Senin, 14 Desember 2015

"MEKANISME PENERBITAN NUPTK TERBARU 2016 "

Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera bagi rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi berikut ini....

Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Dengan kepemilikan NUPTK bagi setiap PTK untuk saat ini tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi meskipun penerbitannya secara otomatis.
Sesudah ditutupnya layanan Padamu Negeri, maka cara memperoleh NUPTK bagi guru dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Namun, dalam pemberian NUPTK tidak serta merta muncul, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ketika layanan Padamu Negeri masih berjalan, BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD RI mengeluarkan kebijakan bahwa setiap PTK harus mencetak kartu GTK yang aktif selama satu semester pada tahun pelajaran tersebut. Dan kartu tersebut berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK.

Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS 2016
Lalu bagaimana cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru? Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan) dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Cara Memperoleh NUPTK

Cara Memperoleh NUPTK

Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
 Baca Juga: Pengajuan Peserta UN 2016 melalui Dapodik Manajemen UN
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.

Cara Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru/PTK Baru


Sebagai pertimbangan untuk memperoleh NUPTK bagi guru, maka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak PDSP, diantaranya:
riwayat mengajar
nomor SK pertama
tanggal SK
Keatfa PTK
Dan mulai tahun 2015 dan untuk selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.
Syarat Memperoleh NUPTK bagi Guru/PTK

Berdasarkan  surat edaran BPSDM PDKPMP tertanggal 30 April 2015 dalam hal peryaratan penerbitan NUPTK untuk periode 2 tahun ajran 2014/2015 maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh NUPTK:
Guru/Pengawan PNS:  Berkualisikasi pendidikan S1/ D IV
Guru non PNS: Sarjana/S1 atau D IV, SK GTT Bupati/Walikota/Gurbernur
Guru non PNS sekolah swasta: Sarjana/S1 atau D IV , SK GTY minimal 2 tahun berturut-turut

Berdasarkan beberapa informasi diatas, maka seorang PTK tidak perlu melakukan pengajuan untuk memperoleh NUPTK, karena NUPTK akan terbit ketika seorang PTK dianggap memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK. Dan untuk melihat data PTK secara lengkap, bisa dibuka melalui.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan...
semoga bermanfaat.....



IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog