Jumat, 22 Agustus 2014

Langkah Pengajuan Alih Fungsi Tugas di Padamu Negeri

Berikut Langkah - Langkah Melakukan Alih Fungsi PTK    :
1. Masuk di Web Padamu Negeri, Klik Login PTK
Untitled-1
2. Masukkan ID Anda dengan NUPTK / Peg ID, Isi Pasword dengan Pasword anda, Klik Masuk
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI2
3. Klik Padamu PTK
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI3
4. Klik icon Alih Fungsi
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI4 
5. Pilih Status anda, Klik Lanjut
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI5
6. Isi data - data Anda sesuai SK dan Klik Lanjut
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI7
7. Klik Ajukan Jadikan Permanen, disini ada 3 icon Pilih salah satu
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI6
8. Beri tanda ceklist, Klik Setuju dan Cetak
LANGKAH%2BALIH%2BFUNGSI8
9. Setelah klik Setuju dan Cetak maka akan tercetak S16
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog