Tunjangan Guru GTT dan GTY yang sering disebut Tunjngan Fungsional, oleh teman-teman guru yang sering ditanyakan keluarnya kapan ?? nah kali ini saya akan share "syarat pengajuanTunjangan Fungsional". perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini.

Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
- Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
- Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag.
- Pengajuan usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.
- Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugs terakhir
- Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah NEGERI
Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas yang dilampirkan :
- Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
- Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
- Fotocopy rekening bank
- Fotocopy NPWP
Baca Juga : DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015
Berkas diantar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.
Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar