Rabu, 29 September 2010

Ternyata Bukan Najis!

Ada beberapa perkara yang dianggap oleh sebagian orang bahwa ia adalah najis. Eh, ternyata bukan najis sehingga ada diantara mereka yang menyangka kalau mani atau muntah itu adalah najis. Lebih parah lagi, jika menyangka ludah atau keringat seseorang itu adalah najis.Sebagian orang pernah bertanya kepada kami tentang sholat dengan pakaian yang terkena lumpur atau olie, maka kami katakan bahwa hal itu bukan najis. Ini penting kita ketahui, sebab sebagian kaum muslimin ada yang tak mau sholat dengan pakaiannya yang kotor karena lumpur saat ia sedang di sawah dengan dalih lumpur itu najis !! Padahal ternyata bukan najis !!! Perlu diketahui bahwa tidak semua yang kotor pasti najis. Jadi, lumpur, olie, tahi ayam, dan lainnya bukan najis.
Diantara perkara-perkara yang dianggap najis sebagian orang, bahkan kebanyakan orang, padahal ia bukan najis:

Cairan Mani

Mani adalah asal penciptaan bani Adam yang suci. Karenanya seorang yang mengalami mimpi basah, maka ia tak wajib mencuci bajunya, karena mani itu bukan najis. Cukup baginya untuk mencuci bagian yang terkena mani saat maninya basah. Tapi tidak wajib mencucinya. Boleh ia membiarkannya kering. Jika mani kering, maka seorang mengoreknya dengan kuku, atau kayu, dan lainnya yang bisa menghilangkan bekasnya.

‘Alqomah dan Al-Aswad berkata, " Ada seorang (yaitu, Hammam bin Al-Harits, -pent.) pernah singgah pada A’isyah. Di pagi hari, ia mencuci pakaiannya. Maka A’isyah pun berkata,


إِنَّمَاكَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِيْ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ

"Sesungguhnya cukup bagimu untuk mencuci tempatnya (yang terkena mani). Jika kamu tak melihat mani, maka perciki sekitarnya. Sungguh aku menyaksikan diriku telah mengorek-ngorek mani (dengan kuku, dan lainnya) dari pakaian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau sholat dengan pakaian itu". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (288)]

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata,

كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا


"Dahulu aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jika maninya kering; aku mencucinya (yang terkena mani, pent.), jika mani itu basah". [HR. Ad-Daruquthniy dalam Sunan-nya (3), Ath-Thohawiy dalam Syarh Al-Ma’ani (266), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (180)]

Abdullah Ibnu Abbas-radhiyallahu ‘anhu- pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, kemudian beliau menjawab,

إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْبُصَاقِ أَوِ الْمُخَاطِ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ


"Mani itu sama kedudukannya dengan ludah atau dahak. Cukup bagimu untuk mengusapnya dengan secarik kain atau idzkhir (sejenis rumput yang harum)". [HR. Asy-Syafi’iy dalam Musnad-nya (1593), dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2977 & 2978). Syaikh Al-Albaniy berkata tentang hadits ini secara mauquf dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (2/361), "Ini adalah sanad yang shohih sesuai ketentuan dua Syaikh (Al-Bukhoriy & Muslim)"]

Al-Imam Muhammad bin Isma’il Ash-Shon’aniy-rahimahullah- berkata dalam Subul As-Salam (1/55), " Para ulama’ Syafi’iyyah berkata, "Mani adalah suci". Mereka berdalil dengan hadits-hadits ini. Mereka berkata, "Hadits-hadits mencuci mani dipahami dengan makna mandub (sunnah). Mencuci mani bukan dalil tentang najisnya mani, karena terkadang (seseorang mencuci mani, -pent.) untuk membersihkan, dan menghilangkan nodanya, dan sejenisnya". Usai ucapannya.

Jadi, mani adalah sesuatu yang suci, bukan najis sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Andaikan mani kita anggap najis, berarti asal kejadian dan penciptaan kita dari sesuatu yang najis. Padahal tidaklah demikian sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan kita tercipta dari mani yang suci !!

Minuman Khomer

Khomer alias minuman keras, walaupun haram diminum, dan digunakan berobat, maka dzatnya tidaklah najis menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama’, karena tak ada dalil yang menyatakan najisnya secara jelas.

Sebagian ulama’ yang berpendapat najisnya berdalil dengan ayat ini:

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, (mengundi nasib dengan) panah, adalah termasuk najis dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS.Al-Maa’idah :90).

Kata Ar-Rijsu (najis) disini bukanlah najis hissiyyah (pada dzatnya), tapi itu adalah najis hukmiyyah (maknawi). Jika khomer dianggap najis, maka judi, berhala, anak panah pun harus dianggap najis. Padahal tidaklah demikian tentunya.

Syaikh Husain bin ‘Audah Al-’Awayisyah berkata, "Demikian pula pengharaman tidaklah mengharuskan najisnya (sesuatu yang haram itu). Jika tidak, maka kita harus pula menyatakan najisnya ibu, putri, saudari, dan bibi, dan lainnya. Karena, Allah -Ta’ala- berfirman,

"Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan…" (QS. An-Nisaa’: 23).

Makanan yang dicuri, haram dimakan, tapi tidak dikatakan bahwa ia najis". [Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (1/48)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, "Tak ada dalil yang cocok dipegangi tentang najisnya minuman keras (khomer)".[Lihat As-Sail Al-Jarror (1/137), cet. Dar Ibni Katsir]

Jadi, sekalipun khomer haram ditenggak dan diminum, namun tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah barang-barang najis . Sedang mengeluarkan sesuatu dari kesucian harus menggunakan dalil yang jelas, wallahu a’lam.

Kotoran Hewan yang Bisa Dimakan

Banyak di sekitar kita hewan yang berseliweran, sebangsa ayam, itik, kambing, sapi, kerbau, dan lainnya diantara hewan-hewan yang halal dimakan. Hewan-hewan ini jika mengeluarkan tahi dan kencing, maka tahi dan kencingnya tidaklah najis.

Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata, " Ada beberapa orang dari Uroinah datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi mereka tidak cocok dengan (cuaca) kota Madinah. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka,


إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوْا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوْا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا


"Jika kalian mau (pergi), maka keluarlah menuju onta shodaqoh (hasil zakat). Kemudian kalian minum susu, dan kencingnya".

Mereka pun melakukannya, lalu mereka semua jadi sehat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (233), dan Muslim dalam Shohih-nya (1671)]

Muhaddits Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, "Maka penghalalan untuk berobat dengannya (air kencing onta, dan lainnya) merupakan dalil tentang kesuciannya. Jadi, kencing onta, dan sebangsanya adalah suci".[Lihat Nailul Author (1/99)]

Andaikan kencing onta atau hewan yang halal dimakan adalah najis, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tak akan memerintahkan orang-orang Uroinah meminum kencingnya, karena tak mungkin beliau akan memerintahkan mereka berobat dengan sesuatu yang najis. Karenanya, Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata tentang khomer,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

"Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang Allah haramkan atas kalian". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Asyribah (10/98)-Fathul Bari]

Bangkai Hewan yang Tak Memiliki Darah

Para ulama kaum muslimin telah menggolongkan hewan menjadi dua macam. Pertama, hewan yang memiliki darah yang mengalir, seperti sapi, kambing, kucing, rusa, anjing, dan lainnya. Kedua, hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti nyamuk, kalajengking, laba-laba, semut, lalat, serangga-serangga kecil, dan lainnya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,


إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَاْلأُخْرَى شِفَاءً


"Jika lalat jatuh pada minuman seorang diantara kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya, kemudian ia mencabutnya (membuangnya), karena pada salah satu diantara dua sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayapnya yang lain terdapat obatnya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3320 & 5782), Abu Dawud dalam Sunan-nya (3844), An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (4262), dan Ibnu Majah (3505)]


Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini dijadikan dalil bahwa air yang sedikit tidak najis karena jatuhnya hewan yang tak memiliki darah yang mengalir dalam air". [Lihat Fathul Bari (10/251)]

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Segala sesuatu yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti yang disebutkan oleh Al-Khiroqiy berupa hewan darat atau hewan laut, diantaranya: lintah, ulat, kepiting, dan sejenisnya. Semua ini tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya menurut pendapat mayoritas ulama’". [Lihat Al-Mughniy (1/68)]

Semakna dengan ini, ucapan Ibnu Dhuwayyan dalam Manar As-Sabil (1/40), "Ini umum pada semua (air) yang panas, dan dingin, serta minyak diantara cairan yang lalat akan mati jika dicelupkan ke dalamnya. Andai lalat itu menajisi air, maka itu (yakni perintah menenggelamkannya) adalah perintah untuk merusak air. Jadi, lalat tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya".

Sebagai kesimpulan pembahasan ini, kami nukilkan ucapan Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadi-rahimahullah- ketika beliau mengomentari hadits lalat tersebut, "Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang bolehnya membunuh lalat demi mencegah bahayanya, dan bahwa ia dibuang, tidak dimakan; bahwa lalat jika mati di air, maka ia tak menajisi air, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk menenggelamkannya. Sudah dimaklumi bahwa lalat itu mati karena (menenggelamkan)nya, utamanya jika makanan panas. Andai lalat itu menajisi air, maka hal itu (perintah menenggelamkannya) merupakan perintah untuk merusak makanan. Padahal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- hanyalah memerintahkan untuk memperbaikinya. Kemudian hukum ini (yakni, sucinya lalat) berpindah (sama) pada semua hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti lebah, kumbang, laba-laba, dan semisalnya". [Lihat Aunul Ma’budSyarh Sunan Abi Dawud (10/231)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 69 Tahun II
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog