Jumat, 31 Mei 2013

Kelulusan UN SMP/MTs 99,55 Persen


Jakarta --- Dari 3.667.241 siswa peserta ujian nasional (UN) SMP/MTs tahun pelajaran 2012/2013 sebanyak 3.650.625 (99,55 persen) siswa dinyatakan lulus. Kelulusan tersebut diperoleh dengan menggabungkan antara nilai UN murni dan nilai yang dikirim dari sekolah. Tingkat kelulusan tahun ini menurun 0,02 persen dibanding tahun lalu, yaitu 99,57 persen.
Mendikbud menambahkan, jika hanya UN murni yang digunakan sebagai penentu kelulusan, ketidaklulusan mencapai di atas 40 persen.
"Itulah fungsi kendali dan fungsi peta yg diperoleh dari UN. Artinya, UN punya peran untuk membuat pembeda (diferensiasi). Kalau nilai sekolah semuanya 8 atau 9, terus gimana membedakan (kemampuan) nya?", terang Mendikbud saat memberikan konferensi pers di Kantor Kemdikbud, Jumat (31/05).
Dari paparan Mendikbud diketahui, dari 48.893 sekolah peserta UN sebanyak 44.915 (91,86 persen) sekolah meluluskan 100 persen siswanya. Namun demikian, sebanyak 10 sekolah tercatat siswanya tidak lulus 100 persen. Belum diketahui dimana saja sekolah yang kelulusannya nol persen tersebut.
Sedang dari hitungan siswa, sebanyak 16,616 siswa dinyatakan tidak lulus. Untuk distribusi ketidaklulusannya, sebanyak 16.593 siswa yang tidak lulus dikarenakan rerata nilai akhirnya kurang dari 5,5. dan 23 siswa lainnya tidak lulus karena meski rata-ratanya 5,5 atau lebih, ada satu mata pelajaran yang kurang 4.
Jika dilihat dari nilai UN murni, distribusi ketidaklulusan dikarenakan rerata kurang dari 5,5 tercatat sebanyak 1.406.207 (38,35 persen) siswa, dan untuk siswa yang rata-rata nilai 5,5 atau lebih namun ada satu atau lebih nilai mata pelajarannya di bawah 4 tercatat sebanyak 2,261,034 (61,65 persen) siswa.
Mendikbud menjelaskan, ada penambahan persentase di soal sulit dari 10 persen menjadi 20 persen, dan soal mudah persentasenya diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. Untuk persentase soal sedang tetap 70 persen. "Naik turun persentase kelulusan dan nilai UN ini masih wajar karena ada penambahan persentase untuk soal sulit," terangnya. (AR)

Lulusan UN SMP Terbaik Diusulkan Dapat Penghargaan Presiden dan Beasiswa

Jakarta — Para peserta UN jenjang sekolah menegah pertama (SMP) dan sederajat yang berhasil meraih nilai tertinggi tingkat nasional akan diusulkan mendapatkan piagam penghargaan dari Presiden.
“Kami sudah kirim surat ke Presiden. Anak terbaik kami usulkan paling tidak mendapatkan piagam penghargaan dari Presiden atau paling tidak dari kementerian,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (31/05/2013).
Mendikbud mengatakan, dengan nilai UN atau nilai akhir terbaik maka kesempatan untuk dapat masuk ke sekolah lanjutan terbaik juga semakin tinggi. Karena nilai akhir digunakan sebagai bagian seleksi masuk ke sekolah menengah atas (SMA). Pihaknya juga akan memberikan beasiswa saat mereka menempuh pendidikan di SMA. “Saat dia ketahuan mendaftar di SMA mana, langsung komunikasikan langsung dan diberi beasiswa,” katanya. (ASW)

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

[Tak] Ada Pulsa, HP-ku [Tak] Ada Guna

Yang Alamiah --> HP

HP, hari gini siapa sih yang nggak kenal HP? Bahkan setiap orang kini mempunyai HP. Tak hanya 1, bahkan untuk setiap orang bisa memiliki 2 atau lebih HP. Ngomongin tentang HP. Sebenarnya tahu nggak sih HP itu apa?
Kalau misalnya ada yang jawab, “HP itu singkatan dari Handphone”. Betul sekali. Terus apalagi?
Agar lebih tahu apa sih HP itu, yukk kita dengar penjelasan dari Miss Serbuuuu....(baca: serba tahu).


Nah, bagaimana sudah paham betul apa yang disampaikan oleh Miss Serbuuuu? Sekarang muncul lagi pertanyaan, “Siapa sih yang menemukan HP?”
Oke, kali ini nggak usah tanya Miss Serbuuuu lagi ya, keenakan dia ntar nongol mulu.
Kamu kenal Martin Cooper? Perhatikan gambar di bawah ini!

Jreng.....Kreng ini dia Cooper. (sumber gambar: flickriver.com)

Berdasarkan data dari wikipedia.org, Martin Cooper adalah penemu sistem telepon genggam yang pertama. Meskipun ada juga yang menyebutkan bahwa penemu HP ini bukan hanya Cooper melainkan satu timnya (divisi Motorola -> tempat Cooper bekerja). Kemudian siapa Amos Joel Jr itu? Bukankah dia juga penemu HP? Yups! Amos Joel Jr merupakan tokoh lain yang diketahui sangat berjasa dalam dunia komunikasi selular.
Kalau sudah tahu apa itu sebenarnya HP, siapa penemunya, apakah kalian tahu bagaimana perjalan HP dalam merambah dunia teknologi di negara kita?
Berikut aku berikan gambaran kemunculan HP di Indonesia yang aku comot dari tapoesowner.heck.in.


Dari gambaran di atas jelas sudah bahwa dari tahun ke tahun HP selalu mengalami perkembangan. Keberadaan HP di jaman modern saat ini pun tidak lagi menjadi barang mewah. Semua orang butuh HP. Setiap orang dapat berkomunikasi dengan orang nan jauh di sana melalui HP. Contohnya saja saudara sepupuku yang saat ini menjadi TKW di Hongkong. Berapa km jarak antara Hongkong dan Indonesia? Semua itu tak jadi masalah lagi dengan hadirnya HP. Setiap saat dia dapat berkomunikasi dengan keluarganya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan lagi kalau Indonesia menduduki peringkat ke empat di dunia sebagai negara paling banyak menggunakan HP. Lihat saja berapa jumlah penduduk Indonesia? Tidak diragukan lagi data tersebut kebenarannya. Kemudian negara apa yang menempati urutan pertama? Pertama, China. Di China Jumlah handphone diperkirakan mencapai sekitar 916,530,000 buah handphone. Dengan jumlah penduduk mencapai 1341000000 maka perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan handphone mencapai 75.32%. Kedua, India. Di India jumlah handphone diperkirakan mencapai sekitar 865,708,379 buah handphone. Dengan jumlah penduduk mencapai 1210193422 maka perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan handphone mencapai 75.42%. Ketiga, Amerika Serikat. Jumlah handphone di Amerika Serikat diperkirakan mencapai sekitar 327,577,529 buah handphone. Dengan jumlah penduduk mencapai 310.866.000 maka perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan handphone mencapai 103.9%. Dan keempat adalah Indonesia. Jumlah handphone di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 250,100,000 buah handphone. Dengan jumlah penduduk mencapai 237,556,363 maka perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan handphone mencapai 105.28% (sumber: carakupedia.com)

Pulsakuu...

Pulsa, menurutku, pulsa adalah makanan utama HP. Ya, layaknya manusia memiliki makanan pokok. Contohnya orang Jawa makanan pokoknya nasi. Beda lagi kalau mereka yang di Kalimantan, bisa saja makanan pokok mereka itu jagung ataupun sagu. Manusia bisa tidak makan beberapa hari, tapi pada akhirnya manusia akan lemah dan tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Seperti HP tanpa pulsa? Nggak jalan. Ya, kalau HP-nya sudah canggih, ada kameranya, ada MP3-nya, masih bisa jalan. Lha kalau HP jadul? Tiada guna dong?!
Pada dasarnya, esensi dari HP adalah ‘menikah’ dengan pulsa. Kalau kata anak muda jaman sekarang, HP tanpa Pulsa, aku galau. Nggak percaya? Aku punya buktinya.
Perhatikan status facebook temanku yang satu ini, nggak punya pulsa sampai di share ke facebook, betapa galaunya dia?

He, maaf kalau mencomot statusnya Mbak Alvie.

Mau bukti lagi? Nih aku berikan yang satu ini.




Dari beberapa bukti di atas, bukankah memang pulsa itu adalah ‘istri’-nya HP. Kalau yang satu tidak ada, atau tidak terpenuhi, semua orang bisa galau.
Sebenarnya aku ingin tahu apa sih alasan sampai nggak punya pulsa?

“Nggak punya uang?” tiba-tiba ada yang nyahut.

Wah, kalau alasan yang satu itu sepertinya kurang masuk akal. Bayangkan saja dengan Rp 6.000 kita sudah dapat pulsa sebesar Rp 5.000. Bukankah ini membuktikan bahwa pulsa murah? Harga rokok saja lebih mahal dibandingkan dengan harga pulsa. *ups!

“Males jalan....”

Hahahahaha! Hari gini mau beli pulsa aja susah. Kan ada pulsa elektrik. Tinggal SMS teman kamu yang jadi agen pulsa, sampai deh itu pulsa di HP kamu. Tapi ingat jangan suka ngutang. Sekarang masalah kelar. HP sudah ada pulsanya apakah masih galau? Yang satu ini aja udah nggak galau.



 “Tapi aku malu ngutang teman. Kalau aku mau jadi agen pulsa aja gimana ya? Tahu caranya nggak?”

Wah, pas banget nih. Di Jakarta nih ada salah salah satu server pulsa elektrik. Cara daftarnya mudah. Harganya miring banget. Transaksinya juga bisa lewat SMS, YM, Gtalk, sampai Chat FB.

“Aku mau dong...”

Oke, cek aja langsung di http://pojokpulsa.co.id. Ntar kalau udah sukses bisnis pulsamu ini aku mau kok dapat gratisan pulsa.
“...................”
Woy....Hilang.



Postingan ini dalam rangka Lomba Blog Pojok Pulsa: Mau Pulsa Gratis? Follow: @pojoktweet | Facebook Page Pojok Pulsa | Pojok Pulsa Google Plus Page

Kamis, 30 Mei 2013

CONTOH SOAL UKG TK DAN SD

Bagi rekan-rekan guru TK ini saya aploadkan contoh soal UKG TK + jawabannya langsung:

Download  DI SINI

Untuk SD cari DI SINI

MARI BERLATIH SOAL UKG DI SINI 

Smoga terbantu ....

KALDIK DAN PPDB DIKBUD KAB. LOMBOK BARAT 2013-2014

SILAHKAN DIUNDUH PADA LINK DI BAWAH INI:

COVER 

KALENDER PENDIDIKAN 2013-2014 

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU 2013 


SUMBER: DIKDAS KAB. LOMBOK BARAT (KASI KURIKULUM)

Seputar Cerai, Rujuk dan Masa Iddah

Fenomena kawin cerai seolah menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sosial masyarakat, bahkan boleh jadi semacam  gaya hidup, karna banyaknya public figur yang melakukannya. Namun apakah fenomena itu sudah dilandasi dengan pemahaman yang baik terhadap hukum-hukum syariat Seputar Cerai, Rujuk dan Masa Iddah???

Oleh karena itu pada kesempatan ini kami bawakan sedikit penjelasan seputar talak yang di rangkum dari beberapa kitab fiqih dengan harapan semoga bermanfaat bagi diri penulis pribadi dan kaum muslimin.

Talak (Perceraian)

Pembahasan Pertama: Pengertian talak

Talak secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
Secara syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Pembahasan Kedua: Dalil disyari’atkannya talak dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Dalil dari Al-Qur’an :
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)

Dalil dari Sunnah
Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)  jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijma
Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “Sungguh telah dihikayatkan adanya ijma’ atas di syariat-kannya talak (cerai) lebih dari satu ulama.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 411)

 Pembahasan Ketiga: Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)

Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.

Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.

Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
 فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)

Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allahsubhaanahu wata’ala :
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)

Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)

Pembahasan Keempat: Talak hanya Jatuh jika diucapkan adapun hanya niat semata tidak jatuh.
Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapakan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)

 Pembahasan Kelima: Tentang Yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak sah jika dari suami yang baligh, berakal, mumayyiz, pilihan sendiri, atau orang yang mewakilinya. Talak  tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami, anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam keadaan marah yang sangat sehingga menutup akalnya dan tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”(Fiqih Muyyasar : 305)
Diantara dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud:4450, at-Tirmidzi:1423 dan Ibnu Majjah:2041)

 Pembahasan Keenam: Apakah talak jatuh jika diucapkan dengan bercanda
Seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan sekedar bercanda, “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” maka jatuh talaknya. Dia terhitung telah menjatuhkan talak kepada istrinya walaupun dia hanya bercanda/bersendau gurau. Hal ini berdasarkan sebuah hadits. Dari Abu Hurairah rdhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)

 Pembahasan Ketujuh: Tentang Lafadz-lafadz talak
Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.” (silahkan lihat Minhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413, Fiqih Muyyasar).

Pembahasan Kedelapan: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz
Talak bisa jatuh dengan munjazah (langsung) atau mu’alaqah (terikat dengan syarat)
Al-Munjazah : yaitu talak yang sejak dikeluarkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”
Mu’allaqah: yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.

 Pembahasan Kesembilan: Tentang apakah talak jatuh jika dengan tulisan
Tulisan adalah sarana untuk mengungkapkan/menerangkan apa yang ada didalam hati sebagaimana diungkapkan/diucapkan dengan lisan. Maka talak dianggap jatuh (sah/terhitung) dengan tulisan walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, ini pendapatnya jumhur (mayoritas) ulama. Tertulis dalam kitab Muhalla Ibnu Hazm perkataan: “Sungguh manusia berselisih pada permasalahan ini; telah diriwayatkan kepada kami dari an-Nakha’i, as-Sa’bi’ dan az-Zuhri apabila seorang menulis talak dengan tangannya maka talak sebuah keharusan (jatuh), dengannya al-Auza’i, Hasan bin Hay dan Ahmad bin Hambal berpendapat.” (al-Muhalla : 11/514) begitu juga yang difatwakan oleh Ibnu Baaz.

 Pembahasan Kesepuluh: Tentang seseorang yang Ragu-ragu apakah dirinya sudah menalak istrinya
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan : “apabila ragu-ragu akan jatuhnya talak, dan yang di inginkan dari ragu-ragu apakah terjadi talak darinya, atau ragu-ragu bilangan talak, atau ragu-ragu apakah telah terjadi syaratnya :
Apabila ragu-ragu telah jatuh talak darinya, maka istrinya tidaklah tertalak hanya semata-mata ragu-ragu. Dikarenakan pernikahannya dibangun diatas keyakinan dan tidak bisa gugur hanya karena ragu-ragu.
Apabila ragu-ragu terjadinya syarat yang dia syaratkan dalam talaknya seperti dia berkata, “Apabila kamu masuk rumah maka kamu saya talak (cerai).” Kemudian ragu-ragu tentang masuknya istri ke rumah. Sesungguhnya dia tidak tertalak hanya karena ragu-ragu sebagaimana penjelasan yang lalu.
Apabila yakin terjadinya talak darinya dan ragu-ragu tentang bilangannya tidaklah jatuh kecuali satu dikarenakan dia yakin terjadinya talak, adapun lebih dari itu dia ragu-ragu. Dan keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. (Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan : 413).

Pembahasan Kesebelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah
Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah
Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya dengan ucapan satu kali talak dalam keadaan suci yang pada saat suci sang suami belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya.
Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar : 305, Mulakhos Al-Fiqhy : 413).

Hukum talak sunnah dan talak bid’ah
Hukum talak sunnah : Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak.
Hukum talak bid’ah : diharamkan atas suami untuk mentalak dengan talak bid’ah, baik pada jumlah bilangan (sekaligus tiga –ed) atau pada waktu (ketika haid –ed). adapun dari sisi jatuh tidaknya talak, maka jatuh talaknya dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. (Silahkan lihat Fiqih Muyyasar : 305)

 Pembahasan Keduabelas: Tentang Talak Raj’i dan Talak Ba’in
Seorang suami yang merdeka mempunyai kesempatan untuk menalak istri yang telah digaulinya sebanyak tiga kali. Para ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam

Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.

Talak bain
Talak bain ada dua macam :
Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.
Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.

Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.
Contoh talak tiga, seorang suami menalak istrinya, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu menalak lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya, lalu dia menalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.

 RUJUK

Pembahasan Pertama: Pengertian Rujuk
Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad.

