Infosekolah.Net - Saat pertama membuka Data SK Tunjangan Profesi Seluruh Indonesiabanyak ditemukan beberapa yang belum SK, ada juga yang kurang JJM Linier dan sebagainya. Untuk itu saya akan berbagi mengenai Arti dari status dan tindakan yang dilakukan apabila belum SK.
Berikut arti data status Tunjangan Profesi 2015 yang saya sadur dari berbagai sumber:
1. Belum Update Dapodik
Artinya:
a. PTK belum melakukan sinkronisasi di aplikasi Dapodik atau pada NUPTK harus diisi dengan benar nama dan tanggal lahir serta kelulusan.
b. Pengawas dinas pendidikan belum mengisi data kelengkapan pribadi pada aplikasi tunjangan profesi.
2. Data Belum Valid atau Masih Edit
Artinya:
a. PTK melakukan sinkronisasi namun masih belum valid agar segera melakukan perbaikan untuk menerima tunjangan, dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi pada Pasal 15 PP 74 Tahun 2008.
b. Pengawas Dinas Pendidikan masih melukan pengisian data kelengkapan pribadi pada tunjangan profesi.
3. Data Siap Usul
Artinya:
a. Untuk PTK berdasarkan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 penerima tunjangan profesi sudah valid, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing-masing kota/kabupaten agar data segera di SK kan dan tidak ada masalah administrasi. (terkadang juga terkendala masalah mutasi, contoh ada salah seorang PTK sebut saja C sudah balid namun PTK C sudah mutasi ke Kab D oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu PTK C ke Kabupaten PTK D agar SK tidak terbit di Kabupaten C.
4. Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan
Artinya:
Dinas Kabupaten/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, dan Wilayah Tugas dll.
5. PTK Tidak Aktif:
Artinya:
PTK pensiun, meninggal, cuti, mutasi struktural
6. Data Siap SK
Artinya:
Data sudah valid secara Perundang-undangan dan sudah terverifikasi oleh dinas pendidikan Kab/Kota dan tinggal menunggu nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK Dikdas.
7. Data Sudah SK
Artinya:
Data sudah valid dan sudah ada nomor SK dan segera akan dicairkan oleh dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.
1. Belum Update Dapodik
Artinya:
a. PTK belum melakukan sinkronisasi di aplikasi Dapodik atau pada NUPTK harus diisi dengan benar nama dan tanggal lahir serta kelulusan.
b. Pengawas dinas pendidikan belum mengisi data kelengkapan pribadi pada aplikasi tunjangan profesi.
2. Data Belum Valid atau Masih Edit
Artinya:
a. PTK melakukan sinkronisasi namun masih belum valid agar segera melakukan perbaikan untuk menerima tunjangan, dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi pada Pasal 15 PP 74 Tahun 2008.
b. Pengawas Dinas Pendidikan masih melukan pengisian data kelengkapan pribadi pada tunjangan profesi.
3. Data Siap Usul
Artinya:
a. Untuk PTK berdasarkan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 penerima tunjangan profesi sudah valid, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing-masing kota/kabupaten agar data segera di SK kan dan tidak ada masalah administrasi. (terkadang juga terkendala masalah mutasi, contoh ada salah seorang PTK sebut saja C sudah balid namun PTK C sudah mutasi ke Kab D oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu PTK C ke Kabupaten PTK D agar SK tidak terbit di Kabupaten C.
4. Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan
Artinya:
Dinas Kabupaten/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, dan Wilayah Tugas dll.
5. PTK Tidak Aktif:
Artinya:
PTK pensiun, meninggal, cuti, mutasi struktural
6. Data Siap SK
Artinya:
Data sudah valid secara Perundang-undangan dan sudah terverifikasi oleh dinas pendidikan Kab/Kota dan tinggal menunggu nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK Dikdas.
7. Data Sudah SK
Artinya:
Data sudah valid dan sudah ada nomor SK dan segera akan dicairkan oleh dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.
8. Data Sudah SK Namun belum valid
Artinya:
Bisa terjadi akibat data telat masuk saat melakukan syncronisasi bisa jadi seperti Data pada Golongan ruang berbeda dengan keadaan di info PTK dari Dapodikdas, Nominal gaji disesuaikan dengan golongan jadi jika golongan ruang II/b maka gaji sekitar 2 jutaan. (hal ini segera anda laporkan ke Dinas Pendidikan terkait di Kabupaten/Kota anda mengajar)
0 komentar:
Posting Komentar