Kamis, 28 Juli 2011

Pembantu, Dampak Positif dan Negatifnya

Sebuah keluarga muslim yang membutuhkan pembantu, pasti akan menghadapi sebuah
dilema, antara mengambil pembantu dengan konsekuensi akan membawa dampak positif dan negatif, atau tidak mengambil pembantu akan tetapi kebutuhan menuntutnya. Anggaplah kesimpulannya mengambil pembantu, maka harus dipikirkan lagi secara matang antara dampak positif dan negatif keberadaannya.


A. DAMPAK POSITIF
    Keberadaan pembantu akan mengurangi kesibukan aktifitas rumah tangga sehingga
keberadaannya akan memberi waktu luang kepada para istri untuk mendidik dan mengikuti tumbuh kembang putra putrinya yang barangkali hal ini tidak bisa terwujud bila aktifitas rumah tangganya tidak ada yang membantunya. Keberadaanya juga dapat meringankan beban sebuah rumah tangga dalam merawat seorang yang sudah tua renta, yang barangkali anggota keluarga lainnya tidak ada yang sanggup mengurusnya.
    Demikian juga seorang supir, dia akan meringankan tugas majikannya sehingga majikan
bisa menunaikan urusan pribadinya lebih maksimal.

B. DAMPAK NEGATIF
    Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahulloh mengatakan: " Dalam kesempatan ini aku ingin memperingatkan kepada saudara-saudaraku yang mengambil dan mendatangkan pembantu, baik mereka beragama islam atau non muslim, karena mengambil pembantu mengandung kerusakan dan dampak negatif yang banyak, diantaranya adalah :

* Kebanyakan para pembantu wanita, mereka pergi jauh tanpa mahromnya, padahal wanita tidak boleh pergi jauh kecuali bersama mahromnya.
* Pembantu akan mengetahui rahasia di dalam rumah, bahkan tidak mustahil seorang pembantu tersebut merupakan mata-mata untuk mengetahui urusan kaum muslimin.
* Dengan adanya pembantu akan membuat para istri menjadi jiwa-jiwa pemalas, dan ini sangat berbahaya bagi seorang wanita, bahkan bisa berpengaruh pada pola pikirnya. Wanita yang hanya duduk-duduk saja di dalam rumah dan tidak memiliki kegiatan atau kesibukan, akan berdampak pada kebekuan otaknya dan melemahkan ingatannya.
* Sebagian dari pembantu wanita ada yang berparas menarik, hal itu akan menjadi fitnah baik bagi majikannya atau anak laki-lakinya. Perkara ini seringkali terjadi di masyarakat dan
kami juga mendengar langsung timbulnya fitnah dan kerusakan akibat pembantu wanita.
* Kebanyakan pembantu wanita tersebut, hadir dan datang ke majelis laki-laki di dalam rumah tanpa menutup wajah, bahkan tangan mereka terlihat, semua itu adalah perkara haram. (Daurul mar'ah fi Ishlah al-Mujtama' hal. 59-61)

HUKUM MENGAMBIL PEMBANTU
    Tidak ada dalil yang mengisyaratkan dianjurkannya atau mengatakan wajibnya mengambil pembantu. Dan tidak benar pula bila mengatakan bahwa mengambil pembantu hukumnya dianjurkan dengan argumen perbuatan Nabi yang mengambil pembantu. Karena semata-mata perbuatan nabi dalam hal adat kebiasaan hanya menunjukkan boleh, tidak sampai sunnah apalagi wajib!
    Cukuplah dalil yang menyatakan bolehnya mengambil pembantu, yaitu sebuah hadits yang bersumber dari Ali bin Abi Tholib Radhiallohu 'anhu, tatkala Fatimah binti Rasululloh
Radhiallohu 'anha datang menemui ayahnya untuk meminta pembantu yang dapat meringankan pekerjaan dirinya. Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab :

" Maukah jika aku tunjukkan kepada kalian berdua suatu perkara yang lebih baik daripada permintaan kalian?jika kalian berdua mendatangi tempat tidur kalian, maka ucapkanlah subhanalloh 33 kali, al-Hamdulillah 33 kali, dan Allohu Akbar 34 kali. Maka hal itu adalah lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu " [HR.Bukhori-Muslim]


    Andaikan mengambil pembantu dianjurkan tentu nabi tidak akan menolak permintaan
putrinya Fathimah, padahal nabi sendiri mengetahui beratnya pekerjaan putrinya!!
    Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahulloh mengatakan : " Apabila terpaksa
untuk mengambil pembantu, maka harus diperhatikan tiga syarat berikut : Pertama; jika
pembantu itu seorang wanita, maka harus bersama mahromnya. Kedua; aman dari fitnah. Ketiga; kebutuhan yang mendesak benar-benar menuntut demikian, sehingga terpaksa mengambil pembantu (Daurul mar'ah fi Ishlah al-Mujtama' hal.61) 


***

Sumber : Dikutip dari Majalah AlFurqon Edisi IX Ramadhan 1430H Hal.65
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog