Jumat, 10 Februari 2012

Seputar Penilaian, SKB 5 Menteri, dan Penilaian Kinerja Guru

Apa kabar sahabat?, Kembali saya posting di blog Catatan Sang Pengajar ini. Kali ini saya tuliskan sebuah catatan dari sosialisasi dan pengarahan pengawas mengenai penilaian, SKB 5 Menteri, dan Penilaian Kinerja Guru. Catatan ini merupakan rangkuman dari apa yang disampaikan bapak pengawas (Drs Setyawan, M.Pd) di SMP Negeri 2 Paranggupito hari Kamis, 9 Februari 2011. Beberapa hal yang disampaikan tentu saja dalam konteks khusus SMP Negeri 2 Paranggupito.



Berikut rangkumannya :

Seputar Penilaian

  1. Program Penilaian dibuat matrik seperti Promes
  2. Tugas Terstruktur : menguatkan satu KD, waktu maksimal 50% dari alokasi waktu tatap muka
  3. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur, kegiatan mandiri tanpa bimbingan guru, menguatkan banyak KD, waktu lama
  4. Remidi = Remidial teaching diakhiri remedial tes
  5. Bentuk remidi = tes
  6. Jika ketuntasan dibawah 75% maka pembelajaran harus diulang
  7. Soal remidi tes disesuaikan dengan masing-masing siswa, tiap siswa bisa jadi berbeda
  8. Analisis hasil UH tidak menganalisis soal, hanya memuat analisis hasil UH+tuntas/tidaknya+remidi/pengayaan
  9. Remidiasi di luar jam pelajaran, bisa menggabungkan beberapa kelas maupun lintas kelas
  10. Nilai yang dimasukkan ke dalam rapor adalah nilai yang sudah tuntas
  11. Pengayaan tidak wajib
  12. Dokumen penilaian kepribadian dan akhlak mulia setiap guru dalam nilai kuantitatif. Nilai kepribadian diserahkan ke guru PKn, nilai akhlak mulia diserahkan ke guru Agama untuk kemudian di rata-rata dan dikualitatifkan 
  13. Nilai kepribadian bisa diolah bersama nilai harian dan tugas menjadi nilai UH

Penilaian Kinerja Guru

  1. Berdasarkan Permennegpan & RB No 16 Tahun 2009
  2. Empat jabatan fungsional guru (PErtama, Muda, Madya, Utama)
  3. Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
  4. Beban mengajar guru 24 – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun
  5. Jumlah angka kredit yang diperoleh guru tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (system paket)
  6. PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui  pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
  7. Penilaian Kinerja Guru dilakukan setiap tahun
  8. 2014 tidak ada sertifikasi guru jalur PLPG dan portofolio, adanya PPG

SKB 5 Menteri

  1. Diharapkan ada pemerataan guru
  2. Di Wonogiri khususnya guru PKn dan Bahasa Indonesia

Semoga bermanfaat, Salam Sang Pengajar !
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog