Asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera untuk kita semua... semoga kita selalu dalam lindungan allah SWT....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil dan tenaga honorer, jika menambah hari libur dari yang sudah ditentukan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Ady Irawan mengatakan libur pegawai yang diberikan kepada seluruh pegawai terkait perayaan Natal yakni, mulai 24 Desember sampai 25 Desember 2015.
"Sesuai surat edaran terkait perayaan Natal, pegawai diberi cuti bersama selama dua hari ditambah Sabtu dan Minggu, sehingga hari libur pegawai selama empat hari," ujar Ady Irawan, Kamis (24/12/2015).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengimbau PNS dan tenaga honorer untuk tidak menambah libur atau cuti perayaan Natal dan harus mematuhi ketentuan yang mengikat terhadap statusnya sebagai pegawai.
"Pemerintah daerah tidak mau menerima alasan, jika ada pegawai tidak masuk kerja pada 28 Desember 2015, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," tambahnya.
Sumber : ( http://nasional.inilah.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan....
semoga bermanfaat......
0 komentar:
Posting Komentar