Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama No.1022 Tahun 2015 tertanggal 06 April 2015 diberitahukan dengan hormat,
Sehubungan akan direalisasikannya pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun Anggaran 2015 maka Guru Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Kementerian Agama wajib mengajukan berkas persyaratan pencairan ke Mapenda/Seksi Madrasah Kabupaten/Kota Setempat, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
Terimakasih. semoga bermanfaat
Sehubungan akan direalisasikannya pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun Anggaran 2015 maka Guru Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Kementerian Agama wajib mengajukan berkas persyaratan pencairan ke Mapenda/Seksi Madrasah Kabupaten/Kota Setempat, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
- Print Out NUPTK (format S08)
- Fotokopi SK Pertama Pengangkatan GTY dari Yayasan (bagi Madrasah Swasta) atau SK GTT dari Kepala Madrasah (bagi Madrasah Negeri) di Legalisir.
- Surat Keterangan Mengajar dari Kepala RA/Madrasah dengan dilampiri Jadwal Mengajar Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Fotokopi Ijazah S1
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Buku Rekening
- Format Lampiran Daftar Usulan Kolektif Guru-Guru calon penerima Tunjangan Fungsional per Madrasah.
- Surat Pernyataan Kinerja dengan dibubuhi materai 6.000 dan ditandangani oleh setiap guru yang bersangkutan.
Terimakasih. semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar