Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2015

Uang Pensiun PNS akan Diganti Pesangon Mulai 2017

Pemerintah pusat memutar otak agar uang pensiun PNS tidak terus-terusan membebani APBD. Pemerintah pun menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan mekanisme pensiun PNS. Hal ini nantinya akan merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu.
Berbagai wacana pun dimunculkan terkait dengan pengubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS. Salah satunya dengan mengubah konsep pembayaran ari Pay As You Go menjadi Fully Funded. Sistem ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun 2017 mendatang.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun saat para pensiun PNS ini tidal lagi bekerja. Dengan demikian, APBN tidak akan terus menerus menganggarkan dana untuk membayar uang pensiun PNS.
Selain wacana tersebut, pemerintah juga akan memunculkan wacana yang lain untuk sistem pembayaran uang pensiun PNS. Kemungkinan nantinya pembayaran uang pensiun PNS ini mengikuti sistem pesangon seperti halnya di perusahaan swasta.
“Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon),” ungkap Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, Selasa (16/3/2015).
Namun demikian, Tumpak masih belum bisa memastikan sistem pembayaran yang manakah yang akan diterapkan oleh pemerintah.
“Saya kepala humas tidak mengikuti perkembangan mas bagaimana nantinya,” ujar Tumpak.
Wacana pemberian pesangon sebagai uang pensiun PNS ataupun sistem pembayaran tunggal untuk PNS bukanlah hal yang baru. Wacana ini dulu sempat didengungkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi tahun 2006. Di tahun 2013,
Menteri Pemberdayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar juga menyampaikan pemberian pesangon untuk pensiun PNS. Saat itu, Azwar memberikan usulan pembayaran uang pensiun PNS diberikan saat PNS telah resmi pensiun. Dengan begitu, sistem pemberian uang pensiun yang diberikan perbulan akan dihapus.
Meskipun muncul berbagai wacana tentang perubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS, sampai saat ini belum juga ada yang berubah. Namun demikian, pemerintahan Jokowi-JK sudah menargetkan untuk melakukan perubahan mekanisme pensiun PNS ini bisa dialkukan mulai tahun 2017 mendatang.
Sindo.id

Selasa, 02 Desember 2014

Siap-Siap Gaji PNS TNI DAN POLRI Tahun 2015 Naik 6%?


Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS TNI dan POLRI sebesar 6%. Rencana kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI pada 2015 tersebut tertuang dalam pemaparan RUU APBN 2015, di Jakarta. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan alokasi dana untuk menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri. Anggaran kenaikan gaji PNS, TNI/ Polri pada tahun 2015 sebesar Rp 4,1 triliun atau rata-rata 6%.

Rencana kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI di tahun 2015 nanti selain ditujukan untuk meningkatkan kinerja PNS, juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi. . Selain kenaikan gaji PNS, pada tahun 2015 yang akan datang pemerintah juga berencana menaikan tunjangan uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Menuturkan bahwa kenaikan gaji PNS 2015 sebesar enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk pensiunan ini sebesar lima persen.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyatakan bahwa kenaikan gaji dan uang makan PNS dalam RAPBN 2015 ini masih bisa dikoreksi kembali oleh pemerintah selanjutnya. "Pemerintah baru bisa koreksi, bebas lakukan apa saja," pungkasnya

Berbeda dengan pendapat di atas, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo, menyatakan PNS tidak serta merta akan naik gajinya. bahkan janji kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar enam persen tersebut kemungkinan malah batal. Eko menyebutkan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji aparatur dinilai berdasarkan kinerja bukan langsung naik saja. Besarnya kenaikan gaji akan menyesuaikan dengan kinerja dan jabatan. Seperti misal, kinerja seorang PNS mendekati sempurna atau bagus, mendapatkan kenaikan empat kali gaji pokok. Kemudian pencapaian kinerja seorang PNS sempurna, akan mendapat kenaikan gaji hingga 8 kali gaji pokok.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada empat kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful,  dan poor.

Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) lalu sebagaimana di berita dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/.

Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebagaimana diberitakan dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/ tanggal 9 Oktober 2014 mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI serta pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.

Rencananya kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan.  "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolani.

Tentunya, jadi tidaknya kenaikan Gaji PNS TNI dan POLRI di tahun 2015 yang akan datang menjadi kewenangan pemerintahan baru sebagaimana dinyatakan  Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri bahwa kenaikan gaji dan uang makan PNS dalam RAPBN 2015 ini masih bisa dikoreksi kembali oleh pemerintah selanjutnya.

Kita berharap kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI di tahun 2015 tetap akan dilaksanakan. Apabila sistem pengajian PNS akan menggunkanan sistem kinerja mekanisme harus jelas dan harus dapat dirasakan oleh seluruh PNS baik pusat maupun daerah, jangan seperti sistem remunerasi yang pernah diterapkan yang pada prakteknya tak pernah menyentuh para pegawai daerah terutama terhadap mereka yang bersatus PNS Daerah.

Sabtu, 29 November 2014

Tempat Kuliah Dengan Ikatan Dinas, Langsung Jadi PNS

Kampus Ikatan Dinas'Mau nyambung kemana setelah tamat nanti... ?? ' Pertanyaan tersebut pasti terlintas dalam pikiran siswa/siswi yang saat ini duduk di kelas XII (dua belas) SMA/SMK dan yang sederajat. BEASISWA memang menjadi bantuan utama yang bisa kita dapatkan selama kuliah. Tetapi bagaimana jika kita ada Kampus dengan kuliah gratis, dapat uang jajan, bahkan dijamin langsung dapat kerja setelah lulus nanti?

Keasyikan seperti itu bisa kita rasakan jika menjadi mahasiswa sekolah kedinasan. Biasanya, sekolah kedinasan ini ada di bawah pengelolaan berbagai kementerian dan lembaga negara. Nantinya, para lulusan sekolah kedinasan akan ditempatkan di berbagai lembaga kementerian yang menaunginya di penjuru Tanah Air.

Inilah daftar Kampus tempat kuliah gratis dengan ikatan dinas, dapat uang saku, dan setelah lulus, langsung diangkat sebagai PNS (Pegawai Negri Sipil).

1. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) 

STIS berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Selain dibebaskan dari biaya kuliah, mahasiswa STIS dapat uang saku Rp850 ribu per bulan. Kampus yang berlokasi di Jl. Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta 13330, ini, membuka pendaftaran mulai Senin (18/3/2013).

Informasi lengkap tentang STIS bisa disimak di laman www.stis.ac.id atau menghubungi nomor telepon (021) 8191437/8508812, Fax. (021) 8197577. STIS juga membuka jalur hotlinePendaftaran Mahasiswa Baru (PMB) di nomor (021) 85900884.
STEM bernaung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Kampus Akamigas-STEM terletak di kawasan rig dan pengeboran minyak, Cepu, Jawa Tengah.

Informasi lengkap bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id.

Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) menaungi sekolah tinggi ini. Mahasiswa Sekolah Tinggi MMTC akan menempuh studi di Yogyakarta.

Tertarik? Simak informasi lengkap di www.mmtc.ac.id.

STSN ada di bawah pengelolaan Lembaga Sandi Negara (LSN). Kota Hujan, Bogor, menjadi lokasi kampus STSN.

Pendaftaran online dan informasi tentang STSN bisa dilihat di laman www.stsn-nci.ac.id.

Perguruan tinggi kedinasan ini dinaungi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Untuk menjadi mahasiswa STKS, pendaftaran dilakukan secara offline di kota Bandung, Yogyakarta, Padang, Banjarmasin, Makassar, Jayapura, dan Palu. Buka laman www.stks.ac.id untuk informasi selengkapnya.

6. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)


Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menaungi perguruan tinggi di Yogyakarta ini. Informasi dan pendaftaran secara online bisa dilihat di website www.stpn.ac.id.
Untuk menjadi mahasiswa kampus di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini, calon mahasiswa harus melakukan pendaftaran secara offline di Bagian Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Lokasi kuliah Jakarta, Pekanbaru, Manado, Bukittinggi, Makassar. Informasi tentang IPDN bisa dilihat di laman http://www.ipdn.ac.id/.

Demikian informasi seputar Kampus tempat kuliah gratis dengan ikatan dinas, dapat uang saku, dan setelah lulus, langsung diangkat sebagai PNS.

Semoga bermanfaat.

Okezone.com

Sabtu, 22 November 2014

Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13

Gaji 13 PNS


Beredar isu akhir-akhir ini yang menyebutkan bahwa pemerintahan baru,yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus Gaji Ke-13. Isu ini menggelinding begitu deras dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS.

Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015

Isu itu jelas tidak benar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya,PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.
Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.(Baca HASIL AUDIT K-13)

"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji ke-13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi.

"Jangan mudah terprovokasi atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji ke-13," tegasnya.

Ditambahkannya, kebijakan gaji ke-13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

"Tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada putusannya".

Demikian, semoga Bapak/Ibuk bisa sedikit tenang.(Baca juga Tempat kuliah GRATIS dengan ikatan dinaS )


Info:Newsfarras,com

Rabu, 19 November 2014

Syarat Kenaikan Gaji PNS 2015

Informasi Seputar Kenaikan Gaji PNS 2015.

Pemerintahan Presiden Jokowi-JK semakin memperketat sistem kerja para Pegawai Negri Sipil (PNS). Hal ini terbukti dari rencana Moratorium (penghentian sementara) PNS dalam lima tahun ke depan.

Moratorium dilakukan dalam rangka menciptakan efisiensi dan produktifitas negara dalam meningkatkan daya saing SDMnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan efisiensi anggaran belanja negara.Intinya bagaimana memberdayakan aparatur negara, lebih sedikit, namun sejahtera.

Selain hal tersebut di atas, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menaikkan gaji PNS ke depan nantinya, setidaknya ada dua syarat yang dikemukakan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada hari Jumat 14 November 2014 :

Pertama : Melihat kondisi keuangan negara, sedang baik atau tidak.
Kedua : Melihat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja para pegawai aparatur negara tersebut. Kalau nanti pelayanan publik yang dilakukan PNS berjalan dengan baik, maka kenaikan gaji PNS dapat dipertimbangkan.
Untuk itu bagi para PNS, khususnya Bapak/Ibuk Guru yang mengharapkan kenaikan gaji demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mari tingkatkan kinerja kita, Sehingga apa yang kita harapkan bisa terwujud.

Demikian, Terima Kasih. (Baca juga Tempat kuliah GRATIS dengan ikatan dinaS )

Sumber Info :Liputan6.com

Kamis, 05 Juni 2014

Download Daftar Gaji Pokok PNS 2014

image

Pemerintah Republik Indonesia kembali menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014 ini. Kenaikan gaji pokok tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Kenaikan gaji pokok PNS tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Pada Peraturan Pemerintah tersebut dimuat lampiran mengenai besaran gaji pokok yang baru yang berlaku untuk tahun 2014.

 

Download Daftar Gaji Pokok PNS 2014 : [klik di sini]

Arsip Blog