Rabu, 16 Desember 2015

SERTIFIKASI TIDAK LINEAR DENGAN IJAZAH, TIDAK PERLU KULIAH DAN SERTIFIKASI ULANG . INI SURAT EDARANNNYA

asalamu'alaikum wr.wb. salam sejahtera bagi kita rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi berikut ini....

Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, admin info guru pernah memberitakan perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya. lihat artikelnya di sini 

Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir". Lewat surat bernomor  Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linearitas ijazah guru dengan kepangkatan,  linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas sekolah. 


Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia. 

Silahkan Bapak dan Ibu Guru klik gambar di bawah untuk melihat dan membaca edaran tersebut

Sertifikasi Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang




Sertifikasi Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang

Isi Edarannya bisa disimak berikut ini. 

 Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru



22.1px;">2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)

c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.

d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.

e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.



Demikian informasi yang dapa saya sampaikan...
semoga bermanfaat...


IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog