Selasa, 02 Juni 2015

PRA-KONSEPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM

PRA-KONSEPSI DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Drs. Mas’ud Abdul Kadir, M.Pd.I ( Dosen  IAIH NW LOTIM )

Berbicara masalah pendidikan, biasanya yang terlintas di benak kita hanyalah pendidikan post-natal saja, yaitu pendidikan yang dilakukan semenjak kelahiran seorang bayi sampai ia meninggal dunia yang lebih dikenal dengan pendidikan seumur hidup (long life education).
Konsepsi tentang pendidikan seumur hidup bahkan telah diajarkan oleh Rasulullah sejak permulaan Islam yang berarti jauh mendahului konsep pandidikan Barat tentang long life education seperti yang diterapkan pada abad dua puluh ini. Dalam salah satu hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibn Abdil Bar disebutkan bahwa menuntut ilmu mulai dari ayunan sampai ke liang lahat.
Pendidikan Islam berlangsung dari sejak anak lahir sampai meninggal dunia. Adapun pengertian pendidikan adalah ”Semua usaha dari generasi tua untuk mengadakan transmission (memindahkan) pengetahuannya, pangalamannya, kacakapan dan ketrampi-lannya kepada generasi muda, sebagai usaha untuk menyiapkan mereka agar dapat memenuhi fungsi hidup jasmaniah maupun rohaniah, sekaligus kehidupan sosialnya”. Pendidikan merupakan suatu aktivitas yang dapat berlangsung bilamana terjadi interaksi antara pendidik dengan si terdidik atau dengan kata lain harus ada stimulus dari pihak pendidik, dan sebaliknya harus ada respons dari si terdidik. Jadi aktivitas tersebut ada komunikasi dua arah.
Para pakar pendidikan berpendapat, bahwa pendidikan pada dasarnya tidak hanya dilakukan pada saat anak yang telah lahir tetapi pendahuluan pendidikan sudah dapat dimulai semenjak anak masih dalam kandungan (rahim) dan bahkan jauh sebelum itu,  bermula semenjak sebelum terbentuknya embrio janin di dalam rahim, sudah dapat dilakukan persiapan dalam pendidikan. Itulah sebabnya para pakar edukatif membagi periode pendidikan menjadi tiga tahap, yaitu tahap atau periode pendidikan pra-konsepsi, pre-natal, dan post-natal.
       Pendidikan pra-konsepsi dan pre-natal atau pendidikan sebelum terbentuknya janin serta pendidikan sebelum bayi lahir  pada dasarnya merupkan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan dalam keluarga, karena kedua proses pendidikan tersebut dilaksanaakan dalam lingkungan keluarga. Sedangkan pendidikan post-natal atau pendidikan setelah anak lahir dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan informal dalam keluarga, formal di dalam sekolah dan sekitarnya, maupun non formal secara luas di msyarakat.

    Pendidikan Pra Konsepsi Dalam Islam

       Pendidikan pra-konsepsi merupakan usaha persiapan pendidikan yang dilakukan sebelum terjadinya pembuahan atau sebelum terbentuknya janin dalam rahim seorang ibu. Hal ini menjadi pro kontra dikalangan pakar pendidikan. Bagi yang tidak setuju dengan adanya pendidikan pra-konsepsi mengemukakan alasan bahwa pendidikan semacam itu tidak mungkin dapat dilakukan mengingat obyek pendidikan berupa anak didik belum muncul, bahkan belum ada. Padahal pendidikan itu berlangsung bilamana terjadi interaksi antara pendidik dengan si terdidik. Sedangkan bagi yang setuju dengan adanya pendidikan pra-konsepsi mengemukakan, bahwa pendidikan secara langsung memang tidak mungkin dapat dilakukan, tetapi kita biasa melakukan persiapan pendidikan yaitu dengan melakukan uasaha-usaha agar terbentuk keluarga yang sejahtera lahir batin dan mempunyai keturunan yang sehat lahiriah, rohaniah maupun social.

Mengenai pendidikan pra-konsepsi, Islam mengajarkan beberapa prinsip yang dimulai sejak seseorang mencari calon pasangan hidupnya sampai masa pernikahan dan diteruskan dengan usaha-usaha dalam membina keluarga untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah warahmah. Untuk itu Islam telah mengajarkan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka persiapan pendidikan, di mulai dari pedidikan pra-konsepsi yaitu;

Pertama disaat seseorang mencari pasangan hidupnya, Islam mengajarkan agar  mengutamakan faktor “Agama” yang berarti memilih pasangan hidup hendaknya yang seagama, seiman  agar kehidupan berumah tangga bisa tenang dan bahagia. Dalam (Qs.al- Baqarah [2]: 221) diajarkan “Dan janganlah kamu menikah dengan wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia sangat mempesona kamu. Dan janganlah kamu menikahkan anak perempuanmu dengan pria musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki mukmin lebih baik daripada laki-laki musyrik, walaupun mereka amat menggiurkanmu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan pengampunan dengan izin-Nya”.

Sunnah Rasul mengatakan bahwa “wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena harta, kecantikan, keturunan dan karena agamanya. Maka yang diutamakan adalah iman, akhlak atau agamanya agar berbahagia” (Hr. Muttafaq ‘alaihi). Dalam mencari calon pasangan hidup, faktor agama menjadi pertimbangan pertama, disusul kemudian yang lain, yaitu harta, keturunan maupun kecantikan.
 
Kedua, apabila kemudian telah memperoleh calon suami atau isteri yang seiman, seagama, dilanjutkan kejenjang perkawinan, sesuai dengan hukum Islam, dan Undang-undang Perkawinan No.1/1974. Sah menurut syari’at Islam dan sah menurut hukum negara.        Dengan adanya perkawinan tersebut maka akan mempunyai dampak positif dalam kehidupan rumah tangga dan juga bagi keturunannya, sehingga akan terwujud tujuan perkawinan sesuai dengan ajaran Islam seperti yang terdapat dalam (Qs. ar-Rum [30]: 21) yang artinya “Dan diantara salah satu tanda kekuasan-Nya bahwa Allah telah menjadikan isteri dari jenismu, agar kamu dapat hidup dengan tenteram dan Allah jadikan cinta kasih diantara kamu”.

Ketiga, setelah hidup berumah tangga terlaksana maka dalam mencari nafkah haruslah dengan cara yang baik dan halal. Karena apa yang dikomsumsi oleh suami isteri akan menjadi bahan terbentuknya ovum dan sperma sebagai emberio bermula terbentuknya janin atau anak. Dalam (Qs. al-Maidah [5]: 88) dinyatakan ”dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezki yang halal dan baik”. Ini dimaksudkan agar anak yang lahir kelak menjadi anak atau keturunan yang baik fisik maupun mentalnya. Pengaruh makanan terhadap kehidupan manusia, Rasulullah menjelaskan antara lain,  ”setiap daging yang tumbuh dari makan yang haram maka nerakalah yang lebih pantas baginya”(Hr. Imam Turmuzi). ”Sesungguhnya Allah mengharamkan surga bagi seseorang yang tumbuh dari makan yang haram” (Hr. Abu Nu’aim).

Keempat, hal yang tidak kalah pentingnya dalam persiapan pendidikan pra-konsepsi adalah tidak lupa membaca doa-doa bilamana sepasang suami isteri akan melakukan hubungan badan, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw  dari riwayat ibn Abbas r.a bahwa “apabila seseorang diantara kamu ingin mendekati isterinya hendaklah berdoa dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan syetan dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami”. Maka apabila dianugrahkan kepada keduanya seorang anak niscaya tidak akan diganggu syetan selama-lamanya. Dari hadits  tersebut, dapat dipetik pendidikan Islam yang sangat penting yaitu bahwa dalam melakukan perbuatan apapun haruslah dimulai dengan menyebut nama Allah dan diiringi dengan bacaan do’a-do’a, termasuk pada saat suami isteri akan melakukan dukhul sebagai salah satu proses pembuahan dan terbentuknya janin yang akan menjadi bagian dari keluarga.

Kesimpulannya bahwa persiapan dalam proses pendidikan menurut Islam dapat dilakukan  sejak masa sebelum janin terbentuk; dalam mencari pasangan hidup harus diutamakan orang yang seagama, baru harta, kecantikan, atau bangsawan. Setelah mendapatkan jodoh yang diinginkan, dilanjutkan dengan melakukan perkawinan yang sah menurut syari’at agama Islam dan juga sah menurut Undang-Undang yang berlaku di indonesia. Dalam kehidupan berumah tangga, hendaklah mencari rizki yang halal agar diri dan keturunannya menjadi sehat jasmani, rohani, dan sosial. Dan akhirnya, bilamana suami isteri akan melakukan tugasnya [jima’] hendaknya tidak lupa membaca Basmalah disertai dengan doa-doa.  []               
                                                         
Sumber Bacaan

•    Al Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama RI;
•    Bulugul Maram Min Adillatil Ahkam, Al Hafidz Ibn Hajar;
•    Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Athiyah al Abrasyi;
•    Azas-azas Pendidikan Islam, Hasan Langgulung;
•    Al Jamius Shagir, Imam Jalaluddin As-Suyuti;
•    Prinsip-prinsip Dasar Konsepsi Pendidikan Islam, Syahminan Zaini.



TEOLOGI KEMATIAN
Drs. H.M.Muslihat Diahmad, MM ( Dosen  IAIH NW LOTIM )


    Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw, segenap keluarga dan sahabatnya serta siapa saja yang menyerukan dakwahnya hingga hari kiamat dan hari pembalasan.
    Al-Qur’an mengisahkan proses kejadian manusia dari tidak ada menjadi ada, dari segumpal darah menjadi daging, dari sperma dan ovum, dari air mani dan telur yang memancar menjadi makhluk hidup, dijadikan dengan sebaik-baik kejadian, “fi ahsani taqwim”, kemudian oleh Allah dijatuhkan ke tempat yang paling rendah yaitu “asfala safilin” ; dan ketika ruh menyatu dengan jasad dalam kehidupan di bumi, dan akhirnya setelah itu ruh dipisahkan dari jasadnya semula.
    Proses kejadian fisik manusia berawal dari tanah, dan akan kembali menjadi tanah. Setelah ruh meninggalkan jasad maka peran dan tugasnya sudah usai. Sebab masa beramal sudah habis dan masa penerimaan balasan dimulai.
    “Faidza sawwaituhu wa nafakhtu fihi min ruhi faqa’u lahu sajidin”,
    “Setelah Aku bentuk dengan sempurna, lalu Aku tiupkan ke dalamnya ruh ciptaan-Ku kepada makhluk manusia ini, hendaklah kamu sekalian memberi hormat.”
    Tidak satupun makhluk termasuk manusia yang mampu bertahan hidup di muka bumi, betapapun kekuatan dan kekuasaannya. Sebab kematian merupakan sebuah niscaya bagi seluruh makhluk yang bernyawa atau tidak bernyawa. Ini adalah kenyataan yang tidak terbantahkan oleh siapapun, bahkan oleh orang-orang yang tidak beriman sekalipun.
    Kisah umat terdahulu membuktikan pastinya kematian. Fir’aun yang kuat dan memiliki kekuasaan besar hingga mengaku sebagai Tuhan, akhirnya tunduk pada kematian, dan tidak mampu berbuat apa-apa saat ajal menjemputnya. Namrudz yang pongah akhirnya tergilas oleh roda kematian, tanpa dapat mengundurkan meski hanya sesaat. Abu Jahal yang sombong dan merasa serba bisa, akhirnya mengakhiri kesombongannya, saat kematian menemuinya dalam perang Badar. Dan masih banyak orang-orang kuat dan perkasa, yang sekarang hanya menjadi  kisah dalam lembaran-lembaran sejarah, karena kematian telah menghentikan peran mereka dalam kehidupan.
    Nabi Sulaiman as yang diberi kekuasaan luar biasa, hingga mampu menguasai manusia dan jin serta mengerti bahasa hewan, tidak dapat menolak kematian yang menghampirinya. Nabi Ibrahim kekasih Allah, “khalilullah” pun pasrah saat kematian menjemputnya. Bahkan Nabi kita Muhammad saw kecintaan kasih Allah, “habibullah”, dan sangat disegani oleh para malaikat pun tunduk dengan sunnatullah ini. Dan masih banyak manusia-manusia shalih yang mempunyai jasa bagi dunia telah meninggalkan dunia fana, meski keharuman nama mereka masih tercium wangi hingga kini.
    Kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari juga mempertegas adanya kematian. Kemarin kita masih bercengkerama dengan si fulan, tetapi hari ini kita telah berpisah dengannya. Hari ini telah tersiar berita bahwa si fulan telah tiada, padahal dua jam yang lalu masih asyik mengobrol. Si fulan telah meninggal dunia, padahal usianya baru 17 tahun. Belum sempat menghirup udara, sudah diambil Tuhan. Si fulan umurnya sudah lanjut, seratus sembilan tahun tapi masih segar. Dan masih banyak lagi kisah-kisah kematian yang menghiasi kehidupan di muka bumi.
    Kematian merupakan sunnatullah untuk menjaga kelestarian alam ini, sebab tanpa kematian dunia akan tampak suram dan mengerikan. Coba bayangkan, andai tidak ada kematian – orang yang terluka akan selalu mengerang kesakitan. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh akan bergelimang dalam kepedihan. Tanpa kematian, dunia yang ada akan sesak oleh umat manusia yang terus terlahir dan tidak mengalami kematian.
    “Kullu nafsin dzaiqatu al-mauti wa nablukum bi al-syarri wa al-khairi fitnatan wa ilaina turja’un”;
    “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.”
    “Ainama takunu yudrikkumu al-mautu walau kuntum fi burujin musyayyadah wain tushibhum hasanatun yaqulu hazdihi min ‘indillahi wain tushibhum sayyiatun yaqulu hadzihi min ‘indika, qul kullun min ‘indillahi famali haulai alqaumi la yakuduna yafqahuna haditsa” ;
    “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan mereka mengatakan ‘ini adalah dari sisi Allah’, dan kalau mereka ditimpa bencana mereka mengatakan: “Ini datangnya dari sisi kamu (Muhammad)”.     Katakanlah “semuanya datang dari sisi Allah”. Maka mengapa orang-orang itu (munafiq) hampir-hampir     tidak memahami pembicaraan sedikitpun.”
    Kematian pasti menghampiri manusia, siapapun orangnya, di manapun dia berada, bagaimanapun keadaannya, dan sedang melakukan apapun dia. Kematian adalah keniscayaan, tempat dan waktu kedatangannya tidak dapat diperkirakan. Ia menghampiri secara tiba-tiba. Tidak dapat diundur atau dimajukan. Dan setelahnya ada kehidupan abadi untuk menerima balasan.
    “Inna Allaha ‘indahu ‘ilmu as-saa’ati wa nunazzilu al-ghaitsa wa ya’lamu maa fi al-arhaami wa ma tadrii nafsun maza taksibu ghadan wamaa tadrii nafsun bi ayyi ardhin tamutu, inna Allaha ‘aliimun khabiirun”.
    “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat, dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

    Mengapa Takut Mati
    Islam, menganggap takut pada kematian menyalahi fitrah manusia dan hanya mendatangkan kesengsaraan. Tiada faedah sedikitpun dari ketakutan seperti ini. Ia tidak dapat mempercepat atau memperlambat ajal. Juga tidak dapat merubah realitas kehidupan sedikitpun. Ketakutan ini hanya membuang-buang potensi, memubazirkan tenaga, menghambat prestasi, dan mengeruhkan kehidupan.
    Bahkan Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “cintai kematian, maka kamu diberi kehidupan”. Takut kepada kematian tidak akan memberi manfaat kepada manusia, kecuali kerugian dan kesengsaraan, meliputi, yang pertama, kegagalan dan kehinaan. Umat yang takut mati adalah umat yang rela hidup dalam kehinaan dan menjadi mangsa umat-umat lainnya.Ketika Nabi Musa as menyerukan kaumnya agar memasuki Palestina, mereka enggan memasukinya, karena saat itu Palestina dikuasai oleh orang-orang kuat. Mereka takut melakukan perlawanan dan takut mengambil resiko. Akhirnya mereka berada dalam kehinaan.
    “Ya qaumi udkhulu al-ardla al-muqaddasata allati kataba Allahu lakum wala tartaddu ‘ala adbarikum fatanqalibu khasirin”[21], “Qalu ya Musa inna fiha qauman jabbarina wainna lan nadkhulaha hatta yakhruju minha fain yakhruju minha fainna dakhilun”[22].
    “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang karena takut pada musuh, maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata, ‘hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar. Jika mereka keluar, pasti kami akan memasukinya”.
    Kedua, orang yang takut mati selalu berada dalam kegelisahan. Bagaimana seorang penakut, atau pengecut bisa tidur, sementara kematian selalu mengintai di setiap saat dan di semua tempat. Bagaimana ia dapat makan dengan nikmat, sementara kematian datang setiap waktu. Bagaimana ia mendapatkan ketenangan, sementara bahaya dapat datang dengan tiba-tiba.
    Dulu ada seorang raja yang kegemukan dan ingin mengurangi berat badannya. Maka ia mengundang seluruh tabib di negaranya untuk memberikan resep diet yang paling cocok dan ampuh. Seluruh tenaga medis telah memberikan advisnya, tetapi ternyata tidak ada yang berhasil.
    Tinggal seorang tabib yang belum mencoba dietnya. Ia memeriksa kondisi fisik sang raja dengan serius, kemudian berkata, “Wahai paduka, menurut pengamatan dan penelitian hamba, usia paduka tinggal tiga puluh hari lagi. Bila paduka tidak percaya, maka penjarakan hamba. Kalau ternyata setelah tiga puluh hari paduka masih hidup, maka bunuhlah hamba”.
    Mendengar pernyataan tabib yang meyakinkan, sang raja menjadi gelisah, tidur tidak nyenyak dan makanpun tidak enak. Lama kelamaan berat badan sang raja turun drastis, hingga ia kelihatan kurus. Pada hari kedua puluh delapan si tabib dikeluarkan dari penjara dan dibawa menghadap raja. Sang raja bertanya, “wahai tabib, apa yang harus aku lakukan, sementara usiaku tinggal dua hari lagi”.
    Tabib tersebut menjawab, “wahai paduka, tiada yang mengetahui ajal seseorang. Demikian pula hamba. Tetapi tidak ada diet yang ampuh untuk menurunkan berat badan kecuali dengan cara ini. Maka maafkan hamba.”
    Ketiga, ketakutan menyebabkan kegelisahan. Kegelisahan menyebabkan ketegangan syaraf. Ketegangan mempengaruhi pencernaan, dan mengubah sari makanan menjadi zat berbahaya bagi tubuh. Karena itu, orang yang ketakutan sering terkena penyakit infeksi lambung, denyut jantung tidak beraturan, pening, susah tidur, lumpuh, dan lain sebagainya. Dan ini semua malah mempercepat kematian seseorang.
    Orang yang selalu tawakkal, berpikir positif, dan selalu menjaga kejernihan dan kesucian hatinya, insya Allah pikirannya akan tenang, aliran darahnya lancar, dan jantungnya berdetak normal. Sementara orang yang suka berfikir negatif, pendendam, iri hati, gampang emosi, jantungnya sering berdebar-debar, maka perasaannya jadi gelisah, metabolis tubuhnya menjadi tidak teratur. Kondisi ini merupakan lahan subur bagi berkembangnya berbagai jenis penyakit.

    Mengingat Mati
    Seorang ulama pernah berkata, “selain Allah, sesuatu yang paling sering dilupakan manusia adalah kematian”. Padahal kematian menjadi sebuah fenomena nyata yang selalu disaksikan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Kematian keluarga, tetangga, atau orang-orang yang tidak kita kenal yang dapat diketahui dari berita kematian di berbagai media, selalu terjadi setiap saat.
    Begitulah kenyataannya, pengalaman manusia ketika ditinggal mati oleh sanak kerabatnya, jarang sekali membuat kita sadar bahwa kita juga akan seperti yang meninggal itu. Ketika kita turut mengusung keranda, jarang sekali kita merasa bahwa pada suatu saat kitalah yang akan diusung pula.
    Banyak kita yang tidak sadar bahwa detak jantung yang berlalu, denyut nadi yang bergetar, serta detik-detik waktu yang terlewat, sesungguhnya merupakan langkah-langkah pasti yang akan semakin mendekatkan kita pada titik takdir kematian. Karena tidak disadari, maka kematian datangnya tampak selalu terasa mendadak.
    “Qul inna al-mauta alladzi tafirruna minhu fainnahu mulaqikum tsumma turadduna ila ‘alimi alghaibi wa asysyahadati fayunabbiukum bima kuntum ta’lamun”.
    “Katakanlah, sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu perbuat.”
    Dan ketika kematian itu datang, maka berakhirlah segala kenikmatan yang telah dan tengah dirasakan manusia. Orang bijak mengatakan, “sesungguhnya Allah hanya member satu nikmat saja kepada manusia, yakni nikmat nafas. Begitu nafas itu berhenti, maka berhenti pula berbagai kenikmatan yang ada”.
    “Barakallahu lii wa lakum fil Qur’anil ‘azhim, wa nafa’ani waiyyakum min zikri al-hakim, aqulu qauli haza waastagfiru Allah al-‘azhim.”  []
    Pustaka
Abu Faqih, Khazin, Manajemen Kematian Bagi Mereka yang Merindukan Kematian Mulia, (Bandung,     Syamil Cipta Mulia, 2003).
Al Qur’an al Karim wa Tarjamatu Ma’anihi ila al Lughati al Indonesiati, al Qur’an dan Terjemahnya, (Khadim al Haramain asy Syarifain Fahd ibn ‘Abd al ‘Aziz al Sa’ud, 1418 H).
 

 

REFLEKSI ZAKAT PROFESI
Drs. H.M.Muslihat Diahmad, MM ( Dosen  IAIH NW LOTIM )

Sekarang kita berhadapan dengan bentangan cukup unik yang melilit sebagian besar umat Islam nusantara. Sebut saja sebagai contoh salah satu kabupaten Lombok Timur. Populasi penduduk kabupaten Gumi Patuh Karya terdapat lebih dari dua puluh lima persen yang tergolong miskin. Borgol kemiskinan yang setara dengan pra sejahtera ini patut mendapat perhatian semua kalangan, baik pemerintah maupun swasta. Betapa tidak, sebanyak 1.080.237 jiwa yang terdata, diantaranya terdapat 270.610 jiwa, hampir semuanya miskin (Bagian Humas Setda Lombok Timur, 2010: 6).

Dalam kondisi serba lemah, tidak berdaya, terpacu dengan upah minimum yang sangat rendah. Dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa. Pendapatan asli daerah tidak mencapai angka sepuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Pendapatan rata-rata sangat kecil antara lima sampai lima belas ribu rupiah sehari. Sementara tingkat pendidikan dan kesehatan serta indeks sumber daya manusia sangat rendah. Semuanya disebabkan oleh kemiskinan yang begitu parah (Supara, 2005: 2).

Akhir-akhir ini, ada secercah sinar walaupun kecil. Zakat profesi ramai dibicarakan dan diperdebatkan bahkan didemo habis-habisan. Sehingga sinar yang tadinya redup menjadi cemerlang, karena aksinya besar. Jendela pamer Lombok Timur mulai dilirik. Zakat profesi sebagai pemicunya.

Zakat profesi, tepatnya disebut zakat pendapatan. Dalam fiqih abad pertengahan belum mengenal zakat pendapatan. Sehingga perihal yang satu ini menakar banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa pendapatan profesi itu wajib dizakatkan, ada yang mengatakan sunat, bahkan ada yang mengatakan tidak wajib. Bagi yang berpendapat bahwa zakat profesi itu wajib, maka seorang yang hasil profesinya melebihi kebutuhan hidup selama satu tahun dan mencapai batas nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat (Yaqub, 2001: 226).

Ada dua pendekatan dasar hukum terkait permasalahan ini, yaitu pertama dari tektual normatif yang tercantum dalam Al-Qur’an, dan kedua jalur kontektual berupa hasil ijtihad para ulama yang kompeten di bidangnya. Yang pertama berpegang kepada zhahir dan keumuman ayat (Qs.al-Baqarah [2] : 267) yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu atau pendapatanmu yang baik-baik.”

        Jika hasil usaha itu setara dengan profesi dan halal dilakukan, ia termasuk usaha yang baik. Yang kedua, dengan mengkiaskan kepada harta perniagaan dimana masing-masing kegiatan itu merupakan hasil usaha yang baik. Zakat profesi merupakan zakat yang diwajibkan atas harta yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang wajib dikeluarkan zakatnya seperti harta-harta yang lain, dengan asumsi keberadaan-nya sudah lama, tetap, berkesinambungan, dan kepemilikan yang sempurna, maka jasa profesi dianggap sebagai pekerjaan (Inayah, 2003 : 120).

Jika dianalogkan zakat profesi dengan zakat emas dan perak, dari segi nisab dan hukumnya, maka nilai nominal dua setengah persen untuk zakatnya mengikuti pemahaman nas yang mewajibkan uang yang dua setengah persen atau seperempat puluh dari pendapatan. Hal ini sebagai realisasi dari pendapat para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah Bin Abu Sufyan, Umar Bin Abdul Aziz yang pada masanya dalam menentukan upah yang diberikan kepada pegawainya.

Diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya dia telah mengambil zakat dari hasil upah pegawai, dan tak satupun sahabat yang menentangnya. Demikian yang dikemukakan oleh Yusuf Qhardhawi dalam Inayah    (2003: 121). Melihat begitu penting dan layak harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, maka profesi itu merupakan barang lain yang wajib dizakati, sebab profesi akan menjadi penghasilan yang produktif, sebagai sumber pemasukan dan pendapatan, dengan menjadi harta yang dapat berkembang bagi pemiliknya.

Yang muncul kepermukaan, serta menjadi fenomena refleksi saat ini adalah, bagaimana bila pendapatan atau gaji yang diterima itu secara priodik seperti penghasilan atau gaji bulanan. Apakah dibolehkan berzakat dua belas kali dalam setahun, padahal haulnya berdurasi satu tahun?. Kondisi seperti itu, nisabnya dapat dibagi sesuai penerimaan. Bila penerimaan itu bulanan, maka nisabnya menjadi dua belas bagian dan dihitung setiap penerimaan satu bagian. Serta tidak ada larangan dalam Islam untuk menyegerakan zakat. Dan kalau dibayarkan sekali setahun akan terasa berat. Solusinya adalah semata-mata untuk meringankan, bukan memberatkan. Karena bisa dibayar sebulan sekali.

Pertanyaan yang kedua muncul. Berbarengan dengan dua belas kali berzakat dalam kurun waktu satu tahun. Bagaimana yang menanggung hutang, sampai gaji yang di terima menjadi minus? Fenomena ini santer dan kasat mata. Akan tetapi ini tidak menghalangi akan wajibnya zakat dengan kendala hutang, “wala yamna’u al-dainu al-zakaata”. Begitu penegasan ulama al-Syfi’iyah.

Penghasilan atau pendapatan berupa gaji sebagai salah satu hasil usaha seseorang pada era on-line ini bisa dihitung dalam bentuk yang sangat likuid sekali. Kekayaan yang dimiliki tidak dipegang secara langsung bahkan bisa dipakai jauh sebelum kekayaannya diperoleh (Idrus,1997: 165). Misalnya seseorang dapat mengambil kredit dengan menjadikan gajinya sebagai pembayaran cicilan kreditnya. Dengan demikian seakan-akan seseorang tidak pernah memiliki kekayaan sama sekali. Apalagi barang-barang yang bisa dibeli dengan kredit bank jumlahnya jauh melampui batas pendapatan yang wajib dizakatkan. Dengan gaji satu juta rupiah orang mengambil kredit untuk membuat rumah, membeli mobil, alat-alat rumah dan sebagainya sehingga dengan bermacam-macam pembelian lewat kredit, ia tidak lagi memiliki pendapatan untuk dibayarkan zakatnya. Dan dengan cara mengambil kredit seperti ini, nantinya menjadi alasan ia tidak akan membayar zakat. Padahal kekayaan pegawai atau guru melebihi kekayaan petani tradisional yang wajib mengeluarkan zakat (Idris, 2003: 165).

Dalam fiqih kalasik sebagian ulama menyatakan bahwa bebas dari hutang sebagai syarat adanya kewajiban membayar zakat, karena hutang bisa menyebabkan tidak sampainya nisab harta untuk mengeluarkan zakat. Namun Imam Syafi’i berpendapat bahwa tetap mewajibkan pengeluaran zakatnya meskipun pemilik kekayaan tersebut menanggung hutang yang dapat mengurangi nisab harta untuk dikeluarkan zakatnya. Demikian al-Jaziri (1986) yang dinukil oleh Idris (2003: 166).

Pertanyaan ketiga, pernahkah masing-masing kita berhitung tentang gaji bersih yang kita terima. Secara jujur,pegawai negeri, termasuk guru, dalam pangkat setara dengan golongan dua dengan gaji bersih Rp. 1.950.000,- sebulan sudah dipandang wajib mengeluarkan zakat. Karena setara dengan 84 gram emas dengan nisab setahun.

Terhadap penomena ini telah disinyalir oleh Ibnu Qoyyim al-Jauziyah dalam paparannya tentang kecenderungan masyarakat yang tidak mau mengeluarkan zakat dengan alasan tertentu. Ada fiksi hukum (hiya al-syar’iyyah) yang berkecen-drungan menekankan lebih pada formalitas hukum ketimbang pada jiwa atau sema-ngatnya. Fiksi hukum yang sangat tercela itu sebagai akibat terpisahnya nilai akhlak dari nilai hukum.  Dengan nilai hukum orang dapat melarikan diri dari kewajiban hukum. Misalnya, bagaimana cara yang dapat ditempuh agar orang terhindar dari kewajiban zakat dengan cara yang dibuat-buatnya sendiri dengan alasan haul dan nisab yang tidak sampai mencukupi untuk melaksanakan kewajibannya sebagai mustahiq zakat (Basyir, 1989: 118).

Gerakan Zakat

        Gerakan zakat adalah gerakan kemanusiaan yang bersifat memberi penghargaan, mewujudkan pengharapan, menciptakan keadilan, membina perdamaian serta meningkatkan harkat dan martabat manusia baik yang kaya maupun yang miskin. Nabi pernah memerangi orang yang tidak mau berzakat. Peperangan ini bukanlah untuk memaksa orang membayar zakat tetapi lebih tertuju pada mempertahankan doktrin zakat dan ajaran yang berusaha mengikis kekikiran, keserakahan, dan ketidak adilan (Idris,1997:78). Memaknai fenomena ini, seyogyanya kita sadar akan kewajiban kita untuk mengeluarkan zakat, beramal shadaqah maupun infaq. []


            Pustaka

Basyir, Ahmad Azhar, 1989. “Study Islam Klasik: Suatu Analitis Kritis”, dalam
            Abdullah, Taufik dan M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama: Sebuah
            Pengantar, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Hasyri, TGH. L. Anas, 2003. “Seputar Fenomena Zakat Profesi Sebagai Bahan
            Refleksi Pegawai, Karyawan dan Guru Negeri”, Makalah disampaikan pada
            Mukerda NW Lotim di Ponpes Sa’adatul Ikhwan NW Rensing, 16 Desember
            2004 (4 Zulkaedah 1425).
Idris, Safwan, 1997. Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat:
            Pendekatan Transformatif, Cita Putra Bangsa, Jakarta.
Inayah, Gazi, 2003. Teori Komperhensif Tentang Zakat dan Pajak, Terj. Zainuddin
            Adnan  dan Nailul Falah, Tiara Wacana Yogyakarta.
Rabbah, Riyanto, 2005. Refleksi Dua Tahun Sang Pendobrak: Kekuasaan Untuk
            Rakyat. Yayasan Pembangunan Selaparang, Mataram.
Supara, M. Donny, 2005. “Zakat Profesi di Lombok Timur Menuju Gerakan
            Nasional Sadar Zakat”, Makalah disampaikan pada seminar Refleksi 2 Tahun
            Kepemimpinan Bupati Lotim, 30 Agustus 2005 di Gedung Wanita Selong.
Thaha, Idris (ed.), 2003. Berderma Untuk Semua, Wacana dan Praktek Filantrofi     
            Islam. Teraju, Jakarta.
Bagian Humas dan Protokol Setda Lotim, 2010. Penanggulangan Kemiskinan
             Di Kabupaten Lombok Timur.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog