Assalamu'alaikum........ Berita gembira buat rekan-rekan guru dari kalangan non PNS yang gajinya akan dinaikkan hingga 150 persen. Untuk lebih jelasnya silahkan anda ikuti ulasan dibawah ini........
Guru non PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Kenaikan gaji guru non PNS tersebut akan mulai efektif dilaksanakan pada April mendatang.
“Untuk guru-guru non PNS yang belum mendapat sertifikasi ada kenaikan gaji. Ada yang naik 100 persen, ada yang naik 150 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan Agust Marhaendayana, Jumat (8/1).
Jika sebelumnya guru-guru non PNS hanya menerima gaji antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 setiap bulan, mulai April mendatang, mereka akan menerima gaji sebesar Rp 500.000 setiap bulan.
“Sebelumnya ada yang menerima gaji Rp 200.000. Ada pula yang menerima Rp 250.000. Mulai April nanti, gaji mereka naik dibulatkan semua menjadi Rp 500.000,” sambungnya.
Pemkot Pekalongan menaikkan gaji guru non PNS tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru. “Jasa guru luar biasa dalam mendidik anak bangsa,” tambahnya.
Dijelaskan dia, selama ini gaji guru non PNS dialokasikan dari sebagian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara BOS terbatas, sehingga masih banyak guru-guru non PNS terutama di sekolah-sekolah swasta yang gajinya jauh di bawah Upah Minum Kota (UMK) Pekalongan.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru-guru non PNS, Pemkot Pekalongan memberikan tambahan gaji guru non PNS dengan harapan agar sekolah-sekolah swasta tidak membebani peserta didik.
Jika sebelumnya guru-guru non PNS hanya menerima gaji antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 setiap bulan, mulai April mendatang, mereka akan menerima gaji sebesar Rp 500.000 setiap bulan.
“Sebelumnya ada yang menerima gaji Rp 200.000. Ada pula yang menerima Rp 250.000. Mulai April nanti, gaji mereka naik dibulatkan semua menjadi Rp 500.000,” sambungnya.
Pemkot Pekalongan menaikkan gaji guru non PNS tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru. “Jasa guru luar biasa dalam mendidik anak bangsa,” tambahnya.
Dijelaskan dia, selama ini gaji guru non PNS dialokasikan dari sebagian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara BOS terbatas, sehingga masih banyak guru-guru non PNS terutama di sekolah-sekolah swasta yang gajinya jauh di bawah Upah Minum Kota (UMK) Pekalongan.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru-guru non PNS, Pemkot Pekalongan memberikan tambahan gaji guru non PNS dengan harapan agar sekolah-sekolah swasta tidak membebani peserta didik.
Sumber : suaramerdeka.com
Mudah-mudahan bermanaat !!! Wassalam........
0 komentar:
Posting Komentar