Minggu, 24 Januari 2016

TERBARU !!! PENGHASILAN PNS CAPAI 57 JUTA RUPIAH PER BULAN, JIKA?

Selamat pagi rekan-rekan ! Berita gembira kali ini akan mengawali pagi anda dengan informasi gaji PNS yang akan naik berkali-kali lipat sesuai dengan kinerja dan rajin tidaknya rekan-rekan PNS.

Apabila Peraturan Pemerintah (PP) soal penggajian baru berdasarkan UU ASN sudah keluar dan disahkan, maka gaji PNS diperkirakan akan meningkat tajam.


PENGHASILAN PNS


Tidak tanggung-tanggung, dalam satu bulan, penghasilan tertinggi PNS bisa mencapai Rp 57 juta. Sedangkan paling rendah mencapai Rp 4 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suryadi melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan, Rico Ariputra kepada bangkapos.com, Selasa (18/01/2016) mengatakan berdasarkan UU ASN terbaru, semua gaji pokok antar intansi semuanya sama, baik di tingkat pusat maupun daerah sama.

Yang berbeda tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

"Berdasarkan simulasi sederhana, penghasilan PNS itu, bisa mendapatkan penghasilan tertingi bisa mencapai Rp 57 juta perbulan dan terendah, 4 juta perbulan," ucap Rico.

Sistem penggajian itu, lanjutnya akan berdasarkan bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.

"Istilahnya, kalau dulu PNS malas dan PNS rajin, gajinya sama. Kalau dengan sistem ini, siapa rajin, berinovasi dan kreatif, maka penghasilannya berbeda," ungkap Rico.
Itulah informasi terkait gaji PNS yang akan meningkat tajam sampai dengan 57 juta rupiah per bulan.
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog