Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Maret 2015

Bagaimana Penilaian Publikasi Ilmiah Guru? (bagian 1)

 

Publikasi ilmiah guru pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:

  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

image

Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.

1. Presentasi pada Forum Ilmiah

Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.

Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan

pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.

Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka

kredit.

Kerangka Isi

Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.

Bagian Awal:

Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.

Bagian Isi:

  1. sajian abstrak/ringkasan
  2. paparan masalah utama berikut pembahasan masalah,dan
  3. penutup.

Bagian Akhir:

Daftar Pustaka.

 

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit

Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.

  1. Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  2. Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

Besaran angka kredit pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut:

image

 

Bersambung…

Senin, 23 Maret 2015

Bagaimana Penilaian Pengembangan Diri Guru? (bagian 2)

Melanjutkan posting mengenai penilaian pengembangan diri guru, sebelumnya telah disampaikan mengenai penilaian kegiatan yang pertama, yaitu mengikuti diklat fungsional.Pada posting ini akan dilanjutkan pada kegiatan yang kedua, sebagai berikut :

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Macam kegiatan tersebut dapat berupa:

  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:

Bagian Awal:

Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).

Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/musyawarah kerja guru. Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.

Bagian Isi:

  1. tujuan kegiatan yang dilakukan;
  2. penjelasan isi kegiatan;
  3. tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
  4. penutup.

Bagian Akhir

Lampiran, yang terdiri dari:

  1. makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
  2. matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:

image *) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.

 

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:

image

Minggu, 22 Maret 2015

Bagaimana Penilaian Pengembangan Diri Guru ? (bagian 1)

Kegiatan pengembangan diri guru pada kegiatan PKB  adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan  keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan  melalui   pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Posting kali ini akan kami sampaikan mengenai penilaian kegiatan pengembangan diri guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut:

1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

Pertama, Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.

Kedua, Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Ketiga, Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi:

Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.

  1. Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian
  2. dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
  5. Penutup

Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:

image Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:

image

Untuk kegiatan kedua mengenai kegiatan kolektif guru akan kami sampaikan pada posting berikutnya. Demikian posting mengenai penilaian kegiatan pengembangan diri guru.Semoga bermanfaat !

Rabu, 04 Februari 2015

Inilah Persyaratan Karya Ilmiah Guru

image

Laporan kegiatan PKB untuk memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk karya tulis dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Rincian macam karya tulis tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini.
Penilaian karya tulis mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu, dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan “APIK” yang artinya sebagai berikut :

  1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
  2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan keprofesian dari guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.   
  3. Ilmiah, laporan disajikan  dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
  4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka isi laporan haruslah berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/madrasahnya.

Arsip Blog