Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Sehubungan dengan dirilisnya versi aplikasi
Dapodik baru untuk jenjang SD, SMP, SLB (Dikdas) dan SMK (Dikmen) pada semester
2 tahun pelajaran 2015/2016 saat ini berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
RI Nomor 314/D/TI/2016 tertanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik.
Berikut isi / poin penting surat edaran
tentang Pemutakhiran Data Dapodik untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016
selengkapnya :
1. Pemutakhiran data Dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016
semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan
SLB yang dapat diakses pada links dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk
jenjang SMA/SMK menggunakan dapodik versi 8.3.0 pada laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihimbau agar segera mensosialisasikan
dan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota
masing-masing.
3. Web pendataan yang semula beralamat di dap.dikdas.kemdikbud.go.id
dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan
segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian
seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut
yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.
4.
Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan
surat keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan
melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan Dapodikmen sebelumnya.
5.
Untuk menjamin validitas faktual dan dapodik yang dikirimkan oleh
sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan
sekaligus menyerahkan dokumen pakta integritas yang dapat diakses di
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.
6.
Diharapkan sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan
data ke pusat selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Berdasarkan pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016, tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Guru di Tahun 2016 yaitu :
Dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016.
Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber : ( http://www.pgrionline.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan ...
semoga bermanfaat....
0 komentar:
Posting Komentar