Rabu, 18 Agustus 2010

Fitnah Wanita Terhadap Laki-laki

Semua perasaan condong padanya, perbuatan haram pun terjadi karenanya. Mengundang terjadinya pembunuhan, permusuhan pun disebabkan karenanya. Sekurang-kurangnya ia sebagai insan yang disukai di dunia. Kerusakan mana yang lebih besar daripada ini ? Begitulah Al Imam Al Mubarokfuri –rahimahullah- menjelaskan tentang bentuk bahaya fitnah wanita dalam Al Tuhfah Al Ahwadzi 8/53. 
Jauh sebelumnya Allah menyatakan bahwa fitnah yang paling besar adalah wanita, bahkan ia sebagai sumber syahwat. Allah berfirman:
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Surah Ali Imran: 14)


Dengan demikian maka Allah dan RasulNya memerintahkan kepada kaum wanita untuk menjauhi perkara-perkara yang akan menyebabkan timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki

Pertama :
Syariat memerintahkan wanita untuk tinggal dirumahnya. Allah berfirman:
“Dan hendaklah kalian tetap dirumah kalian…” (Surah Al Ahzab: 33 ).

Sama sekali ini tidak bererti zalim terhadap wanita, atau penjara, ataupun mengurangi kebebasannya. Allah lebih mengetahui kemaslahatan hambaNya. Sesungguhnya dengan tinggalnya para wanita dirumah-rumahnya maka ia dapat mengurusi urusan rumahnya, menunaikan hak-hak suaminya, mendidik anaknya dan memperbanyak melakukan hala-hal baik lainnya.
Adapun keluar rumah maka makahukum asalnya adalah mubah, kecuali jika dalam bermaksiat kepada Allah hukumnya haram.
Kedua:
Syariat melarang mereka bertabaruj, yaitu berhias dihadapan selain mahramnya. Allah berfirman:
“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…”
(Surah Al Ahzab: 33 ).
Ketiga:
Mereka dilarang berbicara dengan suara yang mendayu-dayu yang dapat mengundang fitnah. Allah berfirman :
“…Maka janganlah kamu terlalu lembut dan terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Surah Al Ahzab: 32 ).
Keempat:
Mereka dilarang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian lewat di suatu kaum supaya mereka mendapatkan bau harumnya, maka ia telah berzina.”
(HR Ahmad dari Sahabat Abu Musa Al Asy’ari).

Bahkan dalam riwayat Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Rasulullah bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai bukhur (sejenis wangi-wangian) tidak diperkenankan untuk solat Isya’ di malam hari bersama kami.” Tidak diragukan lagi bahawa solat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat atas sholat sendirian.Walau demikian Rasulullah melarang para wanita untuk solat Isya’ jika memakai wangi-wangian, menjaga supaya tidak terjadi fitnah.
Kelima:
Mereka dilarang untuk berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya. Rasulullah bersabda :
“Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri, berduaan) dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.”
(HR Muttafaq alaihi dari Sahabat Ibnu Abbas).
Maka wajib atas kaum wanita menjaga kehormatannya, dan janganlah membalas nikmat Allah dengan kekufuran, wal iyyaudzubillah. Seharusnya bagi seorang muslim atau muslimah untuk tidak memiliki pendapat atau kebebasan setelah tetap hukum Allah dan RasulNya. Kerana sesungguhnya Islam tidak akan tegak pada diri seseorang kecuali dengan tunduk dan patuh. Allah berfirman :
“Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi wanita mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah da RasulNya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Surah Al Ahzab: 36).
Wal ilmu indallah.

IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog