Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan SKTP (Surat Keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi) bagi guru pegawai negeri sipil pada jenjang pendidikan dasar Kabupaten Wonogiri. SK dengan nomor 0105.0312/C5.6/TP/T1/2014 ini memuat 114 nama guru di Kabupaten Wonogiri yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
SK tertanggal 4 April ini menjadi dasar pemberian tunjangan profesi guru yang nantinya diberikan setiap bulan. Tunjangan profesi tersebut setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang bersangkutan dan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.
Download SKTP [klik di sini]
0 komentar:
Posting Komentar