a’lam.

Yang kedua berkata: ‘Tentang suamiku, aku tidak ingin menyebarkan beritanya. Sesungguhnya aku khawatir mengatakannya. Jika aku mengingatnya, maka aku akan mengingat urat di wajah dan di perutnya.’

Pembahasan: Wanita yang kedua ini tidak mau membicarakan aib-aib suami­nya baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Hal ini dikarenakan suaminya ini memiliki banyak aib. Ia khawatir bila mengingatnya akan menyebutkan semua aibnya. Seakan-akan ia khawatir tidak dapat membiarkan beritanya sedikit pun karena sedemikian banyaknya. Tetapi ia merasa cukup mengisyaratkan aib-aibnya. Wallaahu a ‘lam.

Yang ketiga berkata: ‘Suamiku orang yang berakhlak buruk; jika aku berbicara, maka aku akan ditalak dan jika aku diam, maka aku akan terkatung-katung.’

Pembahasan: wanita yang ketiga ini menyebutkan bahwa suaminya memiliki akhlak yang buruk. Jika wanita ini berbicara disisinya dan mengoreksinya tentang suatu perkara, maka dia akan dicerai oleh suaminya. Namun jika dia diam, maka suaminya tidak menghiraukannya dan meninggalkannya seperti wanita terkatung-katung yang tidak mempunyai suami dan tidak pula janda. Dia memiliki suami, namun suaminya ini tidak bisa diambil manfaat bila disisinya. Wallaahu a’lam.

Yang keempat berkata: ‘Suamiku seperti malam yang tenang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak membosan­kan.’

Pembahasan: Wanita keempat menyifati suaminya, bahwa dia hidup bersamanya dengan rasa aman dan keadaannya menyenangkan. Ia tidak takut dan tidak bosan dengan kehidupan­nya. Ia seperti penduduk Tuhamah dalam menikmati malam mereka yang tenang dan cuaca yang lembut. Ia menikmati suaminya karena pergaulannya yang bagus dan keadaannya sederhana. Wallaahu a ‘lam
.
Yang kelima berkata: ‘Suamiku, apabila ia masuk, ia seperti macan kumbang dan apabila keluar, ia seperti singa, dan tidak ber­tanya tentang apa yang terlihat (di dalam rumah).’

Pembahasan: Pensifatan wanita kelima ini pada suaminya mengandung dua kemungkinan:
Kemungkinan pertama, ia menyifati suaminya bahwa ia seperti macan, karena terlalu sering menyetubuhinya. Wanita ini dicintainya sehingga ia tidak tahan ketika meli­hatnya. Sementara ketika ia di tengah-tengah manusia (ketika keluar) ia adalah pemberani seperti singa. Selain itu suaminya ini (tidak bertanya tentang apa yang bisa dilihat) memberikan kepadanya makanan, minuman dan pakaian, dan ia tidak menanyakan dikemanakan semua itu habis.

Kemungkinan kedua, ia mencela suaminya dan menyifatinya bahwa ketika masuk, ia seperti macan. Ia tidak mencumbuinya sebelum menyenggamainya. Ia juga berakhlak buruk, meninju, memukul dan ia tidak bertanya tentang isterinya. Ketika ia keluar, sedangkan isterinya sakit, maka ketika kembali, ia tidak bertanya ten­tang keadaannya.Wallaahu a’lam.

Yang keenam berkata: ‘Suamiku, jika ia makan sangat rakus. Jika minum, ia meminumnya sekali tenggak. Jika tidur, ia tidur pulas sendirian Gauh dari isteri). Ia tidak memasukkan telapak tangannya (ke dalam tubuh isterinya) untuk mengetahui berita (tentang kesedihan isterinya).’

Pembahasan: Wanita keenam ini menyifati suaminya sebagai orang yang rakus dalam makan dan minum sehingga tidak menyisakan sedikit pun. Jika ia tidur, maka ia tidur di pojok dan berselimutkan dengan pakaiannya sendirian dalam keadaan berpaling dari isterinya, dan dia (si isteri) bersedih karenanya. Ia tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kesedihannya terhadapnya, dan ia (si isteri) sakit tapi ia tidak bertanya tentang penyakitnya. Wallaahu a’lam.

Yang ketujuh berkata: ‘Suamiku dungu -atau tidak mampu bersenggama dengan isterinya bahkan sangat dungu. Setiap penyakit ada padanya. Ia melukai kepalamu, melukai tubuhmu atau melaku­kan kedua-duanya kepadamu.’

Pembahasan: Wanita ketujuh ini menyifati suaminya sebagai orang yang dungu, sebab ia tidak mampu me­menuhi hajatnya. Meskipun demikian, ia selalu menyakitinya jika ia berkata kepadanya. Suaminya ini kemudian menahannya, memukulnya dan melukai kepala serta badannya. Ia tidak menyisakan satu anggota badan pun bisa terbebas. Kadang­kala ia melakukan segalanya. Wallaahu a’lam.

Yang kedelapan berkata: ‘Suamiku sentuhannya selembut sentuhan kelinci dan aromanya seharum aroma Zarnab (pohon berbau harum).’

Pembahasan: Wanita kedelapan ini menyifati suaminya sebagai orang yang suka berdandan dan memakai par­fum untuk dirinya. Wallaahu a’lam.

Yang kesembilan berkata: ‘Suamiku tinggi pilarnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya dan rumahnya dekat dengan kebaikan.’

Pembahasan: Wanita kesembilan ini menyifati suaminya, bahwa rumahnya tinggi dan panjang, dan demikianlah rumah para bangsawan. Ia berperawakan tinggi, yang membutuhkan sarung pedang yang panjang, dan itu karena keberaniannya. Apinya tidak padam karena kedermawanannya. Rumahnya dekat dengan tempat pertemuan, sehingga ia tidak tertutup dari para peserta pertemuan dan ia tidak jauh dari mereka serta selamanya berada di tengah-tengah khalayak agar mudah bertemu dengan­nya.

Yang kesepuluh berkata: ‘Suamiku adalah raja, raja yang seperti apa? Seorang raja yang lebih baik dari semua raja. Ia memiliki unta-unta yang banyak, menderum dan sedikit digembalakan. Jika hewan-hewan tersebut mendengar suara pisau, maka hewan-hewan tersebut merasa yakin, bahwa mereka akan binasa.’

Pembahasan: Wanita kesepuluh ini mengatakan, bahwa suaminya adalah raja yang lebih baik dibandingkan raja-raja yang disebutkan dalam hal kedemawanannya. Ia memiliki banyak hewan peliharaan yang sedikit digembalakan (kebanyakan dikandang). Jika hewan peliharaannya ini mendengar suara pisau, maka ia tahu bahwa ada tamu yang datang. Jika tamu telah datang, maka ia yakin bahwa ia akan disembelih. Hal ini dikarenakan kedermawanannya sang suami.

Yang kesebelas berkata: ‘Suamiku Abu Zar’, dan siapakah Abu Zar’? Yaitu, orang yang memakaikan perhiasan di kedua telingaku. Ia memenuhi tubuhku dengan lemak (sehingga aku menjadi gemuk). Ia membahagiakanku, sehingga aku menjadi bahagia dan bangga. Ia mendapatiku (ketika menikahiku) dalam keluarga penggembala kambing yang sengsara, lalu menempatkanku dalam keluarga penggembala kuda dan unta serta memiliki banyak tanaman dan hewan ternak. Di sisinya aku berbicara, dan aku tidak dicela. Aku tidur di awal siang hari dan aku minum hingga puas.’

Ibu Abu Zar’, dan siapakah ibu Abu Zar’ itu? Hartanya banyak dan rumahnya luas.
Putera Abu Zar’, dan siapakah putera Abu Zar’ itu? Tempat tidurnya seperti selembar serat tikar (karena sempitnya) dan sudah merasa kenyang dengan makan kaki kambing.
Putri Abu Zar’ dan tahukah kamu siapakah putri Abu Zar’ itu? Ia mentaati ayahnya dan mentaati ibunya, pakaiannya ter­penuhi dan tetangganya iri kepadanya.

Sahaya wanita Abu Zar’, dan tahukah kamu siapa sahaya wanita Abu Zar’ itu? Ia tidak menyebarkan pembicaraan kami. Tidak berkhianat maupun mencuri makanan kami, dan tidak me­menuhi rumah kami dengan sampah.

Pembahasan: Wanita kesebelas ini (Ummu Zar’) menyifati Abu Zar’ banyak memberinya perhiasan dan makanan yang enak. Dan dia berbahagia atas perlakuan Abu Zar’. Ia menceritakan bahwa Abu Zar’ ini dahulu menikahinya padahal dia berada pada keluarga yang miskin. Yang kemudian Abu Zar’ menempatkannya dikeluarga yang kaya. Meskipun begitu, ketika berbicara (berpendapat) disisi Abu Zar’ pendapatnya diterima (meskipun dulu keluarganya merupakan keluarga yang miskin). Selain itu dia sangat menikmati hidup bersama Abu Zar’ yang dia bisa tidur dan minum sepuas-puasnya karena dia tidak perlu melakukan pekerjaan rumah (karena memiliki banyak pembantu)

Selanjutnya karena senangnya hidup bersama Abu Zar’ maka dia kemudian menyebutkan, bagaimana ibu, putera, puterinya dan hamba sahayanya.

