Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kali ini informasi yang akan kami sampaikan untuk anda semua yaitu informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai kementerian PUPR mencapai 26,3 juta rupiah, silahkan anda simak info lengkapnya berikut ini.
Para pegawai di lingkup Kementerian PUPR akhirnya bisa menikmati tunjangan kinerja (tukin) baru. Menyusul dengan persetuan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan tukin di instansi tersebut di kisaran Rp 1,96 juta hingga Rp 26,3 juta.
"Dengan mempertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai Kementerian PUPR, Presiden Jokowi setuju dengan usulan peningkatan Tukin," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (24/1).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 26 Desember 2015 menyebutkan, PNS dan pegawai lainnya (yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR), selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tukin setiap bulan.
"Besaran Tukin Kementerian PUPR tergantung grade jabatan. Tapi paling rendah Rp 1,96 juta dan tertinggi Rp 26,3 juta," ujarnya.
Lanjut Yuddy, pembayaran Tukin Kementerian PUPR ini dihitung mulai November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 26 Desember 2015 menyebutkan, PNS dan pegawai lainnya (yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR), selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tukin setiap bulan.
"Besaran Tukin Kementerian PUPR tergantung grade jabatan. Tapi paling rendah Rp 1,96 juta dan tertinggi Rp 26,3 juta," ujarnya.
Lanjut Yuddy, pembayaran Tukin Kementerian PUPR ini dihitung mulai November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Sumber : http://halloindo.com
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat buat kita semua. Salam sukses selalu !
0 komentar:
Posting Komentar