Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia ....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....
Pemerintah Kabupaten Bantul, resmi menetapkan penerapan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat setelah selama lima tahun diujicobakan.
“Penerapan program lima hari kerja bagi PNS mulai dari tingkat desa sampai kabupaten di Bantul sudah ditetapkan, dan berlaku per Januari 2016,” kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Bantul Sigit Widodo usai Sosialisasi dan Peluncuran Sistem Hari Kerja di Bantul, Senin (28/12/2015).
Menurut dia, lima hari kerja di Bantul yang sudah diujicobakan sejak 2010 sampai 2015 dinilai efektif dalam meningkatkan kualitas kinerja PNS sehingga sudah waktunya didefinitifkan agar mempunyai payung hukum pelaksanaannya.
Sebelum menetapkan lima hari kerja untuk PNS di lingkugan Pemkab Bantul, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi serta mengonsultasikan dengan pemangku kepentingan terkait serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.
“Ini semua dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan meski dalam pelaksanaannya aturan lima hari kerja dari SKPD disesuaikan sendiri-sendiri, kan ada kantor yang tetap harus buka pelayanan pada hari Sabtu,” katanya seperti dikutip Antara.
Meskipun tetap sama PNS bekerja selama lima hari, kata Sigit, perbedaan jam pulang kerja pada saat uji coba dibanding sesudah ditetapkan, yakni bertambah 30 menit dari sebelumnya sampai pukul 15.30 WIB menjadi 16.00 WIB.
“Masuk kerja tetap sama, yaitu pada pukul 07.30 WIB. Namun, setelah ditetapkan ada waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB sehingga jam kerja selesai pukul 16.00 WIB,” kata Sigit Widodo.
Sumber : ( http://www.harianjogja.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Posting Komentar