Minggu, 07 Oktober 2012

PENGGUNAAN DANA BOS

BTKP(5/10). Merujuk dari  petunjuk teknis  penggunaan dana BOS, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 15  tahun 2012, bahwa pihak sekolah harus memperhatikan rambu-rambu  dalam penggunaan dana BOS antara lain;   didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dan dewan guru maupun komite sekolah. Hasil kesepakatan  tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tanggani oleh seluruh peserta rapat. Dan  dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegitan-kegiatan sebagai berikut.



NO
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1Pembelian/Pengadaan Buku Text Pembelajaran
  • Mengganti yang rusak
  • Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
Perhatikan Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 tentang buku
2Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  • Biaya pendaftaran
  • Penggandaan formulir
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Pembuatan sepanduk sekolah bebas pungutan
Termasuk untuk  foto copy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangkat penerimaan siswa baru
3Kegiatan Pembelajaran dan extra kurikuler siswa
  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, Kesenian, Karia Ilmiah Remaja, Pramuka, Palang merah remaja
  • Usaha kesehatan sekolah(UKS)
Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transfortasi(termasuk di SMP Terbuka), biaya transfortasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga , alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4Kegiatan Ulangan dan Ujian
  • Ulangan harian,
  • Ulangan umum
  • Ujian sekolah
Termasuk untuk fotocopy, pengadaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
5Pembelian bahan-bahan habis pakai
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
  • Langganan Koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan suku cadang alat kantor

6Langganan daya dan jasa
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah yang tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.250.000 per bulan
7Perawatan sekolah
  • Pengecatan , perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Pebaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) , perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC. Siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
8Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawa administrasi  (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen Pembiayaan ini.
9Pengembangan profesi guru
  • KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
Kusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan hibah/block grant tersebut.
10Membantu siswa miskin
  • Pemberian tambahan bantuan biaya transporatasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan kesekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll)
  • Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut;

11Pembiayaan pengelolaan BOS
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transfortasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos

12Pembelian perangkat komputer
  • Desktop/work station
  • Printer atau printer plus scanner
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran, Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.
13Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
  • Mesin Ketik
  • Peralatan UKS
Tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA dan Lab.Bahasa

Sumber: PERMENDIKBUD RI NO 15 TAHUN 2012 BAB V TENTANG PENGGUNAAN DANA BOS HALAMAN 17-21
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog