Jumat, 05 Agustus 2011

Apa Hukum Ceramah Tarawih?


Jawaban Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:

Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima materi. 

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. 
Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. 

Demikian teladan dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.

Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.

Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.

وأن ينفعنا بما علمنا، وأن يلهمنا هدي نبينه الكريم صلى الله عليه وسلم


Tambahan dari Penulis :

Bagi yang membaca dengan seksama, penjelasan beliau ini bukanlah membid’ahkan ceramah tarawih. Mereka menganjurkan sebaiknya tidak perlu diadakan dengan alasan:
  1. Shalat tarawih itu rakaatnya banyak dan dilakukan berjamaah, bagi sebagian orang ini sudah berat. Apalagi ditambah dengan adanya ceramah. Dan ini kita lihat sendiri pada realita, kebanyakan orang terkantuk-kantuk ketika mendengarkan ceramah tarawih. Selain itu untk meringankan makmum yang memiliki keperluan. 
  2. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallammenganjurkan para imam untuk meringankan makmumnya.
  3. Adanya ceramah ditengah tarawih membuat jengkel sebagian orang dan ia keluar dari jamaah sebelum shalat selesai semua, misalnya keluar setelah 8 rakaat dan mengerjaan witirnya di rumah. Padahal jika tidak ada ceramah mungkin ia akan ikut sampai selesai dan mendapatkan keutamaan pahala shalat semalam suntuk.
  4. Tidak ada teladan dari para sahabat dan ulama terdahulu
  5. Agar umat muslim bisa menyibukkan diri membaca Al Qur’an
Penulis juga berprasangka, bisa jadi berkurangnya jamaah shalat tarawih dari hari-ke-hari dikarenakan adanya ceramah ini. Andaikan shalat tarawih dilakukan tanpa ceramah tentu lebih cepat dan ringan sehingga orang-orang semangat melakukannya.

Kemudian beliau berdua membolehkan ceramah tarawih dengan syarat:
  • Tidak dimaksudkan sebagai ibadah. Dengan kata lain, tidak boleh berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal, dan jika tidak ada merasa ada yang kurang.
  • Ceramahnya tidak lama
  • Sebaiknya dilakukan setelah shalat selesai semua
  • Tidak dilakukan secara rutin setiap hari
Ceramah tarawih bisa terjerumus ke dalam bid’ah jika diniatkan dalam rangka ibadah tersendiri. Walau niat adalah masalah hati, namun ada indikasi yang dapat dikenali misalnya berkeyakinan bahwa ada ceramah itu lebih afdhal, dan jika tidak ada merasa ada yang kurang, tanda yang lain adalah melaksanakannya secara rutin setiap hari.

Imbauan ini sejatinya bagi para pengurus masjid atau orang yang berkewenangan terhadap kegiatan masjid. Jadi, jika anda pengurus masjid, sebaiknya dipertimbangkan lagi dalam menyelenggarakan ceramah tarawih. Atau jika anda jamaah masjid, anda bisa memberikan masukan kepada pengurus masjid tentang hal ini.

Wallahu’alam.


_______________________________________

Sumber: kangaswad.wordpress.com
Dikutip dari : 
http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-ceramah-tarawih
IKLAN 3

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog