Selamat siang rekan-rekan semua. Salam sejahtera dan sehat selalu untuk kita semua. Pada kesempatan siang ini blog sekilas info kembali akan menyajikan untuk anda semua informasi menarik dan terbaru dari dunia pendidikan menyangkut uji kompetensi yang akan diperluas. Silahkan bapak dan ibu menyimak informasinya.........
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memperluas penerapan uji kompetensi guru (UKG). Tahun ini yang akan diuji ialah tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kebutuhan Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Pendidikan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Ferry Yulmadino mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan ada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan melalui UKG.
Tiga tenaga ini juga akan dinilai kinerjanya. Menurut dia, uji kompetensi dan kinerja ini penting agar tiga profesi di sekolah ini sama profesionalnya dengan guru. ”Meski hanya menjadi unit pendukung, peranan mereka sangat vital. Ketiganya mendukung usaha sekolah di dalam mewujudkan delapan standar nasional pendidikan,” katanya saat menjadi pembicara di Rapat Pimpinan Pengurus Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) di Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta kemarin.
Tahun lalu UKG sudah dilaksanakan sehingga tahun ini uji kompetensi akan menyasar ke tenaga pendidik lain seperti tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan. Dia menjelaskan, uji kompetensi ialah alat untuk mengukur tingkat profesionalisme dan pedagogis, sementara penilaian kinerja ialah melihat portofolio terkait keterampilan tenaga pendidik.
PKB bagi tenaga administrasi sekolah lebih mudah diterapkan karena jabatan struktural ini memang diatur di Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada penilaian kinerja, akan terlihat bagaimana kompetensi para tenaga pendidik itu. Jika memang ada kekurangan, bisa langsung dideteksi penyelesaian masalahnya seperti apa dengan modul pelatihan yang disusun Kemendikbud.
”Jadi kekurangan mereka apa saja itu bisa terbaca dengan uji kompetensi dan penilaian kinerja. Kita akan siapkan 10 modul pelatihan. Yang nilainya di bawah standar minimal akan langsung di-training,” urainya. Dia menuturkan, Kemendikbud juga tengah menggodok peraturan menteri tentang tenaga administrasi sekolah. Saat ini terjadi kesimpangsiuran terkait nomenklatur tenaga administrasi sekolah juga pengertian tenaga administrasi.
Dokumennya sedang dipersiapkan agar dapat menjadi kesepakatan bersama. Penegasan akan tenaga administrasi ini penting sebab mereka pelaksana administrasi mulai dari siswa, kurikulum, sarana-prasarana, juga pengelolaan keuangan sekolah. Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) Abbas Harahap berharap uji kompetensi dan kinerja bagi tenaga administrasi itu jadi dilaksanakan tahun ini.
Seperti halnya guru, tenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya memang perlu diketahui kualitas kompetensinya. Namun, berbeda dengan guru, uji kompetensi tenaga administrasi bukan dari pedagoginya, namun pengujian profesionalisme keadministratifannya. Setelah diuji, diharapkan ada pelatihan maupun bimbingan teknis yang sesuai kebutuhan.
”Pengujiannya disesuaikan dengan lingkup kerja. Kalau tenaga administrasi, ya terkait administrasi kesiswaan, kepegawaian, dan keuangan,” terangnya. Dia menambahkan, isu yang menjadi problema bagi tenaga administrasi ialah tentang eselonisasi. Meski sudah ada UU ASN, belum ada kenaikan pangkat bagi tenaga administrasi.
Hanya di lingkup Pemprov DKI Jakarta para tenaga administrasi ini naik pangkat dari eselon V menjadi IV B. Eselonisasi ini memang bergantung otonomi daerah.
Tiga tenaga ini juga akan dinilai kinerjanya. Menurut dia, uji kompetensi dan kinerja ini penting agar tiga profesi di sekolah ini sama profesionalnya dengan guru. ”Meski hanya menjadi unit pendukung, peranan mereka sangat vital. Ketiganya mendukung usaha sekolah di dalam mewujudkan delapan standar nasional pendidikan,” katanya saat menjadi pembicara di Rapat Pimpinan Pengurus Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) di Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta kemarin.
Tahun lalu UKG sudah dilaksanakan sehingga tahun ini uji kompetensi akan menyasar ke tenaga pendidik lain seperti tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan. Dia menjelaskan, uji kompetensi ialah alat untuk mengukur tingkat profesionalisme dan pedagogis, sementara penilaian kinerja ialah melihat portofolio terkait keterampilan tenaga pendidik.
PKB bagi tenaga administrasi sekolah lebih mudah diterapkan karena jabatan struktural ini memang diatur di Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada penilaian kinerja, akan terlihat bagaimana kompetensi para tenaga pendidik itu. Jika memang ada kekurangan, bisa langsung dideteksi penyelesaian masalahnya seperti apa dengan modul pelatihan yang disusun Kemendikbud.
”Jadi kekurangan mereka apa saja itu bisa terbaca dengan uji kompetensi dan penilaian kinerja. Kita akan siapkan 10 modul pelatihan. Yang nilainya di bawah standar minimal akan langsung di-training,” urainya. Dia menuturkan, Kemendikbud juga tengah menggodok peraturan menteri tentang tenaga administrasi sekolah. Saat ini terjadi kesimpangsiuran terkait nomenklatur tenaga administrasi sekolah juga pengertian tenaga administrasi.
Dokumennya sedang dipersiapkan agar dapat menjadi kesepakatan bersama. Penegasan akan tenaga administrasi ini penting sebab mereka pelaksana administrasi mulai dari siswa, kurikulum, sarana-prasarana, juga pengelolaan keuangan sekolah. Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) Abbas Harahap berharap uji kompetensi dan kinerja bagi tenaga administrasi itu jadi dilaksanakan tahun ini.
Seperti halnya guru, tenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya memang perlu diketahui kualitas kompetensinya. Namun, berbeda dengan guru, uji kompetensi tenaga administrasi bukan dari pedagoginya, namun pengujian profesionalisme keadministratifannya. Setelah diuji, diharapkan ada pelatihan maupun bimbingan teknis yang sesuai kebutuhan.
”Pengujiannya disesuaikan dengan lingkup kerja. Kalau tenaga administrasi, ya terkait administrasi kesiswaan, kepegawaian, dan keuangan,” terangnya. Dia menambahkan, isu yang menjadi problema bagi tenaga administrasi ialah tentang eselonisasi. Meski sudah ada UU ASN, belum ada kenaikan pangkat bagi tenaga administrasi.
Hanya di lingkup Pemprov DKI Jakarta para tenaga administrasi ini naik pangkat dari eselon V menjadi IV B. Eselonisasi ini memang bergantung otonomi daerah.
(Baca juga : SYARAT PENGAJUAN USUL PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016 )
Sumber : www.koran-sindo.com
Untuk informasi lainnya seputar dunia guru dan pendidikan silahkan bapak dan ibu guru kunjungi DISINI.
Demikian informasi yang bisa kami sajikan untuk bapak dan ibu dan mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua. Salam Edukasi !
0 komentar:
Posting Komentar