Ia menggambarkan Ibu Abu Zar’ mempunyai banyak perabotan, harta, pakaian, dan rumah yang luas.
Ia menggambarkan putera Abu Zar’ bahwa pembaringannya hanya selebar selembar serat tikar, maksudnya ia tidak banyak memanfaatkan atau mengambil tempat di rumah, dan sedikit makannya, sehingga sudah merasa kenyang dengan makan sebelah kaki depan kambing kecil, dan ini gambaran bahwa anak tirinya tersebut tidak banyak membebaninya seakan-akan tidak hidup bersamanya.

Ia menggambarkan puteri Abu Zar’ yang taat kepada orangtuanya, mempunyai pakaian yang banyak dan membuat iri tetangganya.

Ia menyifati sahaya itu bahwa ia tidak menyebarkan rahasia dan tidak meng­khianati mereka dalam hal makanan dan perbekalan serta membawanya kabur. Ia pandai mengatur rumah dan peka dengan kebersihan.

Ia (Ummu Zar’) mengatakan: "Abu Zar keluar mem­bawa wadah-wadah untuk memerah susu, lalu dia bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan kumbang. Keduanya memainkan dua payudaranya di pangkuannya. Kemudian dia menceraikanku dan menikahinya. Kemudian sesudah itu aku menikah dengan seorang laki-laki bangsawan, me­naiki kuda dan memegang tombak. Ia menghiburku dengan berbagai nikmat yang banyak dan memberikan kepadaku dari segala hal yang menyenangkan,· serta mengatakan kepadaku: ‘Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berikan kepada keluargamu.’ Ia (Ummu Zar’) mengatakan: ‘Sekiranya aku kumpulkan segala sesuatu yang dia berikan kepada­ku, maka itu tidak mencapai sebejana terkecil Abu Zar’.”

Abu Zar’ keluar pagi-pagi sekali dari rumahnya ketika akan bekerja. Dia keluar ketika musim kurma dan musim semi yang indah, Kemudian Abu Zar’ melihat seorang wanita. Wanita itu sedang dalam keadaan yang lelah, ia berbaring sambil beristirahat. Abu Zar’ melihatnya demikian bersama dua orang anak, seperti dua ekor macan kumbang yang bagus. Kebanyakan orang-orang Arab menginginkan wanita-wanita yang dapat melahirkan. Dikarenakan wanita yang ditemuinya ini adalah wanita yang subur (punya 2 anak), sedangkan Ummu Zar’ tidak memiliki anak (dari pernikahannya), maka Abu Zar’ kemudian menikahi wanita tadi dan mencerai Ummu Zar’.

Selanjutnya Ummu Zar’ menikah dengan seorang laki-laki bangsawan, dan ia mendapatkan banyak kenikmatan darinya. Meskipun demikian kecintaannya kepada Abu Zar’ tidak dapat digantikan oleh laki-laki ini.

‘Aisyah melanjutkan: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku bagimu adalah seperti Abu Zar’ terhadap Ummu Zar’.”

Point-Point Penting Berkaitan dengan Hadits Ini : (berdasarkan komentar al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (IX/277), dengan diringkas)

Pertama, suami itu keadaannya sangat bermacam-macam. Barangsiapa yang mendapati sifat yang tercela padanya, maka hendak­lah dia berusaha melepaskan sifat tersebut semaksimal mungkin. Dan barangsiapa yang merasa memiliki sifat terpuji, maka hendak­lah dia memohon kepada Allah tambahan karunia-Nya.

Kedua, berlemah lembut dan berbicara dalam perkara yang mubah, selagi hal itu tidak membawa kepada hal yang dilarang.

Ketiga, penjelasan tentang bolehnya menyebut kelebihan dalam perkara-perkara agama, dan seorang suami memberitahukan kepada keluarganya mengenai gambaran keadaannya bersama me­reka, terutama karena kaum wanita mempunyai tabi’at mengingkari kebaikan. Oleh karena itu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah, “Aku bagimu adalah seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’.”

Keempat, hadits ini berisi pembicaraan tentang umat-umat terdahulu dan membuat permisalan dari mereka untuk diambil sebagai pelajaran. Tidak mengapa menyebut sekelumit kisah dan kisah-kisah unik yang dinilai baik untuk memotifasi jiwa.

Kelima, boleh memuji seseorang di hadapannya jika pujian tersebut tidak merusaknya; karena ‘Aisyah Rodhiallahu ‘anha mengatakan: “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik daripada Abu Zar’. Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, sungguh engkau lebih baik bagiku.”

Keenam, menyebut aib yang ada pada diri seseorang dibolehkan, jika diniatkan agar perbuatan tersebut dijauhi, dan hal tersebut tidaklah termasuk dari ghibah. Hal ini disinggung oleh al-Khaththabi, kemudian oleh Abu ‘Abdillah at-Tamimi, guru dari al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa argumen dengan hal ini adalah akan sempurna seandainya NabiShalallahu ‘alaihi wasallam mendengar wanita menggunjing suaminya lalu menyetujui­nya.


________________________________
Dikutip dari : http://abangdani.wordpress.com/ 


Arsip Blog