Tampilkan postingan dengan label gaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Januari 2016

JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN KE-14 PNS

Assalamu'alaikum wr.wbr... Salam sejahtera dan sukses selalu untuk kita semua. Berita gembira buat rekan-rekan PNS yang akan menerima gaji ke-13 dan ke-14, berikut ini bocoran untuk reka-rekan waktu pencairannya.......

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 persen.

 
gaji ke-13 dan ke-14 PNS

Karena itu, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

“Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir dari Setkab, Selasa (26/1/2016).

Mendagri meyakini gaji ke-14 akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp6 triliun dalam APBN 2016.

Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.

Sumber : okezone.com

Itulah informasi jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS.

Senin, 25 Januari 2016

DAFTAR LENGKAP UMP 2016 DI 31 PROVINSI

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Salam sejahtera dan sukses selalu untuk kita semua. Informasi terbaru atau sekilas info hari ini mengenai  penetapan UMP di 31 provinsi, berikut selengkapnya untuk anda.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Andriani menyatakan data soal penetapan UMP telah dari 31 provinsi telah tercatat di Kemenaker.
“Data sudah ada,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

 
UMP 2016

 Berikut daftar 31 provinsi yang telah menetapkan UMP:

1. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.954.000 pada 2015 . Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

2. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.560.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

4. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.615.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5. Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.710.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015 per 30 Oktober 2015.

6. Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

7. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 per 30 Oktober 2015.

8. Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015 per 30 Oktober 2015.

9. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015.

10. Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.807.600 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.621.172. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015 per 06 November 2015.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Berikut daftarnya:

11. Sumatera Utara,  menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.

12. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015.
13. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 atau naik 8,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.896.367. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 per 14 Agustus 2015.

14. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesa Rp2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

15. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 atau naik 11,33 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015 per 19 Oktober 2015.

16. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

17. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 atau naik 11,02 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.015.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015 per 22 Oktober 2015.

18. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 atau naik 12,59 persen dari UMP 2015 sebesar Rp1.655.500. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015 per 26 Oktober 2015.

19. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

20. Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar  Rp 1.878.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
21. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000  atau naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
22. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

23. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015.

25. Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 atau naik 11,51 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.581.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 per 11 November 2015.

26. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 atau naik 11,99 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.652.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 per 17 November 2015.

27. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.

28. Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015 per 1 November 2015.

29. Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.425.000 atau naik 14 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.250.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 246/KEP/HK/2015 per 29 Oktober 2015.

30. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 atau naik 11,73 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.974.346. Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015 per 24 November 2015.

31. Papua, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 atau naik 11,03 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 Penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 per 30 November 2015.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ! Terima kasih atas kunjugan Bapak/Ibu, untuk info terbaru lainnya anda bisan kunjungi DISINI

Minggu, 24 Januari 2016

TERBARU !!! PENGHASILAN PNS CAPAI 57 JUTA RUPIAH PER BULAN, JIKA?

Selamat pagi rekan-rekan ! Berita gembira kali ini akan mengawali pagi anda dengan informasi gaji PNS yang akan naik berkali-kali lipat sesuai dengan kinerja dan rajin tidaknya rekan-rekan PNS.

Apabila Peraturan Pemerintah (PP) soal penggajian baru berdasarkan UU ASN sudah keluar dan disahkan, maka gaji PNS diperkirakan akan meningkat tajam.


PENGHASILAN PNS


Tidak tanggung-tanggung, dalam satu bulan, penghasilan tertinggi PNS bisa mencapai Rp 57 juta. Sedangkan paling rendah mencapai Rp 4 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suryadi melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan, Rico Ariputra kepada bangkapos.com, Selasa (18/01/2016) mengatakan berdasarkan UU ASN terbaru, semua gaji pokok antar intansi semuanya sama, baik di tingkat pusat maupun daerah sama.

Yang berbeda tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

"Berdasarkan simulasi sederhana, penghasilan PNS itu, bisa mendapatkan penghasilan tertingi bisa mencapai Rp 57 juta perbulan dan terendah, 4 juta perbulan," ucap Rico.

Sistem penggajian itu, lanjutnya akan berdasarkan bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.

"Istilahnya, kalau dulu PNS malas dan PNS rajin, gajinya sama. Kalau dengan sistem ini, siapa rajin, berinovasi dan kreatif, maka penghasilannya berbeda," ungkap Rico.
Itulah informasi terkait gaji PNS yang akan meningkat tajam sampai dengan 57 juta rupiah per bulan.

Rabu, 20 Januari 2016

GURU HONORER DAN TENAGA KEPENDIDKAN LAINNYA DAPAT KENAIKAN GAJI, INI DIA SYARAT-SYARATNYA

Kabar gembira !!! Gaji guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya mendapat kenaikan gaji akan tetapi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Naik - Gubernur DKI Jakarta kembali menaikkan gaji para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kali ini giliran gaji para Guru Non PNS atau Guru Honorer serta Tenaga Kependidikan Non PNS yang bekerja pada sekolah negeri di DKI Jakarta.

 

Guru honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer yang menerima kenaikan gaji adalah mereka yang bekerja pada sekolah negeri di daerah. Kenaikan gaji/honorarium ini diatur dalam Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri.
Untuk dapat menerima honorarium sesuai dengan Pergub 235 Tahun 2015, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS harus menandatangani kontrak kerja individu dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kontrak kerja berlaku untuk satu tahun anggaran dan akan dievaluasi setiap periode tertentu atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Siapa Itu Tenaga Kependidikan Non PNS?

Tenaga Kependidikan Non PNS merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bukan berstatus sebagai PNS.

Tenaga Kependidikan Non PNS/Honorer terdiri atas:
  1.     Tenaga Administrasi
  2.     Laboran
  3.     Pustakawan
  4.     Juru Bengkel
  5.     Penjaga Sekolah
  6.     Tenaga Kebersihan


Besaran Gaji/Honorarium Guru Honorer DKI dan Tenaga Kependidikan Honorer DKI

Berbeda dengan nasib guru honorer di daerah yang mendapatkan gaji sangat kecil, nasib guru honorer di DKI Jakarta jauh lebih terjamin.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015, terhitung mulai November 2015, besaran gaji/honorarium yang diterima oleh Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS adalah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Honorarium atau gaji dibayarkan setiap bulan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan anggaran dari Dinas Pendidikan.

Adapun besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2016 telah diatur dengan Pergub 230 Tahun 2015. Besaran UMP DKI Jakarta 2016 dapat anda cek di UMP DKI Jakarta Tahun 2016.

Selain mendapatkan gaji/upah/honorarium sesuai denga UMP, kepada Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang bekerja pada sekolah negeri juga dapat diberikan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Guru Honorer

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin menjadi guru honor DKI Jakarta pada sekolah negeri yang ingin mendapatkan upah sesuai dengan UMP adalah sebagai berikut:
  1.     Pendidikan minimal S1 atau sederajat;
  2.     Memiliki Akta IV atau sertifikat pendidik;
  3.     Usia maksimal 60 tahun;
  4.     Mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
  5.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  6.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  7.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.

Persyaratan Tenaga Administrasi

Persyaratan Tenaga Pendidikan Non PNS dengan Jabatan Tenaga Administrasi yang berhak mendapatkan upah sebesar UMP adalah:
  1.     Pendidikan minimal SMA Sederajat;
  2.     Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
  3.     Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
  4.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  5.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  6.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.


Persyaratan Laboran
  1.     Pendidikan minimal D1;
  2.     Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
  3.     Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
  4.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  5.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  6.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.


Persyaratan Pustakawan
  1.     Pendidikan minimal SMA Sederajat;
  2.     Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
  3.     Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
  4.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  5.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  6.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.

Persyaratan Juru Bengkel
  1.     Pendidikan minimal SMA Sederajat;
  2.     Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
  3.     Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
  4.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  5.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  6.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.


Persyaratan Penjaga Sekolah
  1.     Pendidikan minimal SMP Sederajat;
  2.     Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
  3.     Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
  4.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  5.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  6.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.


Persyaratan Tenaga Kebersihan
  1.     Pendidikan minimal SMP Sederajat;
  2.     Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
  3.     Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
  4.     Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  5.     Bertugas di sekolah negeri di daerah;
  6.     Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.

Pemda DKI Jakarta benar benar memperhatikan kesejahteraan para pegawainya, hal ini ditunjang juga dengan kekayaan DKI Jakarta yang tercermin dalam APBD DKI Jakarta.

Setelah sebelumnya tukang sapu di jalan dinaikkan gajinya sebesar UMP, kali ini giliran Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer yang menerima kenaikan gaji, dengan nilai gaji sebesar UMP.

Demikian informasi syarat-syarat yang haru dipenuhi honorer jika ingin kenaikan gaji.

Jumat, 15 Januari 2016

ALHAMDULILLAH..... SENIN INI GAJI PNS CAIR

Selamat pagi rekan-rekan ! Sekilas info hari ini akan menyajikan berita gembira buat bapak dan ibu PNS dimana gaji buat PNS akan cair hari senin. Berikut informasinya......

Kegundahan PNS Bangka Selatan menanti gaji yang tak kunjung cair akan segera sirna.


Penjabat Bupati Basel Sahirman memastikan akan mencairkan gaji abdi negara tersebut, Senin (17/1) mendatang.

Pencairan gaji PNS merupakan program prioritas Sahirman usai dilantik gubernur, Kamis (14/1).

"Itu harus, hari Senin cair. Itu menjadi prioritas. Nanti insya Allah kita perintahkan sekda cepat, apa yang bisa saya tanda tangan," kata Sahirman, Kamis (14/1) usai sertijab di pendopo rumah dinas Bupati Basel.

Selain itu, Sahirman mengatakan akan secepatnya memperpanjang SK Sekda sementara untuk membantunya menyelesaikan pekerjaan di Pemerintahan Bangka Selatan.

"Insya Allah mudah-mudahan tidak ada masalah. Untuk Sekda nanti kita akan koordinasi, mungkin yang lama akan di perpanjang," ujarnya.

Sahirman yang resmi memimpin Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, tugasnya akan diawali dengan melakukan konsolidasi seluruh SKPD dan menyemangati agar semangat untuk bekerja.

"Kita harus konsolidasi seluruh SKPD supaya bergairah bekerja karena sekarang sudah mendapat kepastian bupati yang baru," kata Sahirman.

Sahirman menambahkan, tingkat kedisiplinan PNS juga harus dibenahi.

"Membangun Basel bukan tanggung jawab pemerintah, tetapi semuanya baik dari eksekutif legislatif, tapi juga dukungan masyarakat. Kita ketahui masyarakat tidak banyak menuntut, mereka hanya meminta kondisi kondusif," tambahnya.


Demikian sekilas info hari ini. Untuk info terbaru lainnya kunjungi DISINI

Kamis, 14 Januari 2016

KABAR GEMBIRA, GAJI PNS DIPASTIKAN CAIR

 Selamat siang ! Sekilas info hari ini akan mengabarkan gaji PNS yang dipastikan akan cair segera. Untuk lebih lengkapnya silahkan bapak dan ibu ikuti ulasan berikut ini...........

Kabar gembira bagi ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda. Pasalnya, sore kemarin beberapa kepala SKPD menggelar rapat koordinasi mengenai pencairan gaji. Menurut informasi yang dihimpun Sapos, diupayakan gaji yang sudah tertunda selama dua pekan itu bisa dicairkan hari ini.


Ditemui Sapos siang kemarin, Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Hermanus Barus tak menampik hal itu. Ia menjelaskan pencarian gaji PNS sifatnya sudah sangat mendesak. Makanya ia menyarankan agar Pemkot Samarinda menggunakan pasal 106, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 sebagai dasar menyalurkan hak para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kemungkinan menggunakan itu (Permendagri, Red). Karena dalam peraturan itu kan sudah jelas,” kata Hermanus.

Di ketahui, dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 106 menjelaskan, apabila satu bulan sesudah tahun anggaran berakhir belum ada kesepakatan, maka belanja wajib bisa dibayar dulu sesuai anggaran tahun sebelumnya.

Penggunaan dasar ini bukan tanpa alasan. Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2015 tentang rincian Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 terbit, APBD Kota Samarinda terpangkas. Jumlahnya tak sesuai dengan anggaran yang sudah dirancang sebelumnya.

Hal ini membuat anggaran yang sudah dirancang sebelumya harus direvisi lantaran ada pengurangan dana sekitar Rp 450 miliar. Praktis dengan adanya perubahan itu, anggota legislatif bersama eksekutif kembali merevisi Peraturan daerah (Perda) untuk APBD tahun ini.

“Seharusnya tidak ada masalah, karena Perdanya harus direvisi akhirnya kita menggunakan Permendagri sebagai dasar pencairan gaji para pegawai,” terangnya.

Jumlah PNS di lingkungan Pemkot Samarinda saat ini sekitar 10 ribu orang. Untuk membayar gaji mereka, pemerintah harus menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar. Menurut informasi, saat ini dana yang ada di kas daerah sebesar Rp 114 miliar.

Terpisah, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan, penundaan gaji yang dilakukan Pemkot beberapa hari terakhir hanya wujud kehati-hatian saja. Dia yang juga ikut dalam rapat itu berusaha agar gaji PNS dapat dicairkan hari ini. “Kita berusaha gunakan Permendagri sebagai dasar. Kita doakan saja semoga besok gajihan,” kata Sugeng.


Untuk informasi terbaru lainnya silahkan bapak ibu kunjungi laman DISINI
Sekian dan semoga bermanfaat !

Senin, 11 Januari 2016

KABAR GEMBIRA...!!! TAHUN INI, PNS TERIMA THR SEBAGAI GAJI KE-14

Assalamu'alaikum.... Selamat sore rekan-rekan semua ! Kabar gembira buat bapak dan ibu PNS karena tahun ini PNS terima THR sebagai gaji ke- 14. Silahkan bapak dan ibu dan rekan-rekan semua ikuti informasinya !

Tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14, selain gaji setiap bulan dan gaji ke-13. Gaji ke-14 ini akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok PNS.

 

Kebijakan ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai pengganti kenaikan gaji PNS secara berkala. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Budi Setiawan mengatakan, gaji ke-14 itu akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri per tahun.

"Ini kebijakan dari pusat karena selama ini PNS tidak menerima THR pas Hari Raya," kata Budi Setiawan, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/1/2016).

Budi mengatakan, gaji ke-14 ini akan diberikan kepada PNS seluruh golongan. "Pensiunan PNS juga mendapatkan gaji ke-14, namun besarannya hanya 50 persen," ujar dia.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-14 ini akan dilakukan di masing-masing instansi pemerintahan. "Kalau instansi tertentu pembayarannya melalui langsung ya langsung. Kalau sistem pembayarannya melalui transfer ya transfer. Intinya menyesuaikan," imbuh dia.

Selain PNS, anggota Polri, TNI juga akan menerima gaji ke-14. Pemberian gaji ke-14 ini diklaim bermanfaat mengurangi beban belanja pegawai.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap dengan adanya remunerasi ini kesejahteraan PNS akan meningkat. "Ada gaji ke-13 untuk anak sekolah dan ada gaji ke-14 untuk tunjangan Hari Raya," kata Soekarwo.
TTD 



Semoga bermanfaat !

Sabtu, 09 Januari 2016

ALHAMDULILLAH...!!! DANA SERTIFIKASI GURU CAIR 11 JANUARI 2016

Selamat siang rekan-rekan ! Alhamdulillah tanggal 11 Januari 2016 dana sertifikasi guru cair. Untuk lebih jelasnya, bapak dan ibu guru bisa langsung baca ulasan lengkapnya berikut ini.........

Keresahan guru di Badar Lampung terkait tunjangan sertifikasi yang belum cair segera terurai. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung memastikan akan membayar kekurangan dana sertifikasi tahun 2015 pada Senin (11/1/2016).

 

“Senin (11/1/2016) kami akan membayarkan sebagian kekurangan sertifikasi guru di Bandar Lampung sebesar Rp3,6 miliar. Pencairannya sudah melalui persetujuan Pj Wali Kota Bandar Lampung, Sulpakar,” kata Kepala BPKAD Bandar Lampung, Trisno Andreas melaui sambungan telepon, Jumat (8/1/2016).

Diketahui dana sertifikasi Bandar Lampung yang dibayarkan setiap triwulan mencapai sekitar Rp53 miliar. Perincian per bulannya mencapai sekitar Rp17 miliar.

Dalam pembayaran ini, BPKAD Bandar Lampung membayarkan dana sertifikasi triwulan keempat bagi sekitar 3.000 guru. “Iya Rp3,6 miliar untuk pembayaran satu bulan dulu, didahulukan bagi yang belum menerima terhitung Januari-September 2015,” kata Trisno.

Disinggung untuk keterlambatan pencairan, hal itu disebabkan persoalan administrasi. Ia menegaskan keterlambatan pembayaran sertifikasi guru disebabkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat harus lebih dahulu memverifikasi jam mengajar guru.

“Syaratnya kan harus memenuhi jam mengajar 24 jam dalam satu pekan di sekolah. Ini yang kami terlebih dahulu harus cek satu per satu, terhadap sekitar 7.000 guru di Bandar Lampung. Bukan pekerjaan mudah dan jelas memakan waktu,” katanya.

Dia juga memastikan dana tersebut saat ini sudah tersedia di kas daerah. “Dana ini dana daerah, penggunaannya dipantau BPK. Kalau keterlambatannya karena didepositkan, aliran keuanganya pasti terlacak,” jelasnya.

Ia menjelaskan meski dana sertifikasi berasal dari pemerintah pusat, Pemkot Bandar Lampung tetap harus menempuh tahapan pencairan sama seperti pada umumnya. “Kuasa keuangannya kan wali kota, mekanismenya harus lewat sekda, jalurnya tetap harus lewat sana,” katanya.

Sebelumnya Perwakilan Guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) dan Forum Martabat Guru Indonesia (FGMI) Kota Bandar Lampung mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bandar Lampung, mereka mendesak pencairan dana sertifikasi triwulan keempat yang belum dicairkan hingga awal tahun 2016.

Kedatangan mereka ke dinas untuk menanyakan kejelasan nasib dana sertifikasi yang hingga saat ini masih mandek dan belum dicairkan.

Tercatat lebih dari 3.000 guru se-Bandar Lampung dari semua tingkatan mulai dari TK, SD, SMP, SMK dan SMK belum dicairkan. Untuk itu pihaknya meminta kepada dinas untuk segera mencarikan solusi masalah tersebut.

Bahkan, rencananya Sabtu (9/1/2016) para guru akan berkumpul di SMAN 2 Bandar Lampung untuk membahas masalah tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Suhendar dan perwakilan Biro Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Sumber : lampost.co

Mudah-mudahan informasinya bermanfaat !

Jumat, 08 Januari 2016

KABAR GEMBIRA....!!! GAJI GURU NON PNS NAIK MENCAPAI 150 PERSEN

Assalamu'alaikum........ Berita gembira buat rekan-rekan guru dari kalangan non PNS yang gajinya akan dinaikkan hingga 150 persen. Untuk lebih jelasnya silahkan anda ikuti ulasan dibawah ini........

Guru non PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Kenaikan gaji guru non PNS tersebut akan mulai efektif dilaksanakan pada April mendatang.

 

“Untuk guru-guru non PNS yang belum mendapat sertifikasi ada kenaikan gaji. Ada yang naik 100 persen, ada yang naik 150 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan Agust Marhaendayana, Jumat (8/1).

Jika sebelumnya guru-guru non PNS hanya menerima gaji antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 setiap bulan, mulai April mendatang, mereka akan menerima gaji sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

“Sebelumnya ada yang menerima gaji Rp 200.000. Ada pula yang menerima Rp 250.000. Mulai April nanti, gaji mereka naik dibulatkan semua menjadi Rp 500.000,” sambungnya.

Pemkot Pekalongan menaikkan gaji guru non PNS tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru. “Jasa guru luar biasa dalam mendidik anak bangsa,” tambahnya.

Dijelaskan dia, selama ini gaji guru non PNS dialokasikan dari sebagian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara BOS terbatas, sehingga masih banyak guru-guru non PNS terutama di sekolah-sekolah swasta yang gajinya jauh di bawah Upah Minum Kota (UMK) Pekalongan.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru-guru non PNS, Pemkot Pekalongan memberikan tambahan gaji guru non PNS dengan harapan agar sekolah-sekolah swasta tidak membebani peserta didik.


Mudah-mudahan bermanaat !!! Wassalam........

Senin, 04 Januari 2016

WAJIB BACA !!! GURU NON-K2 SEGERA TERIMA HONOR

Assalamu'alaikum.... Selamat pagi rekan-rekan guru, salam sukses selalu untuk kita semua. Seperti biasa sekilas info akan berbagi informasi seputar pendidikan, guru, dan berita lainnya. Pada kesempatan ini informasi terkait guru non-k2 bakal segera terima honor. Baiklah, silahkan bapak dan ibu guru langsung simak beritanya.............

Seratusan lebih guru tenaga kontrak di Kota Subulussalam akan menerima honorarium atas jasa mereka selama ini yang telah mengabdi dan mengajar di sejumlah sekolah di daerah itu.


“Kalau tidak ada halangan, besok (Senin, red) akan segera dicairkan honor guru non-K2 yang berjumlah 138 orang,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Irwan Yasin kepada Analisa, Minggu (3/1).

Dikatakan, pencairan insentif bagi guru tenaga kontrak selalu diselesaikan setiap akhir tahun. Namun, khusus pada 2015 sempat terjadi miskomunikasi sehingga baru bisa dicairkan di awal Januari 2016.

“Alhamdulillah akhirnya bisa diselesaikan dengan baik,” kata Irwan melalui sambungan telepon.

Dia berharap, ke depan, dalam penyelesaian masalah para guru non-K2 harus lebih bersabar dan jangan terlalu memaksa diri karena masalah tersebut akan diselesaikan dengan cara terbaik oleh dinas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Mereka seharusnya bersyukur masih bisa menerima honor. Sementara ada ratusan tenaga kontrak yang sepanjang 2015 bekerja di dinas-dinas tapi tidak mendapatkan insentif, karena memang tahun 2015 tidak ada penerimaan tenaga kontrak,” katanya.

Sementara salah seorang perwakilan guru kontrak, Jafaruddin mengatakan kebijakan dinas pendidikan mencairkan honor mereka setelah Sekretaris Dinas Irwan Yasin dipanggil oleh Ketua DPRK Hariansyah untuk menyelesaian honor guru non-K2 yang belum disalurkan hingga akhir tahun.

“Ini dilunasi karena dipanggil oleh legislatif. Kalau tidak, mungkin belum ada solusi dari dinas terkait, apalagi kepala dinas akhir-akhir ini tidak pernah terlihat lagi di kantor. Ini berkat pertolongan DPRK. Terima kasih, Pak Dewan,” katanya. (sdr)


Sekian informasi hari ini, semoga bermanfaat !

Sabtu, 02 Januari 2016

ALHAMDULILLAH, AKHIRNYA GURU SWASTA BAKAL TERIMA TUNJANGAN DARI DISDIK

Assalamu'alaikum bapak dan ibu guru..... Selamat malam dan salam sukses selalu. Ini dia berita yang anda nanti-nanti, berita untuk guru swasta yang bakal menerima tunjangan dari dinas pendidikan. Langsung saja ibu dan bapak guru simak berita berikut ini......

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai berancang-ancang menyalurkan tunjangan guru sekolah swasta.

 

Tunjangan yang akan diterima setiap guru swasta ini sebesar Rp250 ribu. Guru swasta yang mendapatkan tunjangan tersebut mencapai 400 guru swasta.  Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Prof Zulfadil kepada Riau Pos, Kamis (31/12). “Tunjangan guru swasta akan mulai disalurkan,” ungkapnya.

Data guru swasta yang mendapatkan tunjangan tersebut jumlahnya selalu beruba setiap tahunnya. Saat ditanyakan data guru non PNS yang menerima tunjangan, Prof Zulfadil memperkirakan angkanya tidak sampai 400 guru swasta. “Tidak sampai 400 guru yang mendapatkan tunjangan itu,”katanya.

Penyaluran tunjangan guru non PNS sudah ditunggu-tunggu para guru. Penyaluran dana itu merupakan periode ke-empat di tahun 2016. “Penyaluran tunjangan guru swasta sudah sesuai jadwalnya,”katanya.(ilo) 


Semoga berita untuk malam ini dapat bermanfaat dan menambah semangat rekan-rekan guru swasta. Wassalam.....

ALHAMDULILLAH....!!! TAHUN INI TUNJANGAN GURU HONORER CAIR RP 4,2 JUTA

Assalamu'alaikum... Selamat rekan-rekan honorer. Ini berita gembira buat rekan-rekan khususnya buat bapak dan ibu guru honorer karena tunjangan ibu dan bapak guru honorer cair 4,2 juta tahun ini. Silahkan bapak dan ibu guru simak info selengkapnya.
 
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pangkalpinang telah mencairkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tata usaha se Pangkalpinang.


Total dana yang digelontorkan untuk membayar TPP guru non-PNS sebesar Rp 2.986.200.000 dan Rp 1.068.000.000 untuk pegawai tata usaha.

"Setiap guru honor mendapatkan Rp 4.200.000 per orang, dan untuk pegawai tata usaha juga telah dicairkan, mereka mendapatkan Rp 2.400.000 per orang," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Ubaidi, di Gedung Tujung Saji Pangkalpinang, Rabu (30/12).

Dikatakan Ubaidi, dana Rp 2.986.200.000 tersebut dikeluarkan untuk membayar TPP guru honorer di semua jenjang, mulai pendidikan anak usia dini (Paud), taman kanak-kanak (TK), SD, SMP, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK.

"Total yang mendapatkan sebanyak 711 guru non PNS dari semua jenjang. Semoga ini bisa memberikan motivasi. Mudah-mudahan ada insentif ini menambah semangat dalam melaksanakan tugas," katanya.

Ubaidi belum dapat memastikan apakah TPP guru honorer mengalami kenaikan atau tidak di tahun 2016.

"Tahun depan masih, dalam bahas itu bersama tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), baik nominal jumlah penerimanya, dan syarat penerima. Belum bisa disampaikan," ujarnya. (n4)


Semoga informasi yang kami bagikan bermanfaat !

Jumat, 01 Januari 2016

Asyiiiiik.....!!! Mulai 2016 Petugas Kebersihan Dapat Kado Kenaikan Gaji

Assalamu'alaikum.... Seperti biasa pada kesempatan ini saya akan berbagi info kepada bapak dan ibu semua. Kabar gembiara kali ini menyangkut petugas kebersihan mendapat kado kenaikan gaji. Seperti apakah informasinya. Berikut liputannya untuk anda............

Pada malam Tahun Baru 2016, sebanyak 375 petugas kebersihan di Purwakarta tidak hanya bebas tugas, tetapi juga mendapatkan kado berupa kenaikan gaji.



"Sekarang kan (gaji) Rp1.500.000. Nah, tahun 2016, dinaikkan jadi Rp 2 juta kurang Rp 50.000," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di depan para petugas kebersihan di Pendopo Purwakarta, Kamis (31/12/2015).

Dedi menjelaskan, jika 30 hari kerja, maka uang yang akan diperoleh petugas kebersihan sebesar Rp 1.950.000. Namun jika 31 hari kerja, maka mereka akan mendapat Rp 2 juta.

"Doakan, mudah-mudahan 2017 nanti, gaji Bapak Ibu bisa Rp 2,5 juta," imbuhnya.

Dedi mengaku, gaji petugas kebersihan di Purwakarta lebih besar dibanding daerah lainnya yang hanya berkisar Rp 750.000-Rp900.000 per bulan. Kenaikan ini terjadi sejak tahun lalu.

"Pada 2014, gaji petugas kebersihan hanya Rp 900.000, naik menjadi Rp 1,5 juta di 2015. Dan, sekarang naik lagi menjadi Rp 2 juta," ucapnya.

Malam ini hingga besok, petugas kebersihan di Purwakarta bebas kerja. Semua tugas mereka akan digantikan oleh para pejabat.

"Para pejabat tidak boleh berhenti sapu-sapu dan cuci piring bekas para petugas kebersihan hingga pukul 3 pagi," ungkapnya.

Sedangkan petugas kebersihan, sambung Dedi, dipersilakan untuk menikmati malam tahun baru di Purwakarta yang diisi banyak hiburan. 

Sumber : kompas.com

Mudah-mudahan informasi yang kami bagikan buat bapak dan ibu bermanfaat. Wassalam......!!!

Rabu, 30 Desember 2015

GURU HONORER RAMAI-RAMAI BIKIN SKCK UNTUK DAPAT GAJI UMP

Selamat siang rekan-rekan semua. Informasi yang akan kami share hari ini terkait guru honorer yang beramai-ramai datang ke polres bikin SKCK demi gaji UMP. Silahkan ikuti informasi selengkapnya dibawah ini............

Ratusan guru honorer menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/12). Kedatangannya ini dalam rangka mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar memenuhi syarat mendapatkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

"Kami dari pagi tadi di sini. Mau bikin SKCK. Kami ini kan guru honorer, bikin SKCK biar gajinya bisa sesuai UMP sekitar Rp 3,1 Juta," Kata Shinta selaku guru honorer di salah satu SMK di Jakarta Utara, saat ditemui di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/12).

Shinta menjelaskan, dirinya bersama dengan guru honorer lainnya sudah menunggu sedari pagi untuk mengurus SKCK. Namun sampai saat ini belum berproses, sebab banyak yang datang lebih dulu dari dirinya.

"Ini saya masih nunggu nih, tapi masih ngantre lama. Ya tunggu saja lah. Yang penting kan gaji nya saya nanti UMP," ungkap warga Warakas, Jakarta Utara ini.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Amrullah. Dirinya mengaku rela mengantre lama demi mendapatkan SKCK sebagai salah satu syarat UMP.

"Engga apa-apa lah ngantre. Yang penting semua jelas. Selama ini saya gaji di bawah UMP, kecil lah. Jadi saya sangat mengharapkan sekali UMP ini," kata guru SMP ini.

Amrullah menjelaskan, antrean SKCK sebetulnya sudah berlangsung dari 2 hari yang lalu. "Udah dari kemarin-kemarin ini pada buat. Saya baru sempat hari ini. Untung Polres Metro Jakarta Utara melayani dengan baik, jadi kami tidak emosi mengantre," tutupnya.

Terpantau antrean berlangsung dengan rapih. Tak ada kegaduhan yang terjadi dalam antrean SKCK ini.

Diketahui, UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nomor 235 Tahun 2015. Tertera UMP sebesar Rp 3,1 juta.


Semoga bermanfaat !

Selasa, 29 Desember 2015

BERITA TERBARU MULAI 2016, GAJI GURU DAN TENAGA HONORER SETARA UMP

Assalamu'alaikum.... Berikut informasi terbaru yang akan kami bagikan buat bapak dan ibu terkait gaji guru dan honorer yang setara dengan UMP. Silahkan dibaca informasi selengkapnya............!!!

Sebanyak 15.758 guru dan tenaga kependidikan honorer di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan honor senilai upah minimal provinsi (UMP) pada Januari 2016.


Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015.

“Hal ini merupakan wujud pelaksanaan tujuh target operasional Dinas Pendidikan yang kedua, yakni meningkatkan pelayanan terhadap guru,” ujar Arie Budhiman kepada Warta Kota, Senin (28/12/2015).

Saat ini, kata Arie, para guru dan tenaga kependidikan honorer yang akan mendapatkan honor senilai UMP ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Adapun dari total guru dan tenaga kependidikan honorer yang direncanakan mendapatkan honor honorer ini, 9.578 orang merupakan guru honorer dan 6.180 orang merupakan tenaga kependidikan honorer.

Arie menyebutkan, anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui APBD untuk membayar honor guru honorer sebesar Rp 398,4 Miliar per tahunnya.

Sedangkan untuk tenaga kependidikan sebesar Rp 247,1 Miliar per tahunnya.

Arie berharap, kenaikan honor menjadi UMP ini bisa mendorong motivasi para guru dan tenaga honorer untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Dalam hal ini adalah mengajar siswa-siswi dengan lebih baik. Lebih profesional dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya sebagai guru,” harapnya.

Terutama, melihat cerminan nilai rata-rata uji kompetensi guru di DKI Jakarta yang masih di bawah angka 60.

“Itu belum optimal, semoga ini menjadi stimulus agar mereka mau meng-upgrade dirinya,” jelas Arie.

Ia juga berharap, dengan naiknya honor menjadi senilai UMP ini, para guru dan tenaga kependidikan honorer bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja dengan hati.

“Semoga bisa memberikan dedikasi yang tinggi untuk masyarakat Jakarta,” ucapnya.

Terpenting, Arie menginginkan agar dengan naiknya honor guru dan tenaga kependidikan honorer ini bisa mengembangkan karakter guru menjadi lebih baik dan bisa dicontoh oleh siswanya. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber : tribunnews.com 

Semoga bermanfaat !

Senin, 28 Desember 2015

HOREEEEEEE.....!!! GAJI PEGAWAI HONORER NAIK SESUAI UMK

Selamat malam rekan-rekan semua. Salam sukses untuk kita semua. Dalam kesempatan ini saya akan membagikan informasi gembira khususnya buat pegawai honorer karena gaji honorer naik sesuai UMK. Wah... selamat ya buat pegawai honorer.

Kabar gembira bagi ‎para pegawai honorer yang bekerja di kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kabar gembira tentang kenaikan gaji bagi pegawai honorer tersebut, langsung di sampaikan oleh Bupati Rohul, Drs H Achmad MSi.


Ia menambahkan, kenaikan gaji bagi pegawai honorer ini didasarkan pada kesejahteran para pegawai yang harus disetarakan dengan upah minimum kabupaten (UMK) Rohul sekitar Rp2,1 Juta.‎

Bukan hanya itu saja, dengan dinaikkannya gaji para pegawai ‎honorer diharapkan bisa meningkatkan kinerja para pegawai. Sehingga pembangunan di Rohul akan berjalan dengan lancar.

"Ini adalah cara kita untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer kita. Makanya kita samakan dengan UMK kita. Kalau sudah naik kan kinerja akan semakin membaik," katanya (28/12).


Semoga informasi kenaikan gaji honorer sesuai UMK bisa meningkatkan kinerja honorer menjadi lebih baik lagi. Demikian informasi yang dapat kami bagikan, mudah-mudahan bermanfaat !

Kamis, 24 Desember 2015

FANTASTIS !!! DI DAERAH INI GAJI-TUNJANGAN GURU PNS MENCAPAI RP 725 MILIAR

Assalamu'alaikum..... Kepada bapak dan ibu guru saya ucapkan selamat karena gaji-tunjangan yang diterima mencapai angka yang sangat fantastis. Silahkan anda baca informasi selengkapnya terkait gaji-tunjangan guru pns capai 725 miliar.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto yang selama ini dikenal sebagai lumbung anggaran rupanya belum setara dengan sebutannya. Besarnya alokasi anggaran salah satu SKDP (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Mojokerto itu ternyata belum sebanding lurus dengan program peningkatan mutu pendidikan.


Tahun 2016 misalnya, dispendik sedianya menerima kucuran anggaran cukup besar senilai Rp 800 miliar dari APBD. Namun, 90 persen diantaranya terserap untuk belanja rutin. Yakni, realisasi membayar gaji atau honorarium guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai.

’’Besarnya anggaran dispendik setiap tahun ini bukan dalam bentuk kegiatan atau program peningkatan mutu, tetapi terserap untuk pembayaran belanja rutin,’’ ujar Yoko Priyono, kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, kemarin.

DPRD bersama Tim Anggaran (Timran) Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah menggedok APBD tahun 2016 mencapai Rp 2 triliun. Dari besarnya kekuatan APBD ini diketahui 45 persen diantaranya direalisasi untuk memenuhi kebutuhan operasional dispendik selama setahun. Selebihnya, tersebar di puluhan SKDP dan menunjang berbagai kegiatan di luar program pendidikan. ’’Dibanding 2015, nilainya tidak jauh beda. Total seluruhnya mencapai Rp 800 miliar,’’ imbuh Yoko. Namun, mantan kepala BPTPM (Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) itu membantah, hampir separo kekuatan APBD yang mengalir ke dispendik sebagai penunjang program atau kegiatan peningkatan mutu pendidikan. Melainkan, gemuknya anggaran ini digunakan sebagai belanja rutin, membayar gaji guru dan pegawai.

Yoko lantas merinci, separo dari total anggaran Rp 800 miliar berada pada pos gaji rutin dan guru dan pegawai. ’’Gaji guru saja Rp 400 miliar,’’ imbuhnya. Separo anggaran ini sedianya dicairkan membayar gaji bagi sekitar 7 ribu guru plus 125 pegawai setiap bulan.

Tak hanya itu. Yoko menyebutkan, dispendik juga masih terbebani pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik). Dalam catatan dispendik, nilai TPP yang harus dibayarkan mencapai Rp 250 miliar. Besarnya dana itu sedianya diterima oleh sekitar 4.500 guru PNS bersertifikasi. ’’Artinya, kalau dihitung sudah mencapai Rp 650 miliar,’’ tandasnya.

Diketahui guru penerima TPP setiap bulan ini terbagi dari berbagai tingkat pendidikan. Meliputi guru pengajar tingkat SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri. Namun tentunya nilai penerimaan TPP yang dicairkan melalui rekening masing-masing guru menyesuaikan tingkat golongan atau jabatan. Atau setara satu kali gaji per bulan. Senilai antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per guru. ’’Selebihnya masih digunakan menunjang pembayaran TPG guru negeri belum bersertifikasi, infrastruktur serta peningkatan mutu pendidikan,’’ lanjut Yoko.

Menurutnya, jumlah guru PNS nonsertifikasi di lingkungan dispendik, juga terbilang besar. Tercatat mencapai 2.500-an guru. Nilai TPG ditentukan Rp 250 ribu per bulan per guru. Sehingga, jika dijumlah, realisasi serapan untuk membayar TPG setidaknya mencapai Rp 75 miliar. ’’Belum lagi kita masih terbebani oleh kegiatan-kegiatan rutin lainnya,’’ tegasnya.

Kegiatan yang bersifat rutin ini antara lain pengadaan ATK (alat tulis kantor), pemeliharaan kantor, belanja IT (informasi teknologi), serta biaya telepon dan lain-lain. ’’Sementara anggaran kegiatan peningkatan mutu pendidikan tahun 2016 nanti, kita usulkan Rp 30 miliar,’’ katanya.

Melihat nilai anggaran peningkatan mutu pendidikan yang terbilang relatif kerdil ini, Yoko tidak menampik. Jumlahnya tidak sebanding dari total keselurahan APBD yang diterima. ’’Tidak benar kalau selama ini dispendik disebut sebagai penerima anggaran terbesar. Karena hampir 90 persen itu terserap untuk gaji, TPP dan TPG,’’ pungkasnya.

Semoga informasi gaji-tunjangan guru PNS bermanfaat untuk rekan-rekan guru. Wassalam.....


Jumat, 18 Desember 2015

HOREEEEEEEEE..... PNS MULAI TERIMA GAJI KE- 14

Assalamu'alaikum... Kabar gembira untuk seluruh PNS karena mulai tahun 2016 PNS mulai terima gaji ke- 14 berikut ulasannya.......

Mulai tahun depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari PNS.


“Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Kamis (17/12).

‎Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti ‎budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” tegasnya.

Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.

“Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.

Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.

sumber : fajar.co.id

semoga bermnfaat. Wassalam..........

Asyiiiikk...!!! KENAIKAN GAJI HONORER 2016 RP 2,3 JUTA

Assalamu'alaikum.... Kabar gembir buat para honorer karena tahun 2016 ada kenaikan gaji. Silahkan dibaca informasi gembira ini..
 
Gaji honorer 2016 mendatang, akan naik dari saat ini Rp 1.906.000. Kenaikan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel sebesar Rp 2.341.500.

Penetapan kenaikan gaji honorer tersebut, setelah lembaga legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan khusus.

"Kemarin sudah dibahas, dan gaji honorer tahun depan (2016) mendatang, ada kenaikan. Kami telah tetapkan, dan menyesuaikan dengan UMK Provinsi (UMP)," ungkap Ketua DPRD Belitung, Taufik Rizani, Minggu (13/12).

Tercatat honorer yang terdata di Pemkab Belitung, sekitar 400 orang. Terbanyak tenaga honorer tenaga kesehatan dan kebersihan.

"Di Dinas Kebersihan itu, sampai 140 orang. Pokok secara global, anggaran yang digelontorkan untuk itu lebih dari Rp 2 miliar," katanya.

 
Kenaikan gaji honorer 2016 mendatang, juga diakui Bupati Belitung, Sahani Saleh (Sanem). Kenaikan itu, semula dilakukan pertimbangan penghitungan dari segi anggaran, dan sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Itu telah disesuaikan dengan UMK, dan sudah sesuai aturan. Kenaikannya sekitar Rp 200 ribu lebih, dari hitungan gaji sekarang yang Rp 1.906.000," kata Sanem.

Sanem mengaku, penetapan gaji honorer sebesar itu, jika dihitung dari segi kelayakan dan beban kerja yang ditampung oleh tenaga honorer, sangat normatif.

"Itu sangat susah menghitung nya, karena sangat normatif. Kalau dari segi kinerja nya, ya mungkin tahu sendiri, tapi kalau dari segi kesejahteraan, tahu sendiri juga," pungkasnya. (N3)

Semoga informasi kenaikan gaji honorer bisa bermanfaat buat para honorer seluruh tanah air.

Kamis, 17 Desember 2015

ALHAMDULILLAH..... PEMERINTAH SIAPKAN 7,5 TRILIUN BUAT THR PNS

Selamat siang rekan-rekan PNS.... Kabar gembira, Pemerintah siapkan 7,5 Trilliun untuk THR PNS. Berikut info selengkapnya dan silahkan dibaca.............

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun depan sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).


 
"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji seluruh PNS dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah bahkan Kementerian/Lembaga Tinggi Negara, termasuk DPR.

"Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi Negara)," katanya.

Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

"THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat," tegasnya.

Dijelaskan Kunta, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sama dengan alokasi THR untuk seluruh PNS. Dengan kata lain, tidak ada anggaran belanja pegawai di APBN 2016 yang bisa dihemat dengan kebijakan baru itu.

"Kenaikan gaji dan pemberian THR sama saja. Tapi ke depannya THR tidak berdampak pada kenaikan pensiun," ujar Kunta.

Diakuinya, jumlah uang yang diterima pensiunan PNS setiap bulan tergantung gaji pokok terakhir mereka. Artinya, efisiensi APBN melalui pemberian THR belum akan dirasakan dampaknya pada tahun depan saat kebijakan berjalan, melainkan di tahun-tahun mendatang.

"Kalau setiap tahun gaji pokok naik, maka besarnya pensiun akan naik juga sampai pensiunan itu meninggal, termasuk istri atau suaminya. Jadi untuk APBN tahun yang sama (anggaran) tetap sama, tapi untuk tahun berikutnya, kenaikan gaji akan menimbulkan beban lanjutan, kalau THR kan tidak," jelas Kunta.

Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.

"Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.  

Kebijakan pemberian THR hanya berlaku sementara, yakni berlaku pada 2016. Selanjutnya, kebijakan ini akan dievaluasi pelaksanaannya.

"Ini kebijakan tahun depan. Untuk tahun-tahun selanjutnya akan kita evaluasi lagi," tegas Kunta. (Fik/Ndw)

sumber : liputan6.com

Selamat ya buat rekan-rekan PNS, silahkan THR dari pemerintah dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sekian info dari kami, semoga bermanfaat......

Arsip Blog