Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 September 2012

Bolehkah Mandi Junub Merangkap Jumat ?

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haid dan masa nifas?

Jawaban:
Barang siapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Artinya: “Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/328)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.(www.konsultasisyariah.com)

Beberapa keistimewaan   pada hari jum’at :

            1. Hari paling utama di dunia

Ada beberapa peristiwa yang terjadi pada hari jum’at ini, antara lain:
  • Allah menciptakan Nabi Adam ‘alaihissallam dan mewafatkannya.
  • Hari Nabi Adam ‘alaihissallam dimasukkan ke dalam surga.
  • Hari Nabi Adam ‘alaihissallam diturunkan dari surga menuju bumi.
  • Hari akan terjadinya kiamat.

  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

“Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin shalat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim)

2. Hari bagi kaum muslimin
Hari jum’at adalah hari berkumpulnya umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah jum’at yang berisi wasiat taqwa dan nasehat-nasehat, serta do’a.

Dari Kuzhaifah dan Rabi’i bin Harrasy radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah menyesatkan orang-orang sebelum kami pada hari jum’at, Yahudi pada hari sabtu, dan Nasrani pada hari ahad, kemudian Allah mendatangkan kami dan memberi petunjuk pada hari jum’at, mereka umat sebelum kami akan menjadi pengikut pada hari kiamat, kami adalah yang terakhir dari penghuni dunia ini dan yang pertama pada hari kiamat yang akan dihakimi sebelum umat yang lain.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

3. Hari yang paling mulia dan merupakan penghulu dari hari-hari
Dari Abu Lubabah bin Ibnu Mundzir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, Hari jum’at adalah penghulu hari-hari dan hari yang paling mulia di sisi Allah, hari jum’at ini lebih mulia dari hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah, pada hari jum’at terdapat lima peristiwa, diciptakannya Adam dan diturunkannya ke bumi, pada hari jum’at juga Adam dimatikan, di hari jum’at terdapat waktu yang mana jika seseorang meminta kepada Allah maka akan dikabulkan selama tidak memohon yang haram, dan di hari jum’at pula akan terjadi kiamat, tidaklah seseorang malaikat yang dekat di sisi Allah, di bumi dan di langit kecuali dia dikasihi pada hari jum’at.” (HR. Ahmad)

4. Waktu yang mustajab untuk berdo’a
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari jum’at lalu beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Di hari jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. Bukhari Muslim)

Semoga dengan kita memahami keutamaannya, kita bisa lebih bersemangat untuk memaksimalkan dalam melaksanakan amalan-amalan yang disyari’atkan pada hari itu, dan agar bisa meraih keutamaan-keutamaan tersebut.



Selasa, 11 September 2012

Calon Istriku Sudah Tidak Perawan


Pertanyaan:
assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustadz,,Saya insya Allah akan menikah, tetapi saya takjub saat mendengar pengakuan dari calon saya. Dia mengatakan bahwa dia sudah pernah berhubungan intim  dengan mantannya lebih dari 1 kali. Mohon saran dari bpk. Ustadz apa yang harus saya lakukan supaya bisa lebih baik lagi kedepannya??

Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah…

Bismillah,
Semoga Allah memudahkan langkah anda menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

Pertama

Sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda dan calon anda memiliki kebebasan untuk melanjutkan atau membatalkan hubungan. Tanpa ada ikatan sama sekali. Lebih-lebih, jika masing-masing memiliki alasan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Akan tetapi, jika anda masih memiliki ketertarikan dengan calon istri anda, anda bisa tetap melanjutkan hubungan sampai jenjang pernikahan.

Kedua

Sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda harus memastikan dua hal
pada calon istri anda:

Rahimnya harus bersih. Jika hamil maka ditunggu sampai melahirkan, jika tidak sampai hamil maka ditunggu sampai haid sekali. Selama tidak ada kepastian tentang dua hal ini maka anda tidak diperkenankan menikah dengan wanita tersebut. Hati-hati, terkadang ada wanita yang menyembunyikan kehamilannya dengan lelaki lain, agar dinikahi untuk menutupi aibnya.
Calon istri anda harus betul-betul bertaubat dari perbuatan nista yang pernah dia lakukan dengan kekasihnya yang dulu. Selama belum betul dan serius bertaubat maka status wanita tersebut masih dianggap sebagai wanita pezina, dan status ini baru bisa hilang jika dia bertaubat.

Hal ini perlu kami tegaskan, mengingat kita dilarang menikah dengan wanita pezina, sebagimana Firman Allah dalam Alquran, yang artinya,

Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).

Untuk bisa mengetahui apakah dia bertaubat ataukah belum, anda bisa melihat perubahan sikapnya, seperti sedih, marah jika diungkit-ungkit, sangat malu jika mengingat perbuatan nistanya, berusaha melupakan kekasihnya yang dulu, dan seterusnya.

Ketiga

Jika anda tetap melajutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan calon anda sudah bertaubat, selanjutnya jangan lagi mengungkit-ungkit masa lalunya. Karena orang yang sudah bertaubat itu seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa.

Keempat,
Carikan lingkungan yang baik dan teman yang baik untuk istri anda (jika sudah menikah), agar menjadi wanita shalihah. Perintahkan dia untuk berjilbab dan menutup aurat. Semoga ini bisa mengubah kepribadiannya.

Allahu a’lam.




___________________________________________________
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah.com




Arsip Blog