Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Desember 2014

Usus Kotor Sumber Segala Penyakit, Begini Cara Membersihkannya

Dalam Sebuah hadis Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
”Sumber dari segala penyakit adalah perut, perut adalah gudang penyakit dan berpuasa itu obat” (H.R. Muslim)

Berabad silam, Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalaam telah mengindikasikan bahwa sebagian besar penyakit bersumber dari perut, yakni dari usus yang kotor.

Tahukah Sahabat Ummi bahwa panjang saluran pencernaan manusia 6 kali tinggi badan (± 10 meter) dalam jangka waktu panjang akan dikotori sisa makanan yang tidak terbuang yang rata–rata beratnya 3 – 11 kg, yang membusuk dan mengeluarkan zat–zat beracun di dalam usus kita. Zat racun /toxin ini terserap oleh usus dan menjadi sumber segala penyakit yang berbahaya.

Ibarat selang air yang dipenuhi dengan lumut hijau, bagian dalam usus kita juga akan penuh dengan tumpukan kotoran yang membuat saluran pencernaan tidak lancar jika tidak pernah dibersihkan.

Lalu bagaimana kah cara membersihkan usus yang kotor?

Cara terbaik untuk membersihkan usus besar secara alami adalah melalui makanan. Dengan pilihan makanan yang tepat, usus besar dapat dihapus dari racun dan limbah yang berpotensi merusak

Berikut ini beberapa makanan yang dapat membersihkan usus yang kotor:

1. Bawang putih
Bawang putih diketahui mematikan parasit dari usus. Ia memiliki kandungan antibakteri, yang menghambat pertumbuhan jamur dan virus. Bawang putih juga memiliki manfaat tambahan yang membantu meningkatkan perkembangan bakteri baik di dalam usus.

2. Kelapa
Buah ini juga diketahui dapat membantu membunuh parasit dari saluran pencernaan. Minyak kelapa mengandung asam lemak rantai menengah (kaprilat, kaprat, dan asam laurat) yang merupakan kandungan antijamur, bermanfaat untuk mengobati infeksi jamur di organ sistem pencernaan.

3. Lidah buaya
Lidah buaya memiliki racun dan pembersih alami yang membantu usus mempertahankan fungsi pencernaan sehat. Lidah buaya juga memiliki pencahar alami, membuatnya bermanfaat bagi orang yang rentan terhadap sembelit karena mampu menghilangkan racun dan parasit dari usus secara efektif.

4 Serat dan probiotik
Untuk menjaga kesehatan sistem pencernaan, kita juga dianjurkan untuk memperbanyak konsumsi serat seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, dan biji-bijian. Sementara probiotik penting dikonsumsi untuk mengembalikan keseimbangan bakteri baik dalam usus. Probiotik bisa didapat dari yoghurt dan miso.5. Banyak minum air putih

Salah satu cara untuk membuang racun dalam tubuh adalah dengan minum banyak air putih. Dengan minum banyak air putih, minimal 8-10 gelas setiap hari akan menghindarkan tubuh dari dehidrasi selama proses pembersihan usus.

Selamat mencoba, miliki usus yang sehat!



Dikutip dari : Majalah Ummi-online

Rabu, 26 November 2014

Keutamaan Seorang Guru

Seorang guru adalah pahlawan sepanjang waktu, bukan pahlawan yang hanya diingat dan dihargai
pada waktu tertentu. Bayangkanlah sejenak diri kita sebelumnya, lalu lihatlah bagaimana diri kita hari ini??, bukankah guru yang telah berjasa mendidik dan mengajari kita. Tidak ada satu manusiapun yang sukses tanpa guru. Melalui gurulah Allah subhanahu wata’la memberikan kita ilmu, pengetahuan, dan ketrampilan.

Menjadi seorang guru, baik guru dalam ilmu agama maupun ilmu dunia punya keutamaan begitu besar. Yakni Keutamaan seorang yang mengajarkan ilmu.


Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
Kebaikan yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kebaikan agama maupun kebaikan dunia. Berarti kebaikan yang dimaksudkan bukan hanya termasuk pada kebaikan agama saja.
Termasuk dalam memberikan kebaikan di sini adalah dengan memberikan wejangan, nasehat, menulis buku dan ilmu yang bermanfaat.

Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Demikian saja, semoga menjadi penyemangat bagi kita semua para guru untuk terus giat menyampaikan dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat.

Sabtu, 07 September 2013

Dalam Hal Apa Aku Harus Ikhlas ?


Dalam Hal Apa Aku Harus Ikhlas ?

Ikhlas, suatu kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kaum muslimin. Sebuah kata yang singkat namun sangat besar maknanya. Sebuah kata yang seandainya seorang muslim terhilang darinya, maka akan berakibat fatal bagi kehidupannya, baik kehidupan dunia terlebih lagi kehidupannya di akhirat kelak. Ya itulah dia, sebuah keikhlasan. Amal seorang hamba tidak akan diterima jika amal tersebut dilakukan tidak ikhlas karena Allah.

Allah berfirman yang artinya,
“Maka sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya.” (Qs. Az Zumar: 2)

Keikhlasan merupakan syarat diterimanya suatu amal perbuatan di samping syarat lainnya yaitu mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Perkataan dan perbuatan seorang hamba tidak akan bermanfaat kecuali dengan niat (ikhlas), dan tidaklah akan bermanfaat pula perkataan, perbuatan dan niat seorang hamba kecuali yang sesuai dengan sunnah (mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam)”


Apa Itu Ikhlas ?
Banyak para ulama yang memulai kitab-kitab mereka dengan membahas permasalahan niat (dimana hal ini sangat erat kaitannya dengan keikhlasan), di antaranya Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya, Imam Al Maqdisi dalam kitab Umdatul Ahkam, Imam Nawawi dalam kitab Arbain An-Nawawi dan Riyadhus Shalihin-nya, Imam Al Baghowi dalam kitab Masobihis Sunnah serta ulama-ulama lainnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keikhlasan tersebut. namun, apakah sesungguhnya makna dari ikhlas itu sendiri ?

Saudaraku, yang dimaksud dengan keikhlasan adalah ketika engkau menjadikan niatmu dalam melakukan suatu amalan hanyalah karena Allah semata, engkau melakukannya bukan karena selain Allah, bukan karena riya (ingin dilihat manusia) ataupun sum’ah (ingin didengar manusia), bukan pula karena engkau ingin mendapatkan pujian serta kedudukan yang tinggi di antara manusia, dan juga bukan karena engkau tidak ingin dicela oleh manusia. Apabila engkau melakukan suatu amalan hanya karena Allah semata bukan karena kesemua hal tersebut, maka ketahuilah saudaraku, itu berarti engkau telah ikhlas. Fudhail bin Iyadh berkata, “Beramal karena manusia adalah syirik, meninggalkan amal karena manusia adalah riya.”

Dalam Hal Apa Aku Harus Ikhlas ?
Sebagian manusia menyangka bahwa yang namanya keikhlasan itu hanya ada dalam perkara-perkara ibadah semata seperti sholat, puasa, zakat, membaca al qur’an , haji dan amal-amal ibadah lainnya. Namun saudaraku, ketahuilah bahwa keikhlasan harus ada pula dalam amalan-amalan yang berhubungan dengan muamalah. Ketika engkau tersenyum terhadap saudarimu, engkau harus ikhlas. Ketika engkau mengunjungi saudarimu, engkau harus ikhlas. Ketika engkau meminjamkan saudarimu barang yang dia butuhkan, engkau pun harus ikhlas. Tidaklah engkau lakukan itu semua kecuali semata-mata karena Allah, engkau tersenyum kepada saudarimu bukan karena agar dia berbuat baik kepadamu, tidak pula engkau pinjamkan atau membantu saudarimu agar kelak suatu saat nanti ketika engkau membutuhkan sesuatu maka engkau pun akan dibantu olehnya atau tidak pula karena engkau takut dikatakan sebagai orang yang pelit. Tidak wahai saudaraku, jadikanlah semua amal tersebut karena Allah.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ada seorang laki-laki yang mengunjungi saudaranya di kota lain, maka Allah mengutus malaikat di perjalanannya, ketika malaikat itu bertemu dengannya, malaikat itu bertanya, “Hendak ke mana engkau ?” maka dia pun berkata “Aku ingin mengunjungi saudaraku yang tinggal di kota ini.” Maka malaikat itu kembali bertanya “Apakah engkau memiliki suatu kepentingan yang menguntungkanmu dengannya ?” orang itu pun menjawab: “Tidak, hanya saja aku mengunjunginya karena aku mencintainya karena Allah, malaikat itu pun berkata “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah untuk mengabarkan kepadamu bahwa sesungguhnya Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu itu karena-Nya.” (HR. Muslim)

Perhatikanlah hadits ini wahai ukhti, tidaklah orang ini mengunjungi saudaranya tersebut kecuali hanya karena Allah, maka sebagai balasannya, Allah pun mencintai orang tersebut. Tidakkah engkau ingin dicintai oleh Allah wahai ukhti ?

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah engkau menafkahi keluargamu yang dengan perbuatan tersebut engkau mengharapkan wajah Allah, maka perbuatanmu itu akan diberi pahala oleh Allah, bahkan sampai sesuap makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu.” (HR Bukhari Muslim)

Renungkanlah sabda beliau ini wahai saudaraku, bahkan “hanya” dengan sesuap makanan yang seorang suami letakkan di mulut istrinya, apabila dilakukan ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberinya pahala.  Bagaimana pula dengan pengabdianmu terhadap suamimu yang engkau lakukan ikhlas karena Allah ? bukankah itu semua akan mendapat ganjaran dan balasan pahala yang lebih besar? Sungguh merupakan suatu keberuntungan yang amat sangat besar seandainya kita dapat menghadirkan keikhlasan dalam seluruh gerak-gerik kita.

Berkahnya Sebuah Amal yang Kecil Karena Ikhlas
Saudaraku yang semoga dicintai oleh Allah, sesungguhnya yang diwajibkan dalam amal perbuatan kita bukanlah banyaknya amal namun tanpa keikhlasan. Amal yang dinilai kecil di mata manusia, apabila kita melakukannya ikhlas karena Allah, maka Allah akan menerima dan melipat gandakan pahala dari amal perbuatan tersebut. Abdullah bin Mubarak berkata, “Betapa banyak amalan yang kecil menjadi besar karena niat, dan betapa banyak pula amal yang besar menjadi kecil hanya karena niat.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Seorang laki-laki melihat dahan pohon di tengah jalan, ia berkata: Demi Allah aku akan singkirkan dahan pohon ini agar tidak mengganggu kaum muslimin, Maka ia pun masuk surga karenanya.” (HR. Muslim)

Lihatlah  , betapa kecilnya amalan yang dia lakukan, namun hal itu sudah cukup bagi dia untuk masuk surga karenanya. Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dahulu ada seekor anjing yang berputar-putar mengelilingi sumur, anjing tersebut hampir-hampir mati karena kehausan, kemudian hal tersebut dilihat oleh salah seorang pelacur dari bani israil, ia pun mengisi sepatunya dengan air dari sumur dan memberikan minum kepada anjing tersebut, maka Allah pun mengampuni dosanya.” (HR Bukhari Muslim)

Subhanallah, seorang pelacur diampuni dosanya oleh Allah hanya karena memberi minum seekor anjing, betapa remeh perbuatannya di mata manusia, namun dengan hal itu Allah mengampuni dosa-dosanya. Maka bagaimanakah pula apabila seandainya yang dia tolong adalah seorang muslim ? Dan sebaliknya, wahai saudaraku, amal perbuatan yang besar nilainya, seandainya dilakukan tidak ikhlas, maka hal itu tidak akan berfaedah baginya. Dalam sebuah hadits dari Abu Umamah Al Bahili, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berperang untuk mendapatkan pahala dan agar dia disebut-sebut oleh orang lain?” maka Rasulullah pun menjawab: “Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Orang itu pun mengulangi pertanyaannya tiga kali, Rasulullah pun menjawab: “Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima suatu amalan kecuali apabila amalan itu dilakukan ikhlas karenanya.”(Hadits Shahih Riwayat Abu Daud dan Nasai). Dalam hadits ini dijelaskan bahwa seseorang yang dia berjihad, suatu amalan yang sangat besar nilainya, namun dia tidak ikhlas dalam amal perbuatannya tersebut, maka dia pun tidak mendapatkan balasan apa-apa.

Buah dari Ikhlas
Untuk mengakhiri pembahasan yang singkat ini, maka kami akan membawakan beberapa buah yang akan didapatkan oleh orang yang ikhlas. Seseorang yang telah beramal ikhlas karena Allah (di samping amal tersebut harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka keikhlasannya tersebut akan mampu mencegah setan untuk menguasai dan menyesatkannya. Allah berfirman tentang perkataan Iblis laknatullah alaihi yang artinya: Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba-Mu yang ikhlas di antara mereka.” (Qs. Shod: 82-83).

Buah lain yang akan didapatkan oleh orang yang ikhlas adalah orang tersebut akan Allah jaga dari perbuatan maksiat dan kejelekan, sebagaimana Allah berfirman tentang Nabi Yusuf yang artinya “Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang ikhlas. “ ( Qs. Yusuf : 24). Pada ayat ini Allah mengisahkan tentang penjagaan Allah terhadap Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari perbuatan keji, padahal faktor-faktor yang mendorong beliau untuk melakukan perbuatan tersebut sangatlah kuat. Akan tetapi karena Nabi Yusuf termasuk orang-orang yang ikhlas, maka Allah pun menjaganya dari perbuatan maksiat. Oleh karena itu wahai saudaraku, apabila kita sering dan berulang kali terjatuh dalam perbuatan kemaksiatan, ketahuilah sesungguhnya hal tersebut diakibatkan minim atau bahkan tidak adanya keikhlasan di dalam diri kita, maka introspeksi diri dan perbaikilah niat kita selama ini, semoga Allah menjaga kita dari segala kemaksiatan dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang ikhlas. Amin ya Rabbal alamin.


____________________________
Artikel www.muslimah.or.id

Sabtu, 22 Juni 2013

Keagungan Puasa Ramadhan

[1] KEDUDUKAN 
PUASA RAMADHAN

Kewajiban Bagi Kaum Yang Beriman
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ  لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 183).

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam. Inilah kedudukannya (yang mulia) di dalam agama Islam. Hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma’/kesepakatan kaum muslimin karena Al-Kitab dan As-Sunnah menunjukkan demikian.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380).

Ketika menjelaskan ayat di atas beliau mengatakan, “Allah mengarahkan pembicaraannya (di dalam ayat ini, pen) kepada orang-orang yang beriman. Sebab puasa Ramadhan merupakan bagian dari konsekuensi keimanan. Dan dengan menjalankan puasa Ramadhan akan bertambah sempurna keimanan seseorang. Dan juga karena dengan meninggalkan puasa Ramadhan akan mengurangi keimanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa karena meremehkannya atau malas, apakah dia kafir atau tidak? Namun pendapat yang benar menyatakan bahwa orang ini tidak kafir. Sebab tidaklah seseorang dikafirkan karena meninggalkan salah satu rukun Islam selain dua kalimat syahadat dan shalat.” (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/380-381).

 [2] KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN

Menghapuskan Dosa-Dosa
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    “Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari [38, 1901, 2014] dan Muslim [760] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).

    Yang dimaksud dengan iman di sini adalah meyakini wajibnya puasa yang dia lakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan mengharapkan pahala/ihtisab adalah keinginan mendapatkan balasan pahala dari Allah ta’ala (Fath Al-Bari, 4/136).

    An-Nawawi mengatakan bahwa pendapat yang populer di kalangan para ulama ahli fikih menyatakan bahwa dosa-dosa yang terampuni dengan melakukan puasa Ramadhan itu adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa  besar (lihat Al-Minhaj, 4/76). Hal itu sebagaimana tercantum dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

    “Shalat lima waktu. Ibadah Jum’at yang satu dengan ibadah jum’at berikutnya. Puasa Ramadhan yang satu dengan puasa Ramadhan berikutnya. Itu semua merupakan penghapus dosa antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim [233]).

    Memasukkan Ke Dalam Surga

    Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu’anhu menceritakan bahwa suatu ketika ada seorang lelaki badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan rambutnya acak-acakan. Dia mengatakan,
    “Wahai Rasulullah. Beritahukan kepadaku tentang shalat yang Allah wajibkan untuk kukerjakan?”.
    Beliau menjawab,
    “Shalat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambahnya dengan shalat sunnah.”
    Lalu dia berkata,
    “Beritahukan kepadaku puasa yang Allah wajibkan untukku?”.
    Beliau menjawab,
    “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kalau kamu mau menambah dengan puasa sunnah.”
    Lalu dia berkata,
    “Beritahukan kepadaku zakat yang Allah wajibkan untukku.”
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberitahukan kepadanya syari’at-syari’at Islam. Orang itu lalu mengatakan, “Demi Dzat yang telah memuliakan anda dengan kebenaran. Aku tidak akan menambah sama sekali, dan aku juga tidak akan menguranginya barang sedikitpun dari kewajiban yang Allah bebankan kepadaku.”
    Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
    “Dia beruntung jika dia memang jujur.”
    Atau beliau mengatakan,
    “Dia akan masuk surga jika dia benar-benar jujur/konsekuen dengan ucapannya itu.” (HR. Bukhari [46, 1891, 2678, dan 9656] dan Muslim [11]).

    Membentengi Pelakunya Dari Perbuatan Buruk

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

    “Puasa adalah perisai, maka janganlah dia berkata kotor dan bertindak dungu. Kalau pun ada orang yang mencela atau mencaci maki dirinya hendaknya dia katakan kepadanya, “Aku sedang puasa.” Dua kali. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada harumnya minyak kasturi. (Allah berfirman) ‘Dia rela meninggalkan makanannya, minumannya, dan keinginan nafsunya karena Aku. Puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya.’ Setiap kebaikan itu pasti dilipatgandakan sepuluh kalinya.” (HR. Bukhari [1894] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).

