Perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu Kompetensi social . Pakar psikologi pendidikan Gadner (1983) menyebut kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Sedangkan kompetensi social adalah kemampuan seseorang berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain. Kompetensi sosial ialah kemampuan seorang guru dan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Itulah kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, yang pada gilirannya harus dapat ditularkan kepada anak-anak didiknya.
Untuk mengembangkan kompetensi social seorang pendidik , ada 15 dimensi yang perlu kita ketahui , yaitu :
- kerja tim,
- melihat peluang,
- peran dalam kegiatan kelompok,
- tanggung jawab sebagai warga,
- kepemimpinan,
- relawan sosial,
- kedewasaan dalam berelasi,
- berbagi,
- berempati,
- kepedulian kepada sesama,
- toleransi,
- solusi konflik,
- menerima perbedaan,
- kerja sama,
- komunikasi.
Kelima belas kecerdasansosial ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi calon pendidik. Oleh karena itu , topik-topik ini dapat dikembangkan menjadi materi ajar yang dikaitkan dengan kasus-kasus yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat kita.
Cara mengemas kompetensi social ini harus memerhatikan karakteristik masing – masing , baik yang berkaitan dengan aspek psikologis maupun sistemnya .
Untuk para mahasiswa sendiri , khususnya calon guru, dapat dimasukkan ke dalam mata kuliah dasar, seperti ”ilmu sosial dasar” yang sejajar dengan mata kuliah ”ilmu budaya dasar” dan ”ilmu sains dasar” dengan perubahan paradigma. Kalau sebelumnya ilmu sosial dasar berorientasi kepada penyampaian pengetahuan, dalam paradigma baru ini perlu ditambah dan ditekankan pada penanaman nilai-nilai atau kearifan-kearifan sosial.
Harapan yang dapat dinantikan dari adanya ilmu social dasar sebagai mata kuliah adalah :
1. Calon guru ketika sudah lulus kemudian terjun ke masyarakat dirinya mampu beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
2. Dapat melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
Dari poin tersebut maksudnya yaitu seorang guru bersedia ditempatkan dan ditugaskan dimanapun dia berada. Selain itu, seorang guru diharapkan pula mampu beradaptasi dengan lingkungan tempat ia ditugaskan.
Pada kurikulum KTSP, dijelaskan bahwa kurikulum tersebut menekankan pada pengembangan kemampuan peserta didik, sehingga dengan adaptasi yang baik dari seorang guru dimana ia ditugaskan, guru tersebut mampu melihat pola interaksi yang dipakai atau diterapkan dalam lingkungan tersebut, sehingga guru mampu membuat suatu metode yang bersifat inklusif, sehingga anak didik itu mampu menyerap apa yang disampaikan oleh pendidik dengan baik. Karena metode ceramah lebih banyak diterapkan dalam proses belajar mengajar sehari-hari, guru mampu memposisikan diri dengan lingkungan tempat ia mengajar, sehingga tujuan dari proses belajar mengajar itu dapat berhasil dengan metode ceramah terebut.
Pada kurikulum KTSP, dijelaskan bahwa kurikulum tersebut menekankan pada pengembangan kemampuan peserta didik, sehingga dengan adaptasi yang baik dari seorang guru dimana ia ditugaskan, guru tersebut mampu melihat pola interaksi yang dipakai atau diterapkan dalam lingkungan tersebut, sehingga guru mampu membuat suatu metode yang bersifat inklusif, sehingga anak didik itu mampu menyerap apa yang disampaikan oleh pendidik dengan baik. Karena metode ceramah lebih banyak diterapkan dalam proses belajar mengajar sehari-hari, guru mampu memposisikan diri dengan lingkungan tempat ia mengajar, sehingga tujuan dari proses belajar mengajar itu dapat berhasil dengan metode ceramah terebut.
Dengan penerapan kurikulum KTSP yang menekankan pada sasaran pembelajaran, sehingga guru dapat memilih materi-materi pembelajaran yang efektif dan berguna sesuai dengan kondisi lingkungan dimana ia mengajar.
Namun demikian, banyak guru yang ditugaskan di daerah-daerah terpencil atau pedalaman, merasa tidak betah karena sarana dan prasarana yang tidak memadai seperti dimana tempat ia tinggal sebelumnya. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 mengenai kompetensi sosial pada poin diatas, seharusnya guru bersedia ditempatkan dimanapun dia berada. Guru diharuskan profesional dengan peraturan tersebut. Guru juga diharuskan memiliki kompetensi dalam hal adaptasi dengan lingkungan dimanapun di seluruh Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya yang berbeda dengan daerah asalnya.
Guru bukan hanya bertugas di kelas. Guru juga merupakan panutan dan teladan bagi lingkungan. Sehingga, guru diharuskan dapat berkomunikasi juga dengan lingkungan. Dengan hubungan sosial yang baik dengan lingkungannya, guru dapat bekerjasama dengan tokoh masyarakat guna melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja di sekolahnya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan tersebut. Contohnya, jika guru perempuan dapat aktif di PKK daerah tersebut, maka guru juga dapat mengajarkan ilmu atau keterampilan yang dimilikinya guna diajarkan kepada masyarakat. Jika guru laki-laki, dapat berperan dalam pembinaan karag taruna atau pembinaan terhadap remaja masjid atau mushalla di daerah pedalaman atau terpencil tersebut. Jadi, selain dapat mencerdaskan peserta didiknya, guru juga dapat membina serta bersosialisasi dengan baik terhadap lingkungannya. Dengan demikian, guru dapat memberikan manfaat kepada lingkungan dimana ia ditugaskan serta dapat pula menjalankan tugasnya dengan baik. Apabila guru tersebut telah berdedikasi terhadap lingkungannya, maka guru yang tidak betah tersebut dapat beradaptasi dan bertahan di tempat ia ditugaskan. Maka dari itu , mata kuliah ilmu social dasar sangatlah penting bagi mahasiswa yang mengmbil jurusa keguruan dan ilmu pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar