Sekilas info Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi akan memprioritaskan guru garis depan untuk jadi PNS. Simak pernyataan Menteri Yuddy....
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya memprioritaskan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Guru Garis Depan (GGD).
"Kalau guru memang membutuhkan terutama di pulau terluar maupun di perbatasan atau GGD," ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Daerah-daerah terpencil tidak hanya di luar Jawa tetapi juga di perbatasan Jawa Barat dan Banten. "Jadi tidak boleh ada kekosongan guru, terutama di tempat-tempat yang mana masyarakat membutuhkan pendidikan dasar," jelas dia, seperti dilansir antara.
"Kalau guru memang membutuhkan terutama di pulau terluar maupun di perbatasan atau GGD," ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Daerah-daerah terpencil tidak hanya di luar Jawa tetapi juga di perbatasan Jawa Barat dan Banten. "Jadi tidak boleh ada kekosongan guru, terutama di tempat-tempat yang mana masyarakat membutuhkan pendidikan dasar," jelas dia, seperti dilansir antara.
Saat ini, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan aparatur sipil negara (ASN), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Meski demikian, jeda atau moratorium ini bersifat terbatas karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.
"Begitu juga dengan tenaga kesehatan, tidak boleh kosong. Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan. Kita membolehkan penerimaan dokter, bidan dan tenaga kesehatan. Tapi tidak untuk tenaga administrasi umum," terang Yuddy.
Dia mengatakan moratorium untuk tenaga administrasi lainnya dikarenakan pemerintah tidak mempunyai anggaran lebih untuk belanja pegawai. Sekitar 33 persen alokasi dana dari APBN digunakan untuk pembayaran gaji PNS. Sejumlah daerah juga mengalokasikan dana lebih dari 50 persen dari APBD untuk pembayaran gaji pegawai.
Meski demikian, jeda atau moratorium ini bersifat terbatas karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan.
"Begitu juga dengan tenaga kesehatan, tidak boleh kosong. Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan. Kita membolehkan penerimaan dokter, bidan dan tenaga kesehatan. Tapi tidak untuk tenaga administrasi umum," terang Yuddy.
Dia mengatakan moratorium untuk tenaga administrasi lainnya dikarenakan pemerintah tidak mempunyai anggaran lebih untuk belanja pegawai. Sekitar 33 persen alokasi dana dari APBN digunakan untuk pembayaran gaji PNS. Sejumlah daerah juga mengalokasikan dana lebih dari 50 persen dari APBD untuk pembayaran gaji pegawai.
Sumber : harianterbit.com
Semoga bermanfaat ! Wassalam..........
0 komentar:
Posting Komentar