Assalamu'alaikum.... Selamat malam rekan-rekan semua. Salam sejahtera dan sukses selalu untuk kita semua. Selamat datang di blog sekilas info ! Seperti biasa, untuk berita terbaru malam ini yaitu sekitar 106.038 PNS terancam diberhentikan disebabkan karena mereka belum registrasi ulang. Berikut ulasan selengkapnya buat bapak dan ibu dan rekan-rekan semua..........
Nasib 106.038 pegawai negeri sipil (PNS) kini di ujung tanduk lantaran hingga batas akhir 31 Desember 2015, para PNS itu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat mengatakan BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS, untuk selanjutnya akan dikonfirmasi ke instansi PNS yang bersangkutan alasan tidak melakukan registrasi PUPNS.
"Jika ternyata PNS itu tidak mengikuti proses PUPNS tanoa alasan yang rasional atau sengaja mengabaikan proses PUPNS, BKN akan meminta instansinya menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS," kata Tumpak sebagaimana dirilis di laman BKN, Selasa (5/1/2016).
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, 4.450.727 diantaranya sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi
PUPNS itu, sebanyak 692 PNS tertolak.
Berdasarkan data yang berhasil disisir, paparnya, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi atau pindah instansi namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan."
Sidik menegaskan sejauh ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup," tegasnya.
"Jika ternyata PNS itu tidak mengikuti proses PUPNS tanoa alasan yang rasional atau sengaja mengabaikan proses PUPNS, BKN akan meminta instansinya menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS," kata Tumpak sebagaimana dirilis di laman BKN, Selasa (5/1/2016).
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, 4.450.727 diantaranya sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi
PUPNS itu, sebanyak 692 PNS tertolak.
Berdasarkan data yang berhasil disisir, paparnya, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi atau pindah instansi namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.
“Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada instansi lama. Mereka yang seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan."
Sidik menegaskan sejauh ini belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami tutup," tegasnya.
Sumber : www.bisnis.com
Sekian informasi yang dapat kami bagikan buat rekan-rekan semua, semoga bermanfaat !
0 komentar:
Posting Komentar