Assalamu'alaikum... Kabar gembira untuk seluruh PNS karena mulai tahun 2016 PNS mulai terima gaji ke- 14 berikut ulasannya.......
Mulai tahun depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari PNS.
“Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Kamis (17/12).
Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” tegasnya.
Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.
“Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.
Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.
Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental. “Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja,” tegasnya.
Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.
“Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi,” ucapnya.
Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan.
sumber : fajar.co.id
semoga bermnfaat. Wassalam..........
0 komentar:
Posting Komentar