Selamat siang rekan-rekan ! Sekilas info hari ini terkait seragam PNS dan honorer yang akan dibedakan, setujukah anda bapak dan ibu sekalian?
Selama ini seragam pegawai honorer dan PNS di lingkungan Pemprov Babel tidak ada bedanya.
Bila dilihat sekilas, sulit membedakan antara PNS dan pegawai honorer.
Seragam honorer menyerupai pakaian dinas PNS baik warna, bahan dan model.
Sejauh ini memang belum ada kebijakan mengenai seragam tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Babel Tarmin mengatakan, pihaknya akan membuat aturan terkait penggunaan seragam tersebut.
"Kalau untuk Pergub belum ada. Sekarang lagi disusun, semua seragam temasuk pakaian untuk hari Jumat. Kalau misalnya harus pakai adat Melayu kita pakai Melayu, kita lagi susun pakaian dinas Pemprov Babel termasuk honorer," kata Tamin, Jumat (8/1) lalu.
Dikatakan Tarmin, untuk kebijakan mengenai seragam bisa dibuat dalam sebuah peraturan.
"Nanti kalau masalah aturan seragam, kebijakan pimpinan bisa pakai pergub. Kalau pegawai negeri itu sudah ada ketentuannya melalui ASN, mulai dari Senin seragam Limnas, Selasa, Rabu putih, Kamis batik Jumat nanti mungkin pakaian adat, nanti kita kaji lagi," katanya.
Disebutkan Tarmin, pihaknya belum dapat memastikan pelaksanaan PNS harus berpakaian adat.
Namun dimungkinkan akan dipakai setiap hari Jumat.
Penyusunan pembedaan seragam ini, kata Tarmin, disesuaikan dengan edaran Mendagri.
Pasalnya, tahun ini PNS diwajibkan memakai baju berwarna putih dan celana kain berwana gelap.
"Sekarang ini sesuai edaran Mendagri kita buat secara detail, mulai dari Senin sampai Jumat karena ada beberapa tambahan termasuk warna putih," ujarnya.
Sementara Sekda Babel, Syahruddin mengatakan dirinya setuju seragam PNS dan honorer dibedakan.
"Kalau pak gubernur sudah setuju saya akan ikut, tidak mungkin kita tidak ikut. Kalau diseragamkan sama dengan PNS, honorer nanti merasa dirinya sudah seperti PNS, tidak mau lagi diperintah," ungkap Syahruddin.
Mengenai baju adat untuk PNS, pernyataan Syahruddin berbeda dengan Tarmin.
Dia mengatakan sudah lama diinstruksikan dipakai setiap Jumat. Namun saat ini masih menjadi kendala adalah uang untuk membuat baju tersebut.
"Baju telok belanga saja tiap Jumat itu diharuskan, kalau tidak salah sudah ada pergubnya namun tidak mengatur secara keseluruhan. Penggunaan baju adat ini sudah dimulai dari tahun lalu, kendala kita pegawai tidak bisa makai karena dari mana dia dapat uang untuk membuatnya," kata Syahruddin.
Seragam honorer menyerupai pakaian dinas PNS baik warna, bahan dan model.
Sejauh ini memang belum ada kebijakan mengenai seragam tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Babel Tarmin mengatakan, pihaknya akan membuat aturan terkait penggunaan seragam tersebut.
"Kalau untuk Pergub belum ada. Sekarang lagi disusun, semua seragam temasuk pakaian untuk hari Jumat. Kalau misalnya harus pakai adat Melayu kita pakai Melayu, kita lagi susun pakaian dinas Pemprov Babel termasuk honorer," kata Tamin, Jumat (8/1) lalu.
Dikatakan Tarmin, untuk kebijakan mengenai seragam bisa dibuat dalam sebuah peraturan.
"Nanti kalau masalah aturan seragam, kebijakan pimpinan bisa pakai pergub. Kalau pegawai negeri itu sudah ada ketentuannya melalui ASN, mulai dari Senin seragam Limnas, Selasa, Rabu putih, Kamis batik Jumat nanti mungkin pakaian adat, nanti kita kaji lagi," katanya.
Disebutkan Tarmin, pihaknya belum dapat memastikan pelaksanaan PNS harus berpakaian adat.
Namun dimungkinkan akan dipakai setiap hari Jumat.
Penyusunan pembedaan seragam ini, kata Tarmin, disesuaikan dengan edaran Mendagri.
Pasalnya, tahun ini PNS diwajibkan memakai baju berwarna putih dan celana kain berwana gelap.
"Sekarang ini sesuai edaran Mendagri kita buat secara detail, mulai dari Senin sampai Jumat karena ada beberapa tambahan termasuk warna putih," ujarnya.
Sementara Sekda Babel, Syahruddin mengatakan dirinya setuju seragam PNS dan honorer dibedakan.
"Kalau pak gubernur sudah setuju saya akan ikut, tidak mungkin kita tidak ikut. Kalau diseragamkan sama dengan PNS, honorer nanti merasa dirinya sudah seperti PNS, tidak mau lagi diperintah," ungkap Syahruddin.
Mengenai baju adat untuk PNS, pernyataan Syahruddin berbeda dengan Tarmin.
Dia mengatakan sudah lama diinstruksikan dipakai setiap Jumat. Namun saat ini masih menjadi kendala adalah uang untuk membuat baju tersebut.
"Baju telok belanga saja tiap Jumat itu diharuskan, kalau tidak salah sudah ada pergubnya namun tidak mengatur secara keseluruhan. Penggunaan baju adat ini sudah dimulai dari tahun lalu, kendala kita pegawai tidak bisa makai karena dari mana dia dapat uang untuk membuatnya," kata Syahruddin.
Sumber : tribunnews.com
Semoga bermanfaat !
0 komentar:
Posting Komentar