    Yang dimaksud dengan kata-kata kotor (rofats) di dalam hadits ini adalah ucapan yang keji. Kata rofats juga terkadang dimaksudkan untuk menyebut jima’ beserta pengantar-pengantarnya. Atau bisa juga maknanya lebih luas daripada itu semua (Fath Al-Bari, 4/123).

    Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ini bukan berarti di selain waktu puasa orang boleh mengucapkan kata-kata kotor. Hanya saja ketika sedang berpuasa maka larangan terhadap hal itu semakin keras dan semakin tegas (Fath Al-Bari, 4/124).

    Sebuah Pintu Khusus Di Surga

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

    “Sesungguhnya di dalam Surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar-Royyan. Orang-orang yang rajin berpuasa akan masuk Surga melewatinya pada hari kiamat nanti. Tidak ada orang yang memasukinya selain mereka. Diserukan kepada mereka, ‘Manakah orang-orang yang rajin berpuasa?’. Maka merekapun bangkit. Tidak ada yang masuk melewati pintu itu selain golongan mereka. Dan kalau mereka semua sudah masuk maka pintu itu dikunci sehingga tidak ada lagi seorangpun yang bisa melaluinya…” (HR. Bukhari [1896] dari Sahl radhiyallahu’anhu).

    Yang dimaksud dalam hadits dengan orang yang rajin puasa bukanlah orang yang hanya mengerjakan puasa dan tidak mengerjakan shalat, sebab orang seperti ini tidak akan masuk surga akibat kekafirannya (meninggalkan shalat, pen). Akan tetapi yang dimaksud adalah kaum muslimin yang banyak-banyak berpuasa maka dia akan dipanggil agar melalui pintu tersebut. Sehingga setiap penghuni surga akan memasuki surga melalui pintu-pintunya yang berjumlah delapan (lihat Syarh Riyadhush Shalihin oleh Ibnu Utsaimin, 3/388-389).

    Kamis, 30 Mei 2013

    Seputar Cerai, Rujuk dan Masa Iddah

    Fenomena kawin cerai seolah menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sosial masyarakat, bahkan boleh jadi semacam  gaya hidup, karna banyaknya public figur yang melakukannya. Namun apakah fenomena itu sudah dilandasi dengan pemahaman yang baik terhadap hukum-hukum syariat Seputar Cerai, Rujuk dan Masa Iddah???

    Oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.

    Talak (Perceraian)

    Pembahasan Pertama: Pengertian talak

    Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
    Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

    Pembahasan Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
    Dalil dari Al-Qur’an :
    الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
    “Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)

    Dalil dari Sunnah
    Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
    “Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Ijma
    Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)

     Pembahasan Ketiga: Hukum Talak
    Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

    Makruh
    Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

    Haram
    Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
    Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
    Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.

    Mubah (boleh)
    Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
     فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
    “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)

    Sunnah
    Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allahsubhaanahu wata’ala :
    وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
    “Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)

    Wajib
    Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)

    Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.
    Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapakan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
    إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
    “Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)

     Pembahasan Kelima: Tentang Yang Berwenang Menjatuhkan Talak
    Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz, pilihan sendiri, atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat sehingga menutup akalnya dan tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”(Fiqih Muyyasar : 305)
    Diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    “Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud:4450, at-Tirmidzi:1423 dan Ibnu Majjah:2041)

     Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh jika diucapkan dengan bercanda
    Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
    ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
    “Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)

     Pembahasan Ketujuh: Tentang Lafadz-lafadz talak
    Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
    Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
    Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.” (silahkan lihat Minhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413, Fiqih Muyyasar).

    Pembahasan Kedelapan: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz
    Talak bisa jatuh dengan munjazah (langsung) atau mu’alaqah (terikat dengan syarat)
    Al-Munjazah : yaitu talak yang sejak dikeluarkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”
    Mu’allaqah: yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.

     Pembahasan Kesembilan: Tentang apakah talak jatuh jika dengan tulisan
    Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama. Tertulis dalam kitab Muhalla Ibnu Hazm perkataan: “Sungguh manusia berselisih pada permasalahan ini; telah diriwayatkan kepada kami dari an-Nakha’i, as-Sa’bi’ dan az-Zuhri apabila seorang menulis talak dengan tangannya maka talak sebuah keharusan (jatuh), dengannya al-Auza’i, Hasan bin Hay dan Ahmad bin Hambal berpendapat.” (al-Muhalla : 11/514) begitu juga yang difatwakan oleh Ibnu Baaz.

     Pembahasan Kesepuluh: Tentang seseorang yang Ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya
    Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “apabila ragu-ragu akan jatuhnya talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :
    Apabila ragu-ragu telah jatuh talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
    Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
    Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413).

    Pembahasan Kesebelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah
    Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah
    Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya dengan ucapan satu kali talak dalam keadaan suci yang pada saat suci sang suami belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya.
    Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar : 305, Mulakhos Al-Fiqhy : 413).

    Hukum talak sunnah dan talak bid’ah
    Hukum talak sunnah : Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak.
    Hukum talak bid’ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid’ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga –ed) atau pada waktu (ketika haid –ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak, maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. (Silahkan lihat Fiqih Muyyasar : 305)

     Pembahasan Keduabelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in
    Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk menalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali. Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam

    Talak Raj’i
    Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.

    Talak bain
    Talak bain ada dua macam :
    Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.
    Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.

    Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.
    Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia menalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.

     RUJUK

    Pembahasan Pertama: Pengertian Rujuk
    Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad.

     Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma disyariatkan rujuk
    Dari Al-Qur’an
    أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
    “…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs. Al-Baqarah : 228)
    Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
    مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
    “Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

    Ijma
    Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : berkata Ibnul Mundzir “Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulskhos Al-Fiqhiy : 416)

     Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak
    Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
    Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga haram hukumnya seorang istri yang tertalak dengan talak pertama atau kedua menawar-nawarkan dirinya untuk dinikai oleh orang lain dalam masa iddahnya, karena statusnya masih istri dari suaminya.

     Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk
    Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri. Tatacara merujuk harus sesuai syar’i:
    Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak.
    Prosesnya
    -   Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.
    -  Menggauli istrinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk.

     Pembahasan Kelima: Mempersaksikan talak dan rujuk
    Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
    Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur.

     IDDAH

    Pembahasan Pertama : Pegertian iddah
    Iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu  seorang istri menunggu setelah dicerai oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya atau untuk memastikan kosongnya rahim.

     Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah
    Dalil dari Al-Qur’an
    Allah Ta’aala berfirman :
    وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
    “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)

    Dalil dari Sunnah
    عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
    “Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukahari : 5320)

     Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah
    Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
    -   Untuk memastikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
    -   Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
    -   Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
    - Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.
    - Memperlihatkan rasa sedih karena baru ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan : 419-420,  Fiqih Muyasar : 317)

     Pembahasan Keempat: Macam-macam iddah
    Iddah dengan quru’
    Iddah dengan beberapa bulan
    Iddah dengan melahirkan

     Penjelasannya secara singkat.
    Iddah dengan quru’ dalilnya Firman Allah Ta’aala
    وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ 
    “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)
    Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru’.

    Pendapat pertama: Quru’ adalah haidh ini pendapatnya para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dan para ulama dari kalangan madzhab Hanbali dalam satu riwayat.

    Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya para ulama dari kalangan madhzab Maliki, madzhab syafi’i dan madzhab Hanbali dalam riwayat yang lain.
    Wallahu ta’aala a’lam bis shawwab adapun kami cenderung dengan pendapat yang pertama yang memaknai quru’ dengan haidh. Jadi macam iddah yang pertama dengan tiga kali haid.
    Iddahnya dengan beberapa bulan
    Dalilnya, firman Allah Ta’aala:
     وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
    “dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Qs. Ath-Thalaq : 4)
    Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita :
    1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi)
    2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil

    Iddahnya dengan melahirkan
    Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari
    Itu penjelasan sederhana lagi ringkas yang bisa kami bawakan disini dari kitab para ulama semoga bermanfaat. Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab.


    __________________________________
    Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
    Sumber bacaan :
    Minhajus Saalikiin Syaikh ‘Aburrahman As-Sa’di
    Mulakhos Al-Fiqhy Syaikh Shalih Al-Fauzan
    Fiqih Muyyasar kumpulan para ulama
    Dan yang lainnya
    Artikel Nikahmudayuk.wordpress.com

    Kamis, 28 Maret 2013

    Anjuran Makan Berjama'ah

    Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah
    makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang.

    Anjuran Makan Berjama'ah

    Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ

    “Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan,

    طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ

    “Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.”

    Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”

    Semakin Berkah

    Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,

    يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّار

    "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?" Beliau bersabda, "Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri." Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

    Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121)

    Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama'ah

    Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata,

    كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahihkata Al Hafizh Abu Thohir).

    Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ

    “Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060)

    Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya.

    Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. [Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26].

    Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

    Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. 

    Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq.


    ______________________
    Artikel www.rumaysho.com

    Senin, 25 Februari 2013

    Kebatilan Tata Cara Ziarah Kubur Versi Sufi

    Di negeri ini, terutama di pulau Jawa, sudah jamak orang-orang melakukan ziarah ke makam para tokoh atau yang dianggap Ulama (misal, Wali songo). Dengan koordinasi seseorang yang ditokohkan, mereka pun berangkat menuju makam-makam itu. Jarak yang jauh dan persiapan bekal yang banyak, tidak menjadi soal bagi para peziarah. Sebab dengan ‘perjalanan spiritual’ ini akan banyak manfaat yang dapat mereka peroleh. Sebelum berangkat, para peziarah ini mempunyai tujuan tertentu. Mereka berharap semua tujuannya tercapai setelah menjalani perjalanan spiritual ke makam-makam orang yang dianggap wali atau makam Ulama karismatis, tidak peduli siapa dia. Inilah cuplikan apa yang terjadi di sekitar kita. Apakah yang seperti ini dibenarkan oleh syariat Islam?

    Ibnul Hâj, seorang tokoh Sufi menjelaskan mekanisme ziarah kubur versi mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan risâlah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. As-Sya’rânimemasukkan nama Ibnul Hâj dalam kitab Thabaqât Shûfiyah al-Kubra. Kata Ibnul Hâj dalam al-Madkhal,

    “(Saat berziarah kubur) hendaknya peziarah mendoakan mayit, juga berdoa di sisi kubur saat muncul persoalan sulit yang menimpa dirinya atau kaum Muslimin. Jika penghuni kubur termasuk orang yang diharapkan keberkahannya, maka peziarah bertawassul kepada Allah Azza wa Jalla dengannya…. Kemudian bertawasul dengan para penghuni kubur dari kalangan orang-orang shaleh dari mereka untuk menyelesaikan persoalanpersoalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Lantas baru berdoa bagi kebaikan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, kaum kerabat dan keluarga penghuni kubur dan seluruh kaum Muslimin dan seterusnya”.

    Ia meneruskan: “Siapa saja ada keperluan, hendaknya mendatangi mereka dan bertawasul dengan mereka. Sebab mereka adalah perantara antara Allah Azza wa Jalla dan makhluk-Nya dan seterusnya.”

    Tentang ziarah kubur para Nabi, ia mengatakan: “Jika peziarah datang mengunjungi mereka, hendaknya bersikap menghinakan diri, merasa membutuhkan, dan menundukkan diri, mengkonsentrasikan hati dan pikirannya kepada mereka dan membayangkan sedang melihat mereka dengan mata hatinya dan seterusnya memohon kepada mereka, meminta kepada mereka penyelesaian persoalan (yang sedang dihadapi) dan meyakini akan dikabulkan karena keberkahan mereka dan optimis di dalamnya. Sebab mereka adalah pintu Allah Azza wa Jalla yang terbuka. Dan telah menjadi hukum Allah Azza wa Jalla, masalah-masalah tertuntaskan melalui tangan-tangan mereka. Siapa saja yang tidak bisa mengunjungi kuburan mereka, hendaknya mengirimkan salam kepada mereka sambil menyebutkan kepentingannya, permohonan ampun dan penutupan kesalahannya dll…”.

    “Secara khusus bagi peziarah yang mengunjungi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia harus lebih menghinakan diri dan merasa butuh kepadanya. Karena beliau pemberi syafaat yang sudah memperoleh idzin. Syafaat beliau tidak tertolak. Dan orang yang mendatangi beliau dan meminta tolong kepadanya tidak kembali dengan tangan hampa. Siapa saja yang bertawassul kepadanya, atau mengharapkan beliau menyelesaikan masalah-masalahnya pasti tidak tertolak dan akan sukses”. [al-Madkhal hal. 254-258]

    Kebatilan Tata Cara Ziarah Kubur Versi Sufi

    Dari keterangan Ibnul Hâj di atas, tampak betapa jauh perbedaannya dengan tujuan ziarah kubur yang disyariatkan. Mengenai perkataan Ibnul Hâj berkait tata cara ziarah kubur para nabi yang berbunyi
    “Jika peziarah datang mengunjungi mereka, hendaknya bersikap menghinakan diri…”
    Syaikh Ahmad an-Najmi berkomentar:

    “Ini adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya abadi di neraka. Saya tidak tahu kemana akal mereka di hadapan ayat-ayat al-Qur`ân dan hadits-hadits yang menyatakan kebatilan dan rusaknya keyakinan tersebut serta perbedaannya yang jauh dengan ajaran Islam dan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya bersikap menghinakan diri, merasa membutuhkan, dan menundukkan diri, mengkonsentrasikan hati dan pikirannya kepada mereka dan berdoa, ini semua adalah hal-hal yang mesti dilakukan seorang hamba kepada Rabbnya (Allah Azza wa Jalla). Siapa saja mengarahkannya kepada malaikat atau nabi (atau manusia-red), sungguh ia telah berbuat syirik besar…” [Kemudian Syaikh Ahmad an-Najmi hafizhahullâh membawakan beberapa ayat al-Qur‘ân, surat al-An’âm:1, al-An’âm: 88, al-A’râf:191, 194, az-Zumar: 65. (Audhahul Isyârah Fir Raddi ‘ala Man Ajâzal Mamnû’ minaz Ziyârah hal. 203-205)]

    Selanjutnya beliau menambahkan,
    “Orang ini telah mengadakan tandingan bagi Allah Azza wa Jalla. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu ‘Abbas: “Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah Azza wa Jalla “. Sementara Ibnul Hâj mengatakan: “Mintalah kepada Rasulullah Azza wa Jalla “. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Minta tolonglah kepada Allah Azza wa Jalla,” namun Ibnul Hâj yang mengatakan: “Minta tolonglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan persembahkan sikap menghinakan, membutuhkan dan kemelaratan kepadanya”.

    Agar lebih jelas lagi, berikut ini beberapa pernyataan Ulama Sufi yang mengajak para pengikutnya untuk mendatangi kubur-kubur mereka saat ditimpa persoalan.

    As-Sya’râni mengutip pernyataan Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Farghal(meninggal tahun 850 H), ia mengatakan: “Saya termasuk orang yang sanggup menangani urusan-urusan saat berada di alam kubur. Siapa saja memiliki kepentingan, hendaknya datang kepada (kubur)ku dan menyampaikannya kepadaku. Aku akan menyelesaikannya.”  [Thabaqât as-Sya’râni (2/93)]

    As-Sya’râni juga mengutip pernyataan Syaikh Syamsuddin di detik-detik kematiannya: “Siapa saja memiliki urusan penting hendaknya mendatangi kuburku dan menyampaikan keperluannya, pasti akan aku tuntaskan [Ibid (2/86)]

    As-Sya’râni berkata tentang Ma’rûf al-Kurkhi: “Kuburannya dijadikan tempat untuk meminta hujan (saat kekeringan)”

    Mengenai Syaikh Ahmad az-Zâhid, as-Sya’râni berkomentar: “Kuburannya terkenal, sering dikunjungi. Orang-orang mencari berkah darinya”.

    Tentang Syaikh Ahmad bin ‘Asyir (seorang tokoh Sufi), dikatakan: “Kuburannya didatangi oleh orang-orang yang menderita penyakit dan cacat tubuh (untuk menyembuhkannya)”.

    Inilah sebagian nukilan yang sudah cukup mewakili bagaimana jauhnya mereka dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berziarah kubur. Gambaran yang sekaligus mewakili realita orang-orang yang mendatangi kuburan orang yang dikeramatkan atau diagungkan.

    Syaikh ‘Abdur Razzâq al-’Abbâd hafizhahullâh menegaskan kekeliruan mereka ini dengan berkata: “Inilah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berziarah kubur selama dua puluh sekian tahun sampai beliau wafat (telah diterangkan dengan jelas-red). Demikian pula petunjuk Khulafâur Râsyidin dan seluruh Sahabat dan Tabi`în. Apakah mungkin ada orang di muka bumi ini yang sanggup membawakan riwayat dari mereka (generasi Sahabat dan Tabi’în) baik dengan jalur yang shahîh, lemah atau terputus bahwa mereka dahulu bila menghadapi urusan penting datang ke kubur-kubur dan berdoa di sana serta mengusapusap pusara. Apalagi riwayat bahwa mereka mengerjakan shalat di kuburan dan meminta kepada Allah Azza wa Jalla melalui mereka atau meminta penghuni kubur untuk mewujudkan keperluan-keperluan mereka (lebih tidak ada lagi, red). Seandainya ini merupakan perkara Sunnah atau sebuah keutamaan, sudah barang tentu akan ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Dan para Sahabat dan Tabi’în pun pasti akan melakukannya…”.  [Fiqhul “Ad’iyah (2/125)]

    Penutup
    Ziarah kubur termasuk ibadah dan amal shaleh, karena itu harus dikerjakan sesuai dengan rambu-rambu syariat. Bila tidak, hanya akan menjerumuskan kepada pelanggaran syariat. Wallâhu a’lam

    _____________________________________________________
    Sumber:
    1. Taqdîsul Asy-khâs Fil Fikris Shûfi, Muhammad Ahmad Luh (2/111-132)
    2. Fiqhul Ad’iyah Abdur Razzâq al-’Abbâd, dalam bab khuthûratut ta’alluq bil qubûr/bahaya bergantung dengan kuburan (1/124-129)
    3. Baitul ‘Ankabût, Khalîl Ibrâhim Amîn, pengantar Syaikh Shâlih al-Fauzân, Dârul Muqtathaf
    [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 03/Tahun XIII/1430/2009M]
    Dikutip dari Artikel : http://almanhaj.or.id/content/2802/slash/0/tujuan-ziarah-kubur-dalam-kaca-mata-sufi/

    Jumat, 15 Februari 2013

    Panduan Shalat Jama’ Dan Qashar

    Shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.

    Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

    Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

    Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana firman-Nya,”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu” (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah subhanahu wata’ala  yang disuruh oleh Rasulullahr untuk menerimanya, (HR.Muslim).

    Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat.

    Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah r menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

    Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

    Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

    Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah rmesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).

    Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).

    Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir  tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar.

    Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.

    Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya.

    Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).

    Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

    Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

    Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.

    Wallahu a’lam bis Shawaab

    ______________________________________________________
    Referensi :
    Fatawa As-Sholat, Syeikh Abd. Aziz bin Baz
    Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abd. Adhim bin Badawi Al-Khalafi
    http://abusalma.wordpress.com/2006/12/04/shalat-jama%E2%80%99-dan-qashar/

    Rabu, 13 Februari 2013

    Keimanan yang Benar Terhadap Malaikat

    Salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap mukmin adalah beriman kepada malaikat-malaikat
    Allah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist Jibril, ketika malaikat Jibril ditanya tentang iman, kemudian dijawab oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallaam, “Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya. Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan terhadap takdir yang baik dan yang buruk.” (H.R. Muslim). Hal ini berarti tidak sah keimanan seseorang sehingga dia beriman dengan benar terhadap malaikat-malaikat Allah. Bagaimana keimanan yang benar terhadap para malaikat? Mari kita simak penjelasan berikut.
    Cakupan Iman Kepada Malaikat

    Keimanan seorang mukmin terhadap malaikat harus mengandung hal-hal berikut :
    ·         Beriman terhadap wujud (keberadaan) para malaikat.

    ·         Beriman terhadap nama-nama malaikat.
    ·         Beriman terhadap sifat-sifat malaikat.
    ·         Beriman terhadap amalan-amalan dan tugas-tugas malaikat. (Syarhu Ushuulil Iman, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

    Tidak sah keimanan seseorang kepada para malaikat kecuali harus mencakup keempat unsur tersebut, baik berupa keimanan yang mujmaal (global) maupun tafshiil (terperinci). Barangsiapa yang mengingkarinya berarti batal keimanannya kepada malaikat Allah dan batal seluruh keimanannya.

    Wujud Malaikat

    Termasuk syarat sah keimanan seseorang kepada malaikat adalah mengimani wujud (keberadaan) malaikat. Malaikat adalah makhluk yang Allah ciptakan dari cahaya. Wujud mereka benar-benar ada, tidak sebagaimana keyakinan orang-orang yang sesat. Mereka mengingkari tentang keberadaan malaikat sebagai makhluk (mereka mengingkari jism malaikat). Mereka mengatakan bahwa malaikat hanyalah kiasan dari kekuatan maknawi berupa kekuatan baik yang tersembunyi dalam diri para makhluk. Anggapan seperti ini berarti mereka telah mendustakan Al Quran, hadist-hadist Nabi yang shahih, dan ijmaa’ (kesepakatan) kaum muslimin. Padalah Allah Ta’ala berfirman,

    الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلاَئِكَةِ رُسُلاً أُوْلِى أَجْنِحَةٍ مَّثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَايَشَآءُ إِنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
    “Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi. Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”(QS. Faathir:1)

    Allah Ta’ala juga berfirman,
    وَلَوْ تَرَى إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا الْمَلاَئِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ
    “Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata) :”Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar” (QS. Al Anfaal:50)

    Di dalam shahih Bukhari juga disebutkan, dari Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jika Allah mencintai seorang hamba, maka Dia memanggil Jibril dan berfirman bahwasanya Allah mencintai fulan maka cintailah fulan, dan Jibril pun mencintainya. Kemudian Jibril pun mengumumkan kepada penghun langit bahwasnya Allah mencintai fulan, maka cintailah ia, dan para penghuni langit pun mencintai fulan. Kemudian dikabulkanlah permohonanya di dunia” (H.R. Bukhori)

    Dalil-dalil di atas secara gamblang menjelaskan bahwa malaikat itu makhluk yang diciptakan Allah (berjism) dan bukanlah kekuatan maknawi sebagaiamana anggapan orang-orang sesat, dan kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) berdasarkan dalil-dalil tersebut. (Syarhu Ushuulil Iman, Syaikh Ibnu Utsaimin)

    Penamaan Malaikat

    Malaikat-malaikat Allah memiliki nama. Kewajiban kita adalah beriman secara global bahwa para malaikat memiliki nama. Kita beriman dengan nama-nama yang secara rinci telah disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Di antara nama-nama malaikat adalah Jibril, Mikail, serta Isrofil.
    Kita juga beriman secara global adanya malaikat-malaikat Allah yang tidak kita ketahui namanya. Tidak boleh seseorang menamakan malaikat tanpa ada dalil-dali yang shahih dari Al Quran dan As Sunnah.

    Bentuk dan Sifat Malaikat
    Kita wajib mengimani sifat malaikat yang Allah dan Rasul-Nya beritakan kepada kita. Baik itu sifat berupa sifat kholqiyah maupun sifat khuluqiyah. Sifat kholqiyah yaitu sifat berupa bentuk /wujud/fisik malaikat. Seperti tentang sifat Malaikat Jibril yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah melihat malaikat Jibril dalam sifat aslinya yang memiliki enam ratus sayap yang hampir menutupi ufuk. Bentuk para malaikat terkadang berubah dari bentuk aslinya atas izin Allah. Contohnya adalah Jibril yang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyerupai laki-laki yang sangat putih bajunya dan sangat hitam rambutnya.

    Kita juga mengimani sifat malaikat yang berupa sifat khuluqiyah, yaitu berupa sifat-sifat kebaikan seperti yang Allah firmankan,

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادُُ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ {6}
    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bhan bakarnya adalah manusa dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kesar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkannya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahriim: 6)

    لاَيَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ {27}
    “Mereka (malaikat-malaikat) itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya” (QS. Al Anbiyaa’:27).

    Malaikat dan Tugasnya

    Sebagian malaikat memiliki tugas khusus yang Allah berikan kepada mereka, di antaranya:
    Malaikat Jibril memiliki tugas khusus menyampaikan wahyu Allah kepada para Nabi dan Rasul.
    Malaikat Mikail  bertugas mengatur hujan dan tumbuh-tumbuhan.
    Malaikat Isrofil bertugas meniup sangkakala ketika datang hari kiamat dan saat kebangkitan manusia.
    Malaikat maut bertugas mencabut nyawa seseorang ketika ajal menjemput.
    Malaikat yang bertugas menjaga surga dan neraka.
    Dua malaikat yang berada di sisi kanan dan kiri manusia yang mencatat amal manusia.
    Dua malaikat yang mendatangi ketika seseorang sudah di alam kubur, dan bertanya kepadanya tentang siapa Rabbnya, siapa Nabinya, dan apa agamanya. (Syarhu Ushuulil Iman, Syaikh Ibnu ‘Utsamin)
    Inilah di antara beberapa malaikat yang memiiliki tugas khusus yang Allah dan Rasul-Nya telah kabarkan kepada kita. Kewajiban kita adalah mengimani hal tersebut . Sementara yang tidak ada perinciannya maka kita beriman secara global tentang tugas-tugas dan amalan para malaikat Allah.

    Berapakah Jumlah Malaikat?

    Masih segar dalam ingatan penulis, ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar mendapatkan penjelasan bahwasanya jumlah malaikat itu ada sepuluh. Benarkah demikian? Yang benar, jumlah malaikat tidak terbatas hanya sepuluh. Jumlah mereka sangat banyak, hanya Allah yang mengetahuinya. Allah Ta’alaberfirman,

    وَمَايَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلاَّهُوَ
    “Dan tidak ada yang mengetahui tentara Rabbmu (yakni malaikat) melainkan Dia sendiri” (QS. Al Mudatsiir:31).

    Di antara dalil yang menunjukkan banyaknya bilangan malaikat dan tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Allah adalah sebuah hadist shahih yang berkaitan dengan baitul makmur, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya baitul makmur berada di langit yang ketujuh setentang dengan ka’bah di bumi, setiap hari dikunjungi sebanyak tujuh puluh ribu malaikat , kemudian mereka tidak akan kembali lagi.” (H.R Bukhari dan Muslim). (Husuulul Ma’muul bi Syarhi Tsalaatsatil Ushuul, Syaikh Abdullah al Fauzan).

    Keutamaan Malaikat

    Malaikat-malaikat Allah memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:
    [1]. Allah Ta’ala meng-idhofah-kan (menyandarkan) malaikat kepada Allah dengan idhoofatu tasyriif(penyandaran yang menunjukkan kemuliaan), seperti dalam firman-Nya,

    مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِّلَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ {98}
    “Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir” (QS. Al Baqoroh:98)

    ءَامَنَ الرَّسُولُ بِمَآأُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ{285}
    “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhan-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya…” (QS. Al Baqoroh 285). Karena malaikat disandarkan pada Allah yang Maha Mulia, inilah yang menunjukkan kemuliaannya.

    [2]. Allah menggandengkan persaksian para malaikat dengan persaksian Allah, dan shalawat para malaikat dengan shalawat Allah, seperti dalam firman-Nya,

    شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُوا الْعِلْمِ قَآئِمًا بِالْقِسْطِ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ {18}
    “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia. Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ali Imron: 18)

    [3]. Allah menyifati para malaikat dengan mulia dan kemuliaan. Allah Ta’ala berfirman,

    وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا سُبْحَانَهُ بَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُونَ {26}
    “Dan mereka berkata:”Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai )anak. Maha Suci Allah, sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan” (QS. Al Anbiyaa’: 26)

    [4]. Allah menyifatinya dengan ketinggian dan kedekatan, sebagaimana dalam firman Allah,

    يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ {21}
    “ Yang disaksikan oleh malaikat-malaikat yang didekatkan kepada Allah.” (QS. Al Muthaffifin:21)
    Dan masih banyak keutamaan lainnya. (Lihat Al Irsyaad ilaa shohiihil I’tiqaad, Syaikh Shalih Al Fauzan).

    Buah Keimanan Kepada Malaikat

    Keimanan seorang mukmin yang benar terhadap malaikat akan membuahkan hal-hal berikut ini.
    Menambah ilmu tentang keagungan, kekuatan, dan kekuasaan Allah Ta’ala. Karena keagungan makhluk (malaikat) menujukkan keagungan penciptanya.
    Bersyukur kepada Allah terhadap penjagaan-Nya terhadap manusia, karena di antara malaikat ada yang bertugas menjaga mereka, mencatat amal-amal mereka, serta memberikan maslahat-maslahat (manfaat) yang lainnya bagi mereka.
    Muncul kecintaan kepada malaikat disebabkan ketaatan mereka beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Syarhu Ushuulil Iman, Syaikh Ibnu ‘Utsamin)

    Demikian bebrapa penjelasan mengenai keimanan yang benar terhadap para malaikat Allah. Semoga dapat menambah ilmu dan menambah keimanan kita. Wallohul musta’an.

    __________________________________________________

    Penulis: Abu ‘Athifah Adika Mianoki



    Arsip Blog