Tampilkan postingan dengan label PADAMU NEGERI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADAMU NEGERI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2015

INI DIA PENJELASAN PADAMU NEGERI DENGAN DITUTUPNYA PADAMU NEGERI 1 JULI 2015


Selamat Malam Rekan-rekan OPS setanah air salam sejahtera dan salam satu data !!!

Tidak dioperasikannnya padamu negeri atau ditutup secara resmi untuk sekolah naungan kemdikbud, yang diberitahukan secara resmi melalui surat ditjen GTK untuk naungan kemdikbud, berikut penjelasan Padamu Negeri untuk klarifikasinya


Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.






Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik.



Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.



Jakarta, 1 Juli 2015



Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
 Lihat klik Sumber Resmi nya


Demikian Berita yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya untuk OPS seluruh indonesia


Rabu, 20 Mei 2015

Informasi Kabijakan Baru Penerbitan NUPTK Tahun 2015




Berikut kami sampaikan surat edaran perihal Kebijakan Baru Penerbitan NUPTK 2015 yang kami ambil dari postingan page Padamu Negeri Kemdikbud:

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS


2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.


3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. 


Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
.
Admin Pusat 
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Demikian semoga bermanfaat,
Salam satu data berkualitas

Rabu, 06 Mei 2015

Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2015


NUPTK sangat penting di perlukan bagi semua guru di seluruh indonsia khususnya bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi guru / tunjangan sertifikasi syarat utamanya adalah mempunyai NUPTK, pada tahun 2015 kemdikbud meluncurkan kebijakan baru terkait persyaratan mendapatkan NUPTK baik untuk guru, pengawas sekolah, guru PNS  non PNS, bahkan kepala sekolah,

http://www.volimaniak.com/
Masih berbicara mengenai NUPTK kali ini Infosekolah.Net akan memberikan informasi penting yaitu mengnai kebijakan Persyaratan NUPTK Tahun 2015, untuk informasi lebih lanjut silahkan anda bisa melanjutkan membaca.

Pada tangaal 30 maret kemarin surat edaran resmi mengenai kebijakan baru persyaratan mendapatkan NUPTK tahun 2015 sudah resmi di munculkan dengan nomor surat 11148/J/LL/2015. untuk lebih lengkapnya anda bisa melihat uraiannya di bawah ini;



Sebagai tindak lanjut progam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru (NRG), badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan (BPSDMPK-PMP) kemdikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015, sebagai berikut :

Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut ;


Syarat NUPTK Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/ PNS.

Syarat NUPTK Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Syarat NUPTK Guru Bukan PNS Pada Sekolah Swasta

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/ GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Setelah anda mengetahu persyaratan mengajukan NUPTK tahun 2015 diatas, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana proses mengajukan NUPTK.

Anda juga bisa download surat edaran resmi persayaratan NUPTK melalui link berikut

Kamis, 30 April 2015

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU DENGAN DAPODIK BULAN APRIL TAHUN 2015

Infosekolah.Net - Dalam kesempatan kali ini, admin akan share perkembangan terbaru terkait dengan integrasi Padamu Negeri dengan Dapodik Tahun 2015 pada akhir bulan April tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

1.   Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

2.   Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

3.   Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsung baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuain NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

4.   Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

Berikut lampiran surat selengkapnya :


Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK Kemdikbud

Sumber referensi artikel : Padamu Negeri

Terima kasih semoga bermanfaat

Rabu, 29 April 2015

Rekaman Penjelasan Kepala PDSP Tentang Padamu Negeri

Salam edukasi. sahabat operator semua Informasi ini sengaja saya bagikan terkhusus untuk sahabat operator sekolah yang saat ini sedang galau memikirkan pekerjaannya yang tak kunjung selesai dikarenakan banyak sekali data yang harus di entri dengan tujuan yang sama yaitu sebagai pendataan, namun berbeda aplikasi. Apakah itu ? tentu saja mengenai perbincangan yang sedang ramai saat ini yaitu antara padamu negeri dengan Dapodik

Baiklah untuk lebih jelasnya inilah informasi dari bapak kahar muzakkir Melalui rekaman penjelasan dari kepala PDSP tentang padamu negeri yang berdurasi ...saat kegiatan workshop trekking data spasial yang dilaksanakan di bogor. Silahkan rekan-rekan operator sekolah dengarkan sendiri penjelasanya. Downloald File MP3 nya DISINI. Terima kasih

Rabu, 22 April 2015

Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3) Padamu Negeri


Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3) Padamu Negeri ~ Rekan guru semua jika pada waktu anda melakukan pengisian data NRG atau verval NRG padamu negeri ada kesalahan data baik dari, kesalahan identitas pribadi, Nomor regitrasi guru yang tidak valid serta kesalahan data yang tertukar sama orang lain, anda bisa melakukan beberapa tindakan untuk mengatasinya.

Anda dapat melakukan klaim,sengketa serta perbaikan data nomor registrasi guru / NRG padamu negeri dengan melakukan prosedur yang akan Infosekolah.Net sampaikan dibawah ini mengenai Prosedur untuk Klaim, Sengketa maupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG.

Jika bapak / ibu guru yang belum melakukan verval nrg silahkan bisa mengikuti panduan verval NRG padamu negeri.



    Bagi PTK yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :

    a) Lakukan Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3).

    Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG nya telah terekam atas nama orang lain, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :

    1. Setelah login pada akun PTK, pada dasbor PTK pilih menu Verval NRG >> Ajukan Verval. Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG dan Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.
    2. http://www.volimaniak.com/
    3. Akan ditampilkan data Arsip NRG yang terdapat pada sistem, jika data Arsip NRG tersebut terekam atas nama orang lain, maka silakan lakukan klaim dengan mengisi Data NRG tersebut dengan data NRG yang Anda miliki. Klik Benar & Lanjut jika data sudah sesuai.

    4. http://www.volimaniak.com/
    5. Konfirmasi data yang telah Anda isikan, klik Edit Kembali jika ada yang belum sesuai, Klik Simpan jika telah sesuai.
    6. http://www.volimaniak.com/
    7. Ajuan VerVal NRG Anda telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan (S26b3) dan serahkan ke Admin PADAMU di Disdik Anda.
    8. http://www.volimaniak.com/
    9. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG.

    Demikian informasi dari volimaniak seputar padamu negeri khususnya dalam cara memperbaiki data Nomor registrasi guru / NRG PTK padamu negeri,semoga bisa membantu rekan guru semuanya yang sedang mengalami kendala atau kesalahan data NRG nya,semoga bermanfaat.

    Senin, 20 April 2015

    Sebaiknya Anda Tahu Apa Manfaat Jadwal Kelas Mingguan

    Pada kesempatan ini, kita akan melihat apa manfaat Jadwal Kelas Mingguan pada layanan Padamu Negeri. Mulai masa Semester Genap TA2014/2015, sistem pada layanan PADAMU NEGERI menerapkan fitur baru, yaitu isian Jadwal Kelas Mingguan yang akan menjadi dasar proses pengajuan aktivasi PTK (khususnya guru)   kolektif pada setiap sekolah.
    Seperti yang terjadi belakangan ini, operator sekolah disibukkan dengan aktifitas menyusul jadwal kelas mingguan bagu guru, yang merupakan sebuah syarat untuk proses aktivasi NUPTK pada semseter genap tahun ajaran 2014/20145 ini. Pertanyaanya, apakah kita mengetahui apa manfaat jadwal kelas mingguan?
    Fitur Isian Jadwal Kelas Mingguan  memiliki banyak fungsi terkait dengan kalkulasi beban tugas mengajar guru yang lebih terjamin dan berkualitas sebagai berikut:
    Manfaat Jadwal Kelas Mingguan
    Jadwal Kelas Mingguan

    1. Otomasi Perhitungan JJM secara Real Time.
    Sistem pada PADAMU NEGERI akan menghitung  secara otomatis beban tugas mengajar guru sesuai kondisi faktual berdasar alokasi jadwal mengajar setiap PTK, baik itu pada sekolah induk maupun non induk secara waktu nyata (Real Time). 

    2. Deteksi Bentrok Alokasi Jadwal Mengajar.
    Sistem pada PADAMU NEGERI sudah dilengkapi sistem deteksi anti bentrok alokasi jadwal mengajar guru. Mekanisme ini menjamin tidak akan terjadi duplikasi alokasi waktu mengajar setiap guru baik jadwal  di sekolah induk maupun mengajar di sekolah non induk.

    3. Pemetaan Kelebihan/Kekurangan Guru.
    Dengan fitur  jadwal kelas mingguan, maka PADAMU NEGERI akan secara otomatis memetakan kelebihan/kekurangan guru pada setiap sekolah. Pemetaan ini akan termonitor pada tingkat dinas sampai pusat sebagai bahan untuk mengambil kebijakan pada tahap selanjutnya. 

    4. Perlindungan Kualitas Data Lebih Terjamin Valid.
    Sistem pada PADAMU NEGERI mempersyaratkan cetak dokumen rekap alokasi jadwal mengajar (S25a) yang di bubuhi paraf langsung setiap guru sebagai perlindungan kualitas data PADAMU NEGERI menjadi lebih terjamin dan valid. Dokumen rekapitulasi ini juga dilengkapi dengan informasi rasio guru:siswa danrombel:siswa sebagai dasar analisisi dan evaluasi kondisi sekolah yang divalidasi oleh Dinas (S26b). 

    Dengan sistem pengelolaan data yang berkualitas dan terjamin valid dari sistem PADAMU NEGERI maka akan mendukung program-program Kemdikbud seperti: 
    1. pemetaan mutu pendidikan, 
    2. pemetaan distribusi guru, 
    3. pemetaan alokasi aneka tunjangan, 
    4. program-program untuk peningkatan kualitas para GTK dengan lebih terukur dan akuntabel pada tahap selanjutnya. 
    Demikian informasi mengenai manfaat dari fitur jadwal kelas mingguan.

    Senin, 13 April 2015

    GULUNG HABIS PADAMU NEGERI

    Padamu negeri adalah aplikasi dalam bentuk web atau Blog . Dijadikan sebagai aset tertentu khususnya Admin Pusat padamu negeri.

    Ketika kita membuka situs http://padamu.siap.web.id/ lalu login admin/operator sekolah. Kita akan menemui hal-hal aneh dan membingungkan. Kenapa ada aplikasi dinas pendidikan yang terpasang Iklan oleh google.


    Tahukah kita, bahwa Iklan dari google itu mampu menjadikan pemasukan yang sangat hebat ketika mempunyai pengunjung yang luar biasa. Selama ini kita dianggap sebagai apa ? Dimanfaatkan ? Seperti itu keadaan dunia pendidikan kita. Seandainya ada manfaat, bisa dipertahankan. Terus anggarannya seperti apa ?  super double anggaran yang dikeluarkan.

    Minggu, 12 April 2015

    Cara Mendapatkan Kartu Identitas PTK Tahun 2015


    Kartu Identitas PTK merupakan kartu yang menunjukan keaktifan PTK di padamu negeri sebagai bukti anda telah melakukan berbagai isian data yang ada pada padamu negeri. yang paling utama untuk bisa mendapatkan kartu identitas PTK adalah anda sebagai guru sudah melakukan berbagai hal wajib yaitu mengisi angket EDS untuk guru, dan juga anda harus melakukan verval PTK padamu negeri.

    Agar semua bisa berjalan dengan baik dan memperlancara proses anda sebagai pendidik untuk menerima berbagai tunjangan guru yang ada baik dari tunjangan fungsional,tunjangan sertifikasi dan aneka tunjangan lainnya,segera lengkap data anda yang ada pada menu PTK di padamu negeri.

    Admin  ingin memberikan penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan kartu identitas PTK tahun 2015. untuk infonya silahkan anda ikuti tutorial berikut;

    Bagaimana cara mendapatkan Kartu Identitas PTK?, seperti gambar dibawah ini?, silahkan anda bisa klik gambar untuk memperbesarnya.

    http://www.volimaniak.com/

    Langkah-langkah mendapatkan Kartu identitas PTK adalah sebagai berikut :

    1. Anda sudah pernah melakukan verval PTK di web Padamu Negerihttp://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ 
    2. Kalau sudah pernah verval PTK silahkan buka webhttp://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ dan pilih Login PTK
    3. Masukkan Username dan Password
    4. ika Anda berhasil Login maka tampilan awalnya seperti dibawah ini :

    5. http://www.volimaniak.com/

    6. Silahkan isi angket EDS, dan bila isian EDS anda selesai dan anda simpan maka muncul menu menu berikutnya. Silahkan anda lengkapi.
    7. Terakhir (bila semua sudah lengkap) anda sudah bisa mencetak KARTU IDENTITAS PTK anda sendiri.

    Senin, 30 Maret 2015

    Data Padamu Negeri Sedang Dikaji Untuk Dihapus?

    Data Padamu Negeri Sedang Dikaji Untuk Dihapus? - Pendataan yang tumpang tindih atau ganda yang harus di input oleh operator sekolah kini dipertanyakan oleh banyak pihak, terutama praktisi pendidikan seperti operator sekolah, guru, Dinas Pendidikan, dan masyrakat. Dualisme pendataan di kemdikbud nampaknya sudah dikonsolidasikan oleh pihak kemendikbud sendiri, pendataan tunggal untuk satu saja yaitu dapodik. sedang padamu negeri yang internal hanya menangani guru harus menyesuaikan sistem dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, hal ini bagai gayung bersambut, keluhan beberapa operator sekolah bahkan pada TOT yang digelar salah satu OP Datadik juga mengusulkan hal yang sama.

    Login Padamu Negeri

    Pendataan Tunggal

    Seperti infosekolah.net dikutip dari laman Dikdas Kemdikbud berharap hanya satu sistem pendataan  (pendataan tunggal) usulan salah satu OP Dinas menyangkut hal tersebut sebagai berikut

    “Yang saya lihat, dampaknya itu berada pada sekolah (operator sekolah, red). Kasihan mereka. Mereka menginput data Dapodik dan Padamu, bahkan juga ada beberapa aplikasi dari pemerintah daerah. Jadi, saya berharap sistem pendataan itu mbok ya satu saja,” ujar Yusuf, peserta asal Kabupaten Temanggung di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2015.

    Untuk meringankan beban Operator Sekolah

    Dirjen Dikdas, Dapodik Basis Data Kementerian Padamu Harus Menyesuaikan Sistem Dapodik Yusuf, yang merupakan Staf Subag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung ini, menambahkan bahwa hadirnya satu sistem data akan meringankan beban kerja operator sekolah. “Terus siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pengajaran di sekolah bila operatornya itu terdiri dari guru? Kan yang jadi korban juga siswa, dan tujuan guru mencerdaskan anak itu akhirnya tidak tercapai karena mereka kecapekan,” tambah Yusuf.



    Terhadap persoalan dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, pada TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, sempat mengatakan bahwa di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nanti hanya ada satu sistem pendataan.

    “Saya mengikuti facebook, ada petisi penghapusan Padamu Negeri, dan ini di kementerian memang sudah dikonsolidasikan. Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.

    “Karena itu, bapak ibu sekalian jangan terlalu kuatir masalah dua sistem ini, yang penting satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh pak menteri. Dan saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik ini merupakan basis data yang akan kita bangun ke depan,” tambahnya

    Semoga cita-cita mulia untuk menjadikan pendataan kementrian, pendataan tunggal dapat terwujud dengan segera. mengingat beratnya pekerjaan seorang operator sekolah

    Minggu, 29 Maret 2015

    Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Padamu Negeri

    Panduan Cetak Jadwal Mingguan atau jadwal pelajaran di akun admin atau operator sekolah padamu negeri ini memang memiliki beberapa persyaratan khusus yang kiranya harus kita ketahui agar bisa melakukan cetak jadwal pelajaran hasil pembuatan jadwal mingguan di padamu negeri.

    Diantara syaratnya adalah sebagai berikut:
    1. Pastikan sekolah sudah membuat jadwal mingguan pelajaran di akun admin sekolah padamu negeri. (kalau belum buat apa yang mau di cetak bener juga baca cara pembuatan jadwal mingguan)
    2. Inputan data guru dan mengampu mapel pada jadwal pelajaran mingguan sudah valid atau tepat sesuai kondisi yang ada dengan peraturan-peraturan yang berlaku sesuai kurikulum nya.
    3. Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester ini 
    4. Keaktifan PTK juga lewat ajuan S25 dari akun kepala sekolah dan di verifikasi oleh mapenda atau dinas pendidikan kab/kota setempat, klik contoh ajuan s25 kolektif

    Dengan syarat demikian yang terpenuhi sistem padamu negeri secara Auto Approval akan memunculkan fiture cetak jadwal pelajaran 

    Jika semua syarat sudah terpenuhi barulah kita melakukan CETAK JADWAL MINGGUAN hasil input data pada akun admin operator sekolah, ikuti langkah berikut:

    Panduan Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan
    1.Masuk pada situs padamu negeri
    2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
    3.Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
    4. Jadwal Kelas dan lihat jadwal mingguan pilih saja untuk kelas berapa yang mau dicetak lebih awal dan lihat tampilan berikut:
    Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Padamu Negeri

    [Baca Juga Cara Cetak Kartu Identitas GTK Padamu Negeri]
    5. Silahkan aturan cetaknya dengan model kertas yang disesuaikan keinginan bapak/ibu.
    Selesai Semoga bermanfaat.

    Arsip Blog