Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Dengan dirilisnya aplikasi Dapodik terbaru di tahun pelajaran 2015/2016 nampaknya juga berdampak pada perubahan pengelolaan situs Info PTK. Situs Info PTK yang dulu kita pakai untuk cek hasil sincronisasi Dapodik sekarang berubah menjadi Info GTK. Dengan perubahan ini tentunya fiture yang disediakan juga lebih baik dari sebelumnya.
Beberapa data penting yang dapat kita cek melalui Info GTK antara lain :
1. Tunjangan Profesi Bagi guru yang sudah sertifikasi
2. Tunjangan Fungsional Non PNS
3. Bantuan Kualifikasi Akademik bagi daerah terpencil
Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru
Masih seperti versi sebelumnya bahwa untuk login Info GTK harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut ini :
1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan :
YYYYMMDD
dengan ketentuan :
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya :
19680110
3. Isikan kode captcha, klik login maka Data GTK akan terlihat.
Jika dalam tampilan GTK terdapat data yang belum benar, silahkan edit melalui aplikasi Dapodik kemudian lakukan sincronisasi. Tunggu 1x24 jam/lebih agar data dalam lembar GTK tersebut sesuai dengan data yang diedit sebelumnya.
baca juga : Link Info GTK/PTK Alternatif (Versi Sebelumnya)
Bagi guru Non PNS yang ingin melihat proses inpasing Bapak/Ibu dapat menggunakan NRG sebagai user id. Maka pada lembar Info GTK akan menginformasikan : Informasi LIP (lembar Identitas Pengusul). Jika sudah mendapat Lembar Identitas Pengusul (LIP) Bapak/Ibu dapat melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada, selanjutnya kirim data tersebut sesuai dengan petunjuk.
Informasi UKG melalui situs GTK
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Sumber : ( http://wimaogawa.blogspot.co.id/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya sampaikan .....
semoga bermanfaat........
0 komentar:
Posting Komentar