Kamis, 18 Agustus 2011

Seputar Zakat Fitrah

Kewajiban Zakat Fithri

Zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/335). Kadang disebut pula dengan fitroh yaitu dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri (Al Majmu’, 6/103).
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81)
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1/595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59).
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58). Alasannya karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa.
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Imam Ahmad ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al Mughni, 4/295)
Menyalurkan Zakat Fithri
Penerima zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja, bukan untuk 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Jadi penerima zakat fithri berbeda dengan zakat maal. Karena dalam hadits sendiri disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan)
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4/301)
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23/345)


________
Dikutip dari Artikel Buletin At Tauhid, www.rumaysho.com

Sabtu, 13 Agustus 2011

Tidak Beribadah Tapi Dapat Pahala Ibadah

Sebuah hadits dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
Artinya: “Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” [HR. Bukhari]
Ini adalah sebuah nikmat yang besar yang dikaruniakan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman. Yaitu jika seorang hamba terbiasa melakukan sebuah amal ibadah sunnah secara kontinu, kemudian suatu kala ia terhalang untuk melakukannya dikarenakan sakit atau safar, maka pada saat itu ia mendapat pahala ibadah tersebut secara utuh (!!)
Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui bahwa jika hamba-Nya tersebut tidak memiliki udzur (halangan) ia akan melakukan ibadah tersebut. Dalam hal ini, secara khusus untuk orang sakit, Allah memberi pahala karena niat orang tersebut. Selain itu juga secara umum, orang tersebut bisa mendapatkan pahala karena telah menunaikan kewajibannya untuk bersabar menghadapi sakitnya, bahkan pahalanya lebih sempurna jika ia ridha dan bersyukur dalam menghadapinya serta merendahkan diri terhadap Allah Ta’ala.
Demikian pula seorang musafir, ia mendapatkan pahala atas amal-amal kebaikan yang ia lakukan saat dalam perjalanan. Semisal, memberi pengajian, nasihat, atau bimbingan kepada orang lain dalam hal agama ataupun dalam masalah duniawi. Secara khusus juga, seorang musafir diberi pahala jika perjalanan yang ia tempuh dalam rangka kebaikan. Seperti safar dalam rangka jihad, haji, umroh atau semisalnya.
Hadits ini juga mencakup pembahasan tentang orang yang beribadah namun terhalang untuk melakukannya dengan sempurna karena suatu udzur. Maka Allah Ta’ala akan menyempurnakan pahala bagi orang tersebut dikarenakan niatnya. Karena uzur yang membuatnya terhalang untuk melakukan ibadah dengan sempurna dapat dikatakan sebagai salah satu jenis penyakit dalam hadits ini. Wallahu’alam.
Hadits ini juga mencakup pembahasan tentang orang yang memiliki niat untuk melakukan amalan yang baik, namun ia terhalang untuk melakukannya karena ia melakukan amalan lain yang lebih baik dari amalan pertama. Dan orang tersebut tidak dapat melakukan kedua amalan tersebut semuanya (harus memilih salah satu). Maka dalam kondisi ini, ia lebih patut untuk diberi pahala yang lebih besar oleh Allah Ta’ala. Namun jika kegiatan lain tersebut tingkat kebaikannya setara dengan kegiatan pertama, maka sungguh karunia Allah Ta’ala sangatlah besar.
[Diterjemahkan dari syarah hadits no.30 dari kitab Bahjatul Qulubil Abrar Wa Qurratu A’yunil Akhyaar, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullahuta’ala]
—
Penulis: Yulian Purnama

Kamis, 11 Agustus 2011

PERJALANAN KE NEGERI SANGKURIANG (Bagian 2 - Habis)

Kegiatan Workshop Penggunaan Modul BERMUTU MGMP bertempat di Hotel Puteri Gunung , Jalan Raya Tangkuban Perahu-Lembang Bandung. Kegiatan ini dibuka secara resmi mulai pukul 15.30 WIB oleh kepala P4TK IPA Dr. Sediono, M.Si. Pada acara pembukaan ini beliau memaparkan tentang pentingnya pendidikan karakter bangsa yang saat ini di luncurkan pemerintah, juga tentang Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Materi workshop penggunaan modul meliputi :
1. Kebijakan Program BERMUTU
2. Overview PK Guru dan PKB
3. Analisis Paket Belajar Program BERMUTU
4. Simulasi Penyajian Penggunaan Modul
5. Penyusunan Pedoman Skenario Bahan Ajar Penggunaan Modul
6. Review
7. Tindak Lanjut
Beberapa catatan menarik dari kegiatan ini antara lain :
1. Para peserta dilatih melakukan Penilaian Kinerja Guru dan PKB yang ternyata instrumennya luar biasa banyaknya. Setiap asesor (kepala sekolah dibantu guru senior) harus memiliki catatan-catatan tentang guru yang dinilai sebagai bukti fisik setiap indikator dari kompetensi guru yang dinilai. Artinya, asesor tersebut harus benar-benar mengawasi dan memantau kinerja guru di dalam dan di luar kelas serta menuliskannya dalam catatan untuk kemudian digunakan sebagai dasar penilaian.
2. Pada tahun 2011 ini kembali kita mendapat tambahan modul pendukung yang dikaji pada kegiatan ini. Modul-modul tersebut meliputi :
a. Pengembangan Alat Peraga Praktik IPA Sederhana
b. Pembelajaran Sifat-sifat energi nuklir
c. Pembelajaran Konsep Listrik Dinamis dengan Model Latihan Inkuiri
d. Pembelajaran Bioteknologi dengan Model Discovery Learning
e. Pembelajaran Kesehatan Sistem Reproduksi Manusia dengan STS
f. Pembelajaran Campuran dan Pemisahannya dengan Model Group Investigation
g. Penilaian Higher Order Thinking Skill dalam Pembelajaran IPA
h. Penilaian Sikap dalam Pembelajaran IPA
i. Penilaian Ranah Psikomotor
modul-modul tersebut dikaji melalui workshop ini tentang bagaimana modul digunakan dan masalah-masalah yang mungkin muncul beserta alternative solusinya. Selain itu juga dibuat bahan ajar presentasi dari setiap modul beserta RPP-nya (Rencana Pelaksaan Pelatihan).
3. Pada workshop ini juga diadakan teleconferences dengan peserta pelatihan diklat pengawas sekolah di LPMP Kalimantan Tengah dan LPMP Kalimantan Timur difasilitasi oleh Jardiknas pada hari kedua dan ketiga pelatihan. Melalui teleconferences ini para peserta dari tiga daerah bisa berdiskusi dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kegiatan diakhiri dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut selepas peserta kembali dari workshop dan acara penutupan. Selepas penutupan diri ini pun meluncur pulang. Karena kereta baru berangkat jam 20.00 maka waktu yang ada pun saya optimalkan untuk jalan-jalan di sekitar stasiun Bandung. (Tahu sendiri kan di selatan stasiun Bandung ada obyek apa, he…he….).
Semoga kegiatan ini bisa berdampak positif bagi kemajuan

Selasa, 09 Agustus 2011

PERJALANAN KE NEGERI SANGKURIANG (Bagian 1)

Kali ke sekian kembali diri ini mendapat kesempatan menjadi peserta kegiatan wokshop tingkat nasional. Bertepatan dengan genap 30 tahun dilahirkan di bumi ini kembali sebuah surat tugas kuterima untuk dilaksanakan. Ya, tanggal 8 – 11 Agustus 2011 nama Agus Dwianto masuk dalam daftar peserta Workshop Penggunaan Modul BERMUTU MGMP yang bertempat di Hotel Puteri Gunung, Jalan Raya Tangkuban Perahu-Lembang, Bandung.

Perjalanan pun dimulai. Minggu 7 Agustus 2011 siang ku data satu per satu apa-apa yang tak boleh tertinggal. Istri pun dengan sigap menyiapkan barang-barang sesuai data yang telah ku buat. Dilanjutkan check list apa saja yang telah masuk koper.
Sore hari ketika masuk waktu sholat ashar dengan segera ku tunaikan kewajiban sujud pada Yang Maha Kuasa. Selepas sholat ashar dengan diantar istri segera diri ini melaju ke Baturetno untuk menempuh perjalaan awal Batu – Solo dengan menggunakan bus.
Sebuah catatan menarik di dalam bus adalah masih adanya “dunia gelap” yang siap menyergap para penumpang. Ya…..dunia para pencopet. Mereka tak bergeming dengan datangnya bulan suci Ramadhan. Para pencopet itu tak malu melakukan aksinya, tetap dengan modus yang sama “menjepit” penumpang bersamaan di kala bus penuh.
Aroma minuman keras sempat tercium olehku ketika salah satu dari mereka duduk tepat di sampingku. Tapi, dengan ijin-Nya Alhamdulillah mereka tak mengambil bawaanku. Mungkin tahu kalo pegawai kecil. ….(he…he….).
Jam 18.00 bus sampai di Purwosari Solo, aku pun turun dan melanjutkan perjalanan ke stasiun Balapan dengan menggunakan taksi. Maklum, jam segitu biasanya bus kota sudah tidak ada. Sesampainya di stasiun Solo Balapan diri ini langsung menuju loket pembelian karcis. Kereta Lodaya Kelas Eksekutif menjadi pilihan perjalanan ke kota Bang Ahmad Heryawan itu. Setelah karcis di tangan segera diri ini menuju ke rumah makan di sebelah utara jalur 5. Nasi opor pun menjadi pilihan menu buka puasa saat itu.
Selepas makan segera diri ini melangkahkan kaki ke mushola stasiun untuk menunaikan sholat maghrib. Tak ketinggalan sambil menunggu jam keberangkatan yang masih jam 20.30 sekalian ku isi waktu untuk tilawah dan mengerjakan sholat isya serta sholat tarawih maupun witir.
Jam 20.30 kereta pun melaju menembus gelapnya malam menuju kota kembang. Bermalam di kereta tentu bukan pilihan, karena dijamin tidak mudah tidur tentunya. Begitulah diri ini melalui Sembilan jam perjalanan.
Akhirnya, jam 05.45 kereta sampai di Stasiun Bandung. Setelah turun dari kereta, toilet menjadi pilihan pertama untuk di singgahi. Sembari menunggu matahari lebih tinggi diri ini pun istirahat sejenak di kursi tunggu penumpang. Hingga jam 06.15 akhirnya ku putuskan untuk segera meluncur ke Lembang.
Perjalanan ke Lembang ku tempuh dengan taksi. Setelah negoisasi tentang tarif akhirnya “deal”, stasiun – Hotel Puteri Gunung Lembang ku bayar dengan harga sepertiga dari penawaran pertama. Hebat kan nawarnya ?...he…he…
Tidak sampai setengah jam sampai juga diri ini di lokasi. Bertempat di lobi hotel ku isi waktu untuk online gratis (free hotspot) karena belum ada panitia yang standby.
Terima kasih Ya Rabb atas semua kemudahan dan kesempatan yang Engkau berikan pada hamba.

Bersambung

Senin, 08 Agustus 2011

Kerugian Tidur Di Pagi Hari

Kita telah ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah dan di antara waktu yang kita diperintahkan untuk memanfaatkannya. Akan tetapi, pada kenyataannya kita banyak melihat orang-orang melalaikan waktu yang mulia ini. Waktu yang seharusnya dipergunakan untuk bekerja, melakukan ketaatan dan beribadah, ternyata dipergunakaan untuk tidur dan bermalas-malasan.
Saudaraku, ingatlah bahwa orang-orang sholih terdahulu sangat membenci tidur pagi. Kita dapat melihat ini dari penuturan Ibnul Qayyim ketika menjelaskan masalah banyak tidur yaitu bahwa banyak tidur dapat mematikan hati dan membuat badan merasa malas serta membuang-buang waktu. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan.
Waktu tidur yang paling bermanfaat yaitu :
[1] tidur ketika sangat butuh,
[2] tidur di awal malam –ini lebih manfaat daripada tidur di akhir malam-,
[3] tidur di pertengahan siang –ini lebih bermanfaat daripada tidur di waktu pagi dan sore-. Apalagi di waktu pagi dan sore sangat sedikit sekali manfaatnya bahkan lebih banyak bahaya yang ditimbulkan, lebih-lebih lagi tidur di waktu ‘Ashar dan awal pagi kecuali jika memang tidak tidur semalaman.
Menurut para salaf, tidur yang terlarang adalah tidur ketika selesai shalat shubuh hingga matahari terbit. Karena pada waktu tersebut adalah waktu untuk menuai ghonimah (pahala yang berlimpah). Mengisi waktu tersebut adalah keutamaan yang sangat besar, menurut orang-orang sholih. Sehingga apabila mereka melakukan perjalanan semalam suntuk, mereka tidak mau tidur di waktu tersebut hingga terbit matahari. Mereka melakukan demikian karena waktu pagi adalah waktu terbukanya pintu rizki dan datangnya barokah (banyak kebaikan).” (Madarijus Salikin, 1/459, Maktabah Syamilah)
KERUGIAN TIDUR PAGI [1]
[Pertama] Tidak sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan As Sunnah.
[Kedua] Bukan termasuk akhlak dan kebiasaan para salafush sholih (generasi terbaik umat ini), bahkan merupakan perbuatan yang dibenci.
[Ketiga] Tidak mendapatkan barokah di dalam waktu dan amalannya.
[Keempat] Menyebabkan malas dan tidak bersemangat di sisa harinya.
Maksud dari hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnul Qayyim. Beliau rahimahullah berkata, "Pagi hari bagi seseorang itu seperti waktu muda dan akhir harinya seperti waktu tuanya." (Miftah Daris Sa'adah, 2/216). Amalan seseorang di waktu muda berpengaruh terhadap amalannya di waktu tua. Jadi jika seseorang di awal pagi sudah malas-malasan dengan sering tidur, maka di sore harinya dia juga akan malas-malasan pula.
[Kelima] Menghambat datangnya rizki.
Ibnul Qayyim berkata, "Empat hal yang menghambat datangnya rizki adalah [1] tidur di waktu pagi, [2] sedikit sholat, [3] malas-malasan dan [4] berkhianat." (Zaadul Ma’ad, 4/378)
[Keenam] Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat. (Zaadul Ma’ad, 4/222)



[1] Pembahasan berikut disarikan dari tulisan Ustadz Abu Maryam Abdullah Roy, Lc yang berjudul ‘Tholabul ‘Ilmi di Waktu Pagi’ dan ada sedikit tambahan dari kami.
****
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

KKM Mata Pelajaran TIK Kelas VIII Tahun 2011/2012

Jika menggunakan Google Chrome, silahkan arahkan pointer(mouse) ke sebelah kanan bawah dokumen ini untuk memunculkan tombol navigasi bantuan. Gunakan tombol navigasi tersebut untuk mengubah tampilan(memperbesar/memperkecil), mengunduh(download), maupun mencetak dokumen

Minggu, 07 Agustus 2011

KKM Mata Pelajaran IPA Kelas IX Tahun 2011/2012

Jika menggunakan Google Chrome, silahkan arahkan pointer(mouse) ke sebelah kanan bawah dokumen ini untuk memunculkan tombol navigasi bantuan. Gunakan tombol navigasi tersebut untuk mengubah tampilan(memperbesar/memperkecil), mengunduh(download), maupun mencetak dokumen

Arsip Blog