Infosekolah.net - Menjadi guru didaerah khusus tentunya tidak mudah untuk digeluti dikarenakan aksesnya yang jauh dari hiruk pikuk dan keramaian perkotaan dibutuhkan kekuatan mental dan hati yang penuh kesabaran dan keikhlasan untuk dapat terus menjalankan tugas sebagai pengajar profesional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan insentif besar bagi guru-guru yang ingin mengajar anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah Malaysia dan Mindanau.
Kebijakan itu menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata, lantaran beratnya medan pengabdian para calon pendidik tersebut.
“Di sana, wilayahnya masih sepi dari keramaian. Kalau mau ke mana-mana jauh, apalagi mau berbelanja kebutuhan hidup. Itu sebabnya, kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada anak-anak,” kata Sumarna di Jakarta, Kamis (9/4).
Dikatakan, para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut, akan mendapatkan sejumlah hak yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur PNS, akan mendapat insentif sebesar Rp 15 juta bulan dari pemerintah pusat.
Selain itu, mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapatkan gaji pokok.
“Insentif Rp 15 juta per bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, karena mereka mengajar 800 KM dari pusat kota, yang akses ke sana Masya Allah jauhnya,” jelas Pranata.
Sedangkan, bagi pendidik jalur non PNS, akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 juta bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.
Sumarna menjelaskan, seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan bekerja sama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan.
“Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T). Kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat,” tuturnya.
Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, imbuhnya, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap calon pendidik non SM3T dan guru PNS yang mendaftar.
Selanjutnya sebanyak 30 guru non SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kedua, seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat. (sumber : www,jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar