asalamu'alaikum wr.wb. .. salam sejahtera bagi kita semua rekan-rekan guru seluruh indonesia ....
mari simak informasi terbaru berikut inii...
Konsekuensi dari Undang-undang ASN salah satunya adalah berubahnya sistem penggajian yang selama ini sudah berjalan cukup lama. Berita tentang berubahnya sistem penggajian ini sudah lama berhembus dan saya yakin semua pegawai negeri sudah mendengar kabarnya. Saya yakin juga bahwa semua pegawai negeri juga sudah tahu bahwa nantinya komponen penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji pokok merupakan komponen penghasilan ASN yang besarnya sama dalam pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama tanpa memandang daerah/tempat di mana ASN tersebut bekerja. ASN dengan pangkat, golongan, dan masa kerja yang sama, di manapun dia bekerja, di Jakarta, Papua, Maluku, Aceh, Jawa, di manapun, gaji pokoknya sama. Tidak ada perbedaan.
Sedangkan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan nilainya akan berbeda-beda tergantung di mana ASN tersebut bekerja dan di instansi mana ASN tersebut ditempatkan. Nantinya, akan dibuat cluster cluster untuk masalah ini dan cluster-cluster tersebut disusun berdasarkan rayon yang pertimbangannya di antaranya adalah Pendapatan Asli Daerah tersebut, tingkat kemahalan, dan jumlah penduduk.
RPP sistem penggajian tersebut merupakan salah satu RPP program prioritas presiden di tahun 2015. RPP yang masuk dalam program prioritas dapat anda baca di Keppres Nomor 9 Tahun 2015. Jika RPP ini sudah bisa diselesaikan paling akhir Desember 2015, maka bisa jadi sistem penggajian yang baru ini mulai diterapkan di Januari 2016. Tetapi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi juga pernah mengatakan bahwa sistem penggajian ini kemungkinan akan mulai dijalankan di tahun 2017. Jadi, kesimpulannya, mau 2016 atau 2017, semuanya tergantung finalisasi dari RPP ini.
Sistem penggajian yang baru ini bukan tanpa risiko. Risiko inilah yang sampai sekarang masih dibahas oleh Kementerian/lembaga terkait. Sebagaimana kita ketahui, dengan adanya sistem penggajian yang baru ini, nantinya penghasilan dari ASN akan meningkat. Meningkatnya penghasilan ini sudah pasti akan mempengaruhi APBN dan APBD. Untuk daerah dengan APBD yan besar seperti DKI Jakarta mungkin tidak ada masalah. Tetapi untuk daerah lain yang PADnya kecil, bisa jadi masalah dengan kenaikan penghasilan dengan adanya RPP penggajian yang baru.
Selain pertimbangan masalah APBD, besarnya gaji yang berbeda-beda di tiap daerah juga akan meningkatkan kemungkinan permintaan pegawai yang pindah. Kemungkinan banyaknya PNS daerah dengan penghasilan kecil yang mengajukan pindah ke daerah lain yang penghasilannya lebih besar harus diantisipasi agar daerah yang ditinggal tidak kekurangan pegawai. Sudah manusiawi jika seorang ASN ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Selain masalah penggajian, kabar gembira lagi untuk PNS adalah wacana adanya jaminan kerja, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian bagi ASN. Ketiga jaminan sosial tersebut terkait dengan adanya Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN). Dengan adanya UU JSN, seluruh warga Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, di samping yang sekarang sudah diterima berupa jaminan kesehatan (BPJS).
Terlepas dari semua itu, apakah dengan adanya sistem penggajian yang baru penghasilan akan naik, atau adanya jaminan sosial bagi para ASN, atau kabar baik lainnya, hal yang terpenting adalah agar kita sebagai ASN senantiasa meningkatkan kinerja kita dan bekerja diniatkan untuk ibadah. Jika kinerja kita bagus, insyaalloh rejeki kita akan mengikuti dan bertambah keberkahannya.
Sumber : ( http://www.gajibaru.com )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ....
semoga bermanfaat.....
0 komentar:
Posting Komentar