 Pembahasan Kedua: Dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma disyariatkan rujuk
Dari Al-Qur’an
أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“…dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Qs. Al-Baqarah : 228)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
مره فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Suruh dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ijma
Berkata Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : berkata Ibnul Mundzir “Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa iddah.” (Al-Mulskhos Al-Fiqhiy : 416)

 Pembahasan Ketiga: Talak yang bisa dirujuk dan beberapa macam keadaan wanita yang tertalak
Talak yang ada kesempatan seorang suami untuk rujuk adalah talak kepada istri yang sudah pernah digauli pada talak pertama atau kedua dalam masa iddah. Adapun talak ketiga tidak ada kesempatan seorang suami untuk rujuk begitu juga istri yang tertalak dalam keadaan belum pernah digauli.
Wanita yang tertalak pada talak pertama dan kedua statusnya masih sebagai istrinya yang sah selama dalam masa iddah. Dia masih berhak menerima nafkah, tempat tinggal dan dia harus berada pada rumah suaminya. Begitu juga haram hukumnya seorang istri yang tertalak dengan talak pertama atau kedua menawar-nawarkan dirinya untuk dinikai oleh orang lain dalam masa iddahnya, karena statusnya masih istri dari suaminya.

 Pembahasan Keempat: Tata cara rujuk
Rujuk adalah hak mutlak suami di masa iddah wanita yang ditalak raj’i. Hak mutlak ini tanpa ada syarat kerelaan istri. Tatacara merujuk harus sesuai syar’i:
Niat untuk merujuk istrinya dalam rangka untuk memperbaiki kembali hubungan yang retak.
Prosesnya
-   Dengan ucapan, yaitu setiap lafadz yang menunjukkan makna rujuk disertai niat.
-  Menggauli istrinya disertai niat rujuk menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu seorang suami yang menalak istrinya dengan talak raj’i tidak boleh menggaulinya tanpa niat rujuk.

 Pembahasan Kelima: Mempersaksikan talak dan rujuk
Disyariatkan mempersaksiakan talak yang dijatuhkan kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada pendapat ulama yang mengatakan hukumnya wajib, dan ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dan ini pendapatnya jumhur. Yang jelas mempersaksikan talak dapat dilakukan saat menjatuhkan talak atau disusulkan setelah talak jatuh.
Disyariatkan juga mengumumkan dan mempersaksiakan rujuk kepada dua saksi pria yang adil; istiqamah (tidak fasik). Adapaun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang berpendapat sunnah, dan ini pendapatnya jumhur.

 IDDAH

Pembahasan Pertama : Pegertian iddah
Iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu  seorang istri menunggu setelah dicerai oleh suaminya, atau ditinggal mati oleh suaminya atau untuk memastikan kosongnya rahim.

 Pembahasan Kedua: Dalil disyariatkanya iddah
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’aala berfirman :
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)

Dalil dari Sunnah
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
“Dari Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.” (HR. Bukahari : 5320)

 Pembahasan Ketiga: Hikmah di Syariatkan iddah
Banyak hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
-   Untuk memastikan kosongnya rahim dari janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
-   Untuk memberikan waktu bagi suami yang mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
-   Menjaga hak seorang wanita/istri yang hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
- Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah mengungguli akad-akad yang lainnya.
- Memperlihatkan rasa sedih karena baru ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan : 419-420,  Fiqih Muyasar : 317)

 Pembahasan Keempat: Macam-macam iddah
Iddah dengan quru’
Iddah dengan beberapa bulan
Iddah dengan melahirkan

 Penjelasannya secara singkat.
Iddah dengan quru’ dalilnya Firman Allah Ta’aala
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ 
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah :228)
Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru’.

Pendapat pertama: Quru’ adalah haidh ini pendapatnya para ulama dari kalangan madzhab Hanafi, dan para ulama dari kalangan madzhab Hanbali dalam satu riwayat.

Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan haidh. Ini pendapatnya para ulama dari kalangan madhzab Maliki, madzhab syafi’i dan madzhab Hanbali dalam riwayat yang lain.
Wallahu ta’aala a’lam bis shawwab adapun kami cenderung dengan pendapat yang pertama yang memaknai quru’ dengan haidh. Jadi macam iddah yang pertama dengan tiga kali haid.
Iddahnya dengan beberapa bulan
Dalilnya, firman Allah Ta’aala:
 وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ المَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Qs. Ath-Thalaq : 4)
Pada ayat ini memberlakukan iddah selama tiga bulan pada dua jenis wanita :
1. Wanita yang sudah memasuki usia menopause (tidak haid lagi)
2. Wanita yang belum pernah haidh karena masih kecil

Iddahnya dengan melahirkan
Masa iddah wanita yang hamil itu berakhir dengan melahirkan, sekalipun itu berlangsung hanya sebentar setelah perceraian. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari
Itu penjelasan sederhana lagi ringkas yang bisa kami bawakan disini dari kitab para ulama semoga bermanfaat. Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab.


__________________________________
Abu Ibrahim ‘Abdullah al-Jakarty
Sumber bacaan :
Minhajus Saalikiin Syaikh ‘Aburrahman As-Sa’di
Mulakhos Al-Fiqhy Syaikh Shalih Al-Fauzan
Fiqih Muyyasar kumpulan para ulama
Dan yang lainnya
Artikel Nikahmudayuk.wordpress.com

Celoteh Icha: Korupsi di SPBU


Halo. Alhamdulillah posting tulisan lagi nih. Kali ini aku akan mencomot tema tentang korupsi. Kalau mendengar kata korupsi, biasanya apa sih yang ada dalam benak kamu? Apa?? *ada yang bisik-bisik
“Gayus Tambunan?”
Kita dengerin lagu ini dulu yukkk....


Hayo lagunya siapa? Pas Gayus lagi moncar-moncarnya, lagu ini juga ikutan moncar ya??
Udah ya, kita lanjutin lagi.
He. Apa lagi?
“Mantan Menpora!”
Ho, Andi Malarangeng.
“Yang kirim uang ke rekening 45 perempuan cantik-cantik.”
Oh..... AT ya? Ahmad Fatanah. Cerdas semuanya! *yeee
Baiklah masuk di akal semua jawabannya. Tapi tahu tidak apa sebenarnya arti dari kata korupsi? Korupsi kalau di buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) anak SD kelas V memiliki arti mengambil uang negara untuk kepentingannya pribadi. Sedangkan kalau menurut Kamus Bahasa Indonesia yang aku punya, korupsi memiliki arti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi, yang perlu digaris bawahi dari kata korupsi adalah kegiatan yang merugikan atau kalau mengajarkan pada anak-anak bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela dan tentunya tidak boleh dilakukan.
Korupsi itu adalah kegiatannya, nah kalau pelakunya sering disebut dengan koruptor. Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi atau orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya.
Dari contoh para koruptor di atas, seakan-akan korupsi itu hanyalah yang besar-besar dan selalu berurusan dengan negara. Tidak betul itu! Sebenarnya sadar atau tidak sadar, banyak kegiatan yang mungkin kita atau orang lain lakukan, dan tergolong pada korupsi. Misalnya adalah main facebook ketika kerja, atau ketika mengikuti perkuliahan di kelas. Itu adalah contoh kegiatan korupsi waktu. Korupsi tetap korupsi. Entah itu yang berbau uang ataupun seperti yang aku contohkan di atas.

Ketika di SPBU
Nah, karena di atas ngomongin tentang korupsi, aku punya keluhan nih tentang tindak tanduk pegawai SPBU (nama SPBU-nya aku sembunyiin aja ya? Kalau ada yang mau tahu bisa hubungi aku). Karena berkaitan dengan kepuasaan konsumen, rasa-rasanya aku sebagai konsumen berhak ya untuk komplain. Atau mungkin kejadian yang aku alami ini juga banyak yang dialami oleh banyak orang? Boleh deh bagi-bagi.
Pagi tadi (29 Mei 2013), seperti biasa setiap 2 hari sekali aku harus mengisi bensin si merah.
“Isi berapa mbak?” kata mbaknya sambil melihatku dari bawah sampai atas. Aku jadi mikir, apa yang salah dengan penampilanku? Aku jadi risih dilihatnya seperti itu.
“Full mbak.” Jawabku.
“Mulai dari nol ya mbak.”
Ku dengar suara mbaknya cukup ramah, tapi sayang aku tidak bisa melihat namanya yang tertutup kerudungnya. Tangki si merah pun mulai full. Aku perhatikan angka yang tertera di layar Rp 10.280. Uang sepuluh ribuan dua ku sodorkan pada mbaknya. Sambil menunggu kembalian aku mengogleng si merah.
Kemudian mbaknya menghampiriku. Diberikannya kembalian sebesar Rp 9.000 dengan uang kertas lima ribuan satu, dua ribuan satu, satu uang logam seribuan dan dua uang logam lima ratusan. Melihat kembalian yang diberikan mbaknya, hatiku mulai meradang.
“Mbak, kok kembaliannya cuma segini. Nggak ada lima ratusan satu lagi ya?”
Tampak perempuan yang umurnya di bawahku ini agak terkejut. Mungkin tidak mengira kalau aku akan berkilah. Ku lihat dia mengambil uang di dalam kotak uang dan memberikannya pada ku. Aku pun meninggalkan SPBU itu dengan sedikit kesal. Aku tidak lagi memperdulikan orang itu. Dalam benakku jadi mikir, ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali, melainkan berkali-kali. Dan yang aku herankan, hampir semua pegawai SPBU itu melakukan hal yang sama. Ya, meskipun ada yang tidak. Bisa disebut oknum nih ya? Tapi kan banyak yang melakukan seperti itu. Tapi aku memang sudah berkali-kali mengalaminya, hatiku merasa terusik. Aku memang harus menegurnya.
Bagaimana tidak? Apa yang mereka lakukan itu sudah termasuk tindakan korupsi. Aku tidak mempermasalahkan besar kecilnya uang, tapi tindakan mereka sudah merugikan banyak orang. Terlebih telah melanggar hak konsumen. Bisa saja dilaporkan kepada YPKI. Memberikan uang kembalian diganti dengan permen saja sudah melanggar peraturan, apalagi ini?
Lihat saja, seandainya mereka setiap harinya kedatangan minimal 100 orang dan setiap orang mereka korupsi uangnya sebesar Rp 5.00, berapa yang mereka dapatkan? Kemudian dikalikan 30 hari, berapa hasilnya? Dikalikan 365 hari? Bukankah mereka sudah mempunyai gaji? Oh..Tidak!!!
Lagi-lagi aku tidak mempermasalahkan besar-kecil uangnya. Tapi tidakkah kalau kita membiarkan mereka terus-terusan seperti itu sama halnya kalau kita membiarkan terjadinya korupsi yang jelas-jelas tampak di deapn mata? Kalau seandainya ada yang menjawab, ‘Yah, hitung-hitung beramal’. Beramal? Tapi yang mereka lakukan itu salah. Apakah kita harus membenarkan yang nyata-nyata salah? Semua kembali kepada diri kita masing-masing. Paling tidak, inilah caraku. Aku hanya bisa menegur. Selanjutnya, silahkan.




Rabu, 29 Mei 2013

DOWNLOAD KISI-KISI UKG 2013

Silaq mton .... niki tiang sampun apload kisi-kisi UKG SD, TK dait Guru PENJAS.

Caranya:

1. Klik link tautan di bawah ini;

2. Jika file sudah kelihatan, klik file pilh unduh kemudian pilih save file pilih ok

Download:

KISI-KISI UKG TK

KISI-KISI UKG SD

KISI-KISI UKG PENJAS

Selasa, 28 Mei 2013

Andakah Pemenang Lomba MPI, Blog Guru, dan Website Sekolah 2013 ?

 

image

Tahun 2013 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BPTIKP) kembali mengadakan rangkaian kegiatan Pengayaan Sumber Belajar Tingkat Provinsi Jawa Tengah  dalam bentuk lomba, seminar, dan diseminasi.

  • Lomba

Desain lomba tahun ini tidak mengalami banyak perbedaan dibanding tahun lalu. Tak ada banyak perubahan mendasar kecuali hanya penggabungan kategori pada LPSB berbasis MPI

> Jenjang Dikdas

Peserta pada LPSB jenjang dikdas adalah guru SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta di Jawa Tengah. Adapun jenis lombanya adalah :
  1. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis MPI
  2. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Blog
  3. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Website Sekolah

> Jenjang Dikmen

Peserta pada LPSB jenjang dikmen adalah guru SMA/MA dan SMK negeri maupun swasta di Jawa Tengah. Adapun jenis lombanya adalah :

    1. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis MPI
    2. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Blog
    3. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Website Sekolah
  • Seminar

Seminar merupakan sarana memperkaya wawasan dan pengetahuan guru di Jawa Tengah dengan menghadirkan nara sumber nasional dan regional

  • Diseminasi

Diseminasi merupakan wahana bagi para pemenang LPSB untuk memperkenalkan hasil karyanya pada guru di Jawa Tengah

Panduan Lomba Pengayaan Sumber Belajar (LPSB) 2013 dapat diunduh di sini :

Formulir dan Surat Pernyataan Lomba Pengayaan Sumber Belajar (LPSB) 2013 dapat diunduh di sini :

Sabtu, 25 Mei 2013

suraman ( guru Indonesia )

semoga apa yang diharapkan oleh semua guru sesuai dengan apa yang

dicita-citakan oleh undang-undang pendidikan, merata, adil dan

transparan sehingga meningkatkan professionalisme seorang guru.

tunjangan-tunjangan yang mestinya diberikan sesuai dengan hak nya

mohon disalurkan. makasih

Muhamma Nasri ( SMP NW ANJANI )

Kenapa selama ini saya belum cair dana sertifikasi, sedangkan sekolah

lain sudah cair, apakah masalahnya ?

Jumat, 24 Mei 2013

SEAMEO QITEP in Science, The 4th International Conference (ICon) on Science Education and Teacher Professional Development

SEAMEO Regional Centre for QITEP in Science is going to conduct the 4th International Conference on Science Education (ICon2013), and we are glad to invite you to take part in the event that will be held on the 9th – 12th of September 2013 in Jakarta (Indonesia).

For the second time the SEAMEO Science Teacher Award will be presented to best science teachers of Secondary School of SEAMEO member countries as a travel grant to attend the International Conference to present their research projects and innovations. Here, you will also have the opportunity to discuss the main aspects and the latest results of Science Education.

The general aim of the conference is to promote international collaboration in Education and Research in the field of science. We invite science teachers with best achievements in science education to join the event, by submitting your abstracts, application form, and CV by 5th June 2013 at the latest.

However, the conference participation is also open for science teachers who are interested in joining the program. Participants of this category, are the self-financed participants for their own accommodation, transportation and program, and will be required to simply submit poster and application form by the same date.

There will be two presentation modalities which are Oral and Poster presentations (the non award participants only poster presentation). We also provide Workshops that will be presented by experts from science education fields.

Organizing Committee

image

Date and venue

Date

§ Abstract and Registration Deadline: 5 Juni 2013

§ Notice of Acceptance:      17 August 2013

§ Early Bird Registration:  

§ Conference accomplishment:  9 - 12 September 2013

Venue

* to be confirmed later

Participants

There are two categories of participants as follows:

a. Best science teacher (the winner SEAMEO Science Teacher Award)

requirement: submit CV, Abstract, Application Form

b. Self-supported: Science Teacher of secondary school

requirement: willing to pay for the transportation, accommodation and program, submit poster of the research, CV, and Application Form

Keynote Speakers

1. Prof. Dennis Goodrum, Professor Emeritus, Science by Doing, Executive Director, Australian Academy of Science.

2. Prof. Hideo Ikeda, Professor, Department of Educational Development, Dean for Graduate School for International Development and Cooperation (IDEC), Hiroshima University, Japan

3. Dr. Rodolfo S Treyes, Chair of Biology WorkGroup National Institute for Science and Mathematics Education Development, University of the Philippines-Diliman, Quezon City, Philipine.

Requirement of Abstract

  1. Write name, research title, school, and email address on the top of the first page
  2. Consist of 150 words at max. (purpose, methodology, result, and keywords)
  3. The research must be a completed research study/project;
  4. The research must have been completed within the past three years;

Requirement of Poster

  1. One poster for each participant;
  2. The poster should be relevant with the research theme;
  3. Poster for paper size A0 potrait orientation

Topic Area of Research

1. Teaching and Learning Science; Development of Science Curriculum; Assessment of Students’ Science Learning and Development;

2. Standardized test, achievement test, high stakes test and other different types of assessment for measurement of science understanding, assessment for learning, formative assessment, peer and self assessment;

3. Teacher Education/Professional Development for Teachers;

4. ICT in Science Education: Computer-mediated experimentation, computer simulation, technology-enhanced learning, interactive multimedia, mobile learning, and e-learning.

All requirements can be sent to SEAMEO QITEP in Science Secretariat at

Jl. Diponegoro No. 12 Bandung, Indonesia by mail or e-mail : icon@qitepscience.org.

Rabu, 22 Mei 2013

JADWAL UJI COBA TAHAP II UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHUN 2013 KAB. LOMBOK BARAT



Senin, 20 Mei 2013
Diposkan oleh NUPTK Kab Lobar di 23.11 http://www.blogger.com/img/icon18_email.gif
JADWAL UJI COBA TAHAP II UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHUN 2013 TANGGAL, 23 MEI 2013
DATANG 30 MENIT SEBELUM JADWAL




Arsip Blog