Sabtu, 04 Agustus 2012

Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara


JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bakal memanggil pedangdut Rhoma Irama terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pedangdut tersebut dilaporkan karena dinilai melakukan kampanye terselubung di luar jadwal.

Hari ini, Panwaslu DKI memanggil Rhoma untuk didengarkan keterangannya. Panwaslu saat ini telah mengantungi barang bukti berupa rekaman video yang diambil ketika Rhoma sedang berceramah di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli lalu.


"Hari ini (kemarin) Panwaslu sudah memanggil Rhoma Irama agar hadir besok (3/8). Status dia masih sebagai terlapor atau yang dilaporkan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Jakarta, Kamis (2/8).

Dalam rekaman ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.  "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan.

Selain Rhoma, Panwaslu juga akan memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dipanggil karena sebagian ceramah Rhoma mengacu pada pernyataan yang disampaikan Jimly di media massa, bahwa kampanye dengan mengangkat isu SARA dapat dibenarkan .

Ramdan mengakui Panwaslu akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Panwalu juga akan berupaya melakukan mediasi. Ramdansyah mengaku Kamis kemarin Panwaslu telah melakukan gelar perkara bersama jaksa dan polisi.  Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.

Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).

Untuk mencegah bentrokan karena eksploitasi isu SARA di Pilkada, Ramdan mengaku Panwaslu telah berupaya menghentikan. Menurutnya, sejumlah langkah sudah dilakukan. termasuk meminta Satpol PP agar menurunkan 53 spanduk bernuansa kampanye SARA. "Spanduk itu dipasang "di jalan ibukota," jelas Ramdansyah.

Sementara itu, permohonan uji materi Pilkada DKI Jakarta dua putaran tampaknya berpotensi untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (2/8) sidang gugatan pengujian pasal 11 ayat 2 UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali digelar. Menurut kuasa hukum pemohon, Muhammad Soleh, ada indikasi pihak MK bakal mengabulkan gugatannya.

"Terus terang saya agak curiga dengan ke MK. Tapi ini curiga yang positif. Lazimnya, setelah kita mengajukan gugatan, minimal satu bulan kita dipanggil. Tapi ini, satu minggu kita sudah dipanggil. Selasa kemarin, kita menyampaikan perbaikan permohonan nah lalu Kamis (kemarin) sudah langsung sidang. Semoga ini sinyal positif dari MK,"jelas Soleh.

Soleh memaparkan, dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menyatakan jika perkara tersebut dibahas terlebih dahulu pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tujuannya untuk memastikan apakah diperlukan mendengarkan keterangan dari pemerintah, saksi ahli dari pemohon dan pemerintah. "Jika diputuskan tidak usah mendengarkan keterangan pemerintah, langsung diputus. Jadi serba cepat,"katanya.

Karena itu, Soleh meyakini, MK akan segera memberikan kejutan dalam waktu dekat. Pihaknya berharap perkara gugatan tersebut sudah diputus sebelum pilkada DKI Jakarta putaran dua digelar pada 20 September mendatang. Jika MK memutuskan memenangkan gugatannya, maka putaran kedua tidak perlu dilaksanakan. "Kalau diselenggarakan putaran kedua, malah membuang anggaran negara sekitar Rp 200 milyar yang merupakan hasil pembayaran retribusi dan pajak warga DKI Jakarta,"tegas dia.

Seperti diketahui, tiga pemohon yang merupakan warga DKI Jakarta mengajukan gugatan uji materi pasal 11 ayat 2 UU No 29 tahun 2007 pada 13 Juli lalu. Muhammad Soleh selaku kuasa hukum ketiga pemohon mengungkapkan bahwa pasal tersebut bermasalah secara hukum dan tidak mengandung kepastian hukum. Dia mencontohkan dalam pasal tersebut tidak mengatur jika nantinya hasil perolehan pada putaran dua, kedua pasangan calon sama-sama mendapat suara 50 persen.

"Kalau begitu berarti harus ada putaran ketiga. Padahal dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur adanya putaran ketiga,"kata dia.

Selain itu, dalam UU tersebut tidak menyebutkan tentang tahapan Pilkada. Bahkan dari 40 pasal dalam UU no 29 tahun 2007, hanya satu pasal yang mengatur tentang penetapan gubernur DKI Jakarta. Ke-39 pasal lainnya mengatur tata kelola pemerintahan. Dia menekankan, UU tersebut digunakan pada daerah yang memiliki latar belakang sejarah dan budaya. "Seperti DIY, Aceh atau Papua,"ujar dia.

Karena itu, pihaknya menganggap seharusnya digunakan UU Pemerintahan Daerah No 12 Tahun 2008. Dalam UU itu, disebutkan jika dalam putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mencapai 50 persen, maka pasangan calon yang memperoleh suara 30 persen ditetapkan sebagai pemenang. Atas gugatan tersebut, Soleh menyatakan pihaknya tidak ada tendensi mendukung calon tertentu. "Kalau memang Jokowi yang menang, kenapa. Kami sama sekali tidak ada tendensi apa-apa,"tegas dia. (Dai/Ken)
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog