Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua...
mari simak informasi terbaru berikut ini.....
Pemerintah DKI Jakarta memberi angin segar kepada ribuan pegawai bagian tata usaha (TU), operator dan penjaga sekolah negeri di wilayahnya. Termasuk honorer kategori dua (K2).
Gubernur Ahok mengeluarkan Pergub DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri.
“Alhamdulillah Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru honorer,” kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12/2015).
Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan. Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.
“Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21,” terangnya.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya.
Sumber : ( http://pojoksatu.id/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Posting Komentar