Senin, 28 Februari 2011

menang lagi

tak harus juara 1 tuk mengulas senyum,

Sabtu, 26 Februari 2011

Ukhti, Jagalah Suaramu!

Anugerah kecantikan yang Allah berikan kepada wanita dari berbagai sisinya dapat menimbulkan dampak kebaikan dan keburukan baik untuk dirinya sendiri atau lawan jenisnya. Bak mutiara indah yang senantiasa menebarkan kilauannya. Namun kilauan itu juga dapat menjadi ladang kemaksiatan jika tidak dijaga oleh pemiliknya seperti dicuri atau dirampas. Begitu pula keindahan dari seorang wanita akan mengundang keburukan jika tidak dijaga dengan baik. Keburukan yang akan timbul antara lain munculnya fitnah dari dalam dirinya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rosululloh ShollAllahu ‘Alaihi Wa salam, bahwa Wanita adalah salah satu perhiasan dunia yang bisa menjadi FITNAH.
“Tidaklah ada fitnah sepeninggalanku yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki selain fitnah wanita. Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah disebabkan oleh wanita.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no 2740 [97])
“Hati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama kali yang menimpa bani isroil disebabkan oleh wanita.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no 2742 [99])
Segala keindahan yang terdapat dalam diri seorang wanita harus dijaga, bahkan hal yang dianggap remeh pun seperti “suara”. Tanpa pernah kita sadari, suara juga bisa mendatangkan fitnah, meskipun suara itu keluar bukan dimaksudkan secara khusus untuk melagukannya atau untuk menarik perhatian. Untuk itu Allah telah melarang kaum Hawa untuk berlemah lembut dalam berbicara dengan laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang didalam hatinya terdapat penyakit seperti firman-Nya:

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara dengan mendayu-dayu sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Al Ahzab: 32)
Saudariku, ayat ini turun untuk memperingatkan kita agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan suara kita. Allah juga melarang wanita untuk tidak berkata dengan lemah lembut dengan laki-laki yang bukan mahromnya, Peringatan itu pun semula Allah turunkan untuk Laki-laki di zaman Nabi yang kita tahu bahwa keimanan mereka lebih kuat dan akhlaknya lebih bagus daripada laki-laki di zaman sekarang.
Maka dari itu berbicaralah seperlunya saja dengan laki-laki yang bukan mahrom. Jika memang ada keperluan yang sangat darurat maka berbicara dibalik tabir itu lebih baik, seperti perintah Allah kepada kaum mukmin tatkala meminta sesuatu dengan wanita yang bukan mahrom dari balik tabir, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (isteri-isteri nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al Ahzab: 53)
Wahai ukhti, jagalah suara kita agar tidak menjadi fitnah yang besar bagi kaum Adam. Semoga Allah mengampuni kita semua wahai saudariku dengan keindahan-keindahan yang mengandung fitnah ini. Janganlah kita berbangga hati dengan keindahan yang kita punyai karena sesungguhnya di balik keindahan tersebut terdapat ujian bagi kita. Wallahu a’lam bisshowab
Maraji’:
Fatwa-Fatwa Ulama, Nasihat ulama Besar untuk Wanita Muslimah
***
Artikel www.muslimah.or.id

Jumat, 25 Februari 2011

menggunakan ikon lingkaran untuk membuat logo sd birrul

buatlah lingkaran besar berwarna kuning
buatlah lingkaran putih, sehingga menutupi sebagian lingkaran berwarna kuning.buat sinar dengan menggunakan kuasbuat tulisan dengan menggunakan ikon teks

menggunakan ikon lingkaran untuk membuat logo sd birrul

buatlah lingkaran besar berwarna kuning buatlah lingkaran putih, sehingga menutupi sebagian lingkaran berwarna kuning.buat sinar dengan menggunakan kuasbuat tulisan dengan menggunakan ikon teks

Kamis, 24 Februari 2011

teks pada paint

klik ikon A,
buat area menulis.tuliskan...untuk mengganti font dan size, klik view, klik text toolbar

teks pada paint

klik ikon A,

buat area menulis.

tuliskan...

untuk mengganti font dan size, klik view, klik text toolbar

TUGAS KELAS 4

footnote
lanjuantabel

TUGAS KELAS 4

footnote lanjuantabel

Rabu, 23 Februari 2011

Dia Wanita Atau Laki-laki ???

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan kaum lelaki dan kaum wanita sebagai dua jenis kelamin yang berbeda. Allah Ta’ala juga telah menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan wanita baik dalam bentuk fisik, kondisi dan penampilannya. Sifat lemah lembut dan cenderung suka berhias merupakan salah satu sifat yang membedakan wanita dengan kaum lelaki. Namun bagaimana kenyataan yang terjadi di jaman ini yang disebut-sebut sebagai zaman modern? Saat ini dengan mudah akan kita jumpai kaum wanita serupa dengan kaum laki-laki dalam hal berpakaian, gerakan, suara dan dalam semua hal yang merupakan fitrah bagi laki-laki. Demikian pula sebaliknya, banyak kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Kaum laki-laki tidak mau kalah untuk ikut berdandan sebagaimana dandanan kaum wanita. Lalu bagaimana hukum Islam terhadap hal ini?
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)

Wahai wanita muslimah, apakah kita menutup telinga dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut? Sesungguhnya menyerupai laki-laki demikian juga laki-laki yang menyerupai wanita merupakan dosa besar dikarenakan ancaman laknat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian wanita ada yang melakukan beberapa perkara yang merupakan sifat khusus laki-laki, seperti berbicara dengan suara laki-laki (dengan dibuat-buat) atau semacamnya dengan maksud membuat orang lain tertawa atau untuk menakut-nakuti. Jika ia telah mengetahui keharaman menyerupai laki-laki namun ia tetap melakukannya, niscaya ia masuk ke dalam perkara yang dilaknat oleh Rasulullah. Apabila ia berbicara dengan suara laki-laki untuk menakut-nakuti mereka, maka ia berdosa dengan dosa yang lebih besar daripada jika ia hanya ingin membuat mereka tertawa. Yang demikian itu karena ia telah melakukan dua larangan yaitu menyerupai laki-laki dan menakut-nakuti orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)
Ath-Thabari berkata di dalam Al-Fath, yang maknanya, “Tidak boleh bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya.”
Al-Hafizh berkata: “Demikian juga dalam berbicara dan berjalan, adapun dalam  berpakaian, maka hal itu berbeda-beda sesuai dengan adat dari masing-masing negeri, karena mungkin ada kaum yang tidak membedakan antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Akan tetapi wanita dibedakan dengan adanya hijab dan cadar. Adapun celaan menyerupai dalam hal berbicara dan berjalan, maka itu khusus pada orang yang melakukannya dengan sengaja. Sedangkan orang yang memang sudah pembawaannya begitu, maka ia diperintahkan memaksakan diri untuk meninggalkannya dan membiasakan terus menerus hal itu (perilaku yang sesuai jenis kelaminnya –ed.) secara bertahap. Jika seseorang tidak meninggalkan hal ini serta terus-menerus melakukannya, maka ia terkena celaan tersebut. Apalagi jika nampak darinya sesuatu yang menunjukkan bahwa ia ridha dengan hal tersebut sehingga menjadi jelas, bahwa ia termasuk dalam golongan orang-orang yang ber-tasyabuh atau menyerupai sesuatu (yaitu menyerupai lawan jenisnya -ed).” Sesungguhnya selalu terdapat hikmah dalam setiap larangan Allah baik yang kita ketahui ataupun yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk-Nya dengan ciptaan yang paling sempurna serta disertai dengan sifat yang terbaik sesuai keadaannya. Semoga kita termasuk kaum yang berpikir. Allahu a’lam.
***
Disarikan dari Untukmu Muslimah Kupersembahkan Nasehatku oleh Ummu ‘Abdillah Al Wadi’iyyah dengan beberapa tambahan oleh Ummu Asma’ Karimah
Artikel www.muslimah.or.id

Senin, 21 Februari 2011

Wanita Sebagai Ujian

Dari Usamah bin Zaid, Rosulullah shollallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tidak pernah kutinggalkan sepeninggalku godaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki selain daripada godaan wanita.”
Perlu kita ketahui ukhty, fakta yang terjadi memang benar bahwa banyak sekali kerusakan yang telah timbul karena wanita yang tidak mengenali kemuliaan, kehormatan dan kesucian dirinya, sehingga menjadi wanita yang tidak bermartabat bahkan “murahan.”
Banyak kita temui para wanita yang menjajakan harga diri dan kesucian di jalan-jalan tanpa ada perasaan risih dan mereka menanggalkan rasa malunya, Mereka mengumbar nafsu para lelaki, padahal telah kita ketahui bahwa laki-laki itu sangat mudah tergoda (terfitnah) apalagi oleh perempuan yang berpakaian seksi, sehingga banyak timbul kejahatan karenanya, misalnya pemerkosaan, permusuhan, pembunuhan, bahkan sangat mungkin menyebabkan perbuatan syirik, seperti slogan yang ada “cinta ditolak, dukun bertindak.”

Fitnah lain yang mungkin ditimbulkan oleh wanita adalah fitnah harta dan kekuasaan. Wanita banyak yang tertipu dengan indahnya kehidupan dunia, suka bermewah-mewahan dan berfoya-foya. Lalu mereka mempengaruhi suami-suami mereka agar melakukan perbuatan haram untuk memenuhi nafsu dunianya, hingga banyak terjadi pencuriaan, perampokan, dan korupsi, karena laki-laki itu tidak ingin ditinggalkan wanita yang terlanjur dicintainya.
Wahai saudariku, mintalah pertolongan kepada Allah, agar kita tidak menjadi wanita penebar fitnah. Jadilah wanita mulia yang dapat mencetak generasi sholih untuk kejayaan agama islam, dan untuk keselamatanmu di akhirat kelak. Dengan apakah kita melakukannya wahai saudariku? Yaitu dengan mempelajari diinul islam yang haq, sesuai Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pemahaman salafussholih, mengenai bagaimana beraqidah, bermanhaj, berakhlak, bermuamalah, berhijab/berpakaian syar’i, dan lain-lain dari seluruh aspek kehidupan kita.
Yang terakhir, perlu kita ketahui bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi muslim & muslimah. Jadi, berdosalah bagi seseorang yang diberi kemampuan namun tidak mau menuntut ilmu. Semoga Alloh Ta’ala memberikan taufik bagi kita. Aamiin.
***
Artikel www.muslimah.or.id

Sabtu, 19 Februari 2011

SUHU DAN PENGUKURANNYA

Materi IPA Fisika Kelas 7 : Suhu dan Pengukurannya.
Silahkan klik tombol menu yang tersedia.

Jumat, 18 Februari 2011

Fatwa: Adzannya Wanita

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya:
Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?
Jawaban
Pertama: Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa’ur Rasyidin radhiyallohu ‘anhum
Kedua: Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkanm firman Allah.

Artinya: “Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (Al-Ahzab : 32)
Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522]
***
artikel muslimah.or.id
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 117-118, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Kamis, 17 Februari 2011

di belantara distro

Di hari kamis ini, selama kurang dari 5 menit diadakan percobaan liveCD UGOS, liveCD buatan UGM. distro ini merupakan turunan ubuntu. distro ini diujicobakan pada komputer generasi pentium 4 di tempat kami. pada saat boot awal tidak ada masalah, hanya saja ada pesan pada tampilan grafis, entah monitor entah VGA nya. Terdapat pilihan untuk mengurungkan atau tetap masuk dengan tampilan ala kadarnya

Minggu, 13 Februari 2011

Munkarnya valentines day

Cikal Bakal Hari Valentine
Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine's Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998). 

Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine
The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa "St. Valentine" yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).
Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis "Dari Valentinusmu". (Sumber pembahasan di atas: http://id.wikipedia.org/ dan lain-lain)
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
  1. Valentine's Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
  2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
  3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
  4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama "hari kasih sayang".
Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme.
Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.
Kerusakan Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir
Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma'). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho' Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta'liq: Dr. Nashir bin 'Abdil Karim Al 'Aql, terbitan Wizarotusy Syu'u

Kamis, 10 Februari 2011

Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub

tatacaraHaid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:
  1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  3. Menyiramkan air ke badannya.
  4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.
TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
  1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
  2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
  3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
  4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
  5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.


________________________
Artikel www.muslimah.or.id

Rabu, 09 Februari 2011

belajar teliti, patuhi aturan

menulis, atau lebih tepatnya mengetik, merupakan hal yang biasa untuk saat ini.

apa yang akan anda lakukan ketika mendapat tugas berikut :




Buatlah ketikan berikut ini dengan ketentuan :

Kertas LEGAL

Margin / batas pengetikan ATAS : 4 cm, BAWAH : 3 cm, Kiri : 4 cm, kanan : 3 cm

UKURAN HURUF :

Judul ARIAL BLACK ukuran 18

Paragraf Arial Narrow ukuran 12



Disimpan dalam:  3A LATIHAN NAMA

Selasa, 08 Februari 2011

CANDI BANYUNIBO

Senin, 07 Februari 2011

Contoh Perkara yang Termasuk Mengubah Ciptaan Allah dalam Berhias

Pertanyaan:

Contoh-contoh perkara apa saja yang termasuk mengubah ciptaan Allah dalam berhias?

Jawaban:

Pertanyaan Saudari akan terjawab dari sebuah soal yang sampai kepada Syekh Muhammad Al-Utsaimin dengan ringkasan pertanyaan sebagai berikut, “Kita mengetahui bahwasanya Allah tidak ridha jika manusia mengubah asal dari penciptaannya dan setan –kita berlindung kepada Allah dari kejelekannya– mengatakan bahwa ia akan benar-benar akan memerintahkan anak Adam untuk mengubah ciptaan Allah, dan Nabi pernah bersabda, ‘Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan orang yang minta disambung, orang yang mencabut alis dan orang yang minta dicabuti, orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang merenggangkan giginya untuk keindahan yang mengubah ciptaan Allah."

Sepertinya, alasan laknat adalah karena mereka mengubah ciptaan Allah. Namun ada beberapa hal yang masih samar bagi saya seperti mencabut bulu/rambut yang tumbuh di tangan dan kaki. Apakah menghilangkannya secara umum termasuk mengubah ciptaan Allah?”

Syekh Al-Utsaimin menjawab, “Mengubah ciptaan Allah ada yang diperintahkan –seperti sunanul fithrah– dan ada yang dilarang –seperti mencabut bulu alis, merenggangkan gigi, bertato, dan yang lainnya–. Ada pula yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, seperti mencukur bulu betis, lengan, telapak tangan, dan bulu kaki, serta yang serupa dengannya.

Perkara-perkara yang didiamkan (tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang) oleh syariat ini mengandung beberapa kemungkinan. Namun, pada asalnya mengubah ciptaan Allah adalah haram karena termasuk perintah setan maka wajib untuk tidak melakukannya. Atau, kita katakan bahwasanya diamnya syariat menunjukkan bahwasanya hal tersebut tidak mengapa, karena jika itu termasuk hal yang dilarang, maka tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkannya dan akan melarang dengan lafal yang umum.

Kalau itu termasuk hal-hal yang diperintahkan, tentu syariat telah menetapkannya, sehingga hal ini termasuk hal yang dimaafkan, dengan tanda penyebutan macam yang dilarang karena penyebutan hal-hal yang dilarang menunjukkan bahwa selain dari hal tersebut adalah diperintahkan atau didiamkan.

Akan tetapi, tidak diragukan bahwa sikap berhati-hati dalam masalah ini adalah meninggalkannya dan tidak menentangnya kecuali jika bulu atau rambut tersebut banyak sehingga membuat jelek tubuh perempuan, sampai tangannya menyerupai tangan laki-laki atau kakinya seperti kaki laki-laki atau yang semisal dengan itu, yang kadang membuat suami menjauh. Oleh karena itu, dalam kondisi ini menghilangkannya adalah diperbolehkan, baik itu dengan gunting, minyak (salep), atau yang lainnya.” (Fatawa Ulama Baladil Haram, Syekh Muhammad Al-Utsaimin, hlm. 1140)


___________________
http://artikelassunnah.blogspot.com/2011/01/contoh-perkara-yang-termasuk-mengubah.html

Sabtu, 05 Februari 2011

Sumayyah binti Khayyat, Wanita Syahidah Pertama Dalam Islam

Namanya adalah Sumayyah binti Khayyat, hamba sahaya dari Abu Hudzaifah bin Mughirah. Beliau dinikahi oleh Yasir, seorang pendatang yang kemudian menetap di Mekah. Karenanya, tidak ada kabilah yang dapat membelanya, menolongnya, dan mencegah kezaliman atas dirinya. Sebab, dia hidup sebatang kara, sehingga posisinya sulit di bawah naungan aturan yang berlaku pada masa jahiliyah.

Begitulah Yasir mendapatkan dirinya menyerahkan perlindugannya kepada Bani Makhzum. Beliau hidup dalam kekuasaan Abu Hudzaifah, sehingga akhirnya dia dinikahkan dengan budak wanita bernama Sumayyah. Dia hidup bersamanya dan tenteram bersamanya. Tidak berselang lama dari pernikahannya, lahirlah anak mereka berdua yang bernama Ammar dan Ubaidullah.

Tatkala Ammar hampir menjelang dewasa dan sempurna sebagai seorang laki-laki, beliau mendengar agama baru yang didakwahkan oleh Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada beliau. Akhirnya, berpikirlah Ammar bin Yasir sebagaimana berpikirnya penduduk Mekah. Karena kesungguhan dalam berpikir dan fitrahnya yang lururs, maka masuklah beliau ke dalam agama Islam.
Ammar kembali ke rumah dan menemui kedua orang tuanya dalam keadaan merasakan lezatnya iman yang telah terpatri dalam jiwanya. Beliau menceritakan kejadian yang beliau alami hingga pertemuannya dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, kemudian menawarkan kepada keduanya untuk mengikuti dakwah yang baru tersebut. Ternyata Yasir dan Sumayyah menyahut dakwah yang penuh barakah tersebut dan bahkan mengumumkan keislamannya, sehingga Sumayyah menjadi orang ketujuh yang masuk Islam.

Dari sinilah dimulainya sejarah yang agung bagi Sumayyah yang bertepatan dengan permulaan dakwah Islam dan sejak fajar terbit untuk yang pertama kalinya.

Bani Makhzum mengetahui akan hal itu, karena Ammar dan keluarganya tidak memungkiri bahwa mereka telah masuk Islam bahkan mengumumkan keislamannya dengan kuat, sehingga orang-orang kafir tidak menanggapinya, melainkan dengan pertentangan dan permusuhan.

Bani Makhzum segera menangkap keluarga Yasir dan menyiksa mereka dengan bermacam-macam siksaan agar mereka keluar dari din mereka, mereka memaksa dengan cara mengeluarkan mereka ke padang pasir tatkala keadaannya sangat panas dan menyengat. Mereka membuang Sumayyah ke sebuah tempat dan menaburinya dengan pasir yang sangat panas, kemudian meletakkan di atas dadanya sebongkah batu yang berat, akan tetapi tiada terdengar rintihan ataupun ratapan melainkan ucapan Ahad… Ahad…,

beliau ulang-ulang kata tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Yasir, Ammar, dan Bilal.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menyaksikan keluarga muslim tersebut yang tengah disiksa degan kejam, maka beliau menengadahkan ke langit dan berseru:

“Bersabarlah wahai keluarga Yasir, karena sesungguhnya tempat kembali kalian adalah Jannah.”

Sumayyah mendengar seruan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, maka beliau bertambah tegar dan optimis, dan dengan kewibawaan imannya dia mengulang-ulang dengan berani, “Aku bersaksi bahwa Engkau adalah Rasulullah dan aku bersaksi bahwa janjimu adalah benar.”

Begitulah, Sumayyah telah merasakan lezat dan manisnya iman, sehingga bagi beliau kematian adalah sesuatu yang remeh dalam rangka memperjuangkan akidahnya. Di hatinya telah dipenuhi akan kebesaran Allah Azza wa Jalla, maka dia menganggap kecil setiap siksaan yang dilakukan oleh para taghut yang zalim. Mereka tidak kuasa menggeser keimanan dan keyakinannya sekalipun hanya satu langkah semut.

Sementara Yasir telah mengambil keputusan sebagaimana yang dia lihat dan dia dengar dari istrinya, Sumayyah pun telah mematrikan dalam dirinya untuk bersama-sama dengan suaminya meraih kesuksesan yang telah dijanjikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Tatkala para taghut telah berputus asa mendengar ucapan yang senantiasa diulang-ulang oleh Sumayyah, maka musuh Allah Abu Jahal melampiaskan keberangannya kepada Sumayyah dengan menusukkan sangkur yang berada dalam genggamannya kepada Sumayyah. Maka terbanglah nyawa beliau yang beriman dan suci bersih dari raganya. Beliau adalah wanita pertama yang mati syahid dalam Islam. Beliau gugur setelah memberikan contoh baik dan mulia bagi kita dalam hal keberanian dan keimanan. Beliau telah mengerahkan segala apa yang beliau miliki dan menganggap remeh kematian dalam rangka memperjuangkan imannya. Beliau telah mengorbankan nyawanya yang mahal dalam rangka meraih keridhaan Rabbnya. “Dan mendermakan jiwa adalah puncak tertinggi dari kedermawanannya.”

***
http://artikelassunnah.blogspot.com/2011/01/sumayyah-binti-khayyat-wanita-syahidah.html

Jumat, 04 Februari 2011

Konsep Pakem-Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan

oleh : Depdiknas
A. Apa itu PAKEM?
PAKEM adalah singkatan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan. Aktif dimaksudkan bahwa dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan. Belajar memang merupakan suatu proses aktif dari si pembelajar dalam membangun pengetahuannya, bukan proses pasif yang hanya menerima kucuran ceramah guru tentang pengetahuan. Sehingga, jika pembelajaran tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif, maka pembelajaran tersebut bertentangan dengan hakikat belajar.
Peran aktif dari siswa sangat penting dalam rangka pembentukan generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang lain. Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa. Menyenangkan adalah suasana belajar-mengajar yang menyenangkan sehingga siswa memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah perhatiannya tinggi.
Menurut hasil penelitian, tingginya waktu curah terbukti meningkatkan hasil belajar. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses pembelajaran tidak efektif, yaitu tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai siswa setelah proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai. Jika pembelajaran hanya aktif dan menyenangkan tetapi tidak efektif, maka pembelajaran tersebut tak ubahnya seperti bermain biasa.
Secara garis besar, gambaran PAKEM adalah sebagai berikut:
• Siswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka dengan penekanan pada belajar melalui berbuat.
• Guru menggunakan berbagai alat bantu dan cara membangkitkan semangat, termasuk menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk menjadikan pembelajaran menarik, menyenangkan, dan cocok bagi siswa.
• Guru mengatur kelas dengan memajang buku-buku dan bahan belajar yang lebih menarik dan menyediakan ‘pojok baca’ Guru menerapkan cara mengajar yang lebih kooperatif dan interaktif, termasuk cara belajar kelompok.
• Guru mendorong siswa untuk menemukan caranya sendiri dalam pemecahan suatu masalah, untuk mengungkapkan gagasannya, dan melibatkam siswa dalam menciptakan lingkungan sekolahnya.
B. Apa yang harus diperhatikan dalam melaksanakan PAKEM?
1. Memahami sifat yang dimiliki anak
Pada dasarnya anak memiliki sifat: rasa ingin tahu dan berimajinasi. Anak desa, anak kota, anak orang kaya, anak orang miskin, anak Indonesia, atau anak bukan Indonesia – selama mereka normal – terlahir memiliki kedua sifat itu. Kedua sifat tersebut merupakan modal dasar bagi berkembangnya sikap/berpikir kritis dan kreatif.
Kegiatan pembelajaran merupakan salah satu lahan yang harus kita olah sehingga subur bagi berkembangnya kedua sifat, anugerah Tuhan, tersebut. Suasana pembelajaran dimana guru memuji anak karena hasil karyanya, guru mengajukan pertanyaan yang menantang, dan guru yang mendorong anak untuk melakukan percobaan, misalnya, merupakan pembelajaran yang subur seperti yang dimaksud.
2. Mengenal anak secara perorangan
Para siswa berasal dari lingkungan keluarga yang bervariasi dan memiliki kemampuan yang berbeda. Dalam PAKEM (Pembelajaran Aktif, Menyenangkan, dan Efektif) perbedaan individual perlu diperhatikan dan harus tercermin dalam kegiatan pembelajaran.
Semua anak dalam kelas tidak selalu mengerjakan kegiatan yang sama, melainkan berbeda sesuai dengan kecepatan belajarnya. Anak-anak yang memiliki kemampuan lebih dapat dimanfaatkan untuk membantu temannya yang lemah (tutor sebaya).
Dengan mengenal kemampuan anak, kita dapat membantunya bila mendapat kesulitan sehingga belajar anak tersebut menjadi optimal.
3. Memanfaatkan perilaku anak dalam pengorganisasian belajar
Sebagai makhluk sosial, anak sejak kecil secara alami bermain berpasangan atau berkelompok dalam bermain. Perilaku ini dapat dimanfaatkan dalam pengorganisasian belajar. Dalam melakukan tugas atau membahas sesuatu, anak dapat bekerja berpasangan atau dalam kelompok.
Berdasarkan pengalaman, anak akan menyelesaikan tugas dengan baik bila mereka duduk berkelompok. Duduk seperti ini memudahkan mereka untuk berinteraksi dan bertukar pikiran. Namun demikian, anak perlu juga menyelesaikan tugas secara perorangan agar bakat individunya berkembang.
4. Mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kemampuan memecahkan masalah
Pada dasarnya hidup ini adalah memecahkan masalah. Hal ini memerlukan kemampuan berpikir kritis dan kreatif. Kritis untuk menganalisis masalah; dan kreatif untuk melahirkan alternatif pemecahan masalah. Kedua jenis berpikir tersebut, kritis dan kreatif, berasal dari rasa ingin tahu dan imajinasi yang keduanya ada pada diri anak sejak lahir.
Oleh karena itu, tugas guru adalah mengembangkannya, antara lain dengan sering-sering memberikan tugas atau mengajukan pertanyaan yang terbuka. Pertanyaan yang dimulai dengan kata-kata “Apa yang terjadi jika …” lebih baik daripada yang dimulai dengan kata-kata “Apa, berapa, kapan”, yang umumnya tertutup (jawaban betul hanya satu).
5. Mengembangkan ruang kelas sebagai lingkungan belajar yang menarik
Ruang kelas yang menarik merupakan hal yang sangat disarankan dalam PAKEM. Hasil pekerjaan siswa sebaiknya dipajangkan untuk memenuhi ruang kelas seperti itu. Selain itu, hasil pekerjaan yang dipajangkan diharapkan memotivasi siswa untuk bekerja lebih baik dan menimbulkan inspirasi bagi siswa lain.
Yang dipajangkan dapat berupa hasil kerja perorangan, berpasangan, atau kelompok. Pajangan dapat berupa gambar, peta, diagram, model, benda asli, puisi, karangan, dan sebagainya. Ruang kelas yang penuh dengan pajangan hasil pekerjaan siswa, dan ditata dengan baik, dapat membantu guru dalam PEMBELAJARAN karena dapat dijadikan rujukan ketika membahas suatu masalah.
6. Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar
Lingkungan (fisik, sosial, atau budaya) merupakan sumber yang sangat kaya untuk bahan belajar anak. Lingkungan dapat berperan sebagai media belajar, tetapi juga sebagai objek kajian (sumber belajar). Penggunaan lingkungan sebagai sumber belajar sering membuat anak merasa senang dalam belajar.
Belajar dengan menggunakan lingkungan tidak selalu harus keluar kelas. Bahan dari lingkungan dapat dibawa ke ruang kelas untuk menghemat biaya dan waktu. Pemanfaatan lingkungan dapat men-gembangkan sejumlah keterampilan seperti mengamati (dengan seluruh indera), mencatat, merumuskan pertanyaan, berhipotesis, mengklasifikasi, membuat tulisan, dan membuat gambar/diagram.
7. Memberikan umpan balik yang baik untuk meningkatkan kegiatan belajar
Mutu hasil belajar akan meningkat bila terjadi interaksi dalam belajar. Pemberian umpan balik dari guru kepada siswa merupakan salah satu bentuk interaksi antara guru dan siswa. Umpan balik hendaknya lebih mengungkap kekuatan daripada kelemahan siswa.
Selain itu, cara memberikan umpan balik pun harus secara santun. Hal ini dimaksudkan agar siswa lebih percaya diri dalam menghadapi tugas-tugas belajar selanjutnya. Guru harus konsisten memeriksa hasil pekerjaan siswa dan memberikan komentar dan catatan. Catatan guru berkaitan dengan pekerjaan siswa lebih bermakna bagi pengembangan diri siswa daripada hanya sekedar angka.
8. Membedakan antara aktif fisik dan aktif mental
Banyak guru yang sudah merasa puas bila menyaksikan para siswa kelihatan sibuk bekerja dan bergerak. Apalagi jika bangku dan meja diatur berkelompok serta siswa duduk saling berhadapan. Keadaan tersebut bukanlah ciri yang sebenarnya dari PAKEM.
Aktif mental lebih diinginkan daripada aktif fisik. Sering bertanya, mempertanyakan gagasan orang lain, dan mengungkapkan gagasan merupakan tanda-tanda aktif mental. Syarat berkembangnya aktif mental adalah tumbuhnya perasaan tidak takut: takut ditertawakan, takut disepelekan, atau takut dimarahi jika salah. Oleh karena itu, guru hendaknya menghilangkan penyebab rasa takut tersebut, baik yang datang dari guru itu sendiri maupun dari temannya. Berkembangnya rasa takut sangat bertentangan dengan ‘PAKEMenyenangkan.’

=============
Dikutip dari http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/22/konsep-pakem/

Kamis, 03 Februari 2011

sesuatu yang tertunda

...tiba-tiba saja terlintas dalam benak,untuk membebaskan diri, kemudian mengambil jarak dari yang lain, lalu menjadi yang lain, untuk kemudian menginfeksi yang lain.pemikiran itu muncul lagi....setelah lama tanpa sengaja kupendam.sebuah ide lama sebenarnya, yang masih saja belum sempat menjadi kasunyatan. ya, membebaskan diri dari kebiasaan membajak HAKI. bukan lantas menjadi pribadi yang sok

Ayo SelamatKan Budaya Kita

Oleh Yetty Dwi Novia Anggraini
Budaya di Indonesia dewasa ini, sedang mengalami pergeseran-pergeseran akibat adanya globalisasi dan modernisasi yang cenderung membawa berbagai budaya baru yang mempengaruhi dan menggeser kebudayaan yang telah ada, sehingga menyebabkan lunturnya kebudayaan asli. Salah satu contoh dampak modernisasi budaya adalah tergesernya lagu-lagu daerah oleh lagu-lagu modern. Munculnya lagu-lagu modern merupakan dampak perkembangan globalisasi dan modernisasi yang berpengaruh pada generasi muda khususnya anak-anak. Lagu-lagu daerah yang dulunya menjadi bagian dalam tradisi masyarakat kini mulai terlupakan. Oleh karena itu kalau bukan kita siapa lagi yang akan menyelamatkan warisan budaya dari nenek moyang tersebut. !!!
Berikut ini Daftar Lagu-lagu daerah Indonesia :
Lagu Ampar-Ampar Pisang berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Selatan
Lagu Anak Kambing Saya berasal dari daerah / provinsi NTT
Lagu Angin Mamiri berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Selatan
Lagu Anju Ahu berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Apuse berasal dari daerah / provinsi Papua
Lagu Ayam Den Lapeh berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Barek Solok berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Batanghari berasal dari daerah / provinsi Jambi
Lagu Bolelebo berasal dari daerah / provinsi Nusa Tenggara Barat
Lagu Bubuy Bulan berasal dari daerah / provinsi Jawa Barat
Lagu Bungong Jeumpa berasal dari daerah / provinsi NAD
Lagu Burung Tantina berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Butet berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Cik-Cik Periuk berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Barat
Lagu Cing Cangkeling berasal dari daerah / provinsi Jawa Barat
Lagu Dago Inang Sarge berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Dayung Palinggam berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Dek Sangke berasal dari daerah / provinsi Sumatra Selatan
Lagu Desaku berasal dari daerah / provinsi NTT
Lagu Esa Mokan berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Utara
Lagu Gambang Suling berasal dari daerah / provinsi Jawa Tengah
Lagu Gek Kepriye berasal dari daerah / provinsi Jawa Tengah
Lagu Goro-Gorone berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Gundul Pacul berasal dari daerah / provinsi Jawa Tengah
Lagu Haleleu Ala De Teang berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu Fluhatee berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu llir-llir berasal dari daerah / provinsi Jawa Tengah
Lagu Indung-Indung berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Timur
Lagu Injit-Injit Semut berasal dari daerah / provinsi Jambi
Lagu Jali-Jali berasal dari daerah / provinsi DKI Jakarta
Lagu Jamuran berasal dari daerah / provinsi Jawa Tengah
Lagu Kabile-bile berasal dari daerah / provinsi Sumatra Selatan
Lagu Kalayar berasal dari daerah / provinsi Kalimatan Tengah
Lagu Kambanglah Bungo berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Kampung nan Jauh Di Mato berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Ka Parak Tingga berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Keraban Sape berasal dari daerah / provinsi Jawa Timur
Lagu Keroncong Kemayoran berasal dari daerah / provinsi DKI Jakarta
Lagu Kicir-Kicir berasal dari daerah / provinsi DKI Jakarta
Lagu Kole-Kole berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Lalan Belek berasal dari daerah / provinsi Bengkulu
Lagu Lembah Alas berasal dari daerah / provinsi NAD
Lagu Lipang Lipangdang berasal dari daerah / provinsi Lampung
Lagu Lisoi berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Macep-cepetan berasal dari daerah / provinsi Bali
Lagu Madedek Magambiri berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Malam Baiko berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Mande-Mande berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Manuk Dadali berasal dari daerah / provinsi Jawa Barat
Lagu Ma Rencong berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Selatan
Lagu Mejangeran berasal dari daerah / provinsi Baii
Lagu Meriam Tomong berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Meyong-Meyong berasal dari daerah / provinsi Bali
Lagu Moree berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu Na Sonang Dohita Nadua berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Ngusak Asik berasal dari daerah / provinsi Bali
Lagu Nuluya berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Tengah
Lagu 0 Ina Ni Keke berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Utara
Lagu Ole Sioh berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu 0 Re Re berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu Orlen-Orlen berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu 0 Ulate berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Pai Mura Rame berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu Pakarena berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Selatan
Lagu Palu Lempong Pupoi berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Tengah
Lagu Panon Hideung berasal dari daerah / provinsi Jawa Barat
Lagu Paris Barantai berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Selatan
Lagu Peia Tawa-Tawa berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Tenggara
Lagu Pileuleuyan berasal dari daerah / provinsi Jawa Barat
Lagu Pinang Muda berasal dari daerah / provinsi Jambi
Lagu Pitik Tukung berasal dari daerah / provinsi DI Yogyakarta
Lagu Potong Bebek berasal dari daerah / provinsi NTT
Lagu Putri Ayu berasal dari daerah / provinsi Bali
Lagu Rambadia berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Rang Talu berasal dari daerah / provinsi Sumatra Barat
Lagu Rasa Sayang-Sayange berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Ratu Anom berasal dari daerah / provinsi Bali
Lagu Saputanga Bapuncu Ampat berasal dari daerah / provinsi Kalimantan Selatan
Lagu Sarinande berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Selendang Mayang berasal dari daerah / provinsi Jambi
Lagu Sengko-Sengko berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Sepakat Segenap berasal dari daerah / provinsi DI Aceh
Lagu Sinanggar Tulo berasal dari daerah / provinsi Sumatera Utara
Lagu Sing Sing So berasal dari daerah / provinsi Sumatra Utara
Lagu Sinom berasal dari daerah / provinsi DI Yogyakarta
Lagu Sipatokahan berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Utara
Lagu Sitara Tillo berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Utara
Lagu Soleram berasal dari daerah / provinsi Riau
Lagu Surilang berasal dari daerah / provinsi DKI Jakarta
Lagu Suwe Ora Jamu berasal dari daerah / provinsi DI Yogyakarta
Lagu Tahanusangkara berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Utara
Lagu Tanduk Majeng berasal dari daerah / provinsi Jawa Timur
Lagu Tanase berasal dari daerah / provinsi Maluku
Lagu Tari Tanggai berasal dari daerah / provinsi Sumatra Selatan
Lagu Tebe O Nana berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu Tekate Dipanah berasal dari daerah / provinsi DI Yogyakarta
Lagu Tokecang berasal dari daerah / provinsi Jawa Barat
Lagu Tondok Kadindangku berasal dari daerah / provinsi Sulawesi Tengah
Lagu Tope Gugu berasal dari daerah / provinsi SulawesiTengah
Lagu Tumpi Wayu berasal dari daerah / provinsi KalimantanTengah
Lagu Tutu Koda berasal dari daerah / provinsi NTB
Lagu Yamko Rambe Yamko berasal dari daerah / provinsi Papua

Arsip Blog