Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini.....
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) mengemukakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang baru bekerja minimal satu tahun bisa menyicil rumah lewat kredit perumahan rakyat (KPR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian PURR Maurin Sitorus mengatakan, hal itu memungkinkan setelah meleburnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam satu badan melalui Undang-Undang Tapera.
Padahal, salah satu syarat untuk mengajukan KPR sebelumnya, PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun. RUU Tapera mengamanatkan pembentukan badan Tapera yang akan menampung iuran masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.
"Itu satu poin yang mau diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya setelah lima tahun mau diubah jadi satu tahun," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Maurin menilai, langkah tersebut sangat strategis lantaran banyak PNS sudah mengambil kredit pada tahun pertama bekerja. Namun, ketika tahun kelima, mereka biasanya sudah over kredit dan tidak bisa lagi ajukan KPR. "Setelah lima tahun dia over kredit. Tidak bisa lagi dapat kredit rumah," kata dia.
Selain itu, langkah ini juga didorong karena mengingat KPR merupakan investasi bersifat jangka panjang. "Ini didorong karena KPR nilai investasinya naik, tidak seperti motor, mobil," tutur Maurin.
Sementara, RUU Tapera tersebut sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pekan lalu. Diperkirakan akan rampung dan diluncurkan akhir Maret 2015.
"Terakhir ada pertemuan di Semarang dan Palembang dan menerima banyak masukan. Direncanakan ditetapkan Undang-Undangnya sekitar akhir Maret 2016," pungkasnya.
Sumber : ( http://ekbis.sindonews.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan ....
